0%
Kembali ke Blog Kitab Al-Mulakhas al-Fiqhi – at-talaq as-sunni wa at-talaq al-bid’i

Kitab Al-Mulakhas al-Fiqhi – at-talaq as-sunni wa at-talaq al-bid’i

15/09/2025 161 kali dilihat 8 mnt baca

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ1، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.

Kita kembali melanjutkan pembahasan dari kitab المُلَخَّصُ الْفِقْهِيُّ (Al-Mulakhas al-Fiqhi). Kita masih berada dalam pembahasan talak, yaitu الطَّلَاقُ السُّنِّيُّ وَالطَّلَاقُ الْبِدْعِيُّ (at-talaq as-sunni wa at-talaq al-bid’i).

Telah kita pelajari sebelumnya bahwa talak sunni adalah talak yang sesuai dengan syariat, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut. Adapun talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan syariat, yaitu mentalak istri dalam keadaan haid, nifas, atau pada masa suci yang telah digauli.


## Jenis Lafal Talak: صَرِيح (Jelas) dan كِنَايَة (Sindiran)

Selanjutnya, kita juga telah mempelajari tentang lafal talak, di mana talak terbagi menjadi dua jenis lafal:

  1. Lafal صَرِيح (Sharih): Lafal ini jelas dan tegas, di mana diksi yang dipakai memang hanya memiliki satu makna, yaitu terputusnya hubungan suami istri. Contoh lafal sharih adalah yang menggunakan bentuk fi’il madhi (kata kerja lampau), isim fa’il (subjek), atau isim maf’ul (objek). Lafal sharih ini tidak memerlukan niat untuk menjatuhkan talak. Adapun jika menggunakan fi’il mudhari’ (kata kerja masa sekarang/akan datang) yang menunjukkan sesuatu yang akan terlaksana, maka talak tidak jatuh. Contohnya, jika seorang suami berkata, “Saya akan mentalakmu,” maka talak belum jatuh.
  2. Lafal كِنَايَة (Kinayah): Lafal ini bersifat sindiran dan dapat dipahami dengan makna lain selain perceraian. Contohnya adalah ungkapan, “Pergilah kamu ke rumah orang tuamu.” Lafal ini memerlukan niat dari suami untuk menentukan apakah talak jatuh atau tidak. Namun, niat tidak diperlukan (dan talak jatuh) dalam tiga kondisi berikut:
    • Saat Pertengkaran: Jika lafal kinayah diucapkan saat terjadi pertengkaran hebat antara suami dan istri.
    • Saat Marah: Jika diucapkan saat suami marah, dengan catatan ia masih sadar dan memahami perkataannya. Adapun marah yang sampai menghilangkan akal, talak tidak jatuh.
    • Menjawab Permintaan Istri: Jika diucapkan sebagai jawaban atas permintaan istri yang terus-menerus meminta untuk ditalak.

## Talak Melalui Tulisan dan Isyarat

Pada dasarnya, talak tidak jatuh hanya dengan lintasan pikiran atau kata hati (حَدِيثُ النَّفْسِ) selama belum diucapkan (مَا لَمْ يَتَكَلَّمْ). Namun, talak dapat jatuh tanpa diucapkan dalam dua kondisi berikut:

  1. الْحَالَةُ الْأُولَى: كَتَبَهُ كِتَابَةً تُقْرَأُ وَنَوَاهُ (Kondisi Pertama: Menuliskannya dalam tulisan yang bisa dibaca dan ia meniatkannya).Apabila seorang suami menulis lafal talak yang sharih (jelas), seperti “aku ceraikan engkau,” dalam sebuah surat, SMS, atau pesan WhatsApp dengan niat menjatuhkan talak, maka talak tersebut jatuh.Jika ia menulisnya tanpa niat, para ulama berbeda pendapat. Namun, pendapat mayoritas ulama (الَّذِي عَلَيْهِ الْأَكْثَرُ أَنَّهُ يَقَعُ) menyatakan bahwa talak tetap jatuh. Oleh karena itu, berhati-hatilah dengan tulisan, baik dalam surat, pesan, maupun status di media sosial.
  2. الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ: إِشَارَةُ الْأَخْرَسِ إِذَا كَانَتْ مَفْهُومَةً (Kondisi Kedua: Isyarat orang bisu jika dapat dipahami).Talak dari suami yang tunawicara (bisu) dapat jatuh melalui bahasa isyarat yang dapat dipahami maknanya sebagai kehendak untuk bercerai. Hal ini sebagaimana akad nikahnya yang juga sah dengan isyarat yang dapat dipahami.

## Jumlah Bilangan Talak

Adapun jumlah atau bilangan talak, patokannya adalah status suami, bukan status istri. Allah SWT menujukan firman-Nya mengenai talak ini secara khusus kepada kaum laki-laki (خَاطَبَ بِهِ الرِّجَالَ خَاصَّةً), karena merekalah yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.” (QS. At-Talaq: 1)

Berdasarkan status suami, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Suami Merdeka (حُرّ): Memiliki hak talak sebanyak tiga kali, meskipun istrinya adalah seorang budak sahaya.
  • Suami Budak (عَبْد): Memiliki hak talak sebanyak dua kali, meskipun istrinya adalah seorang wanita merdeka.

Para ulama sepakat (بِلَا خِلَافٍ) dalam kasus-kasus berikut:

  • Jika suami dan istri sama-sama merdeka, suami memiliki tiga kali hak talak.
  • Jika suami dan istri sama-sama budak, suami memiliki dua kali hak talak.

Perbedaan pendapat hanya terjadi jika status keduanya berbeda (satu merdeka, satu budak). Namun, pendapat yang sahih (وَالصَّحِيحُ) adalah patokannya tetap pada status suami, karena talak adalah hak suami (لِأَنَّ الطَّلَاقَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ).


## Talak dengan Pengecualian (Istitsna’)

Seorang suami boleh menjatuhkan talak dengan menyertakan lafal pengecualian, yaitu menggunakan kata إِلَّا (illa, ‘kecuali’) atau kata lain yang semakna. Pengecualian ini bisa berlaku pada jumlah talak atau pada objek talak (istri).

  • Pengecualian pada Jumlah Talak:Contoh: Suami berkata, “أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا إِلَّا وَاحِدَةً” (Engkau tertalak tiga kecuali satu). Maka, talak yang jatuh adalah dua.
  • Pengecualian pada Objek Talak:Contoh: Suami yang memiliki empat istri berkata, “نِسَائِي طَوَالِقُ إِلَّا فَاطِمَةَ” (Istri-istriku tertalak kecuali Fulanah).

Syarat sahnya istitsna’ (pengecualian) pada jumlah talak adalah jumlah yang dikecualikan tidak boleh lebih dari setengahnya. Jika suami berkata, “أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا إِلَّا اثْنَتَيْنِ” (Engkau tertalak tiga kecuali dua), maka pengecualian ini tidak sah, dan jatuh talak tiga.

Pengecualian pada jumlah talak juga harus dilafalkan, tidak cukup hanya dengan niat di dalam hati. Karena jumlah adalah nas (teks) yang jelas, dan nas lebih kuat daripada niat.

Adapun pengecualian pada objek (istri), hal ini sah dilakukan dengan niat. Jika seorang suami berkata, “نِسَائِي طَوَالِقُ” (Istri-istriku tertalak), sambil berniat di dalam hatinya mengecualikan istri yang paling muda, maka niatnya sah. Hal ini karena lafal “نِسَائِي” (istri-istriku) bisa bermakna keseluruhan atau sebagian.


## Talak Bersyarat (Ta’liq)

Talak boleh dikaitkan dengan suatu syarat tertentu (تَعْلِيقُ الطَّلَاقِ بِشَرْطٍ), di mana talak baru akan jatuh jika syarat tersebut terpenuhi. Pengaitan ini biasanya menggunakan kata إِنْ (in, ‘jika’) atau kata sambung lainnya.

Contoh: Suami berkata, “إِنْ دَخَلْتِ الدَّارَ فَأَنْتِ طَالِقٌ” (Jika engkau masuk ke rumah itu, maka engkau tertalak).

Talak baru jatuh jika istrinya benar-benar masuk ke rumah tersebut. Inilah yang disebut dengan التَّعْلِيق (at-ta’liq).

Talak yang dikaitkan dengan syarat ini hanya sah jika diucapkan oleh suami yang sah. Jika seorang laki-laki berkata, “Jika aku menikahi Fulanah, maka ia tertalak,” kemudian ia benar-benar menikahinya, talak tersebut tidak jatuh. Sebab, saat ia mengucapkan kalimat itu, ia belum menjadi suaminya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نَذْرَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ، وَلَا عِتْقَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ، وَلَا طَلَاقَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ

“Tidak sah nazar seorang anak Adam pada sesuatu yang tidak ia miliki, tidak sah memerdekakan (budak) yang tidak ia miliki, dan tidak ada talak pada (wanita) yang tidak ia miliki.”


## Keraguan dalam Talak

Jika timbul keraguan (شَكّ) dalam masalah talak, maka berlaku kaidah fikih yang agung: الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).

  • Ragu Apakah Pernah Menjatuhkan Talak: Jika suami ragu apakah ia pernah mentalak istrinya atau tidak, maka talak tidak jatuh. Karena pernikahan adalah sesuatu yang yakin (مُتَيَقَّن), sedangkan talaknya masih diragukan.
  • Ragu Apakah Syarat Terpenuhi: Jika suami menggantungkan talak pada suatu syarat, lalu ia ragu apakah syarat itu sudah terpenuhi atau belum, maka talak tidak jatuh.
  • Yakin Telah Mentalak, tetapi Ragu Jumlahnya: Jika suami yakin pernah menjatuhkan talak, tetapi ia ragu mengenai jumlahnya (apakah satu atau dua), maka yang dianggap jatuh hanyalah satu talak. Karena satu talak itulah yang diyakini, sementara tambahan bilangannya masih diragukan.

Kaidah ini diambil dari hadis Nabi ﷺ:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.”


## Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan: Apabila suami bertengkar melalui telepon dan mengucapkan talak, lalu ia mengirim pesan WhatsApp lagi yang juga berisi kata talak. Apakah jatuh satu atau dua talak?

Jawaban: Talak yang jatuh adalah satu. Pesan WhatsApp yang kedua dianggap sebagai penegasan (ta’kid) dari talak pertama yang diucapkan melalui telepon. Talak kedua baru bisa jatuh jika suami telah melakukan rujuk setelah talak pertama, kemudian menjatuhkan talak lagi.

Pertanyaan: Saat bertengkar, istri meminta dipulangkan. Suami berkata, “Terserahlah,” sambil menyerahkan keputusan kepada istri. Apakah jatuh talak?

Jawaban: Ucapan “terserah” adalah lafal kinayah yang diucapkan saat bertengkar, yang menunjukkan adanya niat untuk berpisah. Ketika suami menyerahkan pilihan kepada istri, dan istri memilih untuk pergi (pulang), maka talak jatuh. Keputusan itu dikaitkan dengan tindakan istri.

Pertanyaan: Bagaimana tingkatan marah yang dapat menggugurkan talak?

Jawaban: Marah terbagi menjadi tiga tingkatan:

  1. Awal Marah: Marah biasa di mana akal dan kesadaran masih berfungsi penuh. Talak yang diucapkan pada tahap ini jatuh.
  2. Puncak Marah (إِغْلَاق): Marah yang sangat hebat hingga akal tertutup dan seseorang tidak sadar apa yang diucapkannya. Talak pada tahap ini tidak jatuh.
  3. Pertengahan: Marah yang berada di antara sadar dan tidak. Terjadi perbedaan pendapat ulama, namun Ibnu Qayyim berpendapat talak ini tidak jatuh karena akalnya tidak berfungsi sempurna.

Pertanyaan: Bagaimana jika istri mengaku telah ditalak, tetapi suami mengingkarinya?

Jawaban: Yang dipegang adalah perkataan suami, karena suamilah yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak, bukan istri.

Pertanyaan: Istri meminta cerai. Suami menjawab, “Iya.” Apakah jatuh talak?

Jawaban: Lafal “iya” masih belum jelas (sharih). Perlu dilihat konteks, intonasi, dan niat suami. Jika diucapkan dengan penekanan dan tekad untuk menceraikan, bisa jatuh talak. Namun, jika hanya jawaban biasa, maka tidak jatuh. Ini kembali kepada niat suami.

Pertanyaan: Suami menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya dengan niat talak, tetapi istri tidak mau pulang. Apakah talak tetap jatuh?

Jawaban: Ya, talak tetap jatuh. Karena ucapan “pulanglah kamu” adalah lafal kinayah, dan keabsahannya bergantung pada niat suami. Ketika suami sudah berniat talak saat mengucapkannya, maka talak jatuh seketika, terlepas dari apakah istri benar-benar pulang atau tidak. Berbeda halnya jika suami mengaitkannya dengan syarat: “Jika kamu pulang, maka jatuh talak.”

Pertanyaan: Bagaimana cara cerai bagi istri yang dinikahi siri, lalu ditinggal 3 tahun tanpa nafkah dan suami tidak mau menceraikan?

Jawaban: Kasus ini tidak bisa diproses di pengadilan agama karena pernikahan tidak tercatat. Solusinya, istri hendaknya mendatangi tokoh masyarakat, ulama, atau para dai untuk menjadi penengah (جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِينَ). Mereka diminta untuk menasihati suami agar mau mentalak istrinya atau menerima khulu’ (gugat cerai). Jika suami tetap menolak, maka para ulama atau tokoh tersebut dapat menetapkan jatuhnya khulu’ atas nama suami.

وَاللهُ أَعْلَمُ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

161