Al Mulakhos Al Fiqhiy : Bab – Memahami Rukun, Syarat Sah, Nazar, dan Khitbah dalam Islam
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Kaum muslimin dan muslimat رَحِمَنِي وَرَحِمَكُمُ اللَّهُ. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Selawat beriring salam semoga dianugerahkan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
Agar akad nikah itu menjadi sah, maka perlu di dalam akad nikah itu terpenuhi rukun dan syaratnya. Maka inilah pembahasan kita di dalam kitab الْمُلَخَّصُ الْفِقْهِيُّ karangan Syekh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. بَابٌ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ وَأَرْكَانِهِ وَشُرُوطِهِ. (Bab di dalam akad nikah dan rukun-rukunnya serta syarat-syaratnya).
Setelah kita mempelajari tentang bagaimana kita melamar dan sebelumnya adalah nazar, dibolehkan bagi orang yang punya عَزْمٌ (tekad, keinginan yang kuat) untuk menikahi seorang perempuan, maka dibolehkan baginya untuk nazar, untuk melihatnya. Karena kata Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu lebih menjadikan mereka lebih harmonis, lebih nyaman.
Apa saja yang boleh dilihat? Terjadi perbedaan pada ulama dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, yakni jumhur ulama mengatakan bahwa boleh dilihat apa yang biasa yang tampak. Apa yang biasa tampak? Yakni tampak ketika dia keluar dari rumahnya. Karena yang sudah kita pelajari bahwa kalau bisa melihatnya tanpa diketahuinya, ya, bukan mengintip, tapi melihat dalam kondisi dia tidak menyadari bahwa dia sedang diperhatikan oleh seorang jejaka atau seorang laki-laki. Maka yang biasa terlihat itu adalah wajah dan كَفٌّ (yakni tangannya), baik di depan atau yang di belakang. Karena itu bukan bagian dari aurat bagi sebagian pendapat ulama. Karena ada sebagian ulama berpandangan bahwa seluruh tubuh wanita itu adalah aurat sehingga wajah dan tangannya pun harus ditutup. Dari wajah, tentu ini adalah bagian tempat مَحَاسِنُهَا (tempat kecantikannya) adalah di wajah. Dan melihat di tangannya itu melihat kepada, maaf, itu adalah bagian lain dari tubuhnya, yakni kesuburannya dan yang lainnya, yaitu dari melihat dari tangannya. Apa yang nampak di tangannya itulah mungkin yang dalam badannya, dalam bajunya, gitu. Jadi sebagaimana yang kita katakan, orang Arab ada mengatakan, “Saya aneh melihat orang Indonesia muka putih tangan hitam,” ya, karena badak terutama, ya.
Nah, ada lagi yang mungkin dia nazar itu memang disengaja, ya, disengaja datang dilihat, dan ini tidak boleh berduaan. Ada orang tua yang sangat permisif, itu salah, ya. Jangan biarkan mereka berdua, tapi dampingi.
Pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa boleh laki-laki yang ingin melihat tadi apa yang biasa tampak di tengah-tengah mahramnya. Berarti boleh nampak rambutnya, lehernya, lengannya, betisnya. Apa yang tampak di tengah-tengah dia berada di keluarganya sedang memasak, ya, enggak mungkin masak dengan jilbab yang lengkap, ya, tidak. Jadi apa yang biasa kelihatan dan tanpa harus mendandani dirinya, ya, bagaimana biasa dia dalam rumah. Dan ini yang terkuat pendapat. Karena Umar bin Khattab pernah menyingkap betis Ummu Kultsum ee anak Ali bin Abi Thalib. Dan itu adalah bagian yang tampak sebagai di tengah-tengah mahram dan istri pada umumnya. Begitulah kondisinya ketika dia berada di hadapan suaminya di dalam rumah tangganya. Ini pendapat yang terkuat. Ada pendapat yang مَرْجُوحٌ (pendapat yang lemah), tapi enggak perlu disebutkan ya, karena sifat umum, apa yang mengajaknya, apa yang menariknya, tertariknya itu berbeda.
Apabila dia sudah melihat, setelah itu dia merasa nyaman dan merasa cocok, ya. Malahan sebagian dari ulama mengatakan bahwa yang pertama ditanya itu adalah kecantikannya. “Cantik enggak?” “Cantik.” “Bawa ke tengah.” Ya, “Kalau enggak bisa bawa ke tengah, pemaluannya awak kalau cantik.” “Oh, cantik.” Suka dia. Baru setelah itu ditanya agamanya bagaimana? Ketika dia suka dengan cantiknya, dengan suka dengan agamanya, berarti dia lanjut. Suka dengan kecantikannya, tapi kurang suka dengan agamanya, lalu dia tolak, berarti dia menolak gara-gara agamanya. Tapi kalau ditanya agamanya dulu, “Wah, sudah suka pengajian, bla bla bla, dan yang lainnya.” Tapi ketika, “Bagaimana kecantikannya?” “Kurang pas,” misalkan ya. “Oh, berarti oh enggak jadi.” Berarti dia menolak gara-gara kecantikannya, bukan gara-gara agamanya.
Ketika dia sudah suka dengan kecantikannya, suka dengan agamanya, terutama adalah akhlaknya. Ingat wahai para pemuda, wahai yang mau menikah. Ya, hak anak kita itu sebelum kita menikah. Ketika seorang bapak mengadukan anaknya yang tidak taat kepada bapaknya, kepada Umar bin Khattab. Lalu anaknya bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, sampaikan kepadaku apa hak anak yang harus ditunaikan oleh sang ayah?” Lalu Umar mengatakan, “أَنْ يَخْتَارَ لَهُ أُمًّا صَالِحَةً.” (Hendaklah dia pilihkan bagi anaknya, atau calon anaknya maksudnya, adalah ibunya yang salehah). Kenapa? Karena yang paling banyak berinteraksi dengan anak itu adalah ibu. Makanya orang Arab mengatakan:
الْأُمُّ مَدْرَسَةٌ إِذَا أَعْدَدْتَهَا أَعْدَدْتَ شَعْبًا طَيِّبَ الْأَعْرَاقِ.
“Ibu itu sekolah. Sekolah itu apa? Mengajarkan. Bukan mengajarkan membaca, tapi mengajarkan. Dia tempat ditiru oleh anaknya. Jika engkau mempersiapkan sekolah ini atau ibu ini, jika engkau siapkan ibu ini dengan baik, maka engkau telah mempersiapkan bangsa yang berkepribadian baik.” Jadi kembali kepada ibu. Karena ibu inilah yang akan memberikan pendidikan. Kalau seandainya ibunya suka mengerengkang, melawan kepada bapaknya, anak ini walaupun belum bisa berbicara, dia sudah bisa melihat, dia sudah bisa memberikan perbandingan. Ya. Maka di dalam otaknya akan ada, “Oh, beginilah saya harus bersikap dengan bapak saya.” Yaitu mengerengkang, ya, melawan. Apalagi kalau seandainya diasuang-asuang ya oleh ibunya, anak.
Kalau kita lihat dari tipe anak-anak itu ada مَرَاحِلُ (fase-fase). Fase 0 sampai 2 tahun, fase 1 hari 2 tahun sampai ke 6 tahun, ada fase 6 1 hari sampai baligh, dan seterusnya. Itu ada poin-poin yang harus kita perhatikan, ee ciri-ciri khasnya, ya, kriterianya pada saat itu, bagaimana sifat-sifatnya, lalu apa yang harus kita tanamkan di dalam pendidikan terhadap anak itu. Apalagi umur masuk setelah 2 tahun dia mulai berbicara, ee perbendaharaan kata, ya. Mulai dari ujung-ujung sampai satu kata, sampai satu kata menjadi dua kata, satu kalimat sependek kemudian panjang. Dan di situlah dia mulai merekam apapun kata-kata yang di sekitarnya, ya, akan terekam bagi dia dan akan dia ulangi. Kita lihat anak-anak kita itu sekali dia dengar dia ulang-ulang terus sampai melengket dalam pikiran itu. Kebiasaan anak yang tadi misalkan bertanya, bertanya dia 1, 2, 3, bukan dia tidak dengar, tapi dia ingin merekam, ya. Nah, kalau seandainya lingkungannya adalah lingkungan yang tidak baik, keluarga di dalamnya adalah kurang tidak baik, yang ada adalah carut-marut yang ada di dalamnya, tentu itu akan terjadi pada anak itu sendiri. Maka oleh karena itu, si ibu, memilih ibu yang salehah ini adalah kewajiban seorang ayah untuk anaknya sebelum anaknya ada. Ya. Kemudian, ya, ketika dia sudah nikah, menggauli istrinya harus baca bismillah dan seterusnya. Yang kedua adalah mengajarkan anaknya tentang agama. Kemudian memilihkan yang ketiga, memilihkan nama yang baik untuk anaknya.
Kaum muslimin dan muslimat dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Apabila seorang laki-laki yang pengin menikahi seorang perempuan, dia sudah nyaman, suka, suka dengan kecantikannya, suka dengan ee agamanya, lalu dia sodorkan keinginannya. Ketika dia menyampaikan keinginannya untuk menikahi, itulah namanya mengخِطْبَةٌ. Jadi خِطْبَةٌ itu adalah seorang laki-laki mengutarakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan. Kepada siapa? Tentu kepada walinya, ya. Bukan kepada perempuan itu, karena ke walinya. Karena walinya itulah yang akan menikahkannya. Apakah dia mau atau tidak?
Lalu bagaimana proses setelah itu? Ketika si wali dapat tawaran dari seorang laki-laki, lalu dia tanya kepada anaknya. Ya, dia tanya kepada anaknya, apakah anaknya mau? Menanyakan kepada anaknya. Anak itu ada dua kemungkinan: yang pertama بِكْرٌ (perawan), yang kedua ثَيِّبٌ atau janda. Kata Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
الثَّيِّبُ تُسْتَأْمَرُ، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
“Yang janda perlu ada dia mengungkapkan, minta dinikahkan, minta diperintah, gitu lho. Minta izin juga, tapi izinnya berbeda dengan perawan. Perawan dia malu mengatakan iya.” Beda dengan sekarang, ya. Kata Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang perawan itu izinnya diam. Artinya kalau dia tidak mengatakan tidak, berarti suka. Tidak perlu nunggu iya. Berbeda dengan janda. Janda dia harus mengucapkan iya, atau “Nikahkanlah saya.” Itu namanya تُسْتَأْمَرُ. Dia meminta kepada orang tuanya untuk menikahkan dia. Kenapa kok berbeda? Karena yang janda, ee yang ee gadis, yakni yang masih perawan, malu karena perawannya. Kalau yang janda enggak ada perawannya lagi, jadi rasa malunya tidak ada. Ya, jadi terang-terangan, gitu lho. Kenapa harus terang-terangan? Karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya, maka harus jelas-jelas bersamanya.
Apabila orang tua sudah menerima dan calon anak ini juga sudah menerima, maka خِطْبَةٌnya dianggap sudah sah. Maka tidak boleh lagi yang lain untuk masuk, kecuali apa yang sudah kita pelajari kemarin, kecuali dia mengizinkan atau dia meninggalkan.
Apabila ini خِطْبَةٌ berkelanjutan sampai sudah menentukan waktu akad, maka terjadilah akad. Nah, proses dalam akad itu, nikahlah. يُسَنُّ لِمَنْ يُرِيدُ عَقْدَ النِّكَاحِ أَنْ يَبْدَأَ بِخُطْبَةِ الْحَاجَةِ. (Dianjurkan ketika ingin melaksanakan akad nikah didahului dengan خُطْبَةُ النِّكَاحِ). Dinamakan dengan khotbah Ibnu Mas’ud. Siapa yang mengucapkannya? Orang yang mengakadnya. Kalau seandainya walinya, walinya yang mengucapkan, atau orang yang salah satu di antara orang yang hadir. Berarti Pak Qadi atau KUA, ya, boleh, penghulu boleh mengucapkan, atau misalkan si bapak yang akan mengakad langsung, itu juga, itu yang hukum asalnya.
Lafaznya adalah:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
Lalu ditambah dengan ee membaca tiga ayat, yaitu di antaranya adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.
Yang ketiga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
Ya, apakah perlu sebutkan hadis setelah itu أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ? Enggak perlu, karena itu bukan dari khotbah, khotbah nikah. Lalu setelah itu baru dilakukan ijab kabul. Ini namanya خُطْبَةُ النِّكَاحِ.
Adapun rukun akad, rukun akad nikah itu ada tiga.
Rukun yang pertama, وُجُودُ الزَّوْجَيْنِ الْخَالِيَيْنِ مِنَ الْمَوَانِعِ الَّتِي تَمْنَعُ صِحَّةَ النِّكَاحِ. (Adanya dua orang calon mempelai yang tidak memiliki penghalang-penghalang yang menghalangi keabsahan nikah). Apa contohnya? أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ مَثَلًا مِنْ مَحَارِمِهِ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ. (Seperti perempuan, calon perempuannya, calon mempelai perempuan, bukan termasuk orang yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki ini, seperti nasabnya misalkan, ya). Ada ya berita anaknya menikahi kakaknya yang dulu pernah hilang waktu kecil, gitu. Entah ke mana-mana, teh ketemu, eh ternyata dia adalah anaknya, gitu. Nah, ketika waktu akad ketahuan bahwasanya ini adalah adik kakak, enggak boleh. Atau adik kakak yang apanya, sembunyi-sembunyi menikah, cek lagi. Ya, sehingga anaknya dari istri pertama tidak mengetahui bahwasanya dia punya saudara di istri kedua. Eh, kironyo sekolah sekelaslah atau adik kelas, kan gitu kan, apa cewek, ya. Ya, akhirnya anu, ini enggak boleh, haram karena satu nasab. Atau رَضَاعٌ (yakni persusuan), ya. Maka dahulu persusuan itu betul-betul ditulis siapa yang menyusu, berapa kali dia menyusu. Atau yang lainnya, atau seperti masa iddah, ya, masih dalam iddah yang telah kita sebutkan sebelumnya. وَلَا يَكُونُ الرَّجُلُ مَثَلًا كَافِرًا وَالْمَرْأَةُ مُسْلِمَةً. (Atau calon mempelai laki-laki orang kafir, yang perempuannya muslimah, itu enggak boleh). Beda agama, yang mana orang yang laki-lakinya kafir, yang perempuannya muslimah, enggak boleh. Karena orang mukmin tidak boleh di bawah kekuasaan orang kafir. وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْمَوَانِعِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي سَنُبَيِّنُهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى. (Dan yang lainnya dari penghalang-penghalang secara syar’i yang akan kita jelaskan insya Allah taala). Jadi ini rukun yang pertama, yaitu adanya kedua mempelai laki-laki dan perempuan yang mana mereka bukan termasuk yang terlarang untuk dinikahkan.
Rukun yang kedua, حُصُولُ الْإِيجَابِ. (Adanya ucapan). Ucapan apa? Ucapan dari pihak wanita, dari walinya. وَهُوَ اللَّفْظُ الصَّادِرُ مِنَ الْوَلِيِّ أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ. (Yaitu lafaz, ucapan, ungkapan yang datang, yang keluar dari wali perempuan atau orang yang diwakilkan kepadanya yang menjadi wakil dari wali). Mungkin boleh jadi walinya tidak sanggup, boleh jadi walinya tidak hadir disebabkan ada halangan, tetapi sudah dapatkan kuasa, ya, وَكَالَةٌ. بِأَنْ يَقُولَ لِلزَّوْجِ: زَوَّجْتُكَ فُلَانَةً أَوْ أَنْكَحْتُكَ إِيَّاهَا. (Dengan mengucapkan kepada calon mempelai laki-laki, “زَوَّجْتُكَ فُلَانَةً” atau “أَنْكَحْتُكَ إِيَّاهَا” “أَنْكَحْتُكَ فُلَانَةً بِنْتِي فُلَانٍ“). Ya, atau dia katakan, dia sebutkan, ya, “بِنْتِي“. Jadi dia ada ucapkan, dia sebutkan ee dalam ijab ini bahwasanya dia menikahkan. Kalau dalam bahasa Indonesianya, “Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan.” Iya, Pak KUA. Apa lafaznya? “Saya, saya nikahkan engkau,” gitu ya.
Ah, yang ketiga, rukun yang ketiga, adanya حُصُولُ الْقَبُولِ (adanya jawaban). Jawaban menerima. وَهُوَ اللَّفْظُ الصَّادِرُ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ. (Lafaz yang keluar dari calon mempelai laki-laki atau yang mendapatkan kuasa). Oh, berarti calon mempelai bisa juga ya diganti, ya. Contoh misalkan, contohlah dia di luar negeri misalkan, tidak bisa hadir, maka boleh diwakilkan, tapi jangan salah-salah mengucap, ya. Sebagaimana juga wali boleh diwakilkan. Contoh misalkan ada yang sedang kuliah di luar negeri, anaknya keluar juga di luar negeri, di dalam satu atau negara yang sama atau kota yang sama. Ya sudah, dia wakilkan, ayahnya mewakilkan salah seorang yang dia percaya di sana untuk menikahkan anaknya, ya.
Apa yang diucapkannya? “قَبِلْتُ هَذَا النِّكَاحَ أَوْ هَذَا التَّزْوِيجَ.” (“Saya menerima nikah ini atau pernikahan ini,” atau “Saya terima nikahnya.”) Apa perlu diulang-ulang? Ya. Oke. “Anak kandungku,” dan seterusnya. Tapi lafaz yang kabulnya apa? “Aku nikah, aku terima nikahnya.” Nikahnya dan tazwijnya enggak ada, nikahnya aja. Oke. Ya, kalau dalam bahasa Arab, ya. “وَقَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا بِمَهْرٍ مَذْكُورٍ.” (Dengan mahar yang disebutkan).
وَاخْتَارَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَةَ وَتِلْمِيذُهُ ابْنُ الْقَيِّمِ أَنَّ النِّكَاحَ يَنْعَقِدُ بِكُلِّ لَفْظٍ يَدُلُّ عَلَيْهِ، لَا يَقْتَصِرُ عَلَى لَفْظِ الْإِنْكَاحِ وَالتَّزْوِيجِ. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim memilih bahwa pernikahan sah dengan seluruh lafaz yang menunjukkan akan pernikahan, tidak hanya sebatas ungkapan nikah atau tazwij). Kalau misalkan تَقَارَنَ ya, disanding misalkan gitu ya, yang mana itu bermakna adalah pernikahan, maka itu sudah sah. Maka juga perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini juga berarti di bahasa lain pun boleh, ya. Boleh jadi dalam bahasa Inggris bukan ada lafaz nikah gitu kan, tapi ada kata nikah yang dalam berbahasa Inggrisnya. Tidak mesti lafaz nikah dan tazwij. Ya, kalau bahasa Indonesia kan sudah jadi pernikahan, nikahnya gitu. Jadi sah walaupun tidak dengan mengungkapkan perkataan إِنْكَاحٌ atau تَزْوِيجٌ (menikahkan), ya. Namun dengan memakai lafaz yang menunjukkan itu adalah sebuah pernikahan.
وَوَجْهُ نَظَرِ مَنِ اقْتَصَرَ عَلَى لَفْظِ الْإِنْكَاحِ وَالتَّزْوِيجِ أَنَّهُمَا اللَّفْظَانِ اللَّذَانِ وَرَدَ بِهِمَا الْقُرْآنُ. (Sisi pandangan orang yang memandang membatasi lafaznya hanya dengan إِنْكَاحٌ dan تَزْوِيجٌ tadi, karena dua lafaz inilah yang datang di dalam Al-Qur’an yang dimunculkan oleh Quran). Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا.
“تَزْوِيجٌ. Setelah Zaid (siapa Zaid nih? Zaid bin Haritsah) menyelesaikan kebutuhannya (yakni mentalak Zainab), زَوَّجْنَاكَهَا (Kami menikahkanmu dengannya).”
Begitu juga dalam firman Allah سُبْحَانَهُ Surah An-Nisa:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ.
“Jangan kamu nikahi wanita yang dinikahi oleh bapak-bapakmu.” Jadi ada ucapan nikah, ada ucapan tazwij.
لَكِنَّ ذِكْرَهُمَا فِي الْوَاقِعِ لَا يَعْنِي الْحَصْرَ فِيهِمَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. (Akan tetapi pada realitanya bahwa dua lafaz yang ada di dalam ayat ini bukan bermaksud untuk membatasi, ya, atas kedua lafaz tersebut). Maka kalau begitu juga Syekh Shalih Fauzan juga cenderung mengatakan, ya, sesuai dengan pendapatnya, pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu ee Ibnu Qayyim رَحِمَهُمُ اللَّهُ bahwa ee boleh dengan lafaz nikah atau dengan lafaz yang lain yang menunjukkan akan sebuah pernikahan, akad pernikahan.
وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْأَخْرَسِ بِكِتَابَتِهِ أَوْ إِشَارَتِهِ الْمَفْهُومَةِ. (Pernikahan sah dari orang tuna rungu, ya, dengan tulisan atau dengan bahasa isyarat). Ada yang tahu bahasa isyarat nikah? Enggak ada, ya? Atau apabila dia sudah memahami bahwasanya ini adalah bahasanya dan dia tahu itu adalah akad nikah, ee maka itu sudah sah.
وَإِذَا حَصَلَ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ انْعَقَدَ النِّكَاحُ وَلَوْ كَانَ الْمُتَلَفِّظُ هَازِلًا لَمْ يَقْصِدْ مَعْنَاهُ حَقِيقَةً. (Apabila terjadi ijab dan qabul, maka terlaksanalah pernikahan, walaupun yang melafazkan itu guyonan, main-main, dia tidak maksud untuk itu, ya, bukan dia maksud hakikatnya adalah pernikahan itu). Tapi dengan lafaz tadi, ya, dia jadikan guyonan, ya. Contoh misalkan ada orang bapak misalkan seorang kaya lah, dia punya anak cantik masih muda, dengan koleganya, ya, yang berduit tapi potong agak buruk, ada nih kadang juga, enggak ada nih kan, ya. Dilafazkannya, “Sawat suka,” dan seterusnya gitu kan. Lalu dijawabnya, “قَبِلْتُهَا” ya, “قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا.” Lalu masih ada syarat satu lagi, apa ya? Syarat ada, tanya kepada anaknya, “Mau enggak?” Anaknya tahu, “Ikutlah tuo, tapi piti banyak.” Ah, enggak ada kan, sah, ya, walaupun di awal ya bapaknya guyonan. Maka enggak boleh, ya, tidak boleh ini jadikan guyonan. Kata Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: الطَّلَاقُ، وَالنِّكَاحُ، وَالرَّجْعَةُ.
“Ada tiga perkara, guyonannya menjadi serius dan keseriusannya menjadi serius. Apa itu? Talak, nikah, dan rujuk.” Talak begitu juga, enggak boleh jadi guyonan. Ya. Dan talak itu tidak mesti di hadapan istri. Dia guyonan dengan kawannya bahwasanya dia mentalak istrinya, telah menjatuhkan talak kepada istrinya, sah. Karena talak itu adalah hubungan Anda dengan Allah, ya, hubungan Anda dengan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, bukan antara Anda dengan istri. Maka oleh karena itu enggak boleh guyon. Apalagi memang kata-kata talak, talak. Kata-kata talak itu kan ada صَرِيحٌ dan كِنَايَةٌ. صَرِيحٌ itu ada niat atau tidak ada niat, kata ulama berlaku. Ya, kalau كِنَايَةٌ masih perlu dibutuhkan niat. Maka oleh karena itu kalau saya diminta untuk tausiah pernikahan, di ujung dari tausiah itu saya mengingatkan dengan masalah talak. Karena pernah terjadi ada orang, “Ustaz, gimana cara ini? Saya menjatuhkan talak dengan apa?” “Dengan WA.” “Kamu sudah berapa lama menikah?” “Baru seminggu.” Katanya kayaknya kim coba-coba, uji-uji baa bini yang bawo lai. Ah. Lah agak anu, menguji cinta istri, diuji balai lai nampak mangeliknyo gitu. Akhirnya jatuh itu, ya. Hati-hati.
kita lanjutkan tadi tiga hal yang ee guyonan menjadi sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh menjadi sungguh-sungguh itu pertama adalah talak, yang kedua adalah nikah, yang ketiga adalah رَجْعَةٌ (yakni rujuk), ketika seorang laki-laki mengatakan dia rujuk kepada istrinya yang telah ditalak ee talak satu dan talak dua di dalam masa iddahnya.
وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّةِ النِّكَاحِ فَهِيَ أَرْبَعَةٌ. (Adapun syarat sahnya nikah, tadi rukun. Rukun ini adalah bagian dari ee bagannya. Kalau tidak ada rukun tidak sah, yakni tidak ada barang itu, ya). Jadi suami istri, kalau seandainya tidak ada istri, calon istri, ya enggak ada nikah, mau nikah dengan siapa, ya, atau sebaliknya. Gimana kalau seandainya laki-laki dengan laki-laki? Ya tidak sah, ya, nikah sejenis tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi. Atau ijab qabul tidak ada juga tidak terjadi, ya, pernikahan.
Nah, adapun syarat, syarat itu dia di, sebenarnya dia bagian luar. Dia bagian luar tapi keberadaannya sangat ee menentukan, ya. مَا هُوَ الشَّرْطُ؟ Syarat itu apa itu syarat? مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلَا عَدَمٌ لِذَاتِهِ. Itu namanya syarat. Syarat itu adalah ketidakadaannya mengharuskan tidak adanya yang disyaratkan, ya, nikah atau salat misalkan. Wudu adalah syarat sah salat. Ketika wudu tidak ada, maka salat tidak ada. Kalau tetap juga mengerjakan salat, salatnya tidak sah. Tapi ada wudu tidak mesti ada salat. Masuk ke SMA harus ada ijazah SMP, eh SLTP. Ketika tidak ada ijazah SLTP tidak bisa masuk SMA. Ketika ada ijazah SLTP tidak mesti masuk SMA, ya. Jadi dia tidak bagian dari apa tadi? Dari haikal, tidak, tidak bagian langsung dari persoalannya, tapi dia di luar. Ya, itu namanya syarat.
Syarat yang pertama, ada empat syarat.
Syarat yang pertama, تَعْيِينُ كُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ. (Menentukan calon keduanya, yang laki-laki yang mana, yang perempuan yang mana). Tidak cukup, فَلَا يَكْفِي أَنْ يَقُولَ: زَوَّجْتُكَ بِنْتِي. (Tidak cukup dia mengatakan, “زَوَّجْتُكَ بِنْتِي” – “Saya nikahkan engkau dengan anakku, dengan putriku”). Putri yang mana? Kalau dia punya tiga putri misalkan, yang mana orangnya, ya. إِذَا كَانَ لَهُ عِدَّةُ بَنَاتٍ. (Jika seandainya dia memiliki, ya, beberapa orang anak perempuan). أَوْ يَقُولُ: زَوَّجْتُهَا ابْنَكَ. (Yakni seorang laki-laki mengatakan kepada orang tua dari laki-laki, “Ya, nih anak saya nih,” katanya, “saya nikahkan anak saya dengan anak putramu, dengan putramu.” Ternyata dia punya beberapa anak laki-laki, ya). Nah, maka ee perlu dia tentukan. وَيَحْصُلُ التَّعْيِينُ بِالْإِشَارَةِ إِلَى الْمُتَزَوِّجِ أَوْ تَسْمِيَتِهِ أَوْ وَصْفِهِ بِمَا يَتَمَيَّزُ بِهِ. (Menentukan siapa yang mau dinikahkan itu bisa terwujud dengan cara menyebut namanya atau menyebut kriterianya yang membedakan dia dari yang lain). Lupu namun tapi sifatnya doa.
Syarat yang kedua, berarti ditentukan siapa calonnya, gitu ya.
Yang kedua, syarat yang kedua, رِضَا كُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ بِالْآخَرِ. (Keridaan, ya, satu pihak dengan pihak yang lain. Keridaan kedua belah pihak dari pasangan calon mempelai tadi). وَلَا يَصِحُّ أَنْ يُكْرَهَ أَحَدُهُمَا عَلَيْهِ. (Tidaklah sah kalau seandainya salah satunya atau pihak tertentu dipaksa untuk menikah dengan pihak yang lain). Tidak boleh dipaksa. Di hadis Abu Hurairah, hadis Nabi, hadis Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari Abu Hurairah:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.
“Tidak boleh dinikahkan anak janda sampai dia minta dinikahkan.” Ya, maksudnya dia menjawabnya tadi mengatakan, “Boleh, enggak apa-apa, nikahkan.” Ah, itu langsung diucapkannya. Dan tidak juga anak ee perawan sampai diminta izin. Ya, izin itu adalah dengan diam dia berarti dia suka karena dia malu mengucapkan iya. Tapi kalau dia tidak mau pasti mengatakan, “Ampun, enggak mau.”
إِلَّا الصَّغِيرَ مِنْهُمَا الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ وَالْمَعْتُوهَ، فَلِوَلِيِّهِمَا تَزْوِيجُهُمَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمَا. (Atau anak kecil yang belum baligh, ya, beda dalam hukum, boleh dinikahkan dan boleh digauli). Ya, secara hukum Islam menikahkan anak di bawah dari, belum baligh, boleh tidak minta izin karena walinya paham nih siapa yang cocok. Tapi tidak boleh digauli sebelum dia haid. Kalau dia sudah haid, ya sudah boleh digauli. Kenapa? Karena semuanya sudah sama dengan orang dewasa, ya. Anak yang, yang buktinya, ya, buktinya ada yang terjadi anak SD kelas 6 hamil, itu menunjukkan bahwa dia sudah baligh dan dia kondisi tubuhnya sudah ee siap menerima apa yang diterima oleh orang-orang dewasa. Atau مَعْتُوهٌ. مَعْتُوهٌ itu orang yang idiot, ya, yang dia tidak bisa menentukan dirinya. Maka kalau seandainya dipandang oleh orang, oleh walinya untuk dinikahkan, ya, tidak perlu minta izin untuk ee untuk dinikahkan.
Yang ketiga, syarat yang ketiga, أَنْ يَعْقِدَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَلِيُّهَا. (Yang mengakadkan atas perempuan ini adalah wali perempuan). لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ. (“Tidak ada pernikahan, tidak sah nikah itu,” itu maknanya, “kecuali dinikahkan oleh wali”). رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. فَإِذَا زَوَّجَتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا بِدُونِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. (Kalau seandainya perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, jadi perempuan mengatakan kepada, ya, ee laki-laki, “Saya nikahkan diri saya kepada Anda,” ya, pernikahannya adalah batil). لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إِلَى الزِّنَا. (Karena nikah tanpa wali itu adalah celah untuk berbuat zina). وَلِأَنَّ الْمَرْأَةَ قَاصِرَةٌ فِي اخْتِيَارِ الْأَصْلَحِ لَهَا. (Dan disebabkan faktor yang lain adalah karena wanita itu tidak cukup cakap untuk memandang apa yang lebih pantas untuk dirinya). وَاللَّهُ تَعَالَى خَاطَبَ الْأَوْلِيَاءَ بِالنِّكَاحِ. (Yang ketiga, Allah mengajak berbicara apa? Menyampaikan kepada wali dalam pernikahan. Ya, Allah memerintahkan wali dalam menikahkan). قَالَ تَعَالَى: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ. (“Nikahkanlah wahai para wali, ya, anak-anak yang sudah, ya, ee baligh”). فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ. (“Janganlah kalian menghalang-halangi, ya, wanita-wanita itu, wahai para wali”). Jadi yang menjadi objek di dalam perintah-perintah dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dalam Al-Qur’an itu adalah para wali. Jadi ada tiga alasannya, ya. Di antara yang pertama adalah tanpa wali itu menyebabkan, ya, celah berbuat zina. Ada kelompok dengan kelompok misal, atau tuan atau apa, wali, ya, ee apa gurunya nikahkan muridnya atau gurunya menikahi muridnya langsung tanpa wali, itu kan celah perbuatan yang bermacam-macam yang sudah, ya, terdengar, ya.
وَوَلِيُّ الْمَرْأَةِ هُوَ أَبُوهَا، ثُمَّ وَصِيُّهُ فِيهَا. (Berarti wali si wanita itu adalah bapaknya, kemudian setelah itu yang diwasiatkan). Contoh, kalau bapaknya meninggal dunia, lalu bapaknya mewasiatkan anaknya kepada si fulan, walaupun tidak ada hubungan nasab, tapi diwasiatkan karena bapaknya tidak mewasiatkan seseorang untuk memelihara anaknya kecuali orang yang telah dia percayai, dan dia lebih mengerti tentang kemaslahatan anak yang diwasiatkan. ثُمَّ جَدُّهَا لِأَبٍ وَإِنْ عَلَا. (Setelah itu kakeknya dari pihak bapak, ya, kakek dari pihak bapak). ثُمَّ ابْنُهَا. (Kemudian anaknya, kalau seandainya dia janda, anak laki-lakinya). فَبَنُوهُ وَإِنْ نَزَلُوا. (Kemudian cucunya atau anak-anaknya yang laki-laki dari pihak laki-laki sampai turun ke bawah). أَخُوهَا لِأَبَوَيْنِ. (Saudara kandungnya). ثُمَّ أَخُوهَا لِأَبٍ. (Saudara sebapaknya). ثُمَّ بَنُوهُمَا. (Kemudian keturunan mereka). عَمُّهَا لِأَبَوَيْنِ. (Paman, paman kandungnya, paman kandung masuk ini adalah saudara bapaknya, ya). ثُمَّ عَمُّهَا لِأَبٍ. (Yaitu pamannya sebapak, apabila dia dengan bapaknya, ya, satu bapak). ثُمَّ بَنُوهُمَا. (Yakni anak-anak mereka). ثُمَّ أَقْرَبُ عَصَبَتِهَا نَسَبًا كَالْإِرْثِ. (Kemudian, ya, orang yang paling dekat, ya, nasabnya dari asabah). Kalau seandainya terjadi misalkan ada beberapa orang tadi sudah diatur nasabnya tadi, ya. Ini menunjukkan bahwa ee mamak enggak ada, tidak bisa menikahkan keponakannya, mamak, ya. Hanya bisa memperalikkan. Kalau tuo beralih jadi panitia, beralih bisa, tapi untuk menikahkan tidak bisa. ثُمَّ الْمُعْتِقُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ. (Kemudian yang memerdekakan, jika seandainya dia pernah menjadi budak dan dia memerdekakan. Kemudian yang terakhir adalah hakim). Jadi KUA itu terakhir, ya. Wali nikah atau apa, ee penghulu itu terakhir ketika yang tadi prosesnya sudah tidak ada.
Syarat yang keempat, الشَّهَادَةُ عَلَى عَقْدِ النِّكَاحِ. (Kesaksian atas akad pernikahan). Hadis Jabir مَرْفُوعًا:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
“Tidak ada, tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” Maksud dari adil ini adalah yang saleh. Yang saleh itu mana? Orang yang salat itu termasuk saleh. Orang yang enggak paduto itu adalah termasuk yang saleh, termasuk adil. Ya, karena adil itu adalah maknanya اسْتِقَامَةٌ فِي الدِّينِ (yang agamanya baik). Walaupun dia adalah nasab terdekat atau misalkan sebagai datuak, kan. Ya, kalau seandainya tidak adil tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Kenapa? Karena kalau seandainya ada konflik, dia yang akan diminta persaksiannya. Kalau dia tidak jujur, boleh jadi dia akan mengelicik. Enggak pernah nyumbang, celakanya. Ya. فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ. (Tidak boleh, tidak sah kecuali dengan dua orang saksi yang adil).
قَالَ التِّرْمِذِيُّ: الْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِشُهُودٍ، وَلَمْ يُخْتَلَفْ فِي ذَلِكَ مِمَّنْ مَضَى مِنْهُمْ إِلَّا قَوْمٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (Imam Tirmidzi di dalam kitabnya mengatakan, “Praktik seperti itu, ya, menurut ulama dari kalangan sahabat Nabi dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabiin dan yang lainnya, mereka mengatakan, ‘Tidak ada pernikahan kecuali harus dengan saksi-saksi.’ Tidak terjadi perbedaan pendapat dari kalangan mereka yang telah berlalu, kecuali ulama belakangan”). Maka perbedaan belakangan setelah ijmak tidak ada gunanya. Ya, perbedaan yang muncul setelah ijmak enggak ada gunanya. Jadi kalau kita lihat harus ada dua orang saksi. Kalau saya biasanya kan gini, walaupun yang berdua menandatangani, tetapi kita yang hadir semuanya adalah saksi. Kalau seandainya terjadi misalkan tak sasek bah, ya, pas datang orang melamarnya, “Ah, suka.” “Ah, nikah malam kau,” katanya kan. Nah, maka dia carikan dua orang saksi, cukup, ya, pernikahannya sudah, sudah sah. وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.
Demikian yang dapat kita sampaikan, semoga bermanfaat, ya. Silakan.
Pertanyaan: Ee dari wali itu, kalau seandainya walinya ee langsung katakan dari ungkapan tadi dengan ثُمَّ ثُمَّ itu harus tertib, ada di atas dulu baru bawah. Apa alasannya? Ee itu sudah jadi kakak yang saya itu, yang lain itu ee secara mental itu enggak ada, yang ada tapi mereka setuju kan.
Jawaban: Oh ya sudah, enggak apa-apa. Yang pasti adalah mereka sudah setuju dan sudah berarti sudah mewakilkan, apalagi dia tidak bisa, sudah berumur, ya. Kalau seandainya terjadi wali di atasnya tidak setuju, ah ini lalu kita lihat kenapa dia tidak setuju, apakah duniawi atau agami, atau ee berhubungan dengan agama. Ya, maka perlu dilihat. Nah, terjadinya perbedaan masalah ini harus kepada mahkamah, pengadilan. Contoh, seorang anak dilamar oleh seorang laki-laki, agamanya bagus semuanya, cuma mungkin usahanya kurang ada. Lalu bapaknya tidak setuju, ya, tapi mereka sudah kuat. Prosesnya adalah ke pengadilan. Maka hakim akan menunjuk siapa yang menjadi wali setelah itu. Kalau urutannya tadi kan sudah, ya, urutan pertama bapaknya. Kalau seandainya bapaknya tidak ada, orang yang diwasiatkan. Kalau orang ini tidak ada, kakeknya, kemudian anaknya. Kalau masih gadis kan enggak bisa anaknya. Berarti kepada saudaranya, saudara sekandung. Ya, kalau tidak ada saudara kandung, saudara sebapak. Nah, kalau enggak adalah teman dari pihak bapaknya, gitu ya, dari pihak bapak. Cari yang lain.
Pertanyaan: Saya dengar nikah siri, tolong jelaskan apa maksud nikah siri, apa hukumnya, jelas.
Jawaban: Nikah siri itu adalah nikah yang tidak resmi tercatat di KUA. Dari fatwanya MUI pada, kalau tidak salah tahun 2006, ya, di waktu mereka ijtima di Gontor, ya, di Ponorogo, mengatakan bahwa pernikahan siri itu sahih. Oh iyalah. Kalau enggak pakai wali itu namanya zina. Pakai saksi, pakai, pakai saksi semuanya, hanya tidak tercatat, ya. Nah, maka direkomendasikan untuk segera untuk ee pencatatannya. Maka dinamakan dengan apa namanya? Kalau dia anu, sidang isbat, bukan isbatul hilal, tapi isbat pengukuhan pernikahannya. Ah. Secara kenegaraan. Ya kadang-kadang kan kalau enggak secara resmi, ee ya enggak resmi ajalah.
Pertanyaan: Dulu ee ijab kabul itu satu nafas, Ustaz.
Jawaban: Satu nafas itu susah karena nafasnya masing-masing. Iya. Makanya maksud dari ee ijab kabul itu dalam satu majelis, ya. Bukan satu nafas. Nafas awak masing-masing balik kan yang buang nafasnya. Kim ee KUA awak bisa ee itu kurang ilmu, ya. Jadi satu majelis, kalau seandainya dalam pembicaraan itu ee ya masih dalam satu majelis itu, maka adalah boleh. Tapi misalkan, “Ambo nikahkan engkau,” misalkan ya, ee besok baru jawab, “Iyo, terimo.” Enggak ada sah, harus satu majelis. Ah, satu majelis. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Ada yang lain? Ada yang nambah? Nambah pertanyaan maksudnya. Baik. Demikian.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
