Al Mulakhas Al Fiqhi: Bab: Ahkamul Hadanah (Hukum Pengasuhan Anak)

Kajian Fikih: Kitab Al-Mulakhas Al-Fiqhi
Bab: Ahkamul Hadanah (Hukum Pengasuhan Anak)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ سَهْلًا.
Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembali kita memuji Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah limpahkan. Selawat bersalam semoga dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
Kita melanjutkan kajian tentang fikih dari kitab الْمُلَخَّصُ الْفِقْهِيُّ (Al-Mulakhas Al-Fiqhi). بَابٌ فِي أَحْكَامِ الْحَضَانَةِ (Bab tentang aturan mengasuh anak). Siapa yang berhak mengasuh anak ketika orang tua mereka berpisah? Dan ini sudah diatur dalam agama kita.
Pengertian Hadanah
Apa itu hadanah? الْحَضَانَةُ مُشْتَقَّةٌ مِنَ الْحِضْنِ وَهُوَ الْجَنْبُ (Al-hadanah musytaqqatun minal hidn wahua al-jamb). Hadanah itu berasal dari kata al-hidn yang artinya al-jamb yakni sisi atau samping dari sesuatu. Yakni yang berada di samping. Berarti selalu dekat, selalu dilindungi, diperhatikan. Kenapa pengasuhan dinamakan dengan hadanah dari hidnu samping sesuatu atau sisi sesuatu? لِأَنَّ الْمُرَبِّيَ يَضُمُّ الطِّفْلَ إِلَى حِضْنِهِ (Liannal murabbiya yadummut tifla ila hidnihi). Karena seorang pengasuh akan mendekatkan anak kecil itu kepada sisinya. وَالْحَاضِنَةُ هِيَ الْمُرَبِّيَةُ (Wal hadinah hial murabbiyah). Wanita yang menggandeng anak tadi ke sisi itu namanya Hadinah. Yaitu dialah yang mengasuh, yang mendidik, memperhatikan. هَذَا مَعْنَاهَا لُغَةً (Hadza maknaha lughatan). Ini pengertian hadanah secara bahasa. Yakni hadanah yaitu samping sesuatu. Kalau kita lihat dari dasar bahasa Arabnya ya, karena anak tadi digendong, dibawa selalu berarti di bawah perhatiannya selalu.
وَأَمَّا مَعْنَاهَا شَرْعًا (Wa amma maknaha syar’an). Adapun secara syariat maknanya:
فَهِيَ حِفْظُ صَغِيرٍ وَنَحْوِهِ عَمَّا يَضُرُّهُ وَتَرْبِيَتُهُ بِعَمَلِ مَصَالِحِهِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْمَعْنَوِيَّةِ
(Fahia hifzu saghirin wanahwihi amma yadurruhu watarbiyatuhu bi’amali masalihihi al-badaniyah wal ma’nawiyah).
Yaitu penjagaan terhadap anak kecil dan yang semisalnya penjagaan, pemeliharaan, perhatian dan semisalnya. عَمَّا يَضُرُّهُ (Amma yadurruhu) dari hal-hal yang membahayakannya. Ya, penjagaan anak kecil dari yang membahayakan. Karena anak kecil itu belum tahu dia mana yang membahayakan, mana yang menguntungkan. وَتَرْبِيَتُهُ بِعَمَلِ مَصَالِحِهِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْمَعْنَوِيَّةِ (Watarbiatuhu bi’amali masalihi al-badaniyah wal ma’nawiyah). Serta mendidiknya dan mengajarinya untuk melakukan hal-hal yang itu merupakan kemaslahatan untuknya. Baik secara fisik maupun secara jiwa. بَدَنِيَّة (badaniyah) secara fisik badannya. Perhatikan makannya, kesehatannya ya. Dan مَعْنَوِيَّة (ma’nawiyah) itu secara jiwa psikologinya. Jadi pengasuh menjaga anak kecil tadi dari apa yang membahayakannya dan mendidiknya, mengajarinya dengan cara memperhatikan kemaslahatan baik secara fisik maupun secara kejiwaan. Jadi pengasuh tidak hanya memperhatikan secara fisik saja, tapi juga secara psikologi dan jiwanya. Dan juga sebaliknya, tidak hanya secara jiwa dan psikologi, tapi juga fisiknya.
Hikmah Hadanah
وَالْحِكْمَةُ فِيهَا ظَاهِرَةٌ (Wal hikmatu fiha zahirah). Hikmah di dalam pengasuhan ini sangat tampak jelas. ذَلِكَ أَنَّ الصَّغِيرَ وَمَنْ فِي حُكْمِهِ مِمَّنْ لَا يَعْرِفُ مَصَالِحَهُ كَالْمَجْنُونِ وَالْمَعْتُوهِ يَحْتَاجُ إِلَى مَنْ يَتَوَلَّاهُ وَيَحْفَظُهُ (Dalika annas saghira waman fi hukmihi mimman la ya’rifu masalihahu kal majnuni wal ma’tuhi yahtaju ila man yatawallahu wayahfazuhu). Karena anak kecil itu dan orang-orang yang setara dengannya dari orang-orang yang tidak paham akan kemaslahatannya baik orang gila maupun orang yang idiot, dia tidak tahu apa yang bermanfaat untuk diri dia. Maka orang-orang ini membutuhkan kepada orang yang memperhatikannya, yang mengurusnya, yang memeliharanya dengan mendatangkan manfaat untuknya serta menghilangkan mudarat darinya serta mendidiknya dengan pendidikan yang baik, pendidikan dan pemeliharaan yang baik. Sebab kalau dibiarkan begitu saja, dia tidak tahu mana yang menjadi kemaslahatan untuk dirinya. Dia tidak tahu mana yang akan memudaratkannya. Maka ada satu orang yang memperhatikannya.
وَقَدْ جَاءَتْ شَرِيعَتُنَا بِتَشْرِيعِ الْحَضَانَةِ لِهَؤُلَاءِ (Waqad ja’at syariatuna bitasyri’il hadanati lihaula). Maka syariat Islam telah menetapkan pengasuhan ya untuk mereka-mereka itu harus ada pengasuhan. Jangan dibiarkan begitu saja. رَحْمَةً بِهِمْ (rahmatan bihim) sebagai bentuk kasih sayang dengan mereka. وَرِعَايَةً لِشُؤُونِهِمْ (wari’ayatan lisyu’unihim) dan memperhatikan keadaan-keadaan mereka. وَإِحْسَانًا إِلَيْهِمْ (wa ihsanan ilaihim) dan dalam bentuk berbuat baik kepada mereka. Kenapa? لِأَنَّهُمْ لَوْ تُرِكُوا لَضَاعُوا وَتَضَرَّرُوا (Liannahum lau turiku lada’u watadarraru). Kalau seandainya mereka itu dibiarkan pasti mereka tersia-siakan dan pasti mereka mendapatkan celaka atau bahaya.
وَدِينُنَا دِينُ الرَّحْمَةِ وَالتَّكَافُلِ وَالْمُوَاسَاةِ (Wadinuna dinur rahmati wat takafuli wal musawah). Agama kita adalah agama kasih sayang. Agama memberikan solidaritas, agama saling tolong-menolong. يَنْهَى عَنْ إِضَاعَتِهِمْ (Yanha ‘an idahatihim) yang melarang menyia-nyiakan mereka. وَيُوجِبُ كَفَالَتَهُمْ (Wayujibu kafalatahum) yang mewajibkan untuk menjamin keadaan mereka. وَهِيَ حَقٌّ لِلْمَحْضُونِ عَلَى قَرَابَتِهِ (Wahia haqqun lil mahduni ‘ala qarabatihi). Pengasuhan ini adalah hak bagi anak yang diasuh terhadap karib kerabatnya. Jadi dia punya hak asuh dari karib kerabatnya. وَتَجِبُ بِتَوَلِّي شُؤُونِهِ أَقَارِبُهُ كَسَائِرِ الْوِلَايَاتِ (Watajibu bitawalli syu’unihi aqaribuhu kasairil wilayat). Dan begitu juga kewajiban bagi pemelihara atau pengasuh ya yang mengurus seluruh kondisinya, karib kerabatnya sebagaimana ya bentuk perwalian lainnya. Yakni peran perwalian yang lainnya itu seperti penyerahan wewenang kepada seorang dalam satu hal. Jadi ada orang yang menanggungnya, yang memeliharanya, memperhatikannya. Maka dari anak yang harus diasuh, dia adalah haknya untuk mendapatkan perhatian dari karib kerabatnya. Dan karib kerabatnya pun punya kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anak yang itu adalah karib kerabatnya.
Urutan Hak Pengasuh (Tertibul Hadinah)
وَهِيَ تَجِبُ لِلْحَاضِنِينَ عَلَى التَّرْتِيبِ (Wahiya tajibu lil hadirina ‘alat tartib). Hak pengasuhan ini wajib ya secara berurutan. Di dalam agama Islam ada dalam syariat kita ada urutannya siapa yang berhak, siapa yang setelah itu, siapa yang setelah itu. Sebagaimana kita mengetahui adanya hak perwalian yang juga berurutan perwalian dalam nikah.
فَأَحَقُّ النَّاسِ بِالْحَضَانَةِ الْأُمُّ (Fa’ahaqqun nasi bil hadanati al-um). Orang yang paling berhak untuk pengasuhan anak adalah ibu. قَالَ الْإِمَامُ مُوَفَّقُ الدِّينِ ابْنُ قُدَامَةَ (Qal al-Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah). Ibnu Qudamah mengatakan:
إِذَا افْتَرَقَ الزَّوْجَانِ وَلَهُمَا وَلَدٌ طِفْلٌ أَوْ مَعْتُوهٌ فَأُمُّهُ أَحَقُّ بِكَفَالَتِهِ إِذَا كَمُلَتْ شُرُوطُهَا فِيهَا، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى
(Idza aftaraqaz zaujani walahuma waladun tiflun au ma’tuhun faummuhu ahaqqu bikafalatihi idza kamulat syurutuha fiha, zakaran kana au untsa).
Ibnu Qudamah mengatakan apabila suami istri bercerai, mereka memiliki seorang anak yang anak kecil atau seorang anak yang idiot, maka ibunya orang yang berhak, orang yang utama di dalam mengasuh. Apabila syarat-syarat pada ibu tersebut terpenuhi ya, si anak itu laki-laki maupun perempuan maka ibunyalah yang lebih utama di dalam memeliharanya merawatnya. وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ وَالشَّافِعِيِّ (Wahua qaulu Malik wa ashabur ra’yi wasy-Syafi’i). Ungkapan ini merupakan perkataan Imam Malik dan Ashabur Ra’yi itu kaum rasional, kaum rasionalis. وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا خَالَفَهُمْ فِيهِ (Wala na’lamu ahadan khalafahum fihi). Kita tidak mengenal satupun yang menyelisishi mereka dalam hal ini. Berarti seakan-akan sudah sepakat bahwa ibu adalah yang paling berhak untuk memelihara si anak apabila ibu itu memenuhi kriteria atau syarat untuk memelihara anaknya.
فَإِذَا تَزَوَّجَتِ الْأُمُّ (Faidza tazawajatil um). Apabila ibu menikah lagi. Ya, berarti kalau berpisah belum ibunya belum menikah maka ibunya yang lebih utama untuk memelihara. Apabila ibunya menikah atau si ibu menikah, انْتَقَلَتِ الْحَضَانَةُ مِنْهَا إِلَى غَيْرِهَا (intaqalatil hadanatu minha ila ghairiha). Maka berpindahlah hak pengasuhan dari dia kepada selainnya. Jadi tidak ada lagi hak ibu setelah dia menikah dengan suami baru untuk mengasuh anaknya. Pindahlah hak asuh itu kepada yang lain. وَسَقَطَ حَقُّهَا فِيهَا (Wasaqata haqquha fiha). Maka gugurlah hak si ibu ini dalam pengasuhan anaknya.
Apa dasarnya? Dasarnya adalah sabda Nabi: لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Liquuli Rasulillah sallallahu alaihi wasallam). لَمَّا جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ (Lamma ja’athu mroatun). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam ketika seorang wanita datang kepada beliau فَقَالَتْ (faqalat) lalu dia mengatakan: “Ya Rasulullah wahai Rasulullah إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً (anakku ini perutku adalah tempat kandungannya) وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً (Susuku adalah yang meminum, yang memberinya minum) وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً (Dan pangkuanku adalah tempat dia). وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي (Bahwasanya bapaknya, ayahnya menceraikanku). وَأَرَادَ أَنْ يَنْزِعَهُ مِنِّي (Dan hendak merebut anak ini dariku).” فَقَالَ (faqala) Lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي (Anti ahaqqu bihi ma lam tankihi). Sungguh engkau adalah yang berhak terhadap anakmu selama kamu belum menikah. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ (Rawahu Ahmad wa Abu Daud wal Hakim wasahhahahu). Hadis ini riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Hakim dan disahihkan oleh Imam Hakim.
Hadis ini menunjukkan bahwa si ibu berhak untuk mengasuh anaknya. Apabila bapaknya mentalak ibunya dan ingin mengambil anaknya dari ibunya, maka ibunya lebih berhak untuk memelihara anak tersebut. وَأَنَّهَا إِذَا تَزَوَّجَتْ سَقَطَ حَقُّهَا مِنَ الْحَضَانَةِ (Wa annaha idza tazawajat saqata haqquha minal hadanah). Faedah yang kedua bahwasanya apabila si ibu tadi menikah lagi maka gugurlah haknya untuk pemeliharaan anaknya. Jadi tidak lagi ya, tapi pindah kepada yang lain.
وَتُقَدَّمُ الْأُمُّ فِي حَضَانَةِ وَلَدِهَا لِأَنَّهَا أَشْفَقُ عَلَيْهِ وَأَقْرَبُ إِلَيْهِ (Watuqaddamu al-um fi hadanati waladiha liannahaha asfaqu ‘alaihi wa aqrabu ilaihi). Mendahulukan ibu mendahulukan si ibu di dalam pengasuhan anaknya disebabkan karena ibu lebih sayang kepada anaknya dan lebih dekat kedudukannya kepada anaknya. Ya. وَلَا يُشَارِكُهَا فِي الْقُرْبِ إِلَّا أَبُوهُ (Wala yusyarikuha fil qurbi illa abuhu). Dan tidak ada yang menggandengnya atau tidak ada yang ikut serta dengannya di dalam kedekatan terhadap anak itu kecuali bapaknya. Jadi kalau seandainya dilihat mana yang paling dekat dengan anak ya ayah dan ibunya sama-sama dekat dengan anaknya. Tapi dalam hal ini siapa yang paling sayang kepada anaknya? Ibu lebih sayang daripada bapaknya. Ya. وَلَيْسَ لَهُ مِثْلُ شَفَقَتِهَا (Waisa lahu mislu syafaqatiha). Si bapak tidak sama dengan si ibu di dalam kasih sayang kepada anaknya. وَلَا يَتَوَلَّى الْحَضَانَةَ بِنَفْسِهِ (Wala yatawallal hadanata binafsihi). Dan si bapak tidak langsung mengasuh anaknya. Si bapak. Kalau seandainya misalkan ibunya enggak bisa pindah kepada bapaknya ya dan bapaknya tidak langsung dia yang mengasuh. وَإِنَّمَا يَدْفَعُهُ إِلَى امْرَأَةٍ (Wa innama yadfa’uhu ila imra’atin). Akan tetapi dia berikan kepada istrinya ya istri bapaknya. وَأُمُّهُ أَوْلَى بِهِ مِنِ امْرَأَةِ أَبِيهِ (Wa ummuhu aula bihi mnimra’ati abihi). Ibunya lebih utama daripada istri dari bapaknya.
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِرَجُلٍ (Waqala Ibnu Abbas lirajulin): “Riuha wa firasuha wa hijruha khairun lahu minka hatta yasyibba fayakhtara linafsihi.” Kata Ibnu Abbas kepada seorang bahwa kasur ibunya, aroma ibunya, kasur ibunya, pangkuan ibunya lebih baik baginya daripada dirimu. Ya, حَتَّى يَشِبَّ (hatta yasyibba) sampai dia remaja. وَيَخْتَارَ لِنَفْسِهِ (wayakhtara linafsihi) sampai dia memilih untuk dirinya. Jadi kalau seandainya dia sudah bisa memilih, sudah remaja, dia memilih siapa yang dia inginkan, bapaknya atau ibunya itu dikembalikan kepada dia. Tapi selama dia masih kecil dalam masih dalam umur asuhan pengasuhan, maka ibunya lebih utama daripada bapaknya. Dan kalau kita lihat juga diberikan kepada bapaknya bukan bapaknya yang langsung mengasuh. Karena bapaknya cari uang bekerja, bagaimana dia membawa anaknya dalam dia bekerja? Maka dia berikan kepada istrinya. Ya, diberikan kepada istrinya. Maka oleh karena itu ibunya lebih utama daripada istri bapaknya.
وَقَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ (Waqala Syikhul Islam Ibnu Taimiyah). Syaikhul Islam Taimiyah mengatakan: “الْأُمُّ أَصْلَحُ مِنَ الْأَبِ (Al-ummu aslah minal abi). Si ibu lebih cocok daripada ayah. لِأَنَّهَا أَرْفَقُ بِالصَّغِيرِ (Liannahu arfaqu bis-saghir). Karena ibu lebih erat dengan si kecil. وَأَخْبَرُ بِتَغْذِيَتِهِ وَحَمْلِهِ وَتَنْوِيمِهِ وَتَنْوِيلِهِ (Wa akhbaru bitaghdziyatihi wahamlihi watanwimihi watanwilihi). Dan ibu berpengalaman ya, lebih paham di dalam menyuapinya, menggendongnya, menidurkannya dan memberinya sesuatu. Ibu lebih paham itu. Karena anak tadi masih misalkan anaknya bayi atau anaknya walaupun sudah selesai menyusu, misalkan anaknya masih umur 3 tahun, 4 tahun, ibunya lebih ya lebih cekatan. وَأَخْبَرُ وَأَرْحَمُ بِهِ (Wa akhbaru wa arhamu bihi). Ibunya lebih cekatan dan lebih penyayang dengan anaknya. فَهِيَ أَقْدَرُ وَأَخْبَرُ وَأَصْبَرُ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ (Fahia aqdaru wa akhbaru wa asbaru fi hadzal maudi’). Maka si ibu ya adalah yang lebih berkuasa, yang lebih mampu gitu ya. Lebih mampu, lebih berpengalaman, lebih sabar dalam kondisi ini. فَتَعَيَّنَتْ فِي حَقِّ الطِّفْلِ غَيْرِ الْمُمَيِّزِ شَرْعًا (Fatayyanat fi haqqit tifli ghairil mumayyiz syar’an). Maka si ibu lebih berhak berdasarkan syariat di dalam hak si anak tadi yang belum mumayyiz.” Anak yang mumayyiz umurnya 7 tahun itu sudah mumayyiz. Mumayyiz itu adalah yang sudah bisa mengetahui mana yang baik, mana yang buruk atau sudah paham dengan pembicaraan. Kalau dia belum, yakni di bawah dari umur 7 tahun, maka ibunya yang lebih berhak dan secara syari pun ibunya yang lebih berhak.
Urutan Setelah Hak Ibu Gugur
ثُمَّ بَعْدَ سُقُوطِ حَقِّ الْأُمِّ لِلْحَضَانَةِ تَنْتَقِلُ إِلَى أُمَّهَاتِهَا (Tumma ba’da suquti haqqil ummi lilhadanati tantaqilu ila ummahatiha). Kemudian setelah gugur hak ibu, ya. Kalau seandainya ibunya tidak lagi punya hak, apa salah satu sebabnya? Dia menikah. Ya. Maka pindahlah kepada kaum wanita dari pihak ibunya. Dari ibu-ibu dari ibunya yaitu neneknya. Nenek dari ibu ya ibu dari ibunya. إِلَى أُمَّهَاتِهَا جَدَّةِ الطِّفْلِ الْقُرْبَى فَالْقُرْبَى (ila ummahatiha jaddatit tifli al-qurba fal qurba) yakni semakin dekat dengan si anak yakni berarti ibu dari ibunya kalau tidak ada berarti nenek dari ibunya. لِأَنَّهُنَّ فِي مَعْنَاهَا (liannahunna fi ma’naha). Karena posisi mereka itu sama dengan posisi ibu. لِتَحَقُّقِ وِلَادَتِهِنَّ وَشَفَقَتِهِنَّ عَلَى الْمَحْضُونِ أَكْمَلُ مِنْ غَيْرِهِنَّ (litahaqquqi wiladatihinna wasyafaqatihinna ‘alal mahduni akmalu min ghairihinna). Karena terwujudnya mengingat bahwasanya mereka adalah melahirkan dan memiliki kasih sayang lebih besar terhadap si kecil dibandingkan dengan yang lain. Karena yang melahirkan ibunya adalah neneknya ya. Yang melahirkan dia adalah ibunya. Nah, maka neneknya ini lebih sayang daripada kepada si anak daripada yang lain.
بَعْدَ الْجَدَّةِ مِنْ قِبَلِ الْأُمِّ تَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى الْأَبِ (Ba’dal jaddati min qibalil um tantaqilul hadanatu ilal ab). Setelah dari nenek dari si anak tadi, maka pindahlah hak ya nenek dari pihak ibu si anak tadi pindahlah hak pengasuhan kepada bapak si anak. Jadi ibunya dulu kemudian kalau ibunya gugur berarti pindah kepada neneknya. Nenek dari jalur ibunya. Ketika jalur ibu ini enggak ada, misalkan neneknya enggak ada, maka pindahlah kepada bapaknya. Kenapa? لِأَنَّهُ أَصْلُ نَسَبِهِ (liannahu aslu nasabihi) karena ini adalah ya sumber nasabnya asal muasal nasabnya. وَأَقْرَبُ مِنْ غَيْرِهِ (wa aqrabu min ghairihi) dan bapaknya lebih dekat kepada si anak daripada lainnya. وَأَكْمَلُ شَفَقَةً فَقُدِّمَ عَلَى غَيْرِهِ (wa akmalu syafaqatan faquddima ‘ala ghairihi) dan juga si bapak lebih sempurna kasih sayangnya kepada anaknya maka bapaknya lebih didahulukan daripada yang lain. Jadi kalau urutannya tadi apa? Pertama ibu, kemudian nenek dari pihak ibu kemudian setelah itu baru bapak.
بَعْدَ سُقُوطِ حَقِّ الْأَبِ مِنَ الْحَضَانَةِ تَنْتَقِلُ إِلَى أُمَّهَاتِ الْأَبِ (Ba’da suqutil haqqil ab minal hadanati tantaqilu ila ummahatil ab). Ketika setelah gugur hak bapak dalam pengasuhan, pindahlah kepada ibu-ibu bapaknya, yakni nenek dari pihak bapak. Ya, nenek dari pihak bapak. أَيِ الْجَدَّاتِ مِنْ قِبَلِ الْأَبِ الْقُرْبَى فَالْقُرْبَى (Ai al-jaddat min qibalil ab al-qurba fal qurba). Ya, nenek yang terdekat dengan bapaknya dari jalur bapaknya. لِأَنَّهُنَّ يُدْلِينَ بِأَصْلٍ قَرِيبٍ فَقُدِّمْنَ عَلَى الْجَدِّ (liannahunna yudlina biashlin qaribin faquddimna ‘alal jadd). Karena si nenek tadi menjadi penghubungnya adalah bapaknya ya dengan kedekatannya tadi maka neneknya lebih didahulukan daripada kakeknya. لِأَنَّ الْأُنُوثَةَ مَعَ تَسَاوِي الدَّرَجَةِ تُوجِبُ الرُّجْحَانَ (liannal unutsata ma’a tasawid darajati tujibur rujhan). Karena wanita apabila dengan pihak yang lain bersamaan antara kakek dengan nenek sama-sama kedekatannya dengan si anak. Tapi karena dalam masalah kasih sayang ini maka si perempuan lebih didahulukan ya dalam hal ini. كَمَا قُدِّمَتِ الْأُمُّ عَلَى الْأَبِ (Kama quddimatil um ‘alal ab). Sebagaimana si ibu lebih didahulukan daripada si bapak. Artinya di dalam pengasuhan maka kaum wanita lebih didahulukan ketimbang dari kaum laki-laki karena kasih sayangnya dan merekalah yang lebih bersabar dan lebih menguasai dan mampu untuk pemeliharaan.
بَعْدَ سُقُوطِ حَقِّ الْجَدَّةِ مِنْ قِبَلِ الْأَبِ فِي الْحَضَانَةِ تَنْتَقِلُ إِلَى حَقِّ الْجَدِّ (Ba’da suquuti haqqil jaddati min qibalil ab fil hadanati tantaqilu ila haqqil jadd). Kemudian setelah gugur hak nenek dari pihak bapaknya dalam pengasuhan, pindahlah kepada hak kakek. Ya, kalau seandainya kakeknya ada ya. وَالْأَقْرَبُ فَالْأَقْرَبُ (Wal aqrabu fal aqrabu). Kemudian yang terdekat, yang paling dekat. لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى أَبِي الْمَحْضُونِ فَيُنَزَّلُ مَنْزِلَتَهُ (Liannahu fi ma’na abil mahduni fayunazzalu manzilatahu). Karena kakek itu sama posisinya dengan bapak si anak, maka dia diposisikan seperti posisi bapaknya.
بَعْدَ الْجَدِّ تَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى أُمَّهَاتِ الْجَدِّ الْقُرْبَى فَالْقُرْبَى (Ba’dal jadd tantaqilul hadanatu ila ummahatil jadd al-qurba fal qurba). Setelah kakek pindahlah pengasuhan itu kepada ibu kakek. Kalau seandainya kakek masih ibunya masih ada gitu. Kalau seandainya mungkin enggak tuh ya kalau zaman dulu mungkin ya ada seorang muhadditsah ya dari salah satu orang yang diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam jalurnya. Yaitu seorang nenek berumur 20 tahun. Nenek berumur 20 tahun gimana tuh ya? Umur 9 dia haid, dia nikah dinikahin. Akhir umur 10 melahirkan dia anak perempuan. Terus anak perempuannya ini ketika berumur 9 dia sudah haid dinikahkan. Umur 10 dia melahirkan yang neneknya tadi sudah berumur 20 tahun ya dan itu sudah terjadi gitu ya dan mungkin saja ada yang berumur panjang gitu ya. Baik. Maka setelah kakek pindah kepada ibu dari kakek gitu ya. لِأَنَّهُنَّ يُدْلِينَ بِالْجَدِّ وَلِمَا فِيهِنَّ مِنْ وَصْفِ الْوِلَادَةِ فَالْمَحْضُونُ بَعْضٌ مِنْهُنَّ (liannahunna yudlina bil jaddi walima fihinna min washfil wiladah fal mahdunu ba’dun minhunna). Karena dia adalah penghubungnya adalah kakek. Karena pada nenek tadi ya di situ disifati bahwasanya dia adalah melahirkan ya melahirkan kakek. Maka anak yang diasuh bagian dari si nenek tadi ya.
بَعْدَ أُمَّهَاتِ الْجَدِّ تَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى أَخَوَاتِ الْمَحْضُونِ (Ba’da ummahatil jaddi tantaqilul hadanatu ila akhawatil mahduni). Setelah ibu dari kakeknya baru pindahlah kepada saudari-saudari ya saudari mahdun saudari dari anak tadi. Misalkan kalau seandainya bapak dan ibunya bercerai dia adalah anak yang paling kecil ya dia sudah punya saudari kakak-kakak yang besar. Nah, kapan posisi kakaknya yang mengasuh? Saya setelah tadi urut-urutannya tadi pindahlah kepada kakak-kakaknya. لِأَنَّهُنَّ يُدْلِينَ بِأَبَوَيْهِ أَوْ بِأَحَدِهِمَا (liannahunna yudlina bi’abawaihi au bi’ahadihima). Karena yang penghubungnya ya dengan saudara kakak-kakaknya adalah kedua ibu bapaknya atau salah satu di antaranya. Boleh jadi dia adalah kakak seibu atau kakak seayah atau kakak sekandung.
لِأَنَّ الْأُخْتَ لِلْأَبَوَيْنِ أَقْوَى قَرَابَةً فَتُقَدَّمُ ثُمَّ الْأُخْتُ لِلْأُمِّ لِأَنَّهَا تُقَدَّمُ عَلَى الْأُخْتِ لِلْأَبِ
(Liannal ukhta lil abawaini aqwa qarabatan fatuqaddamu tumma al-ukhtu lil ummi liannahaha tuqaddamu ‘alal ukhti lil ab).
Maka kakak-kakaknya yang sekandung dari ayah dan ibu yang sama itu didahulukan karena kekuatan kuatnya kedekatan maka dia didahulukan dan dia juga didahulukan di dalam warisan. Kalau seandainya ada kakak sekandung, ada kakak seibu, ada, maka kakak sekandung itu didahulukan. Setelah itu kakaknya seibu karena yang menghubungkannya adalah ibu ya. Lalu ibu lebih didahulukan daripada bapak. Jadi saudara seibu lebih didahulukan daripada saudara kakak sebapak. Kemudian setelah itu baru kakaknya yang sebapak.
وَقِيلَ تُقَدَّمُ الْأُخْتُ لِلْأَبِ فِي الْوِلَايَةِ لِأَنَّهَا أَقْوَى وَهَذَا وَجِيهٌ (Waqila tuqaddamu al-ukhtu lil ab fi al-wilayati liannahaha aqwa wahadza wajihun). Dan ada yang mengatakan bahwa kakaknya yang sebapak lebih diutamakan ketimbang dari kakaknya seibu kenapa karena di dalam perwalian perwalian itu kepada bapak bukan kepada ibu. Ya. Maka dan di dalam warisan saudara kakak bapak lebih kuat daripada kakak seibu ya. لِأَنَّهَا أُقِيمَتْ فِي مَقَامِ الْأُخْتِ لِلْأَبَوَيْنِ عِنْدَ عَدَمِهَا (Liannahaha uqimat fi maqamal ukhti lil abawaini ‘inda ‘adamiha). Karena kakak sebapak memposisikan dirinya sebagai kakak sekandung ketika kakak sekandung tidak ada. Ya. وَهَذَا وَجِيهٌ (Wahadza wajih). Dan ini juga bisa menjadi apa ee kuat di dalam pendapat ini.
Peran Bibi (Khalat dan Ammat)
بَعْدَ الْأَخَوَاتِ تَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى الْخَالاَتِ (Ba’dal akhwat tantaqilul hadanatu ilal khalat). Setelah kakak-kakaknya sekandung atau seibu atau sebapak, maka pindahlah hak pengasuhan itu kepada bibi dari pihak ibu. Bibi dari pihak ibu. لِأَنَّ الْخَالاَتِ يُدْلِينَ بِالْأُمِّ (Liannal khalat yudlina bil um). Karena bibi dari pihak ibu yang penghubungnya adalah ibu. Ya. Jadi kalau apa kalau pengasuhan itu diperlihat di lebih didahulukan hubungannya dengan ibu ketimbang dari ketimbang dari bapak. وَلِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ (Walima fi shahihaini). Disebabkan dalam sahih dalam hadis Bukhari Muslim Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda: الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ (al-khalatu bimanzilatil um). Bibi dari pihak ibu sama posisinya atau mirip dengan posisi si ibu. Kalau kita kan jo etik awak ya lebih dekat kita ketimbang dari ya saudara saudari ibu kita lebih dekat ke saudara ibu diketimbang dari ya saudari bapak. فَتُقَدَّمُ خَالَةٌ لِأَبَوَيْنِ ثُمَّ خَالَةٌ لِأُمِّ ثُمَّ خَالَةٌ لِأَبٍ كَالْأَخَوَاتِ (wa tuqaddamu khalatun li’abawaini tumma khalatun li’ummin tumma khalatun li’ab kal akhawat). Maka didahulukanlah ya bibi dari pihak ibu yang seibu sebapak dengan ibunya. Kemudian bibi dari ibu atau saudara dari saudari dari ibu yang seibu, kemudian baru sebapak seperti posisi saudari.
ثُمَّ بَعْدَ الْخَالاَتِ تَنْتَقِلُ إِلَى الْعَمَّاتِ (Tumma ba’da khalat tantaqilu ilal ammat). Setelah dari saudari ibu, pindahlah baru kepada saudari bapak. لِأَنَّهُنَّ يُدْلِينَ بِالْأَبِ (Liannahunna yudlina bil ab). Karena mereka saudari bapak ya dihubungkan dengan bapaknya. وَهُوَ مُؤَخَّرٌ عَنِ الْأُمِّ (Wahua mu’akhkharun ‘anil um). Ya. Maka dia diurung atau dibelakangkan daripada ibu. Jadi ibu lebih didahulukan ya ketimbang dari bapaknya.
قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ (Qala Syikhul Islam Ibnu Taimiyah). Syekh Islam Taimiyah dia mengatakan: “الْعَمَّةُ أَحَقُّ مِنَ الْخَالَةِ (Al-‘ammatu ahaqqu minal khalah). وَكَذَلِكَ نِسَاءُ الْأَبِ أَحَقُّ فَيُقَدَّمْنَ عَلَى نِسَاءِ الْأُمِّ (Wakadza nisa’ul ab haq faquddimna ‘ala nisa’il um). لِأَنَّ الْوِلَايَةَ لِلْأَبِ وَأَقَارِبِهِ (Liannal wilaya lil ab wa aqaribihi). وَإِنَّمَا قَدَّمَ بِنْتَ حَمْزَةَ لِأَنَّ عَمَّتَهَا صَفِيَّةَ لَمْ تَطْلُبْهَا وَلِأَنَّ جَعْفَرًا خَطَبَهَا لِخَالَتِهَا (Wa innama quddima binti Hamzah lianna ‘ammataha Safiyyah lam taltub-ha walianna Ja’faran khatabaha likhalatiha).” Syekh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ammah yaitu saudari bapak lebih berhak daripada saudari ibu. Ya, demikian pula kaum wanita dari pihak ayah juga lebih berhak dan harus didahulukan daripada kaum wanita dari pihak ibu. Karena hak perwalian adalah milik ayah. Maka demikian pula dengan kerabat-kerabatnya. Namun alasan didahulukannya ibu atas ayah adalah karena dalam hal ini tidak ada seorang pun yang bisa menggantikan ibu kandung dalam kasih sayang kepada si kecil. Kalau dilihat kepada kewilayahan, kewalian, maka pihak bapak lebih utama dari pihak ibu. Perwalian ini apa nih? Ya penjagaan ya, wali juga pemeliharaan juga, tetapi kasih sayang pihak ibu lebih utama daripada pihak bapak ya. Terhadap pemeliharaan anak itu sendiri, kasih sayangnya pihak ibu lebih utama dari pihak bapak. Adapun alasan Nabi mendahulukan khalah saudari ibu putri Hamzah bin Abdul Muthalib atas ammahnya sendiri yaitu Safiah. Sebab Safiah tidak meminta haknya. Sedangkan Jafar bin Abi Thalib yang mewakili khalah gadis tersebut memintanya kepada Nabi. Oleh karena itu, Nabi memberikan hak pengasuhan hadanah kepadanya tanpa sepengetahuan Safiah.
قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَجْمُوعُ أُصُولِ الشَّرِيعَةِ تَقْدِيمُ أَقَارِبِ الْأَبِ عَلَى أَقَارِبِ الْأُمِّ، فَمَنْ قَدَّمَهُنَّ فِي الْحَضَانَةِ فَقَدْ خَالَفَ الْأُصُولَ وَالشَّرِيعَةَ انْتَهَى
(Waqala rahimahullah: Wamajmu’u ushuli syari’ah taqdimul aqaribul ab ‘ala aqaribul um faman qaddama hunna fil hadanati faqad khalafal ushulu wasy-syari’ata intaha).
Nah, secara umum dalam pengasuhan itu memang adalah bapak pihak keluarga bapak lebih diutamakan. Akan tetapi dalam kasih sayang pihak ibu lebih diutamakan. Kalau kita pelajari tadi ya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dia berpandangan bahwa hukum usul dari syariah karib kerabat Bapak itu lebih utama untuk bertanggung jawab terhadap anak ketimbang dari karib kerabat ibu. Kalau kita lihat dalam hal ini dalam pengasuhan mungkin tradisi Minang lebih mendekati tapi tanggung jawab harus pihak Bapak ya. Seperti misalkan biaya-biaya. Biaya-biaya itu adalah dari pihak Bapak, keluarga Bapak yang memberikan perhatian. Kalau kasih sayang memang pihak ibu tadi sudah sebutkan di atas ya. Syikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih mendahulukan pihak bapak ketimbangan dari pihak ibu. Namun Syekh Saleh Fauzan lebih mendahulukan pihak ibu dalam kasih sayang. Ya, dalam kasih sayang. Wallahu a’lam. Kita azan dulu baru kita lanjutkan yang tersisa.
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ.
Urutan Berikutnya dan Ketentuan Mahram
Thayyib kita lanjutkan. بَعْدَ الْعَمَّاتِ تَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى بَنَاتِ الْإِخْوَةِ (Ba’dal ‘ammat tantaqilul hadanatu ila banatil ikhwah). Setelah saudari ayah, maka hak pengasuhan pindah kepada putri-putri atau anak perempuan dari saudara. Gimana nih? Mengasuh anak keponakan mengasuh pamannya gitu ya. Ya, dulu orang boleh jadi dia punya si ayah ini bukan istrinya satu ya. Anak-anak yang pertamanya sudah besar-besar semua itu nikah lagi dia ya umur 50, umur 60 nikah dengan wanita muda. Lahirkan anak yang dia sudah punya cucu di anaknya di istrinya yang pertama kan bisa jadi itu menjadi keponakan tapi sudah dewasa bagi dia yang tadi baru lahir atau masih anak-anak dan itu terjadi. Maka kalau dibawa dalam gambaran keluarganya hanya dari satu seorang ibu, susah kita ya menggambarkannya. Tapi ketika misalkan bapaknya punya istri lebih dari satu, sangat memungkinkan apabila terjadi perbedaan antara satu sama lain dalam umur.
Maka urutan yang tadi setelah dari saudari ayah, maka pindahlah kepada anak perempuan dari saudaranya ya. تُمَّ بَعْدَهُنَّ إِلَى بَنَاتِ الْأَخَوَاتِ (Tumma ba’dahuna ila banatil akhwat). Kemudian setelah anak putri dari saudara laki-laki kepada anak putri saudara perempuan (keponakan). Tadi kan pemeliharaan ini semuanya dikaitkan kepada perempuan. Saudarinya sudah tadi ya, saudaranya tadi dari pihak kapan ini? Setelah dari nenek dari ibu dari kakeknya baru pindah kepada saudari-saudari dari si anak. Setelah saudari dari anak, pindahlah kepada khalah, saudari dari si ibu. Nah, kemudian di sini disebutkan bahwa setelah dari saudari si ayah, pindahlah kepada anak perempuan dari saudaranya. Setelah dari anak perempuan dari saudaranya, pindahlah kepada anak perempuan dari saudarinya. Nah, gitu ya.
Kemudian setelah itu وَتَنْتَقِلُ الْحَضَانَةُ إِلَى بَنَاتِ الْأَعْمَامِ (Watantaqilul hadanatu ila banatil a’mam) barulah pindah kepada anak-anak perempuan dari paman-pamannya. ثُمَّ بَنَاتِ الْعَمَّاتِ (Tumma banatil ‘ammat). Kemudian kepada anak-anak perempuan bibinya ya bibi ayahnya. تُمَّ بَعْدَهُنَّ بَاقِي الْأَقَارِبِ (Tumma ba’dahuna baqi al-aqarib). Kemudian pindahlah ya asuhan itu kepada orang-orang yang tergolong kepada asabah ya, asabah yang terdekat seperti siapa? Yaitu ikhwah, saudara laki-laki, anak saudara (keponakan laki-laki), kemudian paman, anak paman (sepupu laki-laki).
فَإِذَا كَانَتِ الْمَحْضُونَةُ أُنْثَى (Faidza kanatil mahdunatu untsa). Kalau seandainya yang diasuh itu adalah anak perempuan, فَيُشْتَرَطُ فِي الْحَاضِنِ أَنْ يَكُونَ مِنْ مَحَارِمِهَا (fayusytaratu fil hadini an yakuna min maharimiha). Disyaratkan orang yang mengasuhnya adalah dari mahram-mahramnya. Ya, kalau sepupu itu tidak jadi mahramnya. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَحْرَمًا سَلَّمَهَا إِلَى ثِقَةٍ يَخْتَارُهَا (Fa-in lam yakun mahraman sallamaha ila thiqatin yakhtaruha). Kalau seandainya tidak ada yang menjadi mahramnya, yakni dari orang-orang yang mengasuh tadi ada saudari dari anak dari pamannya ya, anak dari pamannya ada tapi dia bukan mahramnya. Maka diserahkanlah anak si perempuan tadi yang harus diasuh kepada orang yang terpercaya yang dipilih oleh si anak tadi. Mana kecenderungannya? Tapi orang yang terpercaya.
Kesimpulan Kewajiban Biaya
Nah, dari apa yang kita pelajari ini kita mengetahui bahwa hak asuh itu telah dijelaskan oleh syariat. Ya, telah dijelaskan oleh syariat. Maka kalau kita lihat hak asuh yaitu hak pemeliharaan. Namun perlu diketahui bahwa wilayah kewalian terhadap harta dan nikah itu adalah didahulukan si bapak. Kewalian ya kewalian terhadap harta dan apa dan pernikahan didahulukan si bapak. Berarti kalau seandainya pembiayaan hidup anak tadi itu ditanggung oleh pihak bapak. Walaupun yang mengasuhnya adalah pihak ibu, tapi tetap pihak bapaknya memberikan biaya. Jangan kita mengatakan kita serahkan anak ini kepada ibunya ya, tapi kita berlepas tangan biayanya tidak kita tanggung. Tidak. Kewajiban seorang ayah yang berpisah dengan ibunya kalau terjadi perceraian, si ayah berkewajiban untuk membiayai kehidupan anaknya. Ya, biaya. Kalau misalkan dia masih menyusui, maka dia berikan biaya susu. Walaupun yang menyusukan ibunya sendiri ya, maka dia harus memberikan biaya persusuan. Karena dia butuh nutrisi, butuh makanan, maka dia harus berikan kepada ibunya ya, mantan istrinya. Kemudian biaya tempat tinggal ya dan biaya-biaya yang lain yaitu adalah kewajiban dari si ayah. Enggak boleh ayah berlepas tangan karena dia punya hak terhadap anaknya. Karena anak itu adalah anak si ayah. Baik. Wallahu taala a’lam.
| No | Pihak yang Berhak | Keterangan / Dasar Syariat |
| 1 | Ibu Kandung | Paling utama selama belum menikah lagi (مَا لَمْ تَنْكِحِي). |
| 2 | Nenek dari Jalur Ibu | Urutan terdekat (ibu dari ibu), kemudian ke atasnya. |
| 3 | Ayah Kandung | Pemegang asal nasab dan tanggung jawab biaya. |
| 4 | Nenek dari Jalur Ayah | Urutan terdekat (ibu dari ayah), kemudian ke atasnya. |
| 5 | Kakek dari Jalur Ayah | Posisinya disamakan dengan posisi ayah. |
| 6 | Ibu dari Kakek | Nenek buyut dari jalur ayah. |
| 7 | Saudari Kandung | Kakak perempuan sekandung (seayah seibu). |
| 8 | Saudari Seibu | Didahulukan karena kedekatan rahim ibu. |
| 9 | Saudari Seayah | Berperan sebagai pengganti saudari kandung. |
| 10 | Bibi dari Jalur Ibu (Khalat) | Kedudukannya sama dengan ibu (الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ). |
| 11 | Bibi dari Jalur Ayah (Ammat) | Saudari perempuan dari ayah. |
| 12 | Keponakan Perempuan | Anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan. |
| 13 | Sepupu Perempuan | Anak perempuan dari paman/bibi. |
| 14 | Kerabat Asabah | Saudara laki-laki, paman, atau anak paman (dengan syarat mahram). |
Tanya Jawab
Pertanyaan: Apakah jika terjadi perpindahan agama dari non-muslim ke Islam dan anak masih kecil, agamanya mengikuti siapa?
Jawaban: Iya, boleh. Hukum asal adalah anak yang belum baligh dia muslim ya, kalau seandainya ibu bapaknya menjadi muslim, otomatis anaknya jadi muslim. Eh, kecuali mungkin kalau seandainya ada aturan di dalam pemerintah kita. Ya, makanya ketika kita di Mentawai juga anak-anak kecil itu pun disyahadatkan gitu loh ya. Sehingga diberikan pernyataan bahwasanya dia masuk sepertinya itu gitu loh. Tapi secara syari pindah ngikut ibunya, ibu dan bapaknya. Ya, kalau seandainya ibu bapaknya berbeda, bapaknya masih non, ibunya masuk Islam, maka anaknya harus ngikut ibunya. Ya, kita sudah pelajari bahwa si anak harus mengikuti agama yang baik, yaitu dia harus mengikuti mana yang agama Islam, dia harus mengikut ke sana. Wallahu a’lam.
Pertanyaan: Jika terjadi perceraian dan ibu sudah menikah lagi, tapi anak ingin ikut ibunya, bagaimana?
Jawaban: Iya, terjadi perceraian kemudian anak ibunya sudah menikah lagi, kemudian anaknya memilih sama ibunya boleh ya. Akan tetapi tetap harus dipantau oleh bapaknya. Hubungannya dengan bapaknya tidak boleh terputus ya. Karena bapaknya lebih mengerti siapa yang lebih cocok untuk dinikahkan dengannya ketimbang dari ibunya. Makanya hak perwalian pernikahan itu dipegang oleh laki-laki, tidak kepada perempuan. Ya, wallahu a’lam.
Pertanyaan: Tentang menyusukan anak kepada orang lain?
Jawaban: Itu bukan hak asuh ya, itu adalah sampai menyusu. Banyak hal yang terjadi di antaranya adalah mungkin mau mencari bi’ah atau lingkungan yang baik sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wasallam diasuh oleh Halimatus Sa’diyah karena itu ada lingkungan yang baik. Itu boleh. Seorang suami istri bersepakat untuk menyusukan anaknya dengan si Fulana, boleh.
Pertanyaan: Tentang biaya nafkah yang tertunda?
Jawaban: Yang membantu sebagai hutang karena itu adalah kewajiban si ayah kepada anaknya. Kalau seandainya ibunya menuntut biaya selama itu, maka dia berhak untuk menuntut. Sebagaimana si ibu, si istri apabila selama dia menikah tidak dibiayai oleh suaminya, lalu diajukan ke pengadilan untuk minta hak nafkah sampai persidangan maka dia berhak untuk meminta nafkah. Misalkan sudah 10 tahun tidak dinafkahi ya walaupun istri ini punya uang nih tapi dia punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Taruh nafkah 2 juta misalkan per bulan, sudah kalikan aja ya 120 kali kalikan dengan 2 juta misalnya.
Wallahu a’lam. وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.




