
Apakah poligami merugikan kaum wanita, menindas haknya? Ataukah sebaliknya, poligami bermanfaat untuk wanita, karena syariat ini dibuat Allah untuk kemaslahatan manusia?
Semoga tulisan ini memberikan penjelasan terhadap manfaat poligami bagi kaum wanita, berdasarkan kajian ilmiah, syar‘i, dan berimbang, dengan dalil Al-Qur’an, Sunnah, serta penjelasan para Salaf.
Pendahuluan: Prinsip Syariat
Dalam akidah Ahlus Sunnah, setiap syariat Allah pasti mengandung maslahat dan keadilan, walaupun tidak selalu sesuai dengan hawa nafsu manusia.
Allah Ta‘ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Maka poligami bukan bentuk kezaliman, melainkan rukhsah (keringanan syar‘i) yang ditetapkan Allah untuk mewujudkan maslahat manusia, termasuk maslahat besar bagi kaum wanita.
1. Dalil Disyariatkannya Poligami
a. Dalil Al-Qur’an Allah Ta‘ala berfirman: فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.” (QS. An-Nisā’: 3)
Catatan penting: Ayat ini turun dalam konteks perlindungan wanita dan anak yatim, bukan untuk menindas wanita.
b. Dalil Sunnah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada Ghailan Ats-Tsaqafi yang memiliki sepuluh istri: اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat dari mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Ini menunjukkan:
- Poligami dibolehkan dan diatur, bukan dilarang.
- Islam datang membatasi dan menertibkan, bukan membuka pintu kebebasan tanpa aturan.
2. Manfaat Poligami bagi Kaum Wanita Secara Umum
a. Menjaga Kehormatan Wanita dan Menutup Pintu Zina Jumlah wanita secara statistik lebih banyak daripada laki-laki, terlebih setelah terjadinya:
- Peperangan.
- Kecelakaan.
- Penyakit.
- Usia harapan hidup wanita yang lebih panjang.
Tanpa poligami, banyak wanita akan:
- Hidup tanpa pernikahan.
- Menjadi simpanan.
- Terjerumus ke dalam zina.
Allah Ta‘ala berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)
Poligami adalah solusi halal, bukan zina terselubung.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/243)
b. Memberi Perlindungan bagi Janda, Wanita Terlantar, dan Wanita Lemah Banyak wanita yang berada dalam kondisi:
- Janda dengan anak.
- Wanita tua.
- Wanita sakit.
- Wanita yang tidak diminati sebagai istri pertama.
Poligami memberi mereka:
- Status terhormat sebagai istri.
- Nafkah halal.
- Perlindungan sosial.
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendiri menikahi sebagian besar istri beliau karena maslahat, bukan syahwat.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Seluruh pernikahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah adalah pernikahan maslahat, bukan semata syahwat.” (Zādul Ma‘ād, 1/105)
c. Memberi Kesempatan Wanita Mendapat Suami Saleh Banyak wanita lebih memilih menjadi istri kedua dari laki-laki saleh daripada:
- Menjadi istri satu-satunya dari laki-laki fasik.
- Atau hidup tanpa suami.
Ini adalah pilihan rasional dan syar‘i.
3. Manfaat Poligami bagi Istri-Istri dalam Rumah Tangga Poligami
a. Terjaminnya Hak Nafkah dan Perlindungan Allah Ta‘ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ “Pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Suami wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan adil. Jika suami zalim, dosanya pada suami, bukan pada syariat.
b. Mengurangi Ketergantungan Emosional yang Berlebihan Dalam poligami, istri memiliki ruang untuk lebih fokus pada:
- Ibadah.
- Pendidikan anak.
- Aktivitas bermanfaat.
Ini menumbuhkan kedewasaan ruhiyah, bukan ketergantungan berlebihan kepada makhluk.
c. Pahala Sabar dan Ridha terhadap Takdir Allah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ… إِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin… jika ia tertimpa kesulitan lalu bersabar, itu menjadi kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 2999)
Banyak istri dalam poligami meraih derajat tinggi karena kesabaran dan keikhlasan.
4. Penegasan Salaf tentang Poligami
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Poligami adalah rukhsah dari Allah yang mengandung maslahat bagi laki-laki dan perempuan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/11)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Tidak ada satu pun hukum syariat kecuali mengandung keadilan dan rahmat.” (Majmū‘ Al-Fatāwā, 11/149)
Kesimpulan
- Poligami adalah syariat Allah, bukan budaya patriarki.
- Ia ditetapkan untuk menjaga kehormatan wanita.
- Memberi solusi nyata bagi janda, wanita terlantar, dan ketidakseimbangan jumlah gender.
- Keadilan adalah syarat wajib, kezaliman adalah dosa pribadi.
- Menolak syariat karena praktik buruk sebagian manusia adalah kesalahan besar.
Syariat tidaklah rusak karena kesalahan pelaku. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Thaif, 22 Januari 2026

