Syarah Sahih Muslim: 10+ Faedah dari Hadis Tha’un: Pelajaran Fikih, Kepemimpinan, dan Kehidupan
Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang Sahih Muslim tentang tha’un. Kemarin kita sudah menyelesaikan membaca hadis-hadis tentang tha’un dan sebelumnya juga kita sudah mengambil sedikit tentang tha’un ini dalam syarahnya, bahwasanya dalam Shahihain bahwa orang yang kena sakit tha’un adalah orang yang mati syahid.
Dalam hadis yang lain di selain dari Sahih Bukhari dan Muslim, “إِنَّ الطَّاعُونَ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ” (Sesungguhnya penyakit tha’un itu adalah azab yang Allah Subhanahu wa ta’ala kirimkan kepada orang yang Dia kehendaki. Dan Allah jadikan tha’un itu sebagai rahmat bagi orang-orang mukmin). “فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ” (Tidak ada seorang hamba yang terjadi berjangkit tha’un dan dia tetap tinggal di negerinya bersabar untuk menghadapinya, bahwasanya tidak akan ada yang menimpanya kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirinya, kecuali baginya mendapatkan pahala syahid). Sabar dia, tidak keluar, dia yakin bahwasanya tidak ada yang akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah kepadanya.
Dalam hadis yang lain, “الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ” (Tha’un adalah salah satu penyebab syahid bagi setiap muslim). Dan mendapatkan derajat syahadah yaitu bagi siapa yang bersabar menghadapinya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis tersebut. Dan dalam hadis-hadis yang telah kita sebutkan juga sebelumnya, ada larangan untuk mendatangi negeri yang sedang berjangkit di dalamnya tha’un. Dan larangan untuk keluar dari negeri itu karena lari dari tha’un. Adapun keluar dari negeri itu untuk tujuan tertentu, tidak karena lari dari tha’un, maka itu tidak apa-apa. Ada urusan mungkin dia berdagang, mungkin urusan apa, mungkin keluarga dan yang lainnya, maka itu boleh dia keluar dari negerinya. Apa yang kita sebutkan itu itu adalah mazhab kita yakni mazhab Syafi’i dan mazhab jumhur, mazhab mayoritas ulama.
Al-Qadhi mengatakan, sampai-sampai Aisyah mengatakan, “الْفِرَارُ مِنْهُ كَالْفِرَارِ مِنَ الزَّحْفِ” (lari dari tha’un yang dia berada di negeri itu seperti lari dari kancah peperangan). Dan itu termasuk dosa besar, yaitu setelah dia berada di tengah-tengah pasukan dalam perang lari karena takut mati misalnya. Ya, sama dengan juga lari dari keluar dari negeri itu karena takut kena tha’un. Kalau kena tha’un banyak yang mengakibatkan dia meninggal dunia.
Lalu mengatakan, ada di antara ulama juga yang membolehkan mendatangi negeri itu dan keluar dari negeri tersebut dalam rangka untuk lari dari tha’un. Al-Qadhi meneruskan, diriwayatkan hal demikian ini, bolehnya mendatangi dan bolehnya lari dari tempat itu, dari Umar bin Khattab radhiyallahu ta’ala anhu. Bahwasanya dia menyesali mundurnya dia dari daerah Sargh, sampai di sana akhirnya jadi mundur ya, sikapnya ini dia sesali belakangan gitu loh. Diriwayatkan juga dari Abi Musa Al-Asy’ari dan Masruq dan Aswad bin Hilal, bahwasanya mereka lari dari tha’un. Amr bin Ash mengatakan, “Larilah dari siksaan ini,” yakni dari penyakit ini. Ke mana larinya? Ke lembah-lembah, ke jurang-jurang ya, ke puncak-puncak bukit gitu. Mu’adz dia mengatakan, “Bal hua syahadatun warahmah” (Malah Mu’adz mengatakan tha’un ini adalah syahadah, mati syahid, dan rahmah. Ini juga rahmat dari Allah Subhanahu wa ta’ala).
Orang ini yang beranggapan bahwa bolehnya keluar dari sana atau bolehnya masuk ke negeri ada tha’un, mereka menafsirkan atau mentakwilkan larangan. Larangan dari masuk dan larangan dari keluar adalah Nabi tidaklah melarang dari masuk ke negeri yang ada tha’un atau keluar darinya karena takut ditimpakan kepadanya yang tidak ditakdirkan. Ya, bukan masalah takdir gak takdirnya gitu. Hanya saja Nabi melarang untuk masuk ke dalam atau keluar darinya karena kekhawatiran munculnya fitnah pada manusia. Apa fitnah anggapan? Yaitu supaya jangan mereka mengira bahwa meninggalnya orang yang datang itu disebabkan karena mendatangi tempat itu. Selamatnya orang yang lari karena dia lari dari tempat itu. Ya, maka ini khawatir ada fitnah prasangkanya seperti itu gitu.
Mereka mengatakan bahwa larangan ini sama dengan larangan dari beranggapan sial. Kita dilarang beranggapan sial melihat sesuatu. Beranggapan sial dengan angka. Ya. Beranggapan sial dengan burung, laba-laba, kicauan murai. “Wah sial, akan mati itu.” atau angka-angka tertentu atau melihat sesuatu, dilarang kita untuk bertathayyur. Larangan juga atau larangan untuk mendekati orang yang kena lepra, penyakit lepra yang bagian dari anggota tubuhnya itu bisa rontok.
Ibnu Mas’ud mengatakan, tha’un ini adalah ujian bagi orang yang mukim yang tinggal di negeri itu, yang disuruh oleh Nabi enggak boleh dia keluar dari situ. Dan orang yang lari darinya, ujian. Bagi orang yang lari lalu dia mengatakan, “Saya lari akhirnya saya selamat.” Dan orang yang mukim mengatakan, “Saya tetap tinggal di negeri ini sehingga aku mati.” Pada hakikatnya sebenarnya adalah orang yang lari ini karena memang ajalnya belum datang ya. Orang yang tinggal di situ karena memang ajalnya sudah datang. Bukan gara-gara dia tinggal di situ. Bukan gara-gara dia lari dari tempat itu.
Kata Imam Nawawi, yang benar itu apa yang telah kita jelaskan, larangan untuk mendatangi negeri yang berjangkit tha’un dan larangan lari dari daerah yang kita berada dalamnya yang berjangkit tha’un di dalamnya. Ya, sesuai dengan zhahir hadis-hadis yang sahih tadi. Tidak dengan qila wa qala ini dan itu, ini dan itu gitu loh. Tapi Nabi melarangnya, sudah ya kita taati apa yang diarahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ulama mengatakan, makna jangan mendatangi daerah yang ada tha’un dan lari dari daerah yang ada tha’un yang kita ada berada dalamnya, sama maknanya dengan hadis ini: “لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ” (Jangan kalian berangan-angan untuk ketemu dengan musuh). Ya, kenapa? Musuh ini musibah, sebagaimana tha’un adalah musibah. Ya, kalau seandainya memang kita diselamatkan oleh Allah, tidak datang musuh, ya jangan berangan-angan datang musuh. Kalau kita diselamatkan, kita berada di daerah yang tidak ada tha’un, ya, jangan datang ke tempat yang ada tha’un. “وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ” (Mohonlah kepada Allah untuk keselamatan). Ya, memohon untuk selamat itu juga bukan lari dari takdir gitu. Kita mohon, “Ya Allah, inni as’alukal ‘afwa wal ‘afiyah.” ‘Afiah itu apa? Keselamatan. Jangan kita ditimpa. “فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا” (Tapi kalau ketemu dengan musuh, ya hadapi gitu. Bersabar ya). Kalau seandainya kita berada di daerah yang sedang berjangkit tha’un, ya sudah bersabar. Hadapi. Jangan lari sebagaimana jangan lari dari musuh.
Maka faedah yang kita bisa kita ambil dari hadis ini adalah berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebab-sebab datangnya hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus ada tindakan kehati-hatian. Yang kedua, menerima ketetapan Allah ketika terjadinya penyakit itu. Nah, inilah takdir Allah harus kita hadapi, bersabar. Ulama sepakat bahwa bolehnya keluar dari negeri yang sedang berjangkit yang dia ada di dalamnya karena sebuah kesibukan atau pekerjaan atau tujuan tertentu selain dari lari. Kalau untuk lari, enggak. Sebagaimana dalam perang juga. Perang, sedang perang lari dari perang enggak boleh. Tapi kalau pindah dari tempat itu ingin bergabung ke pasukan yang lebih besar atau ingin siasat untuk menyerang kembali, maka itu enggak apa-apa. Itu tidak lari dari kancah peperangan. Dalilnya adalah keterangan yang jelas terhadap hadis ini.
Ada ungkapan dalam riwayat Abi Nadr, “لَا يُخْرِجُكُمْ إِلَّا فِرَارٌ مِنْهُ” (Janganlah yang mengeluarkanmu kecuali adalah lari darinya). Jadi maksudnya apa? Jangan keluar dari negeri itu kecuali untuk lari darinya. Berarti ini berlawanan dengan riwayat yang sebelumnya yang mengatakan bahwa tidak boleh keluar dari negeri itu karena lari dari tha’un. Kalau keluar dari situ adalah untuk tujuan yang lain selain dari lari, boleh ya. Dalam sebagian naskah firarun dengan rafa’ (dhammah), dan di sebagian lain firaran dengan nashab. Kedua riwayat ini bermasalah, baik dari sisi ditinjau dari sisi bahasa Arabnya dan ditinjau dari sisi makna. Al-Qadhi mengatakan riwayat ini adalah lemah menurut ahli bahasa dan rusak menurut ahli makna ya ahli sastra. Karena zhahir dari hadis ini, dilarang untuk keluar apapun sebabnya kecuali untuk menyelamatkan diri. Ini lawan dari maksud yang diungkapkan. Sebagian jamaah ulama mengatakan lafaz illa (kecuali) di sini adalah kekeliruan dari rawi. Yang benar itu tidak ada kata illa.
Ketahuilah bahwasanya hadis-hadis yang di dalam pembahasan ini semuanya adalah hadis Usamah bin Zaid bin Haritsah. Ya. Kemudian, Sargh itu adalah satu daerah di Syam, satu daerah di Damaskus atau di Suriah sekarang ini. Jadi, Syam itu ya, Syam yang dinamakan dengan negeri Syam itu adalah Jordania, Palestina, Suriah, dan Libanon. Empat negara itu dulu dinamakan dengan Syam. Irak juga. Iran, Persia ya. Nah, kemudian Arab Saudi dan yang lain-lainnya yang kecil-kecil, teluk, itu dinamakan dengan Jaziratul Arab. Termasuk Yaman juga namanya Yaman dulu ya, bukan hanya ukuran Yaman sekarang, tapi malahan Yaman itu adalah apa yang di bawah dari Makkah itu Yaman. Maka Arab Saudi Selatan itu bagian disebutkan dari Yaman. Dahulunya arah-arah ke situ Yaman. Tapi semua yang semenanjung ini dinamakan dengan Jaziratul Arab. Ya, dalam ungkapan yang lain katakan syibhul jazirah, mirip dengan pulau karena dilingkari atau dikepung oleh laut dari tiga sisi. Kalau semuanya berarti itu pulau ya.
Tayib. Kemudian ini faedah yang lain, ahlul ajnad, yakni para pemimpin dari lima kota di daerah Syam. Apa saja itu? Dia Palestina, Urdun atau Jordan, Damaskus, Hims, dan Qinnasrin. Ada lima yang terkenal menjadi lima kota ya. Sementara diketahui bahwa Palestina itu adalah sebutan bagi satu daerah di Baitul Maqdis. Jadi malahan Baitul Maqdis lebih luas maknanya ketimbang dari Palestina. Kalau Palestina kan sekarang ini itu yang lebih luas. Baitul Maqdis hanya yang di bagian masjid saja ya, daerah itu aja.
Lalu apa yang dilakukan Umar? Memanggil kaum Muhajirin yang pertama. Kemudian dipanggillah orang-orang Anshar senior. Kemudian setelah itu adalah tokoh-tokoh Quraisy yang hijrah pada saat penaklukan Makkah. Apa maknanya? Umar mengurut mereka karena sesuai dengan kemuliaan dan kedudukan mereka. Ya, dari kedudukan para sahabat itu dipandang dari siapa yang lebih terdahulu masuk Islam. Maka yang paling terdahulu masuk Islam adalah orang-orang muhajirin yang pertama. Yang dimaksud dengan orang-orang muhajir yang pertama itu adalah orang yang pernah melaksanakan salat dua kiblat, berarti ke Baitul Maqdis dan ke Ka’bah. Adapun orang yang masuk Islam setelah berubahnya kiblat, tidak terhitung dari muhajirin al-awwalin. Adapun orang yang hijrah pada saat penaklukan kota Makkah, ada yang mengatakan maknanya adalah orang yang sudah masuk Islam sebelum ditaklukkannya kota Makkah. Maka mereka meraih keutamaan hijrah sebelum ditaklukkannya kota Makkah. Kenapa? Karena tidak ada lagi hijrah setelah ditaklukkannya kota Makkah. Ada yang mengatakan maknanya adalah orang-orang yang masuk Islam pada saat ditaklukkannya kota Makkah yang setelah itu mereka hijrah. Maka mereka tetap meraih makna hijrah tapi tidak mendapatkan keutamaan hijrah. Karena makna hijrah itu pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Ini dari secara bahasa namanya hijrah.
Umar mengurungkan keberangkatannya kembali ke Madinah karena kuatnya pendapat untuk menyuruh kembali dan banyaknya yang berkata demikian. Pendapat mayoritas ini lebih hati-hati. Bukan hanya semata-mata karena ini adalah pendapat atau taklid kepada pendapat orang-orang yang masuk Islam pada saat ditaklukkannya kota Makkah. Karena orang-orang muhajirin yang pertama dan orang-orang Anshar memberikan isyarat untuk kembali. Sebagian mereka ada yang mengatakan lanjut. Umar tidak mengambil pendapat mereka karena membingungkan. Ini mengatakan kembali, ini mengatakan lanjut. Pendapat tokoh Quraisy bergabung dengan pendapat yang mengatakan untuk kembali. Maka banyaklah orang yang mengatakan untuk kembali. Ditambah lagi mereka-mereka ini adalah tokoh-tokoh yang sudah berumur, memiliki pengalaman dalam kehidupannya dan pendapat yang baik, pendapat yang lurus. Kedua pendapat itu berasal dari dua pondasi pokok pemikiran dari syarak. Yang pertama adalah bertawakal dan menerima ketetapan. Yakni kalau seandainya tetap masuk ke dalam, ya sudah kita terima saja. Kalau ditakdirkan oleh Allah sakit ya sudah kita terima ya. Pendapat yang kedua yang mengatakan, “Oh enggak, jangan kita rujuk saja kembali,” adalah kehati-hatian dan kewaspadaan serta menjauhi sebab-sebab yang bisa menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Kita perlu juga harus mengambil sikap itu. Jadi masing-masing mereka punya argumentasi yang kembali kepada agama. Al-Qadhi mengatakan, “Umar kembali ke Madinah bukan gara-gara pendapat mereka, tapi adanya Abdurrahman bin Auf mengatakan dia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena pada saat mereka bermusyawarah, Abdurrahman bin Auf itu tidak ada. Datang Abdurrahman bin Auf, dia mengatakan, “Saya ada ilmu di sini,” katanya. Lalu disampaikan, “Nah, kalau gitu ini dia.”
Kita ambil di ujung di sini. Di dalam hadis Umar ini terdapat faedah-faedah yang banyak ya. Ini perlu kita catat. Di antaranya:
- Keluarnya pemimpin ke lapangan: Imam atau pemimpin keluar dengan dirinya sendiri di daerah kekuasaannya pada waktu-waktu tertentu. Untuk apa gunanya? Untuk melihat kondisi rakyatnya, menghilangkan kezaliman orang yang terzalimi, menghilangkan beban orang yang kesusahan, menutup hajat orang yang membutuhkan, dan menumpas para pengacau keamanan. Sehingga ia ditakuti oleh orang-orang yang selalu berbuat onar dan huru-hara. Para gubernurnya, pemimpin-pemimpin di bawahnya juga khawatir. Rakyat itu merasa, “khawatir nih kita jangan-jangan kita ada sedang dikontrol oleh pimpinan kita.” Pemimpin ini ketika dia turun ke bawah, dia juga langsung melihat pada rakyatnya, syiar-syiar Islam ini tegak enggak. Dia bisa juga menghukum orang-orang yang dipandangnya telah melalaikan hukum dan pelaksanaan di daerah-daerah. Dan macam-macam lagi kemaslahatan yang lain bahwa pemimpin itu perlu turun tangan, turun ke lapangan langsung.
- Bertemunya para pemimpin daerah dan tokoh masyarakat dengan pimpinan tertinggi ketika dia datang. Memberitahukan langsung kepada pemimpin apa yang terjadi di negeri mereka, semuanya beritanya harus jujur. Yang baiknya, yang buruknya, bencana, kemudahan-kemudahan, mahalnya harga pangan, susahnya hidup, mudahnya hidup, semuanya harus tahu ya pimpinan itu.
- Anjuran untuk bermusyawarah dengan orang yang berilmu, orang yang punya pendapat yang baik atau orang-orang yang punya pengalaman di dalam perkara-perkara yang mungkin terjadi. Dan mengedepankan orang-orang yang terdahulu, yakni senior dalam hal ini. Karena senior lebih berpengalaman daripada junior.
- Memposisikan manusia sesuai dengan kedudukannya. Itu namanya hikmah. Orang yang mulia dimuliakan ya, tidak disamakan dengan orang yang tidak sama dengannya. Maka kalau kita lihat dari Minang ya, kato nan ampek itu adalah hikmah: kato mandaki, kato manurun, kato mandata, atau malereng, itulah hikmah memposisikan manusia sesuai dengan posisinya. Mendahulukan orang-orang yang utama, orang-orang yang mulia daripada yang lain dan mendahulukan mereka dalam pemberian penghormatan, kemuliaan. Senioritas ini memang harus tetap ada.
- Bolehnya melakukan ijtihad di dalam peperangan dan yang lainnya, sebagaimana juga boleh ijtihad di dalam menetapkan hukum.
- Diterimanya berita dari satu orang, karena mereka menerima informasi dari Abdurrahman. Semua orang punya ide yang berbeda-beda. Abdurrahman datang mengatakan, “Oh saya punya ilmu di sini.” Satu orang cuma menyampaikan, sahabat semuanya menerima. Umar menerima. Ya, ini menunjukkan bahwa berita yang dibawa oleh satu orang itu diterima.
- Keabsahan qiyas (analogi). Membandingkan satu kejadian dengan yang lain gitu, bolehnya kita melakukan kias.
- Seorang yang berilmu hendaklah memberikan informasi lebih awal sebelum dia ditanya. Umar kan tidak menanyakan kepada Abdurrahman bin Auf. Tapi karena dia berilmu, dia tahu kasus ini sedang berlangsung, hendaklah dia langsung menyampaikan.
- Menjauhi faktor penyebab kehancuran, kebinasaan. Kalau ada yang menyebabkan kita binasa, ya harus kita jauhi.
- Larangan untuk mendatangi tempat yang terjadi tha’un.
- Larangan untuk lari dari tha’un jika kita berada di daerah tersebut.
Jadi sebagaimana yang kita sebutkan kemarin, tindakan dari pemerintah dalam membatasi gerak pada waktu COVID kemarin itu sudah sikap yang sudah benar. Ya. Dan apa yang kita baca itu yang terjadi dan itu adalah sikap bagaimana kita menyikapi wabah. Kalau terjadinya sebuah wabah yang satu negeri itu kena oleh penyakit yang sama, itu wabah. Wallahu ta’ala a’lam.
Demikian yang dapat kita sampaikan. Semoga bermanfaat dan insyaallah pada pertemuan berikutnya kita masuk ke dalam tentang penyakit menular. Apakah ada penyakit menular? Apakah ada anggapan sial atau yang lainnya. Muhammadin wa ala alihi wasahbihi ajmain. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
