0%
Kembali ke Blog Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab – Ketika Istri Meminta Pisah

Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab – Ketika Istri Meminta Pisah

26/08/2025 131 kali dilihat 7 mnt baca

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Kaum muslimin dan muslimat, rahimani wa rahimakumullah.

Selalu kita memuji dan memuja Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah limpahkan. Selawat beriring salam semoga dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Kita masuk kepada كِتَابُ الطَّلَاقِ dari kitab الْمُلَخَّصِ الْفِقْهِيِّ, yaitu بَابٌ فِي أَحْكَامِ الْخُلْعِ (Bab tentang hukum dan ketentuan khuluk).

Pengertian dan Hakikat Khuluk

Khuluk (الْخُلْعُ) adalah perpisahan suami dengan istrinya dengan cara memberikan tebusan atau imbalan (‘iwadh) dengan lafaz yang tertentu. Dinamakan demikian—yang dalam bahasa Indonesianya berarti “menanggalkan”—karena wanita itu melepaskan dirinya dari ikatan suaminya sebagaimana dia melepaskan pakaiannya. Dalam bahasa Arab, خَلَعَ لِبَاسَهُ berarti “dia telah membuka bajunya”. Ini karena masing-masing dari suami istri adalah pakaian bagi pasangannya.

Allah Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Istri-istri itu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Pernikahan adalah sebuah ikatan antara suami istri dan hubungan antara keduanya dengan cara yang baik (ma’ruf). Dari hubungan ini, terbangunlah sebuah rumah tangga, keluarga, dan lahirnya generasi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Rasa cinta dan kasih sayang itu diciptakan oleh Allah, bahkan terkadang pada pasangan yang baru berkenalan atau tidak kenal sama sekali sebelumnya.

Ketika Tujuan Pernikahan Tidak Tercapai

Apabila makna dan tujuan dari pernikahan ini tidak terwujud, di mana tidak ada rasa kasih sayang dari kedua belah pihak, maka akan timbul persoalan.

1. Ketika Suami Tidak Bisa Mencintai Istri

Terkadang, rasa cinta tidak ada pada suami, meskipun ia sudah berusaha. Pergaulan menjadi tidak baik dan susah untuk diperbaiki. Walaupun istrinya sangat mencintai, suami tidak bisa membalasnya, yang boleh jadi menyebabkannya berkata kasar atau menyakiti hati sang istri. Dalam kondisi ini, suami diperintahkan untuk melepas istrinya dengan baik. Sebagaimana firman Allah:

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“(Setelah talak) boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Seorang suami mukmin tidak boleh membenci istrinya. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ” (Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika dia tidak suka dengan satu akhlak darinya, niscaya dia akan rida dengan akhlaknya yang lain). Namun, jika memang tidak bisa dipertahankan, maka perpisahan adalah jalan. Allah berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 130)

2. Ketika Istri Tidak Bisa Mencintai Suami

Sebaliknya, bisa jadi suami sangat mencintai istrinya, namun sang istri tidak bisa mencintai suaminya. Mungkin karena dia tidak suka dengan akhlak suaminya, fisiknya, atau agamanya yang kurang. Atau, istri khawatir akan berdosa karena tidak bisa memenuhi hak-hak suaminya dengan baik. Agar tidak terus-menerus berdosa, maka dalam kondisi ini dibolehkan baginya untuk meminta berpisah dengan memberikan imbalan atau tebusan kepada suaminya.

Rasa cinta tidak bisa dipaksakan. Semakin ditekan, akan semakin menolak, bagaikan bola yang dibenamkan ke dalam air. Jika dipertahankan, istri bisa menjadi durhaka, menjauhi suaminya, dan terkena laknat. Maka, Allah memberikan solusi melalui firman-Nya:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Artinya, jika suami atau istri mengetahui bahwa mereka tidak bisa menunaikan kewajiban masing-masing, yang bisa mengakibatkan suami menzalimi istri atau istri durhaka kepada suami, maka tidak mengapa istri menebus dirinya dengan imbalan, dan tidak mengapa suami mengambil imbalan tersebut lalu melepaskan ikatan pernikahannya.

Hikmahnya adalah istri bisa berlepas dari suaminya dalam bentuk perpisahan yang tidak ada hak rujuk di dalamnya. Ini adalah solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Dianjurkan bagi suami untuk menerima permohonan istrinya, walaupun ia sangat mencintainya. Dan dianjurkan bagi istri untuk bersabar, namun jika tidak mampu, maka khuluk adalah jalan.

Hukum dan Dalil Khuluk

Khuluk hukumnya mubah (boleh) apabila sebab-sebab syar’i terpenuhi, yaitu kekhawatiran kedua belah pihak tidak mampu menegakkan hukum-hukum Allah jika pernikahan dilanjutkan.

Namun, jika tidak ada hajat atau alasan yang dibenarkan, maka hukumnya menjadi makruh. Sebagian ulama bahkan mengatakan haram jika istri meminta cerai tanpa faktor penyebab yang jelas. Hal ini berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

أَيُّمَا امْرَأةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita manapun yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka haram baginya aroma surga.”

Alasan yang membolehkan misalnya: suami melakukan kemungkaran (peminum, tidak salat), melakukan KDRT, atau istri tidak bisa mencintai suaminya sehingga khawatir durhaka. Jika suami sudah baik, menafkahi, dan menyayangi, lalu istri tetap meminta cerai, maka ia masuk dalam ancaman hadis ini.

Dalil kebolehan khuluk adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

  • Al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 229 yang telah disebutkan.
  • Sunnah: Kisah istri Tsabit bin Qais yang datang kepada Rasulullah. Dia berkata, “Ya Rasulullah, مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ” (Aku tidak mencelanya dalam hal agama maupun akhlaknya). “وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ” (Akan tetapi, aku benci kekufuran dalam Islam), maksudnya adalah kufranal ‘asyir (mengingkari kebaikan suami) karena ia sangat tidak menyukai fisik suaminya dan khawatir tidak bisa taat. Nabi pun bertanya, “أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟” (Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya [maharnya]?). Ia menjawab, “نَعَمْ” (Ya). Maka Rasulullah berkata kepada Tsabit, “اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً” (Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan satu talak). (HR. Bukhari)
  • Ijma’: Para ulama sepakat tentang bolehnya khuluk, kecuali pendapat minor dari Imam Al-Muzani yang menganggap ayatnya telah terhapus (mansukh), namun pendapat ini tidak kuat.

Kondisi Khusus dan Syarat Sah Khuluk

Haram bagi suami untuk sengaja menyusahkan istrinya (misalnya menggantungnya tanpa dinafkahi) dengan tujuan agar sang istri mengajukan khuluk sehingga ia bisa mendapatkan kembali maharnya. Ini adalah perbuatan zalim. Allah berfirman:

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata (zina).” (QS. An-Nisa: 19)

Pengecualian ini berlaku jika istri terbukti berzina. Dalam kondisi ini, suami boleh mempersulitnya agar sang istri menebus dirinya dengan mengembalikan mahar.

Syarat sahnya khuluk:

  1. Imbalan diberikan oleh pihak yang sah memberikannya (berakal, dewasa).
  2. Khuluk berasal dari suami yang talaknya dianggap sah (berakal).
  3. Tidak disebabkan karena suami sengaja menyusahkan istri tanpa alasan yang benar.
  4. Diucapkan dengan lafaz khuluk atau yang semakna dengannya.

Perbedaan Khuluk dan Talak

Jika perpisahan terjadi dengan lafaz khuluk atau fasakh (pembatalan), maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah. Ini berbeda dengan talak raj’i (talak satu dan dua), di mana suami bisa rujuk kapan saja tanpa memerlukan persetujuan istri.

Jika pasangan yang berpisah karena khuluk ingin kembali bersatu, mereka harus melakukan akad nikah yang baru, dengan keridaan pihak wanita. Khuluk tidak mengurangi jumlah talak yang dimiliki suami. Jika khuluk terjadi, suami masih memiliki tiga hak talak jika mereka menikah kembali.


Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan: Setelah ada keputusan sah dari pengadilan agama, suami tidak rela dan naik banding, tapi pengadilan tinggi tetap memutuskan pisah. Suami sampai bersumpah bahwa istrinya tetap miliknya dunia akhirat. Bagaimana statusnya?

Jawaban: Cerainya tetap sah. Keputusan pengadilan bersifat mengikat untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak berlarut-larut.

Pertanyaan: Suami tidak salat dan terlibat judi online, meskipun nafkah cukup. Bolehkah istri melakukan khuluk?

Jawaban: Boleh. Itu sudah menjadi alasan syar’i yang membolehkan, sehingga tidak termasuk dalam ancaman hadis yang melarang wanita meminta cerai tanpa sebab.

Pertanyaan: Jika istri berzina, bagaimana cara suami mempersulitnya agar istri mengajukan khuluk (supaya mahar kembali)? Bolehkah dengan mengurangi nafkah atau hanya dengan sikap cuek?

Jawaban: Seorang suami hendaknya bijaksana. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, jika seorang suami mengetahui istrinya berzina, wajib baginya untuk menceraikannya. Jika tidak, ia termasuk dayyuts (laki-laki yang tidak punya rasa cemburu terhadap keluarganya), dan seorang dayyuts tidak akan mencium aroma surga. Maka, lebih utama menceraikannya (talaq) untuk menghindari status sebagai dayyuts, meskipun harus merelakan mahar yang telah diberikan.

Pertanyaan: Ketika makmum masbuk mendapati imam sedang sujud, apakah kita melafazkan “Allahu Akbar” dua kali?

Jawaban: Terjadi perbedaan pendapat ulama.

  • Pendapat pertama: Melakukan dua takbir. Pertama takbiratul ihram (rukun), kedua takbir intiqal (wajib) untuk turun sujud.
  • Pendapat kedua: Cukup satu takbir, karena takbiratul ihram yang merupakan rukun sudah mencukupi takbir intiqal.

Untuk keluar dari perbedaan pendapat (khuruj minal khilaf), lebih baik melakukan dua kali takbir. Jika lupa takbir intiqal, maka perlu sujud sahwi.


Demikian, semoga diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


131