
Pendahuluan: Akar Masalah Syubhat Feminisme
Feminisme modern lahir dari pengalaman sejarah Barat yang kelam (dominasi gereja, feodalisme, dan patriarki ekstrem), serta dipengaruhi oleh filsafat sekuler yang mengingkari wahyu.
Ketika paradigma ini dipaksakan ke dalam Islam, terjadilah konflik nilai yang mendasar, karena Islam bersumber dari wahyu ilahi, bukan dari pengalaman sosial Barat semata.
Allah Ta‘ala berfirman: أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. Al-Mā’idah: 50)
Berikut adalah bantahan ilmiah terhadap syubhat-syubhat utama yang dilontarkan oleh kalangan feminis terhadap syariat poligami.
SYUBHAT 1: “Poligami adalah bentuk kezaliman terhadap wanita”
Bantahan:
- Definisi Zalim: Zalim adalah melanggar hukum Allah, bukan menjalankan hukum-Nya. Allah berfirman: وَمَنْ لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ “Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Mā’idah: 45) Jika poligami itu zalim, niscaya Allah tidak akan mensyariatkannya.
- Kezaliman Berasal dari Pelaku, Bukan Syariat: Allah berfirman: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.” (QS. An-Nisā’: 3) Ayat ini justru melindungi wanita, bukan menzalimi.Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah syarat mutlak poligami.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/243)
SYUBHAT 2: “Poligami hanya menguntungkan laki-laki”
Bantahan:
- Wanita Mendapat Perlindungan, Nafkah, dan Kehormatan: Bandingkan antara poligami dengan hubungan bebas. Poligami menjamin akad, mahar, nafkah, dan warisan. Sedangkan hubungan bebas (zina) terjadi tanpa tanggung jawab apapun. Allah berfirman: وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ “Ayah wajib memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
- Wanita Memilih dengan Sadar: Tidak ada paksaan dalam pernikahan Islam. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, sahih)
SYUBHAT 3: “Poligami merendahkan martabat wanita”
Bantahan:
- Islam Memuliakan Wanita dengan Wahyu, Bukan Perasaan: Allah berfirman: إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurāt: 13) Martabat diukur dengan takwa, bukan status apakah ia istri pertama atau kedua.
- Istri-Istri Nabi Hidup dalam Poligami: Jika poligami merendahkan wanita, Allah tidak akan memilihkannya untuk Ummahatul Mukminin (Ibu-ibunya orang beriman).Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Allah memilih untuk Nabi-Nya istri-istri terbaik di bawah sistem poligami.” (Zādul Ma‘ād, 1/105)
SYUBHAT 4: “Poligami bertentangan dengan keadilan”
Bantahan:
- Islam Membedakan Keadilan Lahir dan Batin: Allah berfirman: وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ “Kalian tidak akan mampu berlaku adil dalam cinta (perasaan), walaupun kalian sangat ingin.” (QS. An-Nisā’: 129) Ayat ini bukan larangan poligami, melainkan penegasan bahwa keadilan perasaan tidak dituntut, sedangkan keadilan nafkah dan giliran adalah wajib.Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Keadilan yang diwajibkan adalah dalam perkara lahir, bukan cinta.” (Syarh Shahih Muslim, 10/50)
SYUBHAT 5: “Poligami adalah budaya Arab, bukan Islam”
Bantahan:
- Poligami Ada Sebelum Islam, Islam Membatasinya: Masyarakat Arab Jahiliyah menikah tanpa batas jumlah. Islam datang membatasinya maksimal empat, dengan syarat yang ketat yaitu adil.
- Syariat Berlaku Universal: Allah berfirman: وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ “Kami tidak mengutusmu melainkan kepada seluruh manusia.” (QS. Saba’: 28)
SYUBHAT 6: “Monogami pasti lebih bahagia”
Bantahan:
- Bahagia Bukan Standar Syariat: Jika “rasa bahagia” menjadi standar hukum, maka shalat Subuh bisa ditinggalkan karena mengantuk, jihad bisa ditolak karena takut, dan puasa bisa dibatalkan karena lapar.
- Kebahagiaan Hakiki Ada dalam Ketaatan: Allah berfirman: مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِن فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً “Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, niscaya Kami beri kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl: 97)
Kesimpulan Akhir
- Feminisme menilai dengan perasaan, Islam menilai dengan wahyu.
- Poligami bukan kewajiban mutlak, tapi syariat yang sah.
- Menolak poligami berarti menuduh syariat tidak adil atau menganggap Allah keliru (na‘ūdzu billāh).
- Yang tercela adalah kezaliman suami, bukan syariat poligami itu sendiri.
Syaikh Bin Bāz rahimahullah berkata: “Poligami adalah syariat Allah yang penuh hikmah dan keadilan bagi umat manusia.” (Majmū‘ Fatāwā, 21/28)
Penutup
Islam tidak butuh pembenaran dari feminisme, tetapi feminisme lahir karena manusia menolak wahyu. Semoga menambah wawasan kita semua.
Makkah Al-Mukarramah, 23 Januari 2026

