0%
Kembali ke Blog Hindari Tasyabbuh: Makna di Balik Larangan Qaza’

Hindari Tasyabbuh: Makna di Balik Larangan Qaza’

16/03/2025 91 kali dilihat 3 mnt baca

Dengan sanadnya kepada Ibnu Umar, dia mengatakan sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari قَزَع (qaza’). Lalu aku (perawi) berkata kepada Nafi’, “وَمَا الْقَزَعُ؟” (Qaza’ itu apa?). قَالَ: يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ (Nafi’ menjawab: Dicukur sebagian kepala anak kecil dan ditinggalkan sebagian yang lain). Seperti yang ini (sisi kepala) dihabiskan, tinggal di atasnya sedikit, atau di bagian sininya saja yang ditinggalkan.

الْقَزَعُ (بِفَتْحِ الْقَافِ وَالزَّاي) ditafsirkan oleh Nafi’ (dan ‘Ubaidullah, dan ini pendapat yang lebih sahih – أَصَحُّ) yaitu mencukur atau membotakkan sebagian rambut secara umum. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ (Di antara ulama ada yang mengatakan), هُوَ حَلْقُ مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ مِنْهُ (qaza’ adalah mencukur di beberapa tempat yang berbeda-beda di kepala). Asal kata قَزَعٌ adalah awan yang terpisah-pisah (sebagian putih, sebagian gelap).

وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ (Pendapat yang benar adalah tafsiran yang pertama, yaitu mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian secara umum). Model cukur anak muda zaman sekarang yang menghabiskan bagian samping dan meninggalkan bagian atas, bahkan mengukirnya hingga menampakkan kulit kepala, itu adalah قَزَعٌ, لَا شَكَّ فِيهِ (tidak diragukan lagi).

Mengapa tafsiran Nafi’ yang benar? Karena ini adalah تَفْسِيرُ الرَّاوِي (penafsiran dari perawi hadits itu sendiri), وَهُوَ غَيْرُ مُخَالِفٍ لِلظَّاهِرِ (dan penafsirannya tidak menyelisihi makna lahiriah hadits), فَوَجَبَ الْعَمَلُ بِهِ (maka wajib mengamalkan tafsirannya).

Ini sesuai dengan hadits lain di mana Rasulullah ﷺ melihat seorang anak kecil (صَبِيًّا) yang قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ (sebagian kepalanya dicukur dan sebagiannya ditinggalkan). Apa kata Nabi ﷺ? ‏ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ (Cukur semuanya atau biarkan (jangan dicukur) semuanya). Jangan separuh-separuh. Ini adalah bagian dari hal yang dilarang dilakukan separuh-separuh, seperti berjemur separuh badan di bawah matahari separuh lagi teduh, atau memakai sandal sebelah (نَعْلٍ وَاحِدَةٍ).

Hukum Qaza’

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَىٰ كَرَاهَةِ الْقَزَعِ (Para ulama sepakat akan kemakruhan qaza’), إِذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُخْتَلِفَةٍ (baik itu mencukur di beberapa tempat berbeda) maupun di satu area saja. إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا (Kecuali jika dilakukan untuk tujuan pengobatan (مُدَاوَاةٍ) atau semisalnya). Contohnya: mencukur sebagian rambut untuk keperluan bekam (حِجَامَة). Jika untuk مُدَاوَاةٍ (pengobatan), maka boleh, tidak harus mencukur seluruh kepala.

وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ (Status makruhnya adalah makruh tanzih), artinya sebaiknya ditinggalkan demi kesucian/kebersihan penampilan, bukan makruh tahrim (yang mendekati haram).

وَكَرِهَهُ مَالِكٌ فِي الْجَارِيَةِ وَالْغُلَامِ مُطْلَقًا (Imam Malik memakruhkannya secara mutlak, baik pada anak perempuan (الْجَارِيَةِ) maupun anak laki-laki (الْغُلَامِ)). وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ: لَا بَأْسَ بِالْقُصَّةِ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ (Sebagian pengikut Imam Malik mengatakan tidak mengapa untuk model quṣṣah (jambul/poni) dan qafā (bagian belakang/tengkuk) bagi anak laki-laki). (Imam Ahmad juga menganggap mencukur bagian qafā sebagai qaza’).

وَمَذْهَبُنَا (Adapun mazhab kami, Syafi’iyah): كَرَاهَتُهُ مُطْلَقًا لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ (Memakruhkannya secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa), لِعُمُومِ الْحَدِيثِ (berdasarkan keumuman dalil hadits).

Hikmah Larangan Qaza’

وَقَالَ الْعُلَمَاءُ: وَالْحِكْمَةُ فِي كَرَاهَتِهِ أَنَّهُ تَشْوِيهٌ لِلْخَلْقِ (Para ulama mengatakan: Hikmah dimakruhkannya qaza’ adalah karena ia merusak/memburukkan (تَشْوِيهٌ) penampilan/ciptaan (لِلْخَلْقِ)). Allah menciptakan rambut untuk keindahan kepala, model qaza’ justru merusaknya. وَقِيلَ لِأَنَّهُ شِعَارُ أَهْلِ السُّوءِ وَالشَّطَارَةِ (Ada yang mengatakan karena itu merupakan ciri khas/penampilan (شِعَارُ) orang-orang jahat/buruk (أَهْلِ السُّوءِ) dan ahli maksiat/preman (الشَّطَارَةِ)). وَقِيلَ لِأَنَّهُ زِيُّ الْيَهُودِ (Ada pula yang mengatakan karena itu adalah model/gaya (زِيُّ) orang Yahudi). Kita diperintahkan untuk menyelisihi ahli kitab (خَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ) dalam kebiasaan dan ciri khas mereka. Nabi ﷺ bersabda: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu). وَقَدْ جَاءَ هَٰذَا فِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ. (Keterangan bahwa qaza’ adalah gaya orang Yahudi terdapat dalam riwayat Abu Daud. Wallahu a’lam).

Ini yang dapat kita sampaikan, semoga bermanfaat. Insya Allah besok kita membahas tentang duduk-duduk/nongkrong di jalan, boleh atau tidak.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

(Tambahan pasca-penutup):

Kalau gigi yang tidak rata (misal satu di depan, satu di belakang), ini termasuk عَيْب (cacat) yang boleh diperbaiki. Tapi kalau gigi sudah bagus lalu direnggangkan (الْمُتَفَلِّجَاتِ) untuk mempercantik diri, ini yang tidak boleh. Apakah memakai kawat gigi (behel) termasuk merenggangkan gigi? Insya Allah pertanyaan ini masuk ke pembahasan syarah (penjelasan rinci) pada pertemuan berikutnya. Tadi kita baru membacakan hadits dan terjemahannya. وَاللَّهُ تَعَالَىٰ أَعْلَمُ.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

91