Tematik

Mengenai pembagian kategori manusia dalam ibadah puasa

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

Semoga ibadah yang telah kita lakukan diterima oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dengan sebaik-baiknya. Selawat dan salam semoga dianugerahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Pembahasan kita pada pagi ini adalah mengenai pembagian kategori manusia dalam ibadah puasa. Pada awal kewajibannya, puasa melalui dua fase:

  1. Fase pilihan: Bagi yang mampu diperbolehkan memilih antara berpuasa atau membayar fidyah (bagi yang merasa berat).
  2. Fase ketetapan: Hukum puasa telah tetap dan mengikat bagi yang memenuhi syarat.

Berdasarkan hal tersebut, manusia terbagi ke dalam beberapa kategori dalam pelaksanaan puasa:


1. Muslim, Balig, Berakal, Mukim, dan Mampu

Kategori pertama adalah seorang muslim yang telah balig, berakal sehat, mukim (tidak sedang bersafar), mampu secara fisik, dan selamat dari penghalang syar’i (seperti sakit, safar, haid, atau nifas). Bagi mereka, wajib hukumnya menunaikan puasa pada waktunya berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijmak.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا

“Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah.” (متفق عليه)

Ketentuan bagi Non-Muslim (Kafir)

Orang kafir tidak wajib berpuasa dan jika mereka melakukannya, puasanya tidak sah karena ketiadaan syarat utama yaitu iman. Apabila seseorang masuk Islam di tengah bulan Ramadan, ia tidak wajib mengqada hari-hari sebelumnya. Allah berfirman:

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَر لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.” (QS. Al-Anfal: 38).

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada Saad bin Abi Waqqas:

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ

“Tidakkah engkau mengetahui bahwa Islam menghapuskan (dosa) yang sebelumnya?”

Jika seseorang masuk Islam di tengah hari (misalnya pukul 10.00 pagi), ia wajib menahan diri (imsak) dari makan dan minum hingga magrib sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah, namun tidak wajib mengqada hari tersebut karena kewajiban baru dimulai saat ia bersyahadat.


2. Anak Kecil (Belum Balig)

Anak kecil tidak wajib berpuasa hingga mereka mencapai usia balig. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ (وفي رواية: حَتَّى يَحْتَلِمَ)، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ

“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa (balig/bermimpi), dan orang gila sampai ia sembuh.”

Meskipun tidak wajib, orang tua dianjurkan melatih anak-anak berpuasa jika mereka mampu. Para Sahabat dahulu mempuasakan anak-anak mereka dan membuatkan mainan dari bulu (مِنَ الْعِهْنِ) untuk mengalihkan perhatian mereka dari rasa lapar hingga waktu berbuka.

Tanda-tanda Balig:

  1. Keluarnya mani, baik melalui mimpi basah atau lainnya. Allah berfirman:وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
  2. Tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan.
  3. Tercapainya usia 15 tahun (berdasarkan hadis Abdullah bin Umar yang baru diizinkan ikut berperang pada usia 15 tahun karena dianggap sudah balig).

3. Orang Gila (Majnun)

Orang yang hilang akalnya tidak wajib berpuasa karena ibadah memerlukan niat, sedangkan orang gila tidak berkompeten dalam berniat.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.”

Jika kegilaannya bersifat temporer, ia wajib berpuasa pada saat ia sadar/sehat. Jika ia pingsan di tengah hari, puasanya tetap sah karena niat sudah ada sejak fajar. Terkait kerusakan materi yang dilakukan orang gila atau anak kecil, keluarga wajib menggantinya karena tanggung jawab ganti rugi tetap ada meskipun dosa tidak dicatat.


4. Orang Tua yang Pikun

Orang tua yang sudah mencapai tahap pikun (kembali seperti kondisi bayi yang tidak memiliki tamyiz) tidak lagi dibebani kewajiban puasa, shalat, maupun membayar fidyah. Hal ini karena beban syariat (taklif) telah gugur darinya seiring hilangnya fungsi akal.


5. Orang yang Tidak Mampu (Sakit Kronis dan Lansia Lemah)

Kategori ini mencakup orang yang memiliki ketidakmampuan fisik yang berkelanjutan, seperti lansia yang sangat lemah atau penderita sakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya. Mereka tidak wajib berpuasa namun wajib membayar fidyah.

Ketentuan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Sebagian menyamakannya dengan orang sakit/musafir (wajib qada).
  • Sebagian lagi menyamakannya dengan orang yang tidak mampu (wajib fidyah).

Pendekatan yang lebih santun (arham)—terutama bagi ibu yang hamil dan menyusui secara berturut-turut dalam waktu lama—adalah membayar fidyah. Jika seorang ibu menyusui mengalami haid atau nifas saat Ramadan, Syekh Abdullah Ubailan menjelaskan bahwa kondisi menyusuinya lebih mendominasi, sehingga ia diperbolehkan membayar fidyah untuk hari-hari tersebut. Namun, jika ia sudah tidak menyusui dan kemudian mengalami haid, maka hukum asal kembali berlaku yaitu wajib mengqada.


Adanya tingkatan-tingkatan manusia dalam puasa ini menunjukkan hikmah dan kasih sayang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan keselarasan dengan kondisi hamba-Nya. Kita memuji Allah atas hidayah ini dan memohon kepada-Nya agar kita diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


Related Articles

Back to top button