Tematik

Bagian bagian Manusia dalam Puasa


“…kurangnya agama kami.” قَالَ (Beliau bersabda). Lalu Nabi mengatakan, “أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ” (Bukankah kesaksian perempuan senilai dengan setengah dari kesaksian laki-laki?). Jadi, jika laki-laki bisa menjadi satu saksi, untuk perempuan, satu saksi laki-laki ini diganti dengan dua orang perempuan, ya.

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ” (Bukankah jika dia haid, dia tidak salat dan tidak puasa?). “وَقُلْنَ بَلَى” (Mereka menjawab, “Betul.”). “فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا” (Itu menunjukkan kurangnya akal mereka). Lalu, “أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ” (Bukankah jika wanita itu haid, dia tidak salat dan tidak puasa?). Bukankah kalau seandainya wanita itu haid, apabila dia haid, dia tidak salat dan dia tidak puasa? Mereka mengatakan, “Iya.” “فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا” (Dan itu menunjukkan kurangnya agama wanita tersebut).

Baik. Jadi, hadis ini menunjukkan bahwa ketika wanita itu haid, dia tidak berpuasa dan dia tidak salat. Haid itu adalah darah kebiasaan yang terjadi pada seorang perempuan pada hari-hari yang telah diketahuinya. Pada umumnya, apakah darah akan keluar, atau misalnya setiap kali tiba masa haid, dia sudah tahu kapan jadwal kedatangannya. Apabila darah itu muncul, haid itu keluar dan dia sedang berpuasa, walaupun sesaat sebelum matahari terbenam, maka puasanya untuk hari itu batal. Padahal sudah ditunggu-tunggu. Nah, tinggal beberapa saat lagi menunggu kumandang azan Magrib, ternyata keluar haid; dia tidak bisa menolaknya. Maka, batallah puasa pada hari itu. Dia harus mengqadanya. Kecuali kalau seandainya puasanya adalah puasa sunah. Puasa sunah, mengqadanya juga sunah, tidak wajib. Dia ingin beribadah, namun ternyata batal, nanti bisa diganti lagi pada waktu yang lain.

Dan apabila dia suci dari haidnya pada pertengahan hari Ramadan, yakni waktu Zuhur dia suci. Dia sudah haid selama 6 atau 7 hari, lalu pada waktu Zuhur di hari ketujuh dia suci, maka puasanya pada sisa hari itu tidak sah disebabkan karena adanya halangan untuk berpuasa di awal siangnya. Di awal siang masih ada haid, lalu di pertengahan hari dia bersih. Ya. Baik.

Apakah dia harus menahan diri dari makan dan minum semenjak bersih sampai hari itu habis, hingga sore hari? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sama halnya dengan perbedaan ulama ketika seorang musafir sampai di rumahnya pada siang hari Ramadan, yang tadinya dia tidak berpuasa. Apabila dia suci pada malam hari di bulan Ramadan, walaupun sesaat sebelum terbit fajar, maka wajib baginya berpuasa karena dia sudah termasuk ke dalam golongan orang yang wajib mengerjakan puasa. Hal ini karena pada saat itu tidak ada lagi yang menghalanginya untuk berpuasa. Maka, puasanya pada hari itu sah walaupun dia belum mandi wajib.

Seperti saat diperiksa saja, diperiksa sambil menunggu azan Subuh. Saat diperiksa, ternyata sudah bersih. Maka, dia harus berniat untuk berpuasa pada hari itu. Wajib baginya berpuasa walaupun dia belum mandi. Kondisinya sama dengan orang yang junub. Apabila seseorang pada malam harinya junub bersama istrinya, lalu agak kesiangan bangunnya, agak terlambat bangun. Waktu sudah dekat, mau mandi atau sahur, ya? Kalau makan dahulu, baru mandi. Apa yang harus dikerjakan? Makan sahur dahulu. Walaupun nanti azan berkumandang dan dia belum mandi, itu diperbolehkan, maka puasanya sah.

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang Nabi, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ“. Kata Aisyah, Nabi memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub yang disebabkan oleh hubungan suami istri, bukan karena mimpi. Kemudian, beliau berpuasa pada bulan Ramadan. Berarti, hal ini terjadi pada bulan Ramadan.

Bagaimana dengan wanita yang nifas? Wanita yang nifas hukumnya sama dengan wanita haid. Maka, wajib baginya mengqada puasa sejumlah hari yang batal dalam masa haidnya. Wajib baginya untuk mengqadanya.

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” (Maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain). Aisyah ditanya, mengapa orang yang haid mengqada puasa, tetapi tidak mengqada salat? Aisyah ditanya demikian. “قَالَتْ” (Beliau menjawab), “كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ” (Hal yang sama terjadi pada kami. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat).

Kira-kira kenapa? Apa rahasianya? Ada ulama yang mengatakan bahwa rahasianya adalah puasa itu ibadah satu hari. Kalau seandainya dia haid 6 atau 7 hari, dia hanya mengqada 6 atau 7 hari saja. Sementara itu, ibadah salat dilakukan lima kali dalam sehari. Kalau diqada, dia harus mengqada 35 waktu salat. Tentu berat, ya, berat. Maka, tidak diperintahkan untuk mengqada salat.

Baik. Golongan lain dari manusia terkait puasa adalah wanita yang menyusui atau hamil. Apabila dia khawatir terhadap dirinya sendiri atau khawatir terhadap anaknya disebabkan oleh puasa, maka dia boleh berbuka. Terlihat dirinya letih. Kondisinya hamil membuatnya letih, kondisi menyusui membuatnya letih, atau ada kekhawatiran terhadap janinnya jika tetap berpuasa, atau kekhawatiran kepada anaknya, maka boleh baginya berbuka.

Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ” (Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keringanan, menggugurkan separuh dari salat bagi musafir). Maksudnya bagaimana? Salat empat rakaat menjadi dua rakaat, ya. Dan Allah juga memberikan keringanan puasa dari orang musafir, dari orang yang hamil, dan orang yang menyusui. Ya. Tayib.

Apa yang harus dia lakukan? Nah, terjadi perbedaan pandangan ulama dalam hal ini. Apa yang harus dia lakukan? Menurut Syekh Ibnu Utsaimin dari buku yang kita baca ini, wanita yang hamil atau menyusui wajib mengqada dengan jumlah hari yang dia berbuka, yakni ketika pelaksanaannya sudah mudah baginya dan hilangnya rasa kekhawatiran. Maka, kondisi ini seperti orang sakit apabila dia telah sehat. Jadi, beliau mengkiaskannya kepada orang sakit. Mengapa orang sakit boleh berbuka? Tadi sudah kita sebutkan. Dia mengqada ketika sudah sembuh; dia harus mengqada puasa pada hari-hari di mana dia tidak berpuasa. Begitu juga dengan ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya dan kepada anaknya. Dia mengqada puasa pada hari-hari di mana kekhawatiran itu telah hilang.

Pendapat yang kedua adalah pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yaitu cukup membayar fidyah saja, tidak perlu membayar qada. Hal ini karena mereka menggolongkan orang hamil dan menyusui seperti orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa. Orang tua yang tidak sanggup berpuasa cukup membayar fidyah. Jadi, dilihat ke mana analoginya, ya. Mengkiaskannya ke mana? Ketika ada yang mengkiaskannya kepada musafir atau orang yang sakit, berarti dia wajib mengqada. Ketika dianalogikan kepada orang tua yang sudah lemah, maka dia cukup membayar fidyah. Baik.

Golongan lain dari manusia terkait puasa yaitu orang yang memang membutuhkan untuk berbuka. Dia perlu berbuka. Kenapa dia perlu berbuka? Karena untuk menghilangkan kemudaratan dari orang lain. Contohnya, menyelamatkan manusia yang terhormat darahnya dari tenggelam, kebakaran, atau ditimpa sesuatu. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk menyelamatkan kecuali dia harus menambah tenaganya dengan makan dan minum, maka boleh baginya untuk berbuka.

Contoh yang lain apa? Contohnya pasukan pemadam kebakaran. Mereka itu harus bertenaga, ya. Mereka menyelamatkan nyawa manusia. Nah, kalau seandainya berpuasa, boleh jadi mereka tidak punya tenaga untuk menyelamatkan orang atau memadamkan api. Maka, boleh bagi mereka untuk berbuka, malahan wajib berbuka supaya mendapatkan tenaga. Ya, kalau tidak, bisa-bisa batal tugasnya, ya. Sementara itu, api terus menjalar, atau ada orang yang mau tenggelam. Karena dia ingin menyelamatkan orang yang terhormat darahnya dari kehancuran, hal itu adalah wajib.

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ“. Sesuatu yang diwajibkan itu tidak menjadi terlaksana kecuali dengan sesuatu yang kedua, maka sesuatu yang kedua itu wajib pula dilaksanakan. Yakni, tindakan menyelamatkan nyawa ini adalah wajib. Dia tidak akan bisa menyelamatkan nyawa tersebut kecuali harus dengan tenaga yang kuat yang dihasilkan dari makan. Kalau dia tidak kuat, dia tidak bisa menyelamatkan. Ya. Maka, hal itu dinyatakan dalam kaidah, “مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ” (Kewajiban yang tidak akan bisa terwujud dengan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib dilaksanakan). Lalu, wajib baginya untuk mengqada. Ya, wajib baginya untuk mengqada puasa.

Sama juga halnya dengan orang yang membutuhkan untuk berbuka supaya dia lebih punya tenaga untuk berjihad di jalan Allah saat berperang. Dia diperintahkan untuk berperang dalam menghadapi musuhnya. Maka, dia berbuka dan mengqada puasa yang telah dia batalkan. Baik hal itu terjadi dalam kondisi safar atau terjadi di negerinya sendiri. Kalau berstatus musafir, itu sudah jelas. Sekarang, dia pergi berjihad. Jihadnya di mana? Ya, di kampungnya sendiri. Misalkan, ada serangan yang datang. Dia bukan musafir, tetapi karena ingin menghadapi musuh ini, dia harus punya kekuatan. Ya.

Hal ini berdasarkan hadis dalam Sahih Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “إِنَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ، وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ” (Sesungguhnya kalian sudah mendekat dengan musuh kalian, dan berbuka itu lebih kuat bagi kalian). Maka, ini merupakan sebuah keringanan. Di antara kami, kata Abu Sa’id Al-Khudri, ada yang tetap berpuasa, dan di antara kami ada pula yang tidak berpuasa.

Kemudian, kami singgah di tempat yang lain. Rasulullah bersabda, “إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ، وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ، فَأَفْطِرُوا. عَزْمَةً فَأَفْطَرْنَا” Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam semakin mendekat lagi. Sebelumnya baru berupa imbauan. Saat semakin mendekat lagi, apa kata Nabi? Sesungguhnya besok pagi kalian akan berhadapan dengan musuh kalian. Berbuka itu lebih kuat bagi kalian untuk mendatangkan tenaga. “فَأَفْطِرُوا” (Maka berbukalah!). Nah, ini adalah perintah, ya. Berbukalah kalian. “عَزْمَةً فَأَفْطَرْنَا” (Sebagai ketetapan, maka kami pun berbuka). Maka, ini sudah menjadi penekanan dan perintah. Kami pun ikut berbuka.

Maka, dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa kekuatan di dalam berperang adalah sebab tersendiri di luar safar. Artinya, upaya mendapatkan kekuatan supaya dia kuat untuk membantu orang tadi, itu tidak disebabkan oleh statusnya sebagai musafir, melainkan disebabkan oleh sesuatu yang memang sangat diperlukan. Hal ini karena Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ‘illat atau faktor penyebab perintah berbuka adalah demi mendapatkan kekuatan untuk menghadapi musuh, bukan semata-mata karena status safarnya.

Oleh karena itu, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk berbuka pada persinggahan pertama. Jadi mereka sedang berjalan, lalu singgahlah di suatu tempat. Lalu Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya kalian sudah mendekati posisi musuh kalian. Berbuka lebih kuat bagi kalian.” Itu baru berupa imbauan saja. Artinya, baru ajakan untuk berbuka saja. Masih ada pilihan. Di antara mereka ada yang puasa, ada pula yang berbuka. Namun, ketika sudah semakin mendekat lagi, Nabi bersabda, “Sesungguhnya esok pagi kalian akan menghadapi musuh, maka berbuka lebih kuat bagi kalian. Maka berbukalah.” Nah, itu adalah sebuah perintah. Lalu, para sahabat pun berbuka pada saat itu.

Setiap orang yang dibolehkan untuk berbuka disebabkan oleh faktor-faktor tadi, maka perbuatannya tidak diingkari. Perbuatan berbuka secara terang-terangan diperbolehkan apabila faktor penyebabnya betul-betul jelas. Contohnya seperti orang sakit atau orang tua renta yang tidak mampu berpuasa; tampak jelas sebabnya. Dia boleh makan, tidak perlu makannya sembunyi-sembunyi, begitu lho. Jika faktor sebabnya tampak jelas—seperti orang yang sedang sakit—dia boleh makan dengan menampakkan makannya di hadapan orang lain. Begitu juga orang yang bertugas memberikan bantuan tadi, misalnya setelah mengambil tenaga untuk memadamkan kebakaran, lalu mereka berkumpul dan makan bersama-sama, atau seseorang mengambil sepotong roti dan langsung memakannya di hadapan orang lain. Ya, itu boleh.

Tapi, kalau seandainya faktor penyebab dia berbuka itu tidak kelihatan. Tidak kelihatan seperti siapa? Seperti wanita haid. Wanita haid itu kelihatan tidak? Wanita haid itu tidak kelihatan, ya. Tayib. Atau, orang yang sedang menyelamatkan orang lain dari kebinasaan, mungkin juga tidak tampak sebab utamanya. Tetapi kalau tugas kerja tadi, upaya mendapatkan kekuatan tadi jelas tampak. Kalau seandainya sebab berbukanya tidak tampak, maka hendaklah dia juga tidak menampakkan bahwa dia berbuka atau sedang makan. Mengapa demikian? Nah, ini adalah wujud tenggang rasa. Syekh mengatakan bahwa hal itu agar tidak menyebabkan orang lain berprasangka buruk kepadanya. Misalnya dikomentari, “Jilbab sih berjilbab, tapi siang Ramadan makan, ya,” atau “Ini sih mengaji ya mengaji, tapi siang Ramadan berbuka, ya.”

Yang kedua, agar orang-orang yang awam (jahil) tidak merasa tertipu. Jangan sampai mereka berkata, “Si Fulan saja berbuka,” padahal alasan dia berbuka itu tidak kelihatan dan memang dia sembunyikan. Jangan-jangan nanti orang awam mengira bahwa diperbolehkan berbuka puasa tanpa adanya uzur.

Setiap orang yang harus mengqada puasanya, dari berbagai jenis atau golongan orang tadi, dia wajib mengqada puasanya sebanyak hari-hari puasa yang batal. “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” (Maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain). Kalau seandainya disebabkan oleh faktor-faktor tadi dia berbuka atau tidak berpuasa sepanjang bulan tersebut, maka dia juga harus menggantinya sebanyak jumlah hari di bulan itu. Jika 30 hari, ya 30 hari; jika 29 hari, ya 29 hari. Apabila bulan itu jumlahnya 30 hari, maka wajib baginya mengqada 30 hari. Apabila 29 hari, wajib baginya mengqada 29 hari.

Di dalam proses mengqada ini, apa yang lebih baik baginya? Bagaimana cara mengqada yang lebih baik? Hal yang lebih utama bagi orang yang mengqada adalah menyegerakannya tatkala faktor penyebab uzurnya sudah hilang. Hal itu karena perbuatan tersebut lebih mendekatkan pada kebaikan dan lebih cepat di dalam menuntaskan utang—yaitu pelunasan utang puasa. Puasa itu adalah utang yang kita pikul. Utang tersebut boleh ditangguhkan antara bulan Ramadan tahun ini dengan bulan Ramadan berikutnya, tetapi tidak boleh diakhirkan hingga melewati bulan Ramadan berikutnya. Tidak boleh. Batasnya adalah antara satu Ramadan dengan Ramadan selanjutnya. Misalnya, bulan Syawal belum bisa memulai qada karena sibuk, berarti bisa di bulan Zulkaidah, Zulhijah, atau Muharam. Kalau dia belum mengqada puasa wajibnya, apakah boleh dia melaksanakan puasa Syawal? Tidak boleh. Puasa Syawal itu hukumnya sunah, sedangkan mengqada puasa itu wajib. Maka, kita tidak boleh mendahulukan yang sunah di atas yang wajib.

Yang kedua, apa keutamaan yang didapatkan oleh orang yang melaksanakan puasa Syawal? Pahalanya seperti orang yang berpuasa selama satu tahun penuh. Nabi bersabda, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ” (Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawal). Orang yang masih memiliki tanggungan utang puasa bulan Ramadan, berarti puasa Ramadannya belum tuntas. Maka, wajib baginya untuk menuntaskannya terlebih dahulu dengan menunaikan puasa wajib yang batal selama Ramadan. Dia harus melunasinya terlebih dahulu.

Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengakhirkan qada puasanya hingga bulan Syakban. Beliau mengatakan, “كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ” (Aku memiliki tanggungan utang puasa pada bulan Ramadan). “فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ” (Aku tidak mampu untuk membayarnya kecuali pada bulan Syakban). Mengapa Aisyah, istri Rasulullah, berbuat demikian? Ya, karena beliau selalu siap sedia untuk melayani Rasulullah.

Rasulullah itu orang yang sangat praktis sekali terkait urusan puasa—maksudnya puasa sunah, ya. Sehingga sahabat mengatakan bahwa Rasulullah itu kalau dilihat sering berpuasa, seakan-akan beliau selalu berpuasa. Tapi kalau ditanyakan beliau berbuka atau tidak puasa, seakan-akan beliau selalu puasa. Jadi, ketika Nabi misalnya pulang dari masjid, lalu beliau bertanya kepada istrinya, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada.” Maka beliau menimpali, “Oh, kalau begitu, aku berpuasa saja.”

Di sisi lain, kalau seandainya beliau sudah berniat puasa dari rumah, lalu istrinya menyampaikan, “Ya Rasulullah, kita baru saja diberi hadiah makanan.” Apa kata Rasulullah? “Padahal tadi aku sedang berpuasa. Mari kita santap makanan itu.” Ya, jadi Nabi membatalkan puasa sunahnya. Tayib.

Tidak diperbolehkan mengakhirkan qada puasa hingga masuk ke bulan Ramadan berikutnya tanpa adanya uzur syar’i. Jadi, jangan ditunda sampai melewati Ramadan berikutnya. Jeda antara bulan Ramadan yang satu ke Ramadan berikutnya inilah waktu kita mengqadanya. Tidak boleh ditunda hingga datang Ramadan berikutnya, kecuali jika terdapat uzur. Kalau dia menundanya ke puasa tahun berikutnya, hal itu akan menyebabkan penumpukan utang qada puasa. Ramadan tahun ini batal 7 hari, lalu Ramadan berikutnya batal 7 hari lagi, berarti dia memiliki utang 14 hari puasa. Bisa jadi dia nantinya tidak mampu untuk mengerjakannya, atau ia telanjur meninggal dunia sehingga utang puasanya menumpuk. Selain itu, karena puasa merupakan ibadah yang sifatnya berulang-ulang setiap tahun, maka kita tidak boleh mengakhirkan kewajiban puasa tahun pertama ke puasa tahun kedua. Sebab, puasa itu berulang-ulang pelaksanaannya; ada di tahun ini, tahun depan, dan tahun-tahun berikutnya.

Kalau seandainya faktor uzur itu berkelanjutan hingga dia meninggal dunia, “فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ” (Maka tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya). Hal ini berlaku bagi golongan orang yang wajib mengqada. Jadi, statusnya berbeda dengan orang yang wajib membayar fidyah. Kalau fidyah, saat itu juga dia bisa langsung membayarnya. Sedangkan bagi orang yang mengqada, dia wajib menunggu masa untuk mengqada. Misalkan dia sakit—awalnya sakit biasa. Sakit yang bukan tergolong penyakit kronis. Lalu katakanlah, 3 atau 4 hari sebelum hari raya Idulfitri dia jatuh sakit. Sakit kepala, muntah-muntah, hingga akhirnya dia tidak bisa berpuasa. Esok harinya dia diare biasa, bukan jenis penyakit yang divonis meninggal mendadak. Hari ketiga masih diare. Kemudian datanglah malam takbiran raya, masih diare juga. Disambung hingga seminggu setelah hari raya, masih belum sembuh juga. Lalu takdir berkata lain, ternyata setelah itu dia meninggal dunia. Berarti, sama sekali tidak ada kesempatan baginya untuk mengqada.

Perhatikan, dia termasuk golongan orang yang wajib mengqada, bukan orang yang wajib membayar fidyah. Kalau fidyah, sejak hari pertama dia membatalkan puasa, dia sudah bisa membayarnya. Pembayaran fidyah memang boleh diakhirkan, tetapi kewajibannya sudah tercatat atau sudah terklaim. Kapan pun dia bayar, bisa. Kalau mengqada, pelaksanaannya tentu setelah Ramadan usai. Kalau fidyah, jika hari ini dia tidak berpuasa (misalnya karena sudah tua renta), besok dia sudah bisa membayar fidyah untuk hari tersebut. Nah, kalau uzur sakitnya berkelanjutan hingga dia meninggal dunia, maka gugurlah kewajibannya; ia tidak perlu dibayarkan fidyah oleh keluarganya. Mengapa? Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepadanya untuk mengganti puasa di hari-hari lain, sementara dia sama sekali belum memiliki kesempatan atau masa sehat untuk itu. Maka, gugurlah kewajibannya, ibarat orang yang meninggal dunia sesaat sebelum masuk bulan Ramadan. Puasa Ramadannya tidak perlu dibayarkan. Ya, sehari menjelang Ramadan dia wafat, maka kewajiban puasa Ramadannya tidak ada, sehingga tak perlu dibayarkan. Tayib.

Sebaliknya, bagaimana kalau seandainya ada kesempatan baginya untuk mengqada? Apa maksudnya? Misalnya, dia sempat sehat. Saat hari raya Idulfitri dia sehat, terus sehat. Setelah berhari-hari sehat, barulah kemudian dia sakit lagi, atau meninggal dunia secara mendadak karena kecelakaan atau musibah lainnya. Berarti, sebenarnya ada jeda masa sehat di mana dia seharusnya bisa mengqada puasa tersebut, namun belum ia tunaikan. Maka, wajiblah bagi ahli warisnya untuk mengerjakan qada puasa sejumlah hari yang batal tersebut. Hal itulah yang dimaksud dalam sabda Nabi, “مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ” (Barang siapa yang meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya). Ya, seperti ilustrasi tadi, dia sudah memiliki kesempatan dan kemampuan untuk membayarnya tetapi tidak dia lakukan. Kelalaiannya dalam memanfaatkan masa sehat itu menjadi tanggung jawabnya. Seharusnya, kalau hari raya Idulfitri dia tidak berpuasa (karena diharamkan), maka di hari H+1 atau hari kedua Syawal, dia sudah mulai mengqada. Tayib.

Termasuk juga, kata para ulama, perkara puasa nazar. Jika ada seseorang yang wafat, dan sebelumnya ia pernah bernazar untuk berpuasa namun nazar itu belum ditunaikannya, maka ahli warisnyalah yang mengerjakan puasa tersebut. Ahli waris yang mana? Yaitu wali yang menerima warisannya atau karib kerabatnya. Diperbolehkan juga bagi sekelompok orang dari kerabatnya untuk membagi-bagi pelaksanaan puasa tersebut sebanyak hari puasa yang ia tinggalkan. Dan hal ini bisa dikerjakan secara bersamaan pada satu hari yang sama. Misalkan begini: si mayit punya utang tiga hari puasa, lalu puasa tersebut dikerjakan oleh tiga orang sekaligus dari kalangan ahli warisnya. Dibagi-bagi, ya. “Aku puasa sehari, kamu sehari, dan kamu sehari.” Ya, itu boleh dilakukan dan bernilai sah di satu hari yang sama, bukan berarti harus dikerjakan satu orang secara berurutan. Imam Bukhari mengutip perkataan Al-Hasan Al-Bashri, “قَالَ الْبُخَارِيُّ: وَقَالَ الْحَسَنُ: إِنْ صَامَ عَنْهُ ثَلَاثُونَ رَجُلًا يَوْمًا وَاحِدًا جَازَ” (Imam Bukhari berkata: Al-Hasan berkata: Apabila ada tiga puluh orang berpuasa atas nama si mayit pada satu hari yang sama [untuk membayar utang puasa 30 hari], maka hal itu diperbolehkan).

Kalau seandainya mayit tersebut tidak memiliki ahli waris, atau ahli warisnya ada namun tidak sanggup dan tidak ingin melaksanakan qada puasa atas nama si mayit tersebut, maka dikeluarkanlah fidyah (biaya makan) yang diambil dari peninggalan harta warisannya. Ya, dibayarkan untuk setiap hari yang dia tinggalkan puasanya; diberikan kepada satu orang miskin sebanyak jumlah hari puasanya yang bolong. Takaran untuk setiap orang miskin adalah berupa, “مُدُّ بُرٍّ، وَوَزْنُهُ بِالْبُرِّ الْجَيِّدِ نِصْفُ كِيلُو وَعَشَرُونَ غِرَامًا” (Satu mudd gandum burr, yang jika ditimbang dengan kualitas gandum yang baik, setara dengan setengah kilogram lebih sedikit, atau sekitar setengah kilogram lebih dua puluh gram).

Penjelasan ini menunjukkan kepada kita tentang golongan-golongan manusia dalam menyikapi ibadah puasa, sekaligus memperlihatkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk setiap golongan dengan aturan yang sangat relevan dan cocok sesuai dengan kondisi masing-masing. Ya, jika kondisinya begini, aturannya begini; jika kondisinya begitu, aturannya begitu. Maka, kenalilah hikmah yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam syariat ini. Bersyukurlah atas nikmat-Nya, yaitu segala kemudahan yang telah Allah berikan kepada kita. Mohonlah kepada Allah agar kita senantiasa teguh berada di atas agama-Nya sampai maut menjemput. Inilah yang dapat saya sampaikan. Apakah ada yang mau bertanya?

Sesi Tanya Jawab

Penanya 1:

Guru saya, Syekh Abdullah Ubailan, pernah saya tanyakan kepada beliau, dan beliau termasuk ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil dan ibu menyusui itu cukup membayar fidyah saja. Nah, sekarang bagaimana kalau seandainya dia sedang nifas, sekaligus dia menyusui?

Jawaban:

Kata Syekh, cukup baginya membayar fidyah saja, ya. Hal itu karena kondisinya lebih didominasi oleh perannya dalam menyusui. Wallahu a’lam.

Penanya 2:

Ya, Ustaz, terkait orang meninggal dunia yang masih memiliki utang puasa tadi, apakah puasa yang ditinggalkannya itu—misalnya orang tua renta yang sudah tua dan tidak sanggup berpuasa—apakah cukup dibayarkan fidyah saja, ataukah ahli warisnya wajib membayarkan dengan qada puasa?

Jawaban:

Baik, masalah ini kita kembalikan kepada hukum dan kondisi asalnya. Apakah orang yang meninggal ini masuk ke dalam kategori golongan orang yang mengqada puasa, atau golongan orang yang membayar fidyah? Ya, lihat jenis uzurnya yang membolehkannya berbuka. Apakah ia diwajibkan mengqada, atau membayar fidyah? Jika hukum asalnya ia hanya wajib membayar fidyah—seperti kakek yang sudah tua renta tadi—maka ahli warisnya tidak perlu mempuasakannya. Cukup dengan membayarkan fidyahnya saja. Dari mana biaya fidyahnya? Diambil dari harta warisan yang ia tinggalkan. Ya. Namun, bagi orang yang kondisi uzurnya mewajibkan ia mengqada puasa, maka pelunasannya pun harus melalui qada puasa. Tidak boleh sekadar dibayar dengan fidyah. Jadi, semua dikembalikan kepada hukum asalnya. Sudah jelas, ya, Pak? Waktu kita sudah hampir habis. Apakah ada yang lain?

Penanya 3:

Iya, Pak. Bagaimana dengan ini, pertanyaannya bagaimana tentang seorang wanita yang siklus masa haidnya tidak teratur, ya?

Jawaban:

Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan dalam hal ini, dan saya perlu mengingatkan pesan ini kepada kaum wanita: tolong perhatikan betul masalah haid ini, ya. Pertama, perhatikan berapa lama masa durasinya? Kedua, kenali bagaimana karakteristik darahnya? Karena setiap wanita pasti memiliki karakteristik darah yang berbeda-beda. Nah, seorang wanita harus bisa membedakan, “Oh, ini darah haid saya,” atau “Oh, ini bukan darah haid.” Kalau seandainya dia memiliki adat atau kebiasaan siklus yang teratur, maka jadikanlah siklus tersebut sebagai rujukan. Tetapi, jika siklusnya tidak teratur, kembalikan pendekatannya pada perbedaan karakteristik darah. Perbedaan darah yang bagaimana? Yakni membedakan secara visual: “Oh, sifat darah yang ini adalah darah haid, dan sifat darah yang ini bukan.”

Kalau kondisinya si wanita ini sama sekali tidak memiliki siklus atau jumlah hari yang teratur, serta ia pun tidak bisa membedakan secara visual mana yang darah haid dan mana yang bukan, maka patokannya dikembalikan kepada kebiasaan haid mayoritas kaum wanita di dalam keluarganya. Bertanyalah kepada ibunya, bertanyalah kepada kakak perempuannya, atau bertanyalah kepada bibinya (eteknya). Ya, Nak. Mengapa? Karena siklus haid kerabat sedarah biasanya akan saling mendekati. Maka, jadikanlah kebiasaan mereka sebagai rujukan masa haidnya.

Lalu, kalau seandainya dia tidak memiliki keluarga? Misalnya haid ibunya juga tidak teratur, atau dia hidup sebatang kara, tidak punya bibi, dan tidak ada kerabat wanita lainnya. Maka, cukup baginya mengambil rujukan durasi haid standar, yaitu 6 atau 7 hari. Ya, ambil rujukan 6 atau 7 hari. Karena durasi tersebut merupakan kebiasaan masa haid pada umumnya. Hal ini merujuk pada sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy—seorang sahabiah yang juga mengalami kondisi istikhadah. Nabi menyebutkan bahwa masa suci wanita pada umumnya adalah 23 atau 24 hari. Kalau masa sucinya 23 hari, berarti berapa masa haidnya? 7 hari. Kalau masa sucinya 24 hari, berarti masa haidnya 6 hari. Kalau mau mengambil langkah kehati-hatian, pilihlah durasi haid yang terpanjang, yakni 7 hari. Wallahu a’lam. Nah.

Penanya 4:

Terkait dengan ahli waris yang wajib untuk mengganti qada puasa orang yang telah meninggal dunia. Apa batasannya bagi ahli waris untuk mengganti puasa tersebut? Apakah jika ahli warisnya sekadar tidak mau saja, ataukah karena dia benar-benar tidak sanggup, baru kemudian diperbolehkan beralih ke pembayaran fidyah?

Jawaban:

Hukum asalnya, beban pelunasan utang puasa mayit ditujukan kepada ahli waris yang menerima harta warisan. Kalau seandainya dia memang tidak sanggup, atau dia menolak dan mengatakan tidak ingin berpuasa untuk mengganti puasa sang mayit—misalnya karena ahli waris itu sendiri sedang sakit, tidak terbiasa berpuasa, merasa sangat keberatan, atau alasan-alasan lainnya—maka kewajiban qada puasa tersebut bisa dialihkan dengan membayarkan makanan fidyah yang diambil dari harta peninggalan sang mayit. Nah, wallahu a’lam bishawab.

Demikianlah kajian kita, وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Related Articles

Back to top button