Kajian Fiqih Kurban: Memahami Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Apa pendapatmu ini? Sebuah pelajaran yang sangat besar kalau kita paparkan. Tapi sebenarnya pembahasan kita bukan ini. Tapi mukadimah bahwa seorang tua tidak hanya memerintah saja. Kalau kita kan pokoknya karajoan ya itu. Bapak kalau memerintahkan awak, karajoan, jangan tanya. Tapi Nabi Ibrahim tidak. Dia ajak anaknya berdiskusi, dia ajak anaknya memberikan pendapat. “Coba apa pandanganmu?” Lalu anaknya apa katanya?
قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
“Wahai bapakku, laksanakan apa yang engkau diperintahkan. Engkau akan mendapatkanku termasuk orang-orang yang sabar.”
Bapak, Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, anak yang muda, belia. Harapan bagi seorang ayah yang sudah lama ditunggu-tunggu, tidak mendapatkan. Datang perintah untuk menyembelihnya. Dan anak pun dididik oleh seorang ibu yang luar biasa. Bukan ibu yang suka nonton sinetron. Ya, anak itu tidak akan terbentuk kecuali oleh orang tuanya. Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ.
“Anak itu, setiap yang dilahirkan terlahir dalam keadaan fitrah (lurus), maka ibu bapaknyalah yang menjadikan dia Yahudi kek, atau Nasrani kek, atau Majusi.” Artinya apa? Lingkungan.
Ini adalah peristiwa yang luar biasa sehingga Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى jadikan sebuah syariat yang dilakukan semenjak Nabi Ibrahim sampai sekarang ini, sampai hari kiamat. Itulah namanya ibadah kita insya Allah, yaitu kurban.
Pembahasan kita insya Allah, tapi sedikit panjang. Lebih, enggak cukup sampai Isya, harus bertambah sedikit. Boleh Bapak Ibu? Oke, kita lanjut. Itu sepakat. Piko kok kul mainnya senyap kan lampu ciek-ciek.
Kurban. Kurban itu bahasa Indonesia atau bahasa Arab? Dari قَرُبَ يَقْرُبُ قُرْبَانًا (dekat). Kurban secara bahasanya oleh orang Arab dipakai sebagai mengatakan dekat. Ya, kurban, mendekatkan diri, efek dari ibadah itu. Tapi bagi orang Indonesia, walaupun bahasanya diambil dari bahasa Arab, tapi penggunaannya tidak sesuai yang diletakkan oleh orang Arab. Kalau seandainya baso awak kancah, ya, tibo di orang di orang Jawa, “Wah, ambil bahasa kancah dari bahasa awak, tapi dijadikannya maknanya payung.” Berarti dia mengambil dari bahasa Minang tapi tidak sesuai dengan yang dibuat oleh orang Minang.
Adapun kurban bahasa Indonesia, bahasa Arabnya adalah أُضْحِيَةٌ. Itulah namanya Idul Adha. عِيدٌ. عِيدٌ itu artinya yang berulang. Idul Fitri apa artinya? Hah? Bapak Ibu, Idul Fitri apa artinya? Kembali kepada fitrah. Salah. Kita ini Bapak Ibu, dua bulan setahun itu, dua bulan. Nah, sebulan awak nak wajib berpuasa. Datang Ramadan, wajib berpuasa semuanya. Ya, sudah itu, sudah puasa, alaih balik awak enggak berpuasa. Nah, itu الْفِطْرُ (berbuka, yakni tidak berpuasa). Makanya زَكَاةُ الْفِطْرِ itu adalah zakat awak berbuka. عِيدُ الْفِطْرِ (berulangnya awak tidak berpuasa). Ya, عِيدُ الْأَضْحَى (berulangnya kita berkurban). Ya, عِيدٌ sesuatu yang berulang. Tibo wakatu berulang baliak.
الْأُضْحِيَةُ: مَا يُذْبَحُ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ أَيَّامَ الْأَضْحَى بِسَبَبِ الْعِيدِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
Dinamakan dengan أُضْحِيَةٌ itu adalah binatang ternak yang disembelih, ya, binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha disebabkan datangnya hari Id, mendekatkan diri kepada Allah عَزَّ وَجَلَّ. تَقَرُّبًا itulah tadi kurban bagi kita.
بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ. الْأَنْعَامُ itu bahasa Arab. Balik-balik ke bahasa Arab. Kalau awak binatang ternak, apa binatang ternak di awak? Ayam masuk enggak? Ayam masuk enggak binatang ternak di awak? Dek awak yo. Ya, di orang Arab. Jadi kalau seandainya ada orang berkurban, ee rayo berkurban sekandang ayam, kan, itu tidak sah ibadah kurbannya. Ayamnya sah enggak? Ya sah. Kalau disembelihnya elok, diterima enggak? Kalau dikasih diterima, tapi bukan sebagai bentuk kurban. بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ: unta, sapi, dan kambing. Kerbau gimana? Ada yang mengatakan dia bagian dari jenis sapi, karena dia bukan liar. Banteng enggak boleh, ya. Kambing. Jenis kambing ada biri-biri atau domba, atau kambing kacang, itu termasuk bagian dari غَنَمٌ, ee bagian dari غَنَمٌ, baik yang yang mirip dengan kambing. Kalau seandainya ada orang di sini memelihara rusa, lah banyak rusa, berkurbannya dengan menyembelih rusa. Apakah sah korbannya? Tidak sah. Karena rusa bukan مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ, bukan dari بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ. Begitu juga kalau seandainya ada orang yang ingin berkurban dengan kuda, ya, الْحِصَانُ atau kuda, itu bukan بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ.
Jadi ibadah kita Bapak Ibu, apabila ditentukan jenisnya, maka ibadah itu baru dia sah jika sesuai dengan jenis yang ditentukan oleh syariat. Ada enam kriteria ibadah itu sesuai dengan sunah. Maka perlu terpenuhi salah satu, kalau saya dikaitkan dengan itu.
Yang pertama, sebab. Apakah sebab untuk melakukan ibadah itu ada dasarnya dari syariat atau tidak. Kalau tidak ada, maka dia tidak sesuai dengan sunah.
Yang kedua, bilangan. Jika seandainya ibadah itu ditentukan bilangannya, maka harus sesuai dengan sunah. Berapa bilangannya? Kalau seandainya ada orang salat subuh ditentukan bilangannya hanya dua rakaat, tapi dibuatnya tiga rakaat misalnya, ya, maka tidak sesuai dengan sunah.
Yang ketiga, tata cara. Apabila ibadah itu ditentukan tata caranya, maka harus sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh syariat. Contoh, berwudu. Berwudu itu harus tertib. Mana yang tertib? Wajah dulu, kemudian setelah itu tangan, kemudian balik ke atas, kepala, kemudian turun ke bawah kaki. Kalau ada orang berwudu songsang, Pak songsang, kaki dulu, sudah itu tangan, kemudian itu muka, kemudian baru kaki, ee apa, baru kepala, enggak sah. Atau mancabua ke dalam, ke dalam aia tobak, dalam luak, cabuanya kan niatnya berwudu, enggak sah. Karena dia harus tertib.
Sudah tiga. Sampai jenis tadi. Jika seandainya ibadah itu ditentukan jenis tertentu, maka kita harus lakukan sesuai dengan jenisnya. Jika kita lakukan dari jenis yang berbeda, maka ibadahnya tidak sah. Tadi seperti berkurban.
Yang kelima, tempat. Jika ibadah itu ditentukan pada tempat tertentu, maka di luar tempat itu tidak sah. Contoh tawaf. Tawaf di mana? Di Ka’bah, tidak di kuburan, ya. Di kuburan enggak boleh tawaf, ya. Wukuf. Wukuf di mana? Wukuf di Arafah. Makanya ada tanda-tanda kan, “Ini baru masuk ke tempat wukuf Arafah.” Kalau ke sini, sudah keluar awak. Nah, kalau ada orang wukuf tempat lain, wukuf juga duduknya di situ, beribadah-ibadahnya di situ. Ya, ada orang melakukan selain dari Arafah, ada di mana? Di kuburan. Alhamdulillah di Tujuh Kota Talago, alhamdulillah ya, di Sumatera Barat mungkin ada. Tapi tempat lain, awak sangka itu masjid atau musala, kironyo marmer-marmer putih tempat orang beribadah, itu wukufnya namanya. Itu duduk model apa orang yang berwukuf di Arafah, dia berzikir, berdoa, ya, itu anak yang wukuf. Wukuf hanya di Arafah, tidak tempat lain, tidak.
Yang keenam, waktu. Jika seandainya ibadah itu dikaitkan dengan waktu tertentu, maka ibadah itu harus dilakukan pada waktunya. Termasuk berkurban. Ini apa kata Nabi?
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ.
“Siapa yang menyembelih sebelum salat,” kata Nabi, “itu sembelihan daging untuk keluarganya, daging biasa.”
وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَصَابَ السُّنَّةَ. (Redaksi yang lebih umum: فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ)
“Siapa yang menyembelih, ya, setelah salat, maka benar dia telah benar sesuai dengan kebiasaan kaum muslimin.”
Kebalikan dari itu adalah zakat fitr. Zakat fitr:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ.
“Siapa menunaikan sebelum salat, dia adalah sedekah yang diterima, yakni zakat yang diterima.”
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Dia adalah kalau ditunaikan setelah salat Idul Fitri, makanya sama dengan sedekah-sedekah biasa.”
Jadi jika seandainya ibadah itu dibatasi dan ditentukan waktu, maka ibadah itu harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Termasuk mengerjakan salat lima waktu. Enggak boleh awak terlalu pakaliah, terlalu, ah ee terlalu cinta sehingga kita lakukan sebelum waktunya. Enggak boleh, enggaklah boleh awak keluar dari waktu, ya.
Bapak Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Ibadah kurban atau أُضْحِيَةٌ, dia merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunah, serta ijmak kaum muslimin. Di dalam Al-Qur’an, firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ.
Apa artinya? “Sesungguhnya kami telah memberimu, menganugerahkan kepadamu nikmat yang begitu banyak.”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
“Salatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah.”
Ini menunjukkan kepada kita, Bapak, Ibu, bahwa salat yang kita kerjakan itu adalah salah satu bentuk syukur kita kepada Allah atas nikmat yang Allah berikan. Begitu juga dengan kurban. Bisakah kita menghitung nikmat Allah? Enggak bisa kalau kita hitung seluruhnya. Tapi bisakah kita menilai sebagian kecil dari nikmat Allah? Sangat bisa. Paling mudah itu, Bapak, Ibu, nikmat menghirup udara segar atau oksigen. Coba lihat cari di Google, berapakah kebutuhan seorang manusia untuk menghirup udara segar atau oksigen? Ya, perlu kita lihat. Lalu tanyakan ke rumah sakit, berapa oksigen itu seliter, ya. Setelah itu kalikan per hari, kalikan 24 jam, kalikan 30, kalikan 12, berapa kebutuhan kita biaya kalau seandainya dibutuhkan biaya itu? Miliaran. Pernah coba kita hitung, satu ekor sapi pun kalau seandainya kita berkurban, wah, untuk tanda syukur kita atas nikmat Allah oksigen itu, itu kalau enggak salah kita hitung 0,00 sekian, ya, per seribu, dua iya per seribu, belum apa-apa kalau seandainya satu ekor sapi yang nilainya 21 juta. Apatah lagi kalau seandainya sepertujuh. Begitu besar nikmat Allah.
Belum lagi yang yang penting Bapak Ibu, awak hidup itu adalah nikmat. Bagaimana keadaan awak? Karena hidupnya orang mukmin lebih baik daripada matinya. Betul atau tidak? Mana yang elok, orang mukmin mati atau hidup? Hah? Mati lebih baik? Hidup. Kenapa? Kalau mati habis amalnya. إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ. Kalau dia hidup, berzikir dia bisa, puasa dia bisa, kalaupun dia ditimpa penyakit, ditimpa musibah, itu pun adalah baik baginya. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
لَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ.
“Senantiasa seorang mukmin diuji oleh ujian cobaan, setiap hari mungkin diuji, di hartanya, di jiwanya, di anaknya. Anak awak sakit, itu ujian bagi kita.” Ya, apa manfaatnya? Kata Nabi, “Sampai dia berjalan di atas permukaan bumi, dia enggak punya dosa.” Karena musibah di antaranya adalah menghapus dosa. Jadi ujian pun, seorang diuji oleh Allah, itu juga adalah merupakan nikmat yang bermanfaat baginya. Dan Allah selalu terpuji. Nabi kita Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu memuji Allah apabila dalam keadaan baik. Apa kata Nabi?
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.
“Segala puji bagi Allah yang mana dengan nikmat-Nya tercapai kesempurnaan-kesempurnaan itu.” Tapi kalau dalam keadaan yang kurang menyenangkan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
“Alhamdulillah atas segala keadaan.” Yakni segala puji bagi Allah dalam seluruh keadaan. Awak sehat, Allah terpuji. Awak sakit, Allah tetap terpuji.
Bapak, Ibu Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga, firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ.
“Sesungguhnya salatku, وَنُسُكِي (ibadahku).” Ada yang menterjemahkan نُسُكِي adalah pengorbananku atau kurbanku, sembelihanku. “Hidup dan matiku hanya milik Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.”
Kemudian juga Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ.
“Setiap umat itu kami jadikan ibadah kurban agar mereka menyebut nama Allah atas apa yang direzekikan kepada mereka berupa binatang ternak.” Maka ayat ini menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah bentuk pendekatan diri kita kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Dan ini disyariatkan bagi setiap umat, bagi setiap agama. Dan ini menunjukkan bahwa kurban itu adalah ibadah dan sebuah kemaslahatan kapanpun dan di mana pun dan umat manapun.
Kita lihat di Mentawai ada juga orang berkurban ternyata, tapi berkurbannya juga ya, jokondi penghambaan dirinya, dia menyembelih untuk tuhan-tuhannya, itu kan bentuk juga kurban. Dan di tempat-tempat lain mereka melakukan itu adalah bentuk ibadah. Tapi ketika sembelihan itu diberikan kepada selain Allah, itu adalah syirik.
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ.
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” Ada enggak orang awak di Tujuh Kota menyembelih untuk selain Allah? Hah? Enggak ada. Iya, Pak. Kalau naik kudo-kudo, Pak. Naik kudo-kudo rumah, disembelih ayam enggak? Hah? Bantai ayam, berdarahan enggak kayu-kayunya? Itu namanya menyembelih untuk selain Allah. Itu syirik besar. Ayam yang dia yang dibantai itu enggak, enggak halal, haram, karena dia tersembunyi niatnya mengucapkan bismillah. Karena niat dan tujuan sembelihannya itu bukan karena Allah, tapi supaya jangan ada kekuatan gaib, kekuatan jahat yang mengganggu yang punya rumah itu. Itu sebenarnya adalah pengorbanan untuk jin. Ya. Nah, mudah-mudahan enggak ada, harus kita sampaikan. “Oh, itu tradisi.” Berarti itu tradisi yang harus ditinggal. Karena orang Minang, ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH, SYARAK MANGATO, ADAT MAMAKAI.
Kalau enggak salah pada salah satu tahun dulu, tahun 2005, waktu hamba masih-masih baru datang di Padang setelah dari Saudi, baca sebuah koran. Di situ ada pemuka masyarakat di salah satu daerah managakan tiang musala, disembelih ayam untuk tiang, untuk tiang musala itu. Coba lihat Allah berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا.
“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Janganlah mengibadati selain seorang pun selain Allah.” Disembelih ayam untuk tiang tadi. Tiang apa? Tiang musala.
Bapak Ibu sekalian Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Adapun sunah Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, di mana beliau mengucapkannya, beliau menyembelihnya, melakukannya, dan beliau juga melihat para sahabat berkurban. Artinya di sini dari tiga jenis sunah: الْقَوْلِيُّ وَالْفِعْلِيُّ وَالتَّقْرِيرِيُّ. Ya, Nabi ee mengatakan:
مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ.
“Siapa yang menyembelih setelah salat, maka ibadahnya sudah sempurna.”
Adapun perbuatannya, Anas bin Malik dia mengatakan:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
“Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan dua ekor kambing yang besar, أَمْلَحَيْنِ (yang indah), ya, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah, beliau bertakbir, beliau letakkan kaki beliau itu di rusuknya kambing tersebut.” Beliau suruh.
Bapak, Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Sepakat kaum muslimin bahwa berkurban itu disyariatkan dan ini telah disampaikan oleh para ulama.
Bapak, Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Apa hukum dari kurban itu? Apakah dia wajib atau dia sunah muakkadah? Sunah muakkadah itu apa? Dia tidak sampai kepada wajib. Kalau wajib itu dikerjakan dapat pahala, ditinggalkan dapat dosa. Sunah dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Tapi muakkadah, ditekankan. Artinya apa? Kalau dapek jangan ditinggal. Nah, gitu ya. Kalau bisa kita tetap melakukannya, jangan ditinggalkan.
Terjadi kepada dua pendapat ulama secara ringkas. Yang pertama ada yang mengatakan wajib, dan mereka punya dalil. Di antaranya perintah: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. “Sembelihlah.” Ini adalah perintah. Hukum asal dalam perintah adalah, hukum asal dari الْأَمْرُ. الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوبِ. Hukum asal dari perintah itu adalah untuk wajib sampai ada dalil yang memberikannya arahan kepada selain dari itu.
Adapun ee itu dalil yang pertama. Dalil yang kedua, Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رَوَاهُ أَحْمَدُ.
“Siapa yang mendapatkan kelapangan lalu dia tidak berkurban, jangan dekati tempat salat kami,” kata Nabi. Artinya jangan ikut kami salat dengan kami. Itu semacam sebuah ancaman.
Kemudian Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga mengatakan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَةً وَعَتِيرَةً.
Kata Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Wahai manusia, sesungguhnya diwajibkan kepada setiap kepala keluarga untuk berkurban setiap tahun.”
Dalil-dalil ini, ya, termasuk dalil yang keempat. Sabda Nabi:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ. (Redaksi yang lebih umum: مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ.)
Kata Nabi, “Siapa yang menyembelih sebelum salat, maka hendaklah dia sembelih lagi setelah salat.” Ya, “Siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah setelah salat.”
Dalil-dalil ini menunjukkan, kata orang yang mewajibkan, ini wajib. Kenapa? Yang pertama, perintah dari Allah. Perintah itu maknanya wajib. Yang kedua, Nabi mengancam orang yang memiliki kelapangan tidak, tidak boleh datang salat bersama Rasulullah. Yang ketiga, diwajibkan setiap kepala keluarga berkurban setiap tahun. Yang keempat, siapa yang menyembelih sebelum salat, dia ganti balik setelah salat. Kalau seandainya dia bukan wajib, berarti tidak perlu lagi dia ganti. Ya, ini argumentasi dari orang yang mewajibkan.
Adapun yang mengatakan bahwa ee tidak wajib adalah sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ee yang mengatakan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
“Apabila salah seorang di antaramu melihat bulan Zulhijah, dan salah seorang di antaramu pengin berkurban.” Dalam hal ini ungkapannya “pengin berkurban”, “salah seorang ingin berkurban”, berarti menunjukkan tidak semuanya berkurban.
وَالْحَاصِلُ, Bapak Ibu, pendapat jumhur ulama mengatakan dia adalah sunah muakkadah. Mayoritas ulama mengatakan dia adalah sunah muakkadah. Artinya apa? Sunah tapi sangat ditekankan. Apalagi kalau seandainya kita melihat kepada dalil-dalil yang wajib.
Bapak, Ibu Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Apa yang diwajibkan? Apa yang disyariatkan kepada kita? Menyembelih أُضْحِيَةٌ, menyembelih kurban ini dalam pelaksanaan waktunya, bahwa menyembelih itu lebih afdal dari bersedekah. Mungkin boleh jadi ada orang berinisiatif, “Ee, lah banyak orang berkurban mah, ya. Tapi awak ganti lagi.”
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Bapak Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Kembali kita melanjutkan kajian kita tentang kurban tadi. Bahwa menyembelih kurban itu lebih afdal daripada bersedekah dengan nilainya. Hal ini karena pertama, Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan kaum muslimin selalu mereka berkurban. Kalau seandainya sedekah itu lebih baik daripada berkurban, tentu mereka telah merubahnya. Dan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak akan pernah melakukan, Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu melakukan sebuah amalan yang paling baik dan berkelanjutan.
Kemudian Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada satu hari, pada satu tahun pada zaman Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kondisi saat paceklik, datang masa berkurban. Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak memalingkan mereka dari berkurban kepada bersedekah. Kondisi pada saat itu adalah kondisi yang berat. Malahan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyuruh mereka untuk berkurban dan beliau mengatakan:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ.
“Siapa yang berkurban di antara kalian, janganlah setelah 3 hari berkurban ini masih ada yang tersisa dari hasil kurbannya.”
Lalu datang tahun berikutnya. Lantas para sahabat bertanya, “يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا فِي الْعَامِ الْمَاضِي؟” (Ya Rasulullah, apakah kita lakukan seperti yang kita lakukan pada tahun yang lalu?). Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا.
“Makanlah dari hasil kurban itu, bagikanlah, dan simpanlah. Adapun tahun kemarin manusia dalam keadaan susah, maka saya pengin kalian juga ikut membantu mereka dengan membagikan kurban.”
Di sini kita melihat bahwa tetap apabila masa kurban datang, maka berkurban lebih baik daripada membagi-bagikan dengan sedekah dari nilai uangnya. Yang kedua dari hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa daging kurban yang kita dapatkan, ada yang kita makan, ada yang kita bagikan, dan boleh juga kita simpan. Adapun perkataan Nabi yang mengatakan bahwa tahun kemarin itu harus tidak boleh ada yang tersisa karena dalam kondisi paceklik. Ketika tidak ada paceklik lagi, maka masing-masing boleh memakannya, membagikannya, dan boleh juga dia simpan.
Lalu kurban. Bolehkah kita berkurban atas nama si mayat? Apak awak meninggal, amak awak meninggal? Berkurban berarti apak awak atau amak awak? Di dalam berkurban atas nama mayat atau menggantikan mayat ada tiga model.
Yang pertama, si mayat itu ikut dengan yang hidup. Artinya kurban yang disembelih atas nama orang yang hidup, yang sudah meninggal diikut sertakan dengan pahalanya. Berarti kurban itu atas nama si fulan yang masih hidup. Inilah yang dilakukan oleh Nabi. Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan ketika dia menyembelih:
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ.
Atau juga dia mengatakan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي.
“Ya Allah, ini atas namaku dan keluargaku, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.”
Yang kedua, modelnya adalah berkurban atas nama si mayat sendirian. Maka ada kurban si fulan رَحِمَهُ اللَّهُ kan gitu ya, atau almarhum, sebagai bentuk sukarela dari yang hidup, pengin, bukan wasiat, beda dengan wasiat. Kalau seandainya wasiat dilaksanakan karena ini adalah pesan dari orang tua, maka kita kerjakan. Kalau dia misalkan ngecek an, “Kalau ibu atau ayah meninggal nanti, kalian punya kelapangan, tolong korbankan ya.” Ah, dikorban, boleh kita atas menjalankan wasiatnya, itu bentuk birrul walidain kita. Tapi sekarang tidak. Dia tidak pernah berpesan, ya. Lalu inisiatif dari kita, ya, berkurban untuk si mayat. Menurut Hanabilah (mazhab fikih) bahwa kurban yang seperti itu, kemudian apakah si mayat dapatkan pahala? Insya Allah pahalanya sampai kepada si mayat. Ya, ini dikiaskan seperti sedekah. Jika seandainya kita bersedekah atas nama orang tua kita, maka orang tua kita juga mendapatkan. Misalkan awak bersedekah, ya, taruhlah bersedekah 5.000. Inginlah awak bersedekah untuk ayah dan amak awak meninggal dunia. Kita niatkan ini untuk ayah kita, ini untuk emak kita. Ya, pahalanya sampai kepada mereka. Kita anggaplah ayah kita hidup dengan kita, orang tua kita hidup dengan kita, pasti dia punya butuh living cost, biaya hidup. Makan barang, makan pagi, beras, siang, beras, malam, mah. Anggaplah misalkan tadi 5.000 sehari. Ketika kita bersedekah setiap hari, kita sedekahkan atas nama ayah dan ibu kita, dan insya Allah itu akan mengalir pahalanya. Nah, ee tapi apakah disunatkan atau dianjurkan berkurban atas nama si mayat secara sukarela? Apakah itu disunatkan? Ulama mengatakan tidak disunatkan, tidak dianjurkan. Kalau mau boleh, pahalanya sampai. Tapi apakah ini yang lebih didahulukan? Enggak. Yang lebih didahulukan itu adalah kurban untuk yang hidup, ya. Yang sudah meninggal dunia kita ikut sertakan. Karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sudah meninggal istrinya yang tercinta Khadijah, paman yang dicintai yaitu ee Hamzah, anak-anaknya meninggal dunia waktu dia masih hidup kecuali Fatimah. Fatimah meninggal dunia setelah 6 bulan beliau meninggal dunia, baru Fatimah meninggal dunia. Selebihnya anak-anaknya meninggal dunia sebelum beliau meninggal dunia. Tidak ada riwayat menjelaskan bahwa beliau berkurban atas nama anak-anak beliau, atas nama istri beliau yang sudah meninggal, atas nama pamannya yang sudah berjuang untuk agama ini. Ya, tidak ada. Tapi kalau ada inisiatif dari kita, tidak dilarang, ya, karena dikiaskan dengan sedekah.
Adapun yang ketiga adalah berkurban atas mayat karena konsekuensi atau menjalankan wasiat yang diwasiatkannya, maka kita laksanakan. Kalau seandainya mereka pernah berwasiat.
Ini tentang berkurban, ya. Dalam masalah berkurban, mana yang lebih baik hewan yang kita korbankan? Yang pertama yang terbaik itu adalah unta. Tentu tidak ada sama kita. Yang kedua adalah sapi, jika satu orang, ini lebih afdal. Jadi satu orang berkurban satu ekor sapi. Yang ketiga, kambing. Yang paling bagus itu adalah domba, kemudian baru مَاعِزٌ atau kambing kacang istilahnya, kambing-kambing yang biasa. Setelah itu sepertujuh dari unta, dan yang terakhir sepertujuh dari sapi. Jadi kalau diurut, mana yang afdalnya? Afdalnya tadi sapi satu orang, ya, yang paling terakhirnya adalah sepertujuh sapi.
Hewan yang seperti apa yang baik? Hewan yang paling banyak dagingnya, itu yang terbaik. Jadi kalau bertambah ayia, bertambah sagu. Kalau awak pengin dagingnya banyak, tentu harganya tinggi. Jadi jangan awak mencari mana yang paling murah. “Di masjid raya Talago maha mana tuh? Di sebelah-sebelah sinan 2,5, masa 3 juta siko seorang?” Misal gitu ya. Sesuaikan, semakin besar, semakin banyak dagingnya, semakin baik. Tidak ada ketentuan harus jantan, boleh betina, ya, mana daging yang banyak. Kemudian dari sekian hewan, yang paling, hewan yang bagus itu yang potongannya yang rancak, ya kan. Ada dua sapi misalkan, kok manganakan, “Kalau kau rancak manis.” Nah, yang paling rancak itu yang diberikan. Karena kita ingin memberi kepada Allah, maka kita memberikan yang terbaik kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Maka oleh karena itu dilarang ada cacat. Ada empat jenis cacat yang menyebabkan kurban itu tidak sah, ya, tidak diterima.
Yang pertama, buta sebelah atau celek, ya? Awak aja beli jawi celek, mau enggak beli? Ya, enggak mau, walaupun gapuak, ya.
Yang kedua, tengkak, ya, yang nampak tengkaknya, mungkin patah kakinya atau bagaimana, terkilir, ya, enggak.
Yang ketiga, sakit yang betul-betul kelihatan sakitnya, murung-murung, ya, kemudian enggak makan, patah seleranya. Ah, berarti ini sakit.
Yang keempat, kurus kering, ya, tulang ee kulit membalut tulang. Jadi ada orang punya bertanak jawi. Jawi ko dijual enggak laku, digadang banyak makannya, enggak bertambah dagingnya, “Awak kurbankan selah,” gitu kan. Enggak, enggak bisa diterima, ya. Memberi itu yang terbaik diberikan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Kemudian Bapak Ibu dimuliakan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, ee kapankah waktu berkurban? Waktu berkurban itu adalah mulai dari setelah salat Id dilaksanakan sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal hari tasyrik yang ketiga. Ini tanggal 13 Zulhijah, itu waktunya. Mana yang terbaik waktu? Waktu yang terbaik itu adalah pada salat Id, yakni pada hari Idul Adha-nya. Betul. Kenapa itu yang terbaik? Karena dia adalah termasuk 10 hari yang dicintai oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Kita beramal mulai dari tanggal 1 Zulhijah.
Kita bagikan sepertiganya kita makan, sepertiga kita makan dan kita simpan, boleh. Kemudian sepertiganya kita bagikan, sedekahkan, sepertiganya kita hadiahkan. Ada enggak bedanya sedekah dengan hadiah? Ada. Sedekah kepada orang miskin, hadiah boleh kita berikan kepada orang kaya. Ya, karena tujuan dari hadiah itu adalah pendekatan hati. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا.
“Saling berbagi, saling memberi hadiahlah kalian, saling mencintai.” Maka itu namanya hadiah. Jika kita memberikan dalam tujuan kita untuk pendekatan, maka itu namanya hadiah. Kita berikan kepada orang miskin, namanya adalah sedekah.
Kemudian bolehkah daging kurban ini kita jadikan upah? Jawabannya tidak boleh. Termasuk kulitnya, tidak boleh jadikan upah. Ya. Upah bagaimana? Upah yang menyembelihnya, upah untuk yang mengulitinya. Ya, kalau misalkan daging tadi sapi dibagi delapan, tujuan bagi peserta yang kedelapan itu adalah untuk orang yang menguliti, enggak boleh, itu upah. Lalu dari mana upah? Keluarkan uang. Kalau misalkan satu sapi itu nilainya 18 juta, lalu terkumpul kita 18,5, maka 500 bisa kita bagikan untuk orang yang berkurban dan orang yang ee untuk orang yang menyembelih dan orang yang menguliti. Tapi misalkan 500, berapa orang misalkan gitu ya. Kalau di Padang biasanya satu ekor sapi itu 500 selesai, malahan sampai termasuk mancincang-cincang, ya, enggak menyembelih aja dah. Kalau menyembelih mungkin 100 atau 150, ya, untuk menyembelihnya aja. Nah, uang yang kita kumpulkan itu bukan termasuk kurban. Yang kurban itu adalah daging, hewan. Maka kulitnya juga tidak boleh dijadikan sebagai upah.
Bolehkah kita jual nanti dijadikan sumbangan untuk ke masjid? Siapa yang menjual? Panitia. Pertanyaannya, boleh enggak panitia menjual daging kurban? Semua kita mengatakan tidak boleh. Begitu juga dengan kulitnya. Karena panitia adalah wakil bagi orang yang berkurban. Ya. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Daging kurban, ee kulit kurban ini boleh jadi kita kasihkan misalkan ke dua orang atau tiga keluarga atau dua keluarga, ke keluarga A, keluarga B, kulitnya, ya, mungkin mereka buat sebagai ee karupuak jangek atau mereka jual, terserah. Tapi bukan orang yang berkurban atau panitia yang menjualnya. Kita yang mendapatkan daging kurban, misalkan berkumpul daging kurban di rumah banyak, “Mah, ambo jualah.” Enggak boleh bagi orang yang tidak berkurban, tapi orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian dari daging kurbannya. Maka ini perlu kita hindari karena sebagian dari tempat ada yang dibagi delapan, ya. Tumpuk yang kedelapan itu adalah untuk orang yang pancegal kemudian yang menguliti. Nah, ini perlu kita perbaiki karena dilarang itu dijadikan sebagai upah. Karena upah itu sama dengan kita bertransaksi, menjadikan bagian kurban ini kita ee balasan dari jasa. Tapi bolehkah orang yang menguliti itu dapat daging dari awak sebagai hadiah? Boleh. Sebagai pembagian dari awak boleh. Tapi sebagai imbalan dari kerja, tidak. Karena itu adalah upah.
Bapak Ibu dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Dan terakhir, orang yang berkurban ada sebuah ketentuan bagi mereka, yaitu mulai dari tanggal 1 Zulhijah tidak boleh memotong kukunya, tidak boleh memotong rambut dan rambut-rambutnya. Siapa? Orang yang berkurban. Bukan daging apa? Bukan kurbannya, bukan hewan kurban. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ.
“Siapa di antaramu, apabila kamu telah melihat hilal Zulhijah, yakni bulan sabitnya Zulhijah, maka jangan salah, ee salah seorang di antaramu pengin, ingin berkurban, maka jangan dia mengambil bulu-buluannya, ya, rambutnya, bulu ketiaknya, bulu arinya tidak boleh dicukur, ya, termasuk kumis, jenggot, tapi dibiarkan.” Kalau begitu sebelum tanggal 1 boleh dipotong, ya, sampai dia berkurban. Setelah dia berkurban baru dipotong, ya. Dan kukunya juga baru dipotong nanti setelah dia berkurban, mulai dari tanggal satu tidak boleh dia berkurban.
Apa hikmahnya? Hikmahnya kata ulama bahwa orang yang berkurban dia ikut serta melakukan sebuah ibadah yang dilakukan oleh jemaah haji, yaitu mereka membayar هَدْيٌ ya, atau دَمٌ tamattu’ untuk haji mereka. Ketika mereka beribadahnya sama, sama-sama menyembelih, maka begitu juga orang yang berkurban mendapatkan sebagian dari larangan-larangan yang dilarang kepada jemaah haji, yaitu motong rambut dan memotong kuku.
Kalau seandainya ada orang yang melanggar dengan sengaja, apakah ada damnya atau fidyahnya? Jawabannya tidak. Cuma dia harus bertobat kepada Allah karena dia menyelisihi dengan sengaja apa yang dilarang oleh Nabi. Kalau tidak disengaja atau kukunya pacah misalkan, harus dia potong, kalau enggak kesakitan, maka dia boleh potong, ya. Dan tidak ada, tidak perlu membayar fidyah. Maka ini perlu kita ee ingatkan dalam rangka kita melaksanakan ibadah kita dengan baik.
Bapak, Ibu Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Ini yang dapat kita sampaikan. Semoga mudah-mudahan ibadah kurban yang akan kita laksanakan diterima oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dengan sebaik-baiknya. Ee kurban silakan kita mau berkurban sepertujuh dari sapi atau seekor kambing. Ee dalam pembahasan kita tadi, seekor kambing lebih baik daripada sepertujuh sapi. Tapi masyarakat kita lebih agak nyaman dengan daging sapi ketimbang dari daging kambing. وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.
Demikian, kalau seandainya ada yang ee kita tanyakan, silakan. Langsung aja boleh, silakan.
Pertanyaan: Ee bagaimana ee mana yang baik kita menunaikan puasa dari tanggal 1 sampai 9 saja?
Jawaban: Iya. Mana lebih baik kita puasa dari tanggal 1 atau tanggal 9 saja? Puasa tanggal 9, hadisnya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika beliau ditanya tentang puasa Arafah:
قَالَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ.
“Aku berharap kepada Allah, puasa tanggal 9 Zulhijah itu bisa menghapus 1 tahun yang telah berlalu, 1 tahun yang akan datang.”
Namun apakah dianjurkan kita puasa mulai dari tanggal 1? Iya, dianjurkan. Kenapa dianjurkan? Karena dia adalah bagian dari amalan yang baik. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ.
“Tidak ada hari-hari di mana amalan saleh kita lebih dicintai oleh Allah ketimbang dari 10 hari ini, yakni 10, 1, 2, 3, 4, 5 sampai 10.” Amalan yang, amal saleh itu apa? Di antaranya adalah puasa, sedekah, baca Al-Qur’an, dan yang lainnya. Pokoknya amal saleh. Maka dianjurkan berpuasa dari tanggal 1 sampai tanggal 9. Kalau seandainya tidak bisa, minimal adalah di tanggal 9.
Kemudian kita sudah disyariatkan namanya takbir, dan takbir ini namanya takbir mutlak, bukan muqayyad. Bulan Idul Adha itu ada takbir mutlak, takbir muqayyad. Takbir mutlak kapan saja kita duduk di rumah, di mana saja kita takbir ee dengan takbir biasa. Adapun muqayyad, dia dikaitkan dengan salat fardu. Setelah salam langsung kita bertakbir. Itu adalah pada Idul ee Idul Adha saja. Mulai dari setelah Idul ee setelah salat ee mulai dari salat zuhur sampai asar hari tanggal 13. Dan alhamdulillah saya lihat ini di kampung awak lagi seperti itu. Tapi yang herannya, mau di Padang salat Idul Fitri pun salat zuhur dan salat asar itu mereka bertakbir. Saya enggak tahu dari mana di mereka dapatkan, ya. Tapi yang sunahnya kalau Idul Fitri, dengan naiknya, mulai imam keluar untuk mengerjakan salat, takbir sudah berhenti, tidak ada lagi. Ya. Adapun Idul Adha tidak, berkelanjutan setelah setiap salat lima waktu.
Ada Bapak-bapak, silakan.
Pertanyaan: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Apakah ada doa yang dibaca (peserta) kurban? Apakah ada doa tertentu yang diucapkan oleh peserta kurban?
Jawaban: Tidak ada. Yang ada bagi orang yang menyembelih. Yang penyembelih, yang pengalih, baik itu adalah orang yang berkurban itu sendiri yang menyembelih. Kalau dia tidak bisa, maka boleh digantikan oleh orang yang bisa menyembelih. Apa yang diucapkannya? Yang pertama, bismillah. Karena ini harus bismillah, bukan Allahu Akbar. Jangan diganti dengan Allahu Akbar. Allahu Akbar hukumnya adalah sunat. Bismillah adalah wajib. Kalau yang penyembelihnya lupa baca bismillah, sapinya enggak boleh dimakan, haram, bangkai. Ya. Maka oleh karena itu ingatkan terus orang yang menyembelihnya, kalau bisa ya orang yang salat. Ada orang menyembelih enggak salatnya. Ini harus perhatikan, ya. Karena orang yang tidak salat terjadi perbedaan pada ulama, ada yang menghukumnya kafir, ada yang tidak. Ya, terlepas dari itu, semuanya kita ingin melaksanakan sebuah ibadah, ya. Maka pastikan orang ini adalah orang yang baik, dia tahu dengan tata cara pelaksanaan ee kurban. Maka dia mengucapkan: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ، فُلَانٍ، فُلَانٍ، فُلَانٍ. Disembelihkannya. Lalu dia sembelih. Kalau banyak tujuh dibaca? Hah. Ya sudah, dia baca bismillah, Allahu Akbar, dibaca. Kemudian setelah dia baca, sebelum dia menyembelih. Karena bismillah itu dilakukan pada saat mau menyembelih. Ya, tidaknya baca bismillah di sini, baru menyembelih di sini, enggak, ya. Tapi ketika dia mau menyembelih, baru dibaca bismillah, Allahu Akbar, digorok. Adapun bacaan nama tadi hukumnya adalah sunat. Jangan gara-gara sibuk membaca nama, lupa bismillah, ya. Gara-gara sunatnya lupa yang wajib. Nah, ini kita ingatkan. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Pertanyaan: Ya. Bolehkah orang yang berhutang untuk berkurban?
Jawaban: Boleh. Dengan catatan orang yang punya hutang mengizinkan. Teleponnya dulu. “Uang ada untuk bayar hutang, tapi kepengin berkurban.” Kecuali orang yang punya hutang, “Enggak, bayar hutang.” Ya, bayar hutang karena dia ada hak dia. Bagaimana dengan hutangnya tempo yang bulan itu dia berkurban, bulan itu dia sudah lunasi kewajiban bayarnya? Sudah, boleh, karena besok, bulan besok dia bayar lagi, gitu kan. Kalau seandainya ee bertahap. Tapi kalau seandainya ee apa namanya, tidak bertahap, harus lunasi, maka harus lunasi hutang. Sama juga dengan orang yang mau umrah misalkan, bolehkah umrah tapi dia berhutang, masih ada punya hutang dengan orang? Bayar hutang dulu, kecuali kalau diizinkan, “Apalah, biarlah setelah umrah besok bayar hutang.” Boleh, ya, karena itu terkait dengan hak orang lain. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Pertanyaan: Iya, Pak. Ini mengenai itu ee ya, apakah memang ada sunahnya daging yang dimakan peserta itu yang dia punya gitu?
Jawaban: Iya. Apakah ada sunahnya bahwa daging yang dimakan oleh peserta itu ada memang daging hewan dia? Ya, dia ada, mazhab Syafi’i itu sangat ditekankan. Maka oleh karena itu kami juga di Masjid Al-Hakim di Padang itu kami tegaskan sudah beberapa tahun ini. Jadi daging sapi satu, ya, siapa orangnya, taruh di situ, diambilkan dulu daging untuk peserta, ya, dari daging dia sendiri, dan itu bisa kok, ya. Setelah itu kan daging pesertanya kan cuma 3 kilo, ya. Nah, jadi dibagikan untuk yang daging pesertanya. Setelah itu baru untuk masyarakat umum, silakan dicampur, enggak apa-apa.
Pertanyaan: Iya, Pak. Ustaz tanya, bolehkah berkurban dengan kerbau?
Jawaban: Bolehkah berkurban dengan kerbau? Jawabannya boleh, ketika kerbau itu disamakan dengan sapi, ya, disamakan dengan sapi karena itu ada bagian dari ternak yang sama-sama sudah diketahui. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Malahan kayaknya dagingnya banyak, harganya murah dibanding daripada sapi. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Pertanyaan: Raya dua kali atau tiga kali takbir? Takbir. Takbiran itu ada dua kali, takbir ada tiga kali.
Jawaban: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ. Boleh juga. Riwayat dari Ibnu Mas’ud: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ. Boleh kedua-duanya.
Baik. Rasanya kita cukup sampai di sini. Insya Allah Bapak Ibu, sebagaimana kita umumkan tadi, insya Allah tanggal 1 ee Juni insya Allah di Masjid Parak Jao, Padang, kita kajian insya Allahu taala. Dan mudah-mudahan ee kajian kita di Masjid Talago ini bisa kita rutinkan. Ee semoga diberikan kemudahan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى pada masa-masa yang akan datang. وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
