0%
Kembali ke Blog Kitab Mulakhos Fiqhi: Bab – Fiqih Talaq, Kapan Sah dan kapan berdosa?

Kitab Mulakhos Fiqhi: Bab – Fiqih Talaq, Kapan Sah dan kapan berdosa?

02/09/2025 144 kali dilihat 9 mnt baca

Mukadimah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ.

Ya Allah, ajarkanlah kami apa yang bermanfaat bagi kami, berikanlah kami manfaat dari apa yang telah Engkau ajarkan, dan tambahkanlah ilmu kepada kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا.

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.

اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan Engkaulah yang menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki, menjadi mudah.


Pentingnya Mendoakan Kebaikan bagi Pemimpin

Kaum muslimin dan muslimat, أَعَزَّنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ (semoga Allah memuliakan saya dan Anda sekalian).

Kita kembali memuji Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى atas segala nikmat dan karunia yang telah dilimpahkan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Sebelum memasuki pembahasan mengenai fikih talak, marilah kita mengingatkan diri kita sendiri dan jamaah sekalian mengenai salah satu prinsip penting dalam مَنْهَجُ السَّلَفِ (metodologi para pendahulu yang saleh), yaitu mendoakan kebaikan bagi para pemimpin. Kita memohon agar Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberikan mereka hidayah, karena kesalehan seorang pemimpin membawa kesalehan bagi seluruh rakyatnya.

Oleh karena itu, marilah kita mendoakan pemimpin kita, yaitu presiden kita, agar Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya, serta menganugerahkan kepadanya بِطَانَةٌ صَالِحَةٌ (bithanah shalihah), yaitu orang-orang terdekat yang saleh di sekelilingnya. Bithanah adalah orang-orang yang membisikkan nasihat, memberikan saran, dan menjadi tempatnya bermusyawarah—semoga mereka adalah orang-orang yang tulus (نَاصِحٌ) demi kebaikan bangsa dan negara kita.

Dalam kondisi saat ini, tidak ada hal lain yang lebih utama bagi kita sebagai rakyat yang نَاصِحٌ (tulus) selain memberikan nasihat. Sebagaimana sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ.

“Agama itu adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum muslimin secara umum.”

Nasihat kepada أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ (para pemimpin kaum muslimin) adalah wujud ketulusan kita kepada mereka. Jika mereka berada di atas kebenaran, kita mendoakan dan mendukung mereka. Apabila mereka keliru dan bersalah, kita menasihati mereka dengan cara yang baik.

Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا فَقَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.

“Barangsiapa yang ingin menasihati seorang penguasa, janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangannya dan menasihatinya secara pribadi (empat mata). Jika penguasa itu menerima nasihatnya, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajiban yang ada padanya.”

Tidak semua orang memiliki kapasitas untuk menasihati secara langsung. Akan tetapi, kewajiban minimal bagi kita sebagai rakyat adalah mendoakan mereka. Doakanlah yang terbaik untuk para pemimpin kita.


Bab tentang Hukum-Hukum Talak (بَابٌ فِي أَحْكَامِ الطَّلَاقِ)

1. Definisi Talak

Secara etimologi (bahasa), talak (الطَّلَاقُ) berasal dari kata at-takhliah (التَّخْلِيَةُ), yang berarti melepaskan. Dalam ungkapan Arab disebutkan: طَلُقَتِ النَّاقَةُ إِذَا سَرَحَتْ حَيْثُ شَاءَتْ (thaluqatin naqatu idza sarahat haitsu sya’at), yang artinya “unta itu telah ditalak,” yaitu ketika ia dibiarkan bebas pergi ke mana pun ia inginkan. Makna talak secara bahasa adalah tidak ada lagi ikatan yang membatasinya sehingga ia menjadi bebas.

Adapun secara terminologi syariat, talak adalah حَلُّ قَيْدِ النِّكَاحِ كُلِّهِ أَوْ بَعْضِهِ (hallu qaidin nikah kullihi au ba’dihi), yaitu melepaskan ikatan pernikahan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

2. Hukum-Hukum Talak

Adapun hukum talak (وَأَمَّا حُكْمُهُ), maka فَهُوَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الظُّرُوْفِ وَالْأَحْوَالِ (hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi dan keadaan), sama halnya dengan hukum pernikahan.

تَارَةً يَكُوْنُ مُبَاحًا، وَتَارَةً يَكُوْنُ مَكْرُوْهًا، وَتَارَةً يَكُوْنُ مُسْتَحَبًّا، وَتَارَةً يَكُوْنُ وَاجِبًا، وَتَارَةً يَكُوْنُ حَرَامًا. فَتَعْتَرِيْهِ الْأَحْكَامُ الْخَمْسَةُ.

Terkadang hukum talak itu mubah (diperbolehkan), terkadang makruh (dibenci), terkadang mustahab (dianjurkan), terkadang wajib, dan terkadang haram. Dengan demikian, talak dapat dikenai kelima hukum taklifi (wajib, mustahab, mubah, makruh, haram).

Berikut penjelasannya:

  • Mubah (Diperbolehkan)Talak menjadi mubah إِذَا حَاجَ إِلَيْهِ الزَّوْجُ لِسُوْءِ خُلُقِ الْمَرْأَةِ أَوْ تَضَرُّرِهِ بِهَا مَعَ عَدَمِ حُصُوْلِ الْغَرَضِ مِنَ الزَّوَاجِ مَعَ الْبَقَاءِ عَلَيْهِ (apabila suami membutuhkannya karena buruknya akhlak istri atau karena suami dirugikan/dibahayakan olehnya, disertai tidak tercapainya tujuan pernikahan jika hubungan tersebut dipertahankan).
  • Makruh (Dibenci)Hukum talak menjadi makruh إِذَا كَانَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ (jika dilakukan tanpa ada kebutuhan yang mendesak), misalnya ketika kondisi rumah tangga kedua pasangan مُسْتَقِيْمَةٌ (harmonis dan baik-baik saja). Jika tujuan pernikahan tercapai dan hubungan keduanya baik, maka menjatuhkan talak dalam kondisi seperti ini hukumnya makruh. Sebagian ulama bahkan berpendapat hukumnya haram. Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah أَنَّهُ مُبَاحٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ (mubah namun disertai unsur makruh/tidak disukai). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ.”Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, para perawinya terpercaya).Dalam hadis ini, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebut talak sebagai sesuatu yang halal, bukan haram, namun pada saat yang sama perbuatan ini dibenci oleh Allah. Ini menunjukkan bahwa talak dalam kondisi tersebut hukumnya makruh, meskipun tetap diperbolehkan. Sisi kemakruhannya terletak pada kenyataan bahwa talak dalam kondisi ini menghilangkan ikatan pernikahan yang mengandung berbagai kemaslahatan yang dituntut oleh syariat, seperti ketenteraman, cinta, dan kasih sayang. Apalagi jika perceraian tersebut berdampak negatif pada kondisi psikologis anak-anak.
  • Mustahab (Dianjurkan)Talak dianjurkan عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ (ketika ada kebutuhan untuk itu), yaitu ketika keberlangsungan rumah tangga justru akan membahayakan pihak istri. Contohnya adalah فِي حَالِ الشِّقَاقِ (dalam kondisi perselisihan yang parah antara suami dan istri) yang sulit didamaikan, atau dalam kondisi istri sangat tidak menyukai suaminya, sebagaimana dalam kasus khulu’. Mempertahankan pernikahan dalam kondisi seperti ini akan mendatangkan kemudaratan (ضَرَرٌ) bagi istri. Sementara itu, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain”). Dalam situasi ini, suami dianjurkan untuk menjatuhkan talak, meskipun berat baginya, seperti yang terjadi pada Tsabit bin Qais, di mana istrinya meminta cerai karena khawatir tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai istri.
  • Wajib (Diwajibkan)Talak menjadi wajib bagi suami dalam beberapa kondisi:
    1. Jika istri tidak lurus dalam agamanya (غَيْرُ مُسْتَقِيْمَةٍ فِي دِيْنِهَا). Misalnya, istri meninggalkan shalat (تَتْرُكُ الصَّلَاةَ) atau sengaja mengakhirkannya hingga keluar dari waktunya (تُؤَخِّرُهَا عَنْ وَقْتِهَا), dan suami لَمْ يَسْتَطِعْ تَقْوِيْمَهَا (tidak mampu lagi untuk meluruskannya) setelah berulang kali menasihatinya.
    2. Jika istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya (غَيْرُ نَزِيْهَةٍ فِي عِرْضِهَا), seperti berselingkuh atau melakukan perbuatan tercela lainnya. Menurut pendapat yang paling kuat (ashah), suami wajib mentalaknya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seorang istri berzina, tidak boleh bagi suaminya untuk mempertahankannya dalam kondisi tersebut, karena jika ia tetap mempertahankannya, ia tergolong sebagai دَيُّوْثٌ (dayyuts), yaitu laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap kehormatan keluarganya.” Seorang dayyuts diancam tidak akan mencium bau surga.
    3. Jika suami yang tidak lurus dalam agamanya (غَيْرُ مُسْتَقِيْمٍ فِي دِيْنِهِ), seperti tidak shalat, berzina, mabuk, atau berjudi, maka وَجَبَ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَطْلُبَ الْفِرَاقَ مِنْهُ (wajib bagi istri untuk meminta cerai dari suaminya), baik melalui khulu’ dengan membayar tebusan (fidyah) atau cara lainnya. Tidak pantas bagi seorang istri untuk tetap bersama suami yang telah menyia-nyiakan agamanya. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا (“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”). Seseorang tidak akan bisa menjaga keluarganya dari api neraka jika ia sendiri tidak mampu menjaga dirinya.
    4. Jika suami melakukan ila’ (إِيْلَاءٌ), yaitu bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, dan sumpah tersebut telah berlalu selama empat bulan, sementara ia tetap menolak untuk kembali menggauli istrinya. Dalam kondisi ini, suami diberi pilihan: kembali menggauli istrinya (dengan membayar kafarat sumpah) atau mentalaknya. Jika ia tetap menolak keduanya, maka ia يُجْبَرُ عَلَى الطَّلَاقِ (dipaksa oleh hakim untuk mentalak istrinya). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 226-227.
  • Haram (Dilarang)Hukum talak menjadi haram dan pelakunya berdosa jika suami menjatuhkannya فِي حَيْضِ زَوْجَتِهِ أَوْ نِفَاسِهَا (ketika istri sedang dalam kondisi haid atau nifas), atau فِي طُهْرٍ وَطِئَهَا فِيْهِ وَلَمْ يَتَبَيَّنْ حَمْلُهَا (dalam kondisi suci setelah ia menggaulinya, dan belum jelas apakah istrinya hamil atau tidak). Begitu juga haram hukumnya menjatuhkan طَلَّقَ ثَلَاثًا (talak tiga) sekaligus. Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini akan dibahas pada bab berikutnya.

Dalil dan Hikmah Disyariatkannya Talak

Legalitas talak (مَشْرُوْعِيَّةُ الطَّلَاقِ) ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).

  • Al-Qur’an: Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ”Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)Dan juga firman-Nya:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ”Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…” (QS. At-Talaq: 1)
  • Sunnah: Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ”Sesungguhnya talak itu hanyalah hak bagi orang yang memegang betis (yakni suami).”Maknanya, hak untuk menjatuhkan talak secara eksklusif berada di tangan suami, bukan istri, mertua, atau bahkan hakim.
  • Ijma’: Para ulama telah bersepakat (إِجْمَاعٌ) mengenai disyariatkannya talak.

Hikmah (الْحِكْمَةُ) disyariatkannya talak sangatlah jelas dan merupakan bagian dari keindahan (مَحَاسِنُ) agama Islam yang agung ini. Talak adalah solusi (حَلٌّ لِلْمُشْكِلَاتِ الزَّوْجِيَّةِ) atas problematika rumah tangga ketika dibutuhkan. Ketika kebersamaan tidak lagi membawa maslahat atau justru membahayakan salah satu pihak, misalnya karena akhlak yang rusak atau agama yang tidak lurus, maka talak menjadi jalan keluar (فَرَجٌ وَمَخْرَجٌ).

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)

Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak takut akan persoalan ekonomi setelah perceraian, karena rezeki datangnya dari Allah. Banyak masyarakat yang melarang perceraian justru mengalami berbagai problematika sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga kasus bunuh diri, karena tidak adanya jalan keluar yang sah. Islam yang agung membolehkan talak dengan aturan-aturan yang jelas untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Setiap syariat yang Allah turunkan bertujuan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. الْحَمْدُ لِلهِ عَلَى فَضْلِهِ وَإِحْسَانِهِ (Segala puji bagi Allah atas karunia dan kebaikan-Nya).


Pihak yang Sah Menjatuhkan Talak

Pihak yang sah (يَصِحُّ مِنْهُ إِيقَاعُ الطَّلَاقِ) untuk menjatuhkan talak adalah الزَّوْجُ الْمُمَيِّزُ الْمُخْتَارُ الَّذِي يَعْقِلُ مَا يَقُوْلُهُ أَوْ وَكِيْلُهُ (suami yang sudah mumayyiz [dapat membedakan baik dan buruk], atas kehendaknya sendiri [tidak dipaksa], dan berakal sehat sehingga memahami apa yang diucapkannya, atau wakil yang ditunjuknya).

Oleh karena itu, talak tidak jatuh dari orang yang akalnya hilang, seperti:

  1. Orang gila (مَجْنُوْنٌ).
  2. Orang yang pingsan (الْمُغْمَى عَلَيْهِ).
  3. Orang yang sedang tidur (النَّائِمُ).
  4. Orang yang sakit parah hingga kesadarannya hilang.
  5. Orang yang dipaksa minum minuman keras hingga mabuk.
  6. Orang yang mengonsumsi obat bius (banj) untuk pengobatan hingga akalnya hilang.

Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوْهِ (“Setiap talak itu sah, kecuali talaknya al-ma’tuh [orang yang lemah akalnya/idiot]”). Hal ini karena akal adalah landasan pembebanan hukum (لِأَنَّ الْعَقْلَ هُوَ مَنَاطُ الْأَحْكَامِ).

Adapun jika seseorang hilang akalnya karena perbuatannya sendiri secara sadar, seperti sengaja meminum khamar hingga mabuk, lalu ia mentalak istrinya, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad), menyatakan bahwa أَنَّهُ يَقَعُ (talaknya tetap jatuh) sebagai hukuman atas perbuatannya.

Beberapa status talak dalam kondisi khusus:

  • Talak karena Paksaan (الْإِكْرَاهُ): Jika suami dipaksa secara zalim (misalnya diancam) untuk mentalak istrinya, maka talaknya tidak jatuh. Hal ini berdasarkan hadis: لَا طَلَاقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ (“Tidak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq [akal yang tertutup karena paksaan atau marah yang sangat]”). Jika dalam kekufuran saja seseorang dimaafkan karena terpaksa, maka dalam urusan talak yang tingkatannya di bawah kekufuran, tentu lebih utama untuk dimaafkan. Namun, jika paksaan itu dilakukan dengan alasan yang benar (بِحَقٍّ), seperti paksaan hakim terhadap suami yang melakukan ila’, maka talaknya jatuh.
  • Talak karena Marah (الْغَضَبُ): Talak jatuh dari orang yang marah jika ia masih menyadari dan memahami apa yang diucapkannya. Namun, jika marahnya sangat dahsyat hingga ia tidak tahu apa yang keluar dari lisannya, maka talaknya tidak jatuh.
  • Talak karena Bercanda (الْهَزْلُ): Talak tetap jatuh dari orang yang mengucapkannya dengan nada bercanda atau main-main. Meskipun ia tidak berniat untuk menjatuhkan talak, ia telah sengaja mengucapkan lafaznya dengan sadar. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ”Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (Dalam riwayat lain: nikah, talak, dan memerdekakan budak).

144