Syarah Shahih Muslim: Bab – Kewajiban Menjalankan Syariat dan Posisi Pendapat Nabi Dalam Urusan Dunia

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ الْأَمِينِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah.
Wa qala al-musannif rahimahullahu taala fi kitabihi Sahih Muslim:
[BAB KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT DAN POSISI PENDAPAT NABI DALAM URUSAN DUNIA]
كِتَابُ الْفَضَائِلِ. بَابُ وُجُوبِ امْتِثَالِ مَا قَالَهُ شَرْعًا دُونَ مَا ذَكَرَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَعَايِشِ الدُّنْيَا عَلَى سَبِيلِ الرَّأْيِ
Bab kewajiban untuk menjalankan atau mematuhi apa yang beliau ucapkan dalam bentuk syariat, bukan yang beliau ucapkan yang berkaitan dengan kehidupan dunia sebatas pendapat. Maksudnya adalah kewajiban menjalankan apa yang dikatakan oleh Nabi yang berkaitan dengan syariat, tetapi tidak wajib untuk mengikuti apa yang beliau katakan berkaitan dengan masalah dunia yang berasal dari pendapat.
Ini kalau Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengucapkan sesuatu berkaitan dengan syariat, wajib kita mentaatinya. Tapi kalau Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berbicara tentang kehidupan dunia yang beliau mengucapkannya dari hasil pikiran, bukan dari wahyu, maka itu tidak wajib diikuti. Berarti kalau seandainya dalam masalah kehidupan dunia yang datang atau bersumber dari wahyu wajib diikuti. Kalau bersumber dari pikiran tidak wajib diikuti.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَتَقَارَبَا فِي اللَّفْظِ وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَرْتُ مَعَ رَس1ُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْمٍ2 عَلَى رُءُوسِ النَّخْلِ فَقَالَ مَا يَصْنَعُ هَؤ3ُلَاءِ فَقَالُ4وا يُلَقِّحُونَهُ يَجْعَلُونَ الذَّكَرَ فِي الْأُنْثَى فَتَلْقَحُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَظُنُّ يُغْنِي ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ فَأُخْبِرُوا بِذَلِكَ فَتَرَكُوهُ فَأُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ فَقَالَ إِنْ كَانَ يَنْفَعُهُمْ ذَلِكَ ف5َلْيَصْنَعُوهُ فَإِنِّي إِنَّمَا ظَنَنْتُ ظَنًّا6 فَلَا تُؤَاخِذُونِي بِالظَّنِّ وَلَكِنْ إِ7ذَا حَدَّثْتُكُمْ عَن8ِ اللَّهِ شَيْئًا فَخُذُوا بِهِ فَإِنِّي لَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dengan sanadnya kepada Thalhah, dia mengatakan: “Aku bersama Rasulullah melewati sekelompok orang yang mereka sedang di atas pohon kurma, jadi sedang memanjat kurma.”
فَقَالَ مَا يَصْنَعُ هَؤُلَاءِ
Lalu Nabi bertanya: “Apa yang dilakukan oleh orang-orang ini?”
فَقَالُوا يُلَقِّحُونَهُ
Mereka mengatakan: “Mereka men-talqih, yaitu mengawinkan kurma. Mereka meletakkan bubuk dari kurma jantan ke mayang kurma betina dikawinkan.” Jadi dibantu pengawinannya oleh tangan manusia.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَظُنُّ يُغْنِي ذَلِكَ شَيْئًا
Rasulullah bersabda: “Saya kira itu enggak bermanfaat sama sekali ya.”
قَالَ فَأُخْبِرُوا بِذَلِكَ فَتَرَكُوهُ
Lalu Thalhah mengatakan: “Lantas mereka diberitahu tentang komentarnya Nabi, akhirnya mereka pun meninggalkan.” Kata Nabi: “Gak bermanfaat ada gunanya.” Nah, gitu. Ya gak manfaat akhirnya mereka tinggalkan. Kalau Nabi ngecek (bilang) gak bermanfaat ya sudah gak usah kita lakukan.
فَأُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ
Lantas kejadian yang seperti itu, kondisi yang seperti itu diberitahukan kepada Nabi. Yakni mereka tidak men-talqih atau mengawinkan pohon kurma lagi. Mereka sudah tinggalkan. Kenapa? Karena Nabi mengatakan ya gak ada manfaatnya.
فَقَالَ إِنْ كَانَ يَنْفَعُهُمْ ذَلِكَ فَلْيَصْنَعُوهُ
Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Kalau itu bermanfaat bagi mereka, hendaklah mereka lakukan, hendaklah mereka kerjakan.”
فَإِنِّي إِنَّمَا ظَنَنْتُ ظَنًّا فَلَا تُؤَاخِذُونِي بِالظَّنِّ
“Aku hanya sebatas mengira-ngira saja. Ya, saya hanya mengira saja. Jangan kalian ambil ya atau kalian persoalkan karena dasar hasil dari prasangka.”
وَلَكِنْ إِذَا حَدَّثْتُكُمْ عَنِ اللَّهِ شَيْئًا فَخُذُوا بِهِ فَإِنِّي لَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Akan tetapi jika aku memberitahukan kepada kalian dari Allah, apapun yang aku beritahukan kepada kalian dari Allah, ambil semuanya. Sesungguhnya aku tidak pernah berbohong atas nama Allah Azza wa Jalla.”
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الرُّومِيِّ الْيَمَامِيُّ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَعْقِرِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّجَاشِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ قَدِمَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَأْبُرُونَ النَّخْلَ يَقُولُونَ يُلَقِّحُونَ النَّخْلَ فَقَالَ مَا تَصْنَعُونَ قَالُوا كُنَّا نَصْنَعُهُ قَالَ لَعَلَّكُمْ لَوْ لَمْ تَف9ْعَلُوا كَانَ خَيْرًا فَتَرَكُوهُ فَنَفَضَتْ أ10َوْ 11نَقَصَتْ قَالَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِكُمْ فَخُذُوا بِهِ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ رَأْيٍ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
Dengan sanadnya kepada Rafi’ bin Khadij, dia mengatakan: Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendatangi kota Madinah.
وَهُمْ يَأْبُرُونَ النَّخْلَ
Mereka sedang mengawinkan pohon kurma.
فَقَالَ مَا تَصْنَعُونَ قَالُوا كُنَّا نَصْنَعُهُ
Lalu Nabi bertanya: “Apa yang kalian kerjakan?” Mereka menjawab: “Ini yang dulu pernah kami kerjakan.” Beginilah kebiasaannya ya, inilah yang kami dulu kerjakan.
قَالَ لَعَلَّكُمْ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا كَانَ خَيْرًا
Kata Nabi: “Boleh jadi kalau seandai kalian tidak lakukan mungkin itu lebih baik.”
فَتَرَكُوهُ فَنَفَضَتْ أَوْ نَقَصَتْ
Akhirnya mereka pun meninggalkan itu. Akibat dari itu berkuranglah hasil panen pohon kurma.
قَالَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ
Lalu Nabi, eh lalu sahabat menyampaikan kepada Nabi. Mereka menceritakan itu.
فَقَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
Lalu Nabi mengatakan: “Aku ini adalah manusia.” Ini manusia biasa.
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِكُمْ فَخُذُوا بِهِ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ رَأْيٍ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
“Kalau seandainya aku memberitahukan kepada kalian sesuatu dari agama kalian, maka ambillah. Kalau seandainya aku perintahkan kalian dengan sesuatu dari hasil pikiran, maka sesungguhnya aku ini adalah manusia.” Ini kalau hanya sebatas pikiran sendiri mungkin boleh jadi ya seperti manusia yang lain. Kullu bani Adam khatta’ (setiap anak Adam pernah bersalah).
[HADIS TENTANG HASIL PANEN KURMA YANG BURUK]
Hadis yang terakhir.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ كِلَاهُمَا عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْ12هِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ لَوْ13 لَ14مْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ قَالُوا قُلْتَ15 كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ د16ُنْيَاكُمْ17
D18engan sanadnya kepada Aisyah radhiallahu taala anha dan Anas bin Malik bahwasanya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melewati satu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma. Lalu beliau mengatakan:
لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ
“Seandainya kalian tidak melakukan itu, mungkin itu lebih baik.”
قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا
Maka keluarlah buahnya yang jelek (enggak bagus). Jadi kalau pohon kurma yang tidak dikawinkan itu buahnya kecil-kecil, enggak bagus. Karena kalau sudah anu mengering, mengeriput. Beda dengan kalau seandainya memang bubuknya itu disebarkan nanti buahnya padat, buahnya baguslah. Keluarlah buah yang tidak baik.
فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ
Lalu Nabi melewati mereka di waktu panen. Nabi bertanya: “Kenapa pohon kalian kayak gini gitu?”
قَالُوا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا
Lalu mereka mengatakan: “Engkau telah mengatakan begini begitu.”
قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Kata Nabi: “Kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian.”
[PENJELASAN ULAMA]
قَالَ الْعُلَمَاءُ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ رَأْيِي أَيْ فِي أَمْرِ الدُّنْيَا وَمَعَايِشِهَا لَا عَلَى التَّشْرِيعِ
Ulama mengatakan perkataan Nabi “dari pikiranku”, yakni jika seandainya aku memerintahkan kepada kalian akan sesuatu dari pikiranku/pendapatku, maknanya adalah saya mengatakan dalam perkara-perkara dunia dalam tatanan kehidupan, bukan yang terkait dengan syariat.
فَأَمَّا مَا قَالَهُ بِاجْتِهَادِهِ وَرَآهُ شَرْعًا يَجِبُ الْعَمَلُ بِهِ
Adapun apa yang diucapkan oleh Nabi dengan hasil ijtihadnya atau pandangannya yang itu merupakan syariat, wajib ditaati, wajib diamalkan walaupun dia hasil atau bersumber dari ijtihadnya tapi wajib diamalkan.
وَلَيْسَ إِبَارُ النَّخْلِ مِنْ هَذَا النَّوْعِ بَلْ مِنَ النَّوْعِ الْمَذْكُورِ قَبْلَهُ
Perkara mengawinkan kurma (ibar an-nakhl) itu bukan dalam urusan ini, yakni urusan syariat. Tidak terkait dengan urusan syariat, tetapi dia adalah bagian dari kategori yang sebelumnya yaitu urusan dunia.
وَإِنَّمَا أَتَى بِهِ إِكْرَامًا
Hanya saja beliau mengatakannya untuk memuliakan (atau sekadar komentar biasa).
مَعَ أَنَّ لَفْظَةَ الظَّنِّ وَمَا أَظُنُّ مُحَقِّقَةٌ لِمَا قَالَهُ الْعُلَمَاءُ وَلَمْ يَكُنِ الْخَبَرُ
Meskipun lafal “dugaan” (azhunnu) itu menguatkan apa yang dikatakan para ulama. Dan perkataan itu bukanlah khabar (wahyu).
وَإِنَّمَا كَانَ ظَنًّا كَمَا بَيَّنَهُ فِي هَذِهِ الرِّوَايَةِ
Akan tetapi itu adalah prasangka atau dugaan, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dalam riwayat ini: “Ini hanya saya mengira saja,” kata Nabi.
قَالُوا وَرَأْيُهُ فِي أُمُورِ الْمَعَايِشِ ظَنًّا كَغَيْرِهِ
Ulama mengatakan pendapat Nabi di dalam perkara-perkara atau masalah duniawi (kehidupan) adalah dugaan beliau sama dengan dugaan orang umum ya. Pendapatnya sama dengan pendapat yang lain.
فَلَا يَمْتَنِعُ وُقُوعُ مِثْلِ هَذَا وَلَا نَقْصَ فِي ذَلِكَ
Dan hal ini mungkin terjadi, pendapat yang seperti ini mungkin terjadi. Dan terjadinya hal ini bukanlah merupakan kekurangan pada Nabi.
وَسَبَبُهُ تَعَلُّقُ هِمَمِهِمْ بِالْآخِرَةِ وَمَعَارِفِهَا
Sebabnya adalah karena yang menjadi faktor yang terkuat itu adalah ketergantungan keinginan mereka itu adalah ke akhirat. Urusan akhirat ini yang paling penting. Maka itu ya berkaitan dengan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Tapi dalam masalah dunia maka ya boleh jadi Nabi keliru dan tidak perlu diikuti. Tapi kalau masalah akhirat harus diikuti. Dan para sahabat itu yang menjadi perhatian yang dalam, keinginan para sahabat untuk mendalami urusan akhirat. Ya, maka dia selalu akan bertanya kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
قَوْلُهُ يُلَقِّحُونَهُ أَيْ يَأْبُرُونَهُ
Yakni mereka mengawinkan maknanya:
إِدْخَالُ شَيْءٍ مِنْ طَلْعِ الذَّكَرِ فِي طَلْعِ الْأُنْثَى فَتَعْلَقُ بِإِذْنِ اللَّهِ
Yakni memasukkan serbuk. Jadi yang jantan juga ada mayangnya, yang perempuan (betina) ada mayangnya ya. Yang mayangnya yang jantan itu seperti bubuk ya. Jadi dia untuk bubuk. Nah, bubuknya inilah yang dimasukkan ke mayangnya yang betina. Sehingga di dalam mengawinkannya membutuhkan bantuan tenaga manusia.
وَيُقَالُ أَبَرَهُ وَيَأْبِرُهُ (yaitu mereka mengawinkannya).
[PELAJARAN DARI HADIS: SYARIAT VS DUNIAWI]
Tayib. Jadi dari hadis yang kita pelajari ya, dalam masalah urusan-urusan duniawi berarti kebiasaan dari kehidupan duniawi itu kalian lebih paham kata Nabi. Tapi dalam masalah agama enggak. Masalah agama itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi tidak pernah berbohong atas nama Allah.
Tapi bukankah permasalahan-permasalahan juga ada berkaitan dengan duniawi? Seperti jual beli. Jual beli itu agama atau duniawi? Kalau dilihat dari jual belinya adalah bersifat duniawi. Akan tetapi bagaimana cara jual belinya itu ada unsur syariatnya ya. Karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengajarkan bagaimana unsur-unsur yang ada di dalam jual beli itu tidak terkait dengan unsur-unsur yang merugikan. Ya, kalau ada unsur-unsur merugikan, ah di situlah datangnya syariat.
Karena syariat ini diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk kemaslahatan, untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat, dan untuk kebahagiaan mereka dunia dan akhirat. Nah, di antara kemaslahatan-kemaslahatan mereka adalah dalam jual beli. Tidak boleh ada yang terzalimi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam hadis qudsi:
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
“Wahai hamba-Ku (Anak Adam), sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman terhadap diri-Ku dan telah Aku jadikan di tengah-tengah kalian kezaliman itu sesuatu yang diharamkan, maka jangan saling menzalimi.”
Ya, untuk tegaknya keadilan datanglah syariat. Karena keadilan yang hakiki datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau manusia meletakkan keadilan, ya masih banyak kekurangannya. Kalau kita lihat orang-orang yang bikin aturan-aturan, ya tidak ada aturan buatan manusia yang sesempurna aturan yang dibuat oleh Allah. Aturan manusia terkadang mereka membuat aturan supaya bisa dilanggar. Ada juga jadi ada celah-celahnya ya, ada celah karena yang membuat manusia dan dia punya kepentingan ya di dalam membuat aturan itu, dia sendiri yang membuat aturan punya kepentingan untuk dirinya.
Makanya kalau kita lihat ketetapan undang-undang yang dibuat oleh manusia, sering kalau merugikan kepentingannya, ya memutuskannya itu berbalik-balik bah, memutuskannya enggak ada yang secepat tapi pasti pelebihan-pelebihan dulu. “Saya kalau diputuskan nanti menjadi bumerang, awak memutuskan ternyata senjata makan tuan.” Ah, walhasil ya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan syariat-Nya yang Maha Sempurna karena datang dari yang Maha Sempurna, karena memang Allah berikan untuk kemaslahatan manusia. Ya, untuk kemaslahatan manusia. Siapapun menjalankan syariat ini dengan baik, maka dia akan menjadi baik.
Siapapun ya dalam unsur misalkan qisas apa kata Allah?
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Wahai orang-orang yang berpikir, bagi kalian terdapat kehidupan di dalam pelaksanaan qisas.”
Orang mengatakan kok ada kehidupan sementara qisas itu membunuh? Katanya qisas tidak hanya membunuh ya, tetapi qisas itu adalah menegakkan keadilan. Ya, menegakkan keadilan. Orang bercakap (berkelahi) ditinjunya muka orang, rontok dua giginya. Maka di qisas dia, dirontokkan dua juga giginya. Ya. Apakah dengan tinju? Tidak. Karena kekuatan tinju itu tidak terukur. Jadi untuk qisas itu memang ada ukurannya. Jadi kalau rontokkan dua giginya, ah terukur gigi ma yang rontok dia rontokkan ya. Bagaimana caranya? Ya mungkin dengan medis, bantuan medis pokoknya giginya rontok.
Ada orang mulai melukai misalkan luka. Nah di sini ada juga standarnya bagaimana. Apa? Kalau seandainya lukanya sampai ke tulang, bisa terukur sampai ke tulang. Tapi kalau tidak sampai ke tulang, enggak bisa diukur. Ya, kalau tidak sampai gak bisa diukur, tidak dilaksanakan qisas. Tapi dilaksanakan takzir, hukuman yang lain yang dipandang sesuai oleh hakim. Ya, misalkan dia ada berkelahi kemudian ditinju muka orang keluap ink (lecet/luka) motornya ya akhirnya dia buta sebelah ya sudah di kulan lain cik mat (diqisas mata lainnya) ah itu qisas.
Ada kehidupan ketika orang melihat kayak gini, “Ah orang lain bilang ah gak usahlah cari masalah.” Ketika ada orang membunuh lalu ditegakkan qisas dibunuh juga dia. Ketika orang yang punya niat membunuh yang lain, dia enggak jadi bunuh. Kenapa? Nanti dia dibunuh juga. Kalau sekarang gara-gara 10.000 bisa bunuh orang. Ya. Dan yang terjadi kalau kita lihat terjadinya pembunuhan-pembunuhan itu adalah di tingkat pengetahuan yang minim, peradabannya yang rendah. Karena pengetahuan itu membentuk peradaban ya. Semakin dia berilmu semakin tinggi peradabannya. Maka kalau kita lihat ya dari sisi peradaban orang di kota dengan peradaban orang di kampung ya itu akan berbeda berdasarkan pengetahuan.
Nah, jadi kalau kita lihat ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan, syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan untuk manusia adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Allah Maha Mengetahui, Allah Maha Mencipta. Allah yang mencipta keinginan manusia. Allah yang sangat tahu bagaimana karakteristik atau karakter-karakternya manusia ini ya. Karena Allah Maha Tahu dengan karakternya, Allah turunkan syariat sesuai dengan karakternya. Jadi siapa yang ingin mencari kebahagiaan dunia dan akhirat, mencari kemaslahatan yang baik, siapa yang ingin memperbaiki dunia ini menjadi baik, adalah satu-satunya kembali kepada syariat Allah yang telah Allah turunkan kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Dia adalah syariat yang penutup yang terlengkap sampai akhir zaman.
Ya, tapi kalau kebiasaan manusia, tradisi kehidupan ya satu apa nama, cara itu kembali kepada pengalaman. Nah, contoh yang lain. Misalkan orang pergi pelaksanaan haji dan umrah, ada pelaksanaan ibadah, ada yang tidak terkait dengan ibadah, tapi terkait di dalam pelaksanaan. Contoh orang tawaf syariatnya bagaimana? Ada ketentuan tawaf itu meletakkan Ka’bah di posisi kiri ya. Maka hendaklah dia tetap tawaf memposisikan Ka’bah di sebelah kirinya. Berarti kalau berjalan membelakang, surinyo (mundur/salah posisi) karena nyo memimpin grupnya misalkan suri, berarti Ka’bah di posisi kanannya, berarti menyelisihi tata cara tawaf.
Tapi nyah bias leklah (biasanya/strateginya) tawaf tahunya waktu-waktu ma waktu yang senggang ya. “Ah waktu sekian iku lebih minim orang, gak banyak orang.” Nah supaya lebih agak nyaman apa caranya, itu kebiasaan, tidak terkait dengan pelaksanaan syariatnya gitu loh. Yang pertama berkaitan dengan syariat.
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah tata cara pelaksanaan hajimu (pelaksanaan ibadahmu) dariku,” kata Nabi.
Tapi kapan waktunya? Bagaimana teorinya? Misalkan tawaf dari luar dulu nanti beransur-ansur ke dalam. Beransur-ansur ke dalam, beransur-ansur ke dalam, kemudian lebih dekat dengan Ka’bah. Lalu sudah putaran ketujuh beransur-ansur keluar, beransur-ansur keluar. Akhirnya mudah bagi dia untuk menerobos jumlah orang yang banyak. Ketika sudah habis selesai dengan tawaf ketujuh, dia sudah berada di lingkaran, di luar lingkaran. Itu teori, itu cara, tidak ada kaitannya dengan syariat ya. Nah, jadi ini yang kedua ini ada pengalaman, tapi yang pertama adalah syariat.
Nah, jadi kayak tadi pohon kurmanya menghasilkan buah yang banyak harus dikeluarkan zakatnya. Ini berhubungan dengan syariat. Akan tetapi bagaimana cara menanamnya? Apakah tunggunya harus banam (dibenamkan) atau tidak? Ya, sebagaimana juga orang menanam pohon kelapa kata ya dari buahnya. Apakah dia harus dibenam atau diletakkan di atas tanah atau bagaimana? Ah, itu ya dikembalikan kepada kebiasaan ya, tidak terkait dengan syariat.
Hal-hal yang terkait dengan syariat itu harus kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada harus mentaati Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Tapi kalau hubungan dengan dunia, tidak ya, dia tidak terkait dengan syariat. Maka harus kalau kayak gini harus dipilah dan pilih. Jangan diletakkan ketika kita memilih cara, kita memilih dunia kita terapkan di syariat. Enggak bisa. Karena ada orang ketika Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berbicara tentang syariat, dia samakan ketika Nabi berbicara dalam masalah dunia. Ya, dengan mengatakan “Nabi kan sama-sama manusia.” Awak Nabi mengatakan إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ. Aku ini manusia, ya. Ya. Perkataan Nabi begitu. Allah juga mengatakan begitu.
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.”
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110).
Kapan amal itu dikatakan dengan amal saleh? Apabila amalan itu sesuai dengan syariat, baru dinamakan dengan amal saleh. Yang kedua, وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا jangan dia mempersekutukan sesuatu apapun juga, siapapun juga di dalam beribadah kepada Rabb-nya. Yakni siapa yang berharap ketemu dengan Allah, dua syarat yang harus dia penuhi. Yang pertama adalah ikhlas dalam ibadahnya. Yang kedua adalah dia mengikuti ittiba’ ya syariat Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Wallahu taala a’lam. Mudah-mudahan bermanfaat. Iya itu dalam syariat. Nah, barakallah fikum.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


