Syarah Sahih Muslim: bab – Makruhnya Seseorang Mengucapkan “Sialnya Diriku”
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ، وَٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ عَلَىٰ أَشْرَفِ ٱلْأَنْبِيَاءِ وَٱلْمُرْسَلِينَ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
بَابُ كَرَاهَةِ قَوْلِ الْإِنْسَانِ: خَبُثَتْ نَفْسِي
(Bab Makruhnya Seseorang Mengucapkan: “Sialnya Diriku”)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، وَقَالَ أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، كِلَاهُمَا عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: خَبُثَتْ نَفْسِي، وَلَكِنْ لِيَقُلْ: لَقِسَتْ نَفْسِي.
وَحَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: خَبُثَتْ نَفْسِي، وَلْيَقُلْ: لَقِسَتْ نَفْسِي.
Dengan sanadnya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengatakan, ‘خَبُثَتْ نَفْسِي‘ (Sialnya diriku / Keji sekali diriku). Akan tetapi, sebaiknya katakanlah, ‘لَقِسَتْ نَفْسِي‘.”
Dalam hadis kedua dengan sanadnya kepada Sahl bin Hunaif, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan, ‘خَبُثَتْ نَفْسِي‘ (Sial sekali diriku). Sebaiknya dia mengatakan, ‘لَقِسَتْ نَفْسِي‘ (Diriku tidak mampu lagi menanggung derita ini).”
Imam An-Nawawi menjelaskan, Abu ‘Ubaid dan seluruh ahli bahasa serta ulama gharibil hadits (ahli kosakata sulit dalam hadis) menyatakan bahwa kata لَقِسَتْ (laqisat) dan خَبُثَتْ (khabutsat) memiliki makna yang sama. Lalu, mengapa Rasulullah ﷺ melarang penggunaan kata خَبُثَتْ? Hal ini karena lafal الْخُبْثِ (al-khubtsi) dianggap jelek dan merupakan pilihan kata (diksi) yang tidak baik. Melalui anjuran ini, Nabi ﷺ mengajarkan adab dan etika dalam bertutur kata, yaitu dengan menggunakan lafal-lafal yang baik (حُسْنِهَا) dan meninggalkan lafal yang buruk (قَبِيحِهَا).
Al-Qadhi ‘Iyadh dan ulama lainnya memberikan penjelasan terkait hadis lain di mana Nabi ﷺ menyebutkan bahwa orang yang tertidur hingga luput dari salat akan menjadi خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ (berjiwa buruk dan malas). Bukankah Nabi ﷺ sendiri menggunakan kata tersebut?
Jawabannya adalah, dalam hadis tersebut, Nabi ﷺ sedang memberitakan sifat orang lain yang tidak ditentukan secara spesifik, yang keadaannya tercela karena meninggalkan salat. Boleh mengungkapkan lafal ini untuk menjelaskan sifat tercela pada orang dengan kondisi demikian. Yang dilarang adalah mengucapkan lafal tersebut untuk diri sendiri. Mengatakannya untuk diri sendiri dapat menjurus pada sikap merendahkan diri dan seolah-olah mendoakan keburukan bagi diri sendiri.
Ini menjadi pelajaran penting bagi kita untuk memiliki kepekaan dalam memilih diksi atau pilihan kata. Hindarilah kata-kata yang buruk atau tidak nyaman didengar, meskipun maknanya serupa dengan kata yang lebih baik.
بَابُ اسْتِعْمَالِ الْمِسْكِ وَأَنَّهُ أَطْيَبُ الطِّيبِ وَكَرَاهَةِ رَدِّ الرَّيْحَانِ وَالطِّيبِ
(Bab Penggunaan Minyak Kasturi, Bahwa Ia Adalah Sebaik-baik Wangi-wangian, dan Makruhnya Menolak Kemangi serta Wangi-wangian Lainnya)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Dahulu ada seorang wanita dari Bani Israil yang bertubuh pendek berjalan bersama dua wanita lain yang bertubuh tinggi. Ia pun memakai sandal yang terbuat dari kayu (رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ) dan sebuah cincin emas yang tertutup (خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٌ مُطْبَقٌ). Kemudian, ia melumuri cincin itu dengan minyak kasturi—dan ia adalah wangi-wangian terbaik (وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ). Lalu, ia berjalan di antara kedua wanita tinggi itu sehingga orang-orang tidak mengenalinya. Ia pun menggerakkan tangannya (untuk menyebarkan aroma wanginya).”
Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id al-Khudri, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang seorang wanita dari Bani Israil yang melumuri cincinnya dengan minyak kasturi. Lalu beliau bersabda, “وَالْمِسْكُ أَطْيَبُ الطِّيبِ” (Dan minyak kasturi adalah wangi-wangian yang terbaik).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلَا يَرُدُّهُ، فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيحِ.
“Barangsiapa ditawari raihan (kemangi atau wewangian), janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya ia ringan dibawa dan harum aromanya.”
Dari Nafi’, ia berkata, “Apabila Ibnu ‘Umar memakai wangi-wangian, beliau menggunakan kayu gaharu (الْأَلُوَّة) yang tidak dicampur apa pun, atau terkadang memakai kapur barus (كَافُور) yang dicampurkan dengan gaharu. Lalu beliau berkata, ‘هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‘ (Beginilah cara Rasulullah ﷺ memakai wangi-wangian).” Yastajmiru artinya membakar kayu wangi tersebut hingga mengeluarkan aroma.
Penjelasan Imam An-Nawawi
- Minyak Kasturi adalah Wangi-wangian Terbaik: Ungkapan الْمِسْكُ أَطْيَبُ الطِّيبِ menunjukkan bahwa minyak kasturi adalah wangi-wangian yang paling baik dan paling utama. Hukumnya suci (طَاهِر), boleh digunakan di badan dan pakaian, serta boleh diperjualbelikan. Ini adalah kesepakatan para ulama (مُجْمَعٌ عَلَيْهِ).
- Hukum Wanita Memakai Sandal Tinggi: Perbuatan wanita Bani Israil yang memakai sandal dari kayu untuk meninggikan badannya dinilai berdasarkan niatnya.
- Jika tujuannya benar menurut syariat, seperti untuk menyamarkan diri agar tidak dikenali dan terhindar dari gangguan atau ejekan, maka hal itu diperbolehkan.
- Jika tujuannya untuk kesombongan (التَّعَاظُم), menipu laki-laki, atau meniru-niru wanita lain yang dianggap sempurna, maka hukumnya haram. Hal ini dapat diqiyaskan pada penggunaan sepatu hak tinggi bagi wanita di masa kini; jika tujuannya untuk berbangga diri atau tampil berlebihan di hadapan laki-laki, maka tidak diperbolehkan.
- Hukum Menolak Wangi-wangian: Sabda Nabi ﷺ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيحِ (ringan dibawa dan harum aromanya) menjadi alasan mengapa wangi-wangian tidak sepatutnya ditolak. Hadis ini menunjukkan hukum makruh menolak wewangian yang ditawarkan, kecuali jika ada uzur syar’i, seperti sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
- Adab Memakai Wangi-wangian:
- Dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.
- Bagi laki-laki, dianjurkan memakai wewangian yang harum aromanya namun tidak meninggalkan warna (مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ).
- Bagi wanita, jika hendak keluar rumah (ke masjid atau tempat lain), dimakruhkan memakai wewangian yang tercium aromanya. Wewangian yang harum semerbak hanya boleh digunakan di dalam rumah, terutama di hadapan suaminya. Nabi ﷺ bersabda bahwa wanita yang keluar rumah memakai wewangian agar aromanya tercium oleh laki-laki lain diibaratkan sebagai pezina.
- Sangat ditekankan bagi laki-laki untuk memakai wewangian pada hari Jumat, hari raya (‘Id), saat menghadiri perkumpulan kaum muslimin seperti majelis zikir dan ilmu, serta ketika hendak menggauli istrinya.
Kesimpulan dan Faedah Tambahan
Islam mengajarkan kita untuk senantiasa menjaga kebersihan dan penampilan yang baik. Menghilangkan bau badan adalah bagian dari sunnah, seperti mencabut bulu ketiak yang menjadi salah satu sumber bau. Jika tidak mampu, boleh dengan mencukurnya. Penggunaan deodoran diperbolehkan selama tidak mengandung bahan yang haram. Bagi wanita, gunakanlah deodoran yang tidak memiliki aroma menyengat saat keluar rumah.
Memperhatikan wewangian, bahkan dengan membeli parfum yang berkualitas dan mahal, tidak termasuk pemborosan, karena ia adalah sesuatu yang disukai secara fitrah dan dianjurkan oleh syariat.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.
Semoga bermanfaat.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
