Penjelasan Hadits Mengenai Nama yang Dicintai Allah dan Kunyah
Hadits Pertama: Nama yang Paling Dicintai Allah
Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَـٰنِInna aḥabba asmāʾikum ilallāhi ʿAbdullāhi wa ʿAbdurraḥmān
(Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman).
Penjelasan Keutamaan Nama Abdullah dan Abdurrahman
Sabda beliau ﷺ, Inna aḥabba asmāʾikum ilallāhi ʿAbdullāhi wa ʿAbdurraḥmān, menunjukkan beberapa faedah فِيهِ التَّسْمِيَةُ بِهَـٰذَيْنِ وَتَفْضِيلُهُمَا عَلَىٰ سَائِرِ مَا يُسَمَّىٰ بِهِ
(Fīhi at-tasmiyatu bihādhaini wa tafḍīluhumā ʿalā sāʾiri mā yusammā bih):
- Dianjurkannya memberi nama dengan kedua nama ini (Abdullah dan Abdurrahman).
- Keutamaan kedua nama ini dibandingkan nama-nama lainnya.
Mengapa kedua nama ini lebih utama?
Karena nama Abdullah dan Abdurrahman mengandung makna ta’bid, yaitu penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini juga mengandung pelajaran adab bahwa jika membuat nama yang diawali dengan kata “Abdu” (hamba dari…), maka penyandarannya hanya boleh kepada Allah dan nama-nama-Nya (Asma’ul Husna). Contohnya: Abdullah (hamba Allah), Abdurrahman (hamba Yang Maha Pengasih), Abdurrahim (hamba Yang Maha Penyayang), Abdurrazzaq (hamba Yang Maha Pemberi Rezeki), Abdul Khaliq (hamba Sang Pencipta), dan seterusnya.
Tidak diperbolehkan menyandarkan penghambaan kepada selain Allah. Dilarang memberi nama seperti Abdun Nabi (hamba nabi) atau Abdur Rasul (hamba rasul).
Penjelasan Nama Abdul Muthalib
Termasuk yang tidak diperbolehkan adalah nama Abdul Muthalib, karena Al-Muthalib bukanlah salah satu dari nama-nama Allah. Abdul Muthalib adalah nama kakek Nabi ﷺ yang terkenal. Nama aslinya saat kecil adalah Syaibah (konon karena ada uban/rambut putih saat lahir). Ayahnya, Hasyim, wafat saat Syaibah masih dalam kandungan ibunya (Salma binti Amr dari Bani Najjar di Madinah). Oleh karena itu, orang Madinah dari kabilah Bani Najjar dianggap sebagai akhwal (paman/keluarga dari pihak ibu) bagi Nabi ﷺ, meskipun dari jalur kakeknya.
Ketika Syaibah masih kecil, pamannya, Al-Muthalib (saudara Hasyim), menjemputnya dari Madinah ke Makkah. Ketika Al-Muthalib tiba di Makkah sambil membonceng Syaibah di belakang untanya, orang-orang Quraisy mengira Syaibah adalah budak yang dibeli oleh Al-Muthalib. Maka, mereka menjulukinya Abdul Muthalib (budaknya Al-Muthalib). Sejak saat itu, nama tersebut menjadi terkenal.
Adapun ucapan Nabi ﷺ dalam perang Hunain, (Aku adalah Nabi, tiada dusta. Aku adalah putra/keturunan Abdul Muthalib), bukanlah bentuk persetujuan atau penetapan nama tersebut dari awal, melainkan penyebutan nama kakeknya yang sudah masyhur di kalangan masyarakat saat itu untuk menjelaskan nasab dan identitas beliau.أَنَا النَّبِيُّ لَا كَذِبَ، أَنَا ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
Anā an-Nabiyyu lā kadhib, anā ibnu ʿAbdi al-Muṭṭalib
Kesimpulannya, setiap nama yang menunjukkan penghambaan (Abdu) kepada selain Allah adalah terlarang.
Makna di Balik Nama Allah, Ar-Rahman, dan Ar-Rahim
Mengapa Abdullah dan Abdurrahman lebih dicintai?
- Lafaz jalalah “Allah” adalah A’raf al-Ma’arif (nama yang paling dikenal dan paling tinggi definisinya). Ia adalah nama Sang Pencipta, Sang Pemberi Rezeki, dan merupakan nama yang paling mulia.
- Nama Ar-Rahman dan Ar-Rahim berasal dari akar kata yang sama, yaitu rahmah (kasih sayang). Namun, terdapat perbedaan:
- Ar-Rahman (dengan tambahan alif dan nun) memiliki makna rahmat yang absolut, universal, sangat luas, dan mencakup seluruh makhluk. Sifat rahmat yang seperti ini hanya dimiliki oleh Allah. Oleh karena itu, nama “Ar-Rahman” tidak boleh digunakan untuk selain Allah, kecuali didahului kata “Abdu” menjadi Abdurrahman (hamba Ar-Rahman). Jika anak bernama Abdurrahman, tidak boleh dipanggil “Rahman” saja, melainkan Abdurrahman atau Abduh (hamba-Nya).
- Ar-Rahim menunjukkan rahmat yang khusus diberikan kepada orang-orang beriman. Sifat rahim (penyayang) bisa juga disematkan pada makhluk, sebagaimana Allah menyifati Nabi Muhammad ﷺ sebagai
raʾūfun raḥīm(amat belas kasihan lagi penyayang) [QS. At-Taubah: 128]. Jika anak bernama Abdurrahim, boleh saja dipanggil Rahim.
Hadits Kedua: Larangan Menggunakan Kunyah Nabi ﷺ (Riwayat Lain)
(Disebutkan lagi riwayat dari Jabir bin Abdillah dengan sanad lain):
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah dan Ishaq ibnu Ibrahim… (keduanya dari Jarir dari Mansur dari Salim bin Abi Ja’d) dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلَامٌ، فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا
قَالَ لَهُ قَوْمُهُ: لَا نَدَعُكَ تُسَمِّي بِاسْمِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
فَانْطَلَقَ بِابْنِهِ حَامِلَهُ عَلَىٰ ظَهْرِهِ، فَأَتَىٰ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ مُحَمَّدًا، وَقَالَ لِي قَوْمِي: لَا نَدَعُكَ تُسَمِّي بِاسْمِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي، فَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ
Wulida lirajulin minnā ghulām, fasammāhu Muhammadan (Telah lahir seorang anak laki-laki bagi seseorang di antara kami, lalu ia menamainya Muhammad).
Qāla lahu qawmuhu: Lā nadaʿuka tusammī bismi Rasūlillāh ﷺ (Kaumnya berkata kepadanya: Kami tidak akan membiarkanmu menamai dengan nama Rasulullah ﷺ).
Faʾamṭalaqa bibnihi ḥāmilahu ʿalā ẓahrihi, faʾatā bihi an-Nabiyya ﷺ (Lalu ia pergi membawa anaknya sambil menggendongnya di punggungnya, lalu ia membawanya ke hadapan Nabi ﷺ).
Faqāla: Yā Rasūlallāh, wulida lī ghulāmun fasammaituhu Muhammadan, wa qāla lī qawmī: Lā nadaʿuka tusammī bismi Rasūlillāh ﷺ (Ia berkata: Wahai Rasulullah, telah lahir untukku seorang anak laki-laki, lalu aku menamainya Muhammad. Namun kaumku berkata: Kami tidak akan membiarkanmu menamai dengan nama Rasulullah ﷺ).
Faqāla Rasūlullāh ﷺ: Tasammū bismī, wa lā taktanū bikunyatī. Fa innamā anā Qāsimun aqsimu bainakum (Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Namailah dengan namaku, dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (yaitu Abu al-Qasim). Sesungguhnya aku hanyalah Qasim (pembagi) yang membagi di antara kalian”).
Penjelasan Makna “Qasim” dan Definisi Kunyah
Ungkapan Nabi ﷺ إِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ innamā anā Qāsimun aqsimu bainakum (Sesungguhnya aku hanyalah pembagi, aku membagi di antara kalian). Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي Wa innamā anā Qāsimun wallāhu yuʿṭī (Dan sesungguhnya aku hanyalah pembagi, sedangkan Allah-lah yang memberi).
Ini mengisyaratkan bahwa kunyah (yaitu julukan yang diawali dengan Abu, Ummu, Ibnu, atau Ibnatu) bisa jadi berasal dari sifat atau tugas yang melekat pada orang tersebut. Contohnya, Nabi ﷺ diberi kunyah Abu al-Qasim bisa jadi karena peran beliau sebagai pembagi (Qāsim) harta rampasan perang, zakat, atau ilmu yang datang dari Allah. Atau, bisa juga karena nama putra beliau yang bernama Al-Qasim.
Kunyah tidak harus berasal dari nama anak kandung, dan seseorang tidak harus memiliki anak untuk diberi kunyah. Contoh:
- Nabi ﷺ memberi kunyah kepada adik Anas bin Malik yang masih kecil:
Yā Abā ʿUmair(Wahai Abu Umair), padahal ia belum punya anak. - Nabi ﷺ memberi kunyah kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan Ummu Abdillah, padahal beliau tidak memiliki anak.
- Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memiliki kunyah Abu Hafs, padahal ia tidak punya anak laki-laki bernama Hafs (yang ada adalah putrinya, Hafshah).
Komentar Ibnu Battal dan Hukum Kunyah Secara Umum
Ibnu Battal, dalam penjelasannya terhadap riwayat Bukhari, mengatakan bahwa makna sabda Nabi “Aku adalah Qasim” adalah bahwa beliau tidak menahan atau memonopoli harta Allah untuk dirinya sendiri tanpa memberikannya kepada umat أَنِّي لَمْ أَسْتَأْثِرْ مِنْ مَالِ اللَّهِ دُونَكُمْ بِشَيْءٍ (Anni lam astaʾthir min mālillāhi dūnakum bi shayʾin). Apa pun yang Nabi ﷺ dapatkan dari Allah, beliau bagikan. Beliau mengucapkan ini untuk menenangkan hati para sahabat تَطْيِيبًا لِقُلُوبِهِمْ (taṭyīban li qulūbihim) ketika mungkin ada perbedaan dalam pembagian (karena pembagian didasarkan pada hikmah dan kebutuhan). Seolah beliau berkata: وَاللَّهُ يُعْطِيكُمْ وَأَنَا الْقَاسِمُ Wallāhu yuʿṭīkum wa anā al-Qāsim (Allah yang memberi kalian, aku hanya membagikan). وَمَنْ قَسَمْتُ لَهُ شَيْئًا فَذَٰلِكَ نَصِيبُهُ، قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا Wa man qasamtu lahu shayʾan fa dhālika naṣībuhu, qalīlan kāna aw kathīran (Siapa pun yang aku berikan bagian untuknya, itulah jatahnya, baik sedikit maupun banyak).
Adapun penggunaan kunyah selain Abu al-Qasim (ghayru Abī al-Qāsim min al-kunā), maka kaum muslimin sepakat (ajmaʿal-muslimūna) atas kebolehannya (ʿalā jawāzihā). Boleh memberi kunyah kepada laki-laki maupun perempuan, baik ia punya anak (laki-laki atau perempuan) yang namanya dijadikan dasar kunyah, maupun tidak punya anak, atau diberi kunyah yang tidak berdasarkan nama anaknya. Boleh seorang laki-laki berkunyah Abu Fulan (merujuk anak laki-laki) atau Abu Fulanah (merujuk anak perempuan). Begitu pula wanita boleh berkunyah Ummu Fulan atau Ummu Fulanah.
Telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata kepada saudara kecil Anas bin Malik:
يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟
Yā Abā ʿUmair, mā faʿala an-nughair? (Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan si Nughair [nama burung kecil peliharaannya]?). Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan kebolehan memberi kunyah bahkan kepada anak kecil. Wallahu a’lam.
Penutup
Sampai di sini dulu yang bisa kita sampaikan. Semoga bermanfaat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
