PoligamiTematik

Makna Kesetian dan Poligami Dalam Timbangan Syariat#1


MAKNA KESETIAAN DAN POLIGAMI DALAM TIMBANGAN SYARIAT

Ada yang mengatakan: “Si Fulan sangat setia kepada istrinya, makanya dia tidak berpoligami.”

Apakah arti dari kesetiaan yang sebenarnya? Apakah orang yang berpoligami dianggap tidak setia dengan istrinya? Silakan simak penjelasan berikut ini:

بِسْمِ اللَّهِ

Penilaian bahwa “setia = tidak berpoligami” adalah ungkapan yang tidak tepat secara syar’i, karena Al-Qur’an dan Sunnah tidak mendefinisikan setia dengan jumlah istri, tetapi dengan al-wafa’ (menunaikan hak), al-‘adl (keadilan), amanah, dan menjaga akad. Berikut penjelasan runtut berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan perkataan Salaf, khusus dalam konteks pernikahan.

1. Makna “Setia” dalam Islam

Dalam istilah syar’i, setia tidak dikenal sebagai istilah berdiri sendiri, tetapi maknanya tercakup dalam beberapa konsep utama:

  • الوَفَاءُ (al-Wafā’): Menepati janji dan akad.
  • الأَمَانَةُ (al-Amānah): Menjaga tanggung jawab.
  • الْعَدْلُ (al-‘Adl): Berlaku adil.
  • المُعَاشَرَةُ بِالْمَعْرُوفِ (al-Mu’āsyarah bil Ma’rūf): Memperlakukan pasangan dengan cara yang baik.

Tidak satu pun dari konsep ini mensyaratkan istri harus satu.

2. Setia adalah Menunaikan Akad dan Hak (Dalil Al-Qur’an)

a. Menepati akad pernikahan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

(QS. Al-Mā’idah: 1)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Pernikahan adalah sebuah akad. Maka, setia berarti menjaga dan menunaikan isi akad tersebut, bukan membatasi jumlah istri.

b. Memperlakukan istri dengan baik

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

(QS. An-Nisā’: 19)

Artinya: “Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.”

Logikanya:

  • Seorang laki-laki beristri satu tapi zalim, maka dia tidak setia.
  • Seorang laki-laki berpoligami dan berbuat ma’ruf (baik), maka dia setia secara syar’i.

3. Poligami dalam Al-Qur’an: Bukan Lawan Kesetiaan

a. Poligami adalah syariat yang diikat dengan keadilan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾

(QS. An-Nisā’: 3)

Artinya: “Nikahilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu saja.”

Inti masalahnya bukan setia atau tidak, tetapi adil atau tidak.

b. Ketidakmampuan adil bukan pada cinta, tapi perlakuan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ﴾

(QS. An-Nisā’: 129)

Artinya: “Kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara para istri, walaupun kamu sangat ingin.”

Para ulama sepakat: Yang dimaksud tidak mampu adil secara mutlak dalam ayat ini adalah masalah cinta (kecenderungan hati), bukan masalah nafkah, giliran, dan perlakuan lahiriah.

4. Hadis: Ketidakadilan adalah Pengkhianatan, Bukan Poligami

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

«مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ»

(HR. Abu Dāwud no. 2133, at-Tirmidzi)

Artinya: “Barangsiapa memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya (tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring.”

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mencela poligami, tetapi beliau mencela ketidakadilan.

5. Pernyataan Salaf dan Ulama Ahlus Sunnah

a. Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Beliau berkata:

«الْعَدْلُ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبٌ، وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ الأَمَانَاتِ»

Artinya: “Berlaku adil di antara para istri adalah kewajiban dan termasuk amanah yang paling besar.”

Jadi, setia itu sama dengan amanah dan adil, bukan monogami.

b. Imam Ahmad rahimahullah

Ketika ditanya tentang poligami, beliau berkata secara makna: “Poligami itu sunnah bagi orang yang mampu dan adil.”

Para Salaf tidak pernah mengatakan: “Yang setia itu hanya yang beristri satu.”

6. Kesalahan Logika Ungkapan Populer

Ungkapan: “Dia setia karena tidak mau poligami.”

Ini adalah kesalahan konsep yang fatal, karena implikasinya:

  1. Laki-laki berpoligami dianggap tidak setia.
  2. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat dianggap tidak setia (na’ūdzu billāh).

Padahal Nabi Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah manusia paling setia, dan beliau berpoligami.

7. Definisi Setia yang Benar dalam Pernikahan

Setia menurut Islam adalah:

  1. Menjaga akad nikah.
  2. Menunaikan hak istri.
  3. Berlaku adil.
  4. Tidak berkhianat (selingkuh/zina).
  5. Bertanggung jawab dunia dan akhirat.

Semua poin di atas bisa ada pada pernikahan monogami maupun poligami.

8. Penutup (Kesimpulan)

  • Poligami (bukan berarti) tidak setia.
  • Tidak poligami (bukan jaminan) pasti setia.
  • Ukuran setia adalah amanah dan keadilan, bukan jumlah istri.

Menyematkan label “tidak setia” kepada poligami berarti menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman Salaf. Semoga Allah memberi kita pemahaman yang lurus, adab dalam berbicara, dan keadilan dalam menilai syariat-Nya.

Wallāhu a‘lam.

Makkah Al-Mukarramah, 21 Januari 2026

Related Articles

Back to top button