Al Mulakhos Al Fiqhi Syaikh Salih Al-Fawzan

Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab Qishash dan Jinayat : Balasan Setimpal

Keempat, عدم الولادة (‘admul wiladah), ya. Kalau seandainya ada seorang bapak membunuh anaknya, apa pun sebabnya, maka tidak bisa dituntut sebagai qisas. Mungkin boleh jadi dihukum oleh pengadilan, tapi tidak bisa diqisas. Tapi sebaliknya, kalau seandainya ada anak membunuh bapak, bisa dituntut qisas loh. Kok dikecualikan? Ya, yang mengecualikannya adalah nas. Ya. Baik.

Apabila syarat yang empat ini terpenuhi, maka keluarga yang terbunuh berhak untuk menuntut qisas. Nah, ini kalau kita lihat, وتشريع القصاص فيه رحمة بالناس وحفظ لدمائهم. Pensyariatan qisas, ditegakkannya qisas. Di dalam pensyariatannya terdapat kasih sayang kepada manusia, ya, dan menjaga darah-darah mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: كما قال تعالى: ولكم في القصاص حياة. Bagi kalian di dalam penegakan qisas itu terdapat kehidupan.

Loh, kok bisa dikatakan kehidupan, dibunuh orang kok. Ya. Apabila dia bunuh, dibunuh. Setelah dilaksanakan hal yang demikian, orang lain akan mendapatkan pelajaran bahwa dia tidak akan berani untuk melakukan perbuatan yang sama. Ya. فتبا لقوم يقولون إن القصاص وحشية وقسوة. Maka celaka bagi sekelompok orang yang mengatakan bahwa qisas itu adalah perbuatan yang beringas, ya, perbuatan wahsyi dan perbuatan yang qaswah, keras, ekstrem, dan yang lain. Ya. وهؤلاء لم ينظروا إلى وحشية الجاني حين إقدامه على قتل البريء.

Orang yang menilai ini, dia tidak melihat bagaimana beringasnya orang yang membunuh ketika dia membunuh orang yang tidak berdosa. Gara-gara uang 2.000 perak dia bunuh orang. Apa tidak wahsyi itu? Apa tidak, ya, semena-mena dia melakukan hal yang demikian? Ya. وإقدامه على بث الرعب في البلد. Dan dia berani untuk menyebarkan rasa takut di negeri. Bukankah itu adalah sikap yang beringas? Ya. وإقدامه على ترمل النساء ويتم الأطفال وهدم البيوت. Dia berani untuk melakukan perbuatan membunuh itu sehingga menyebabkan wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim karena bapaknya terbunuh, rumah porak-poranda.

Nah, ini tidak dilihat. Yang dilihat adalah orang yang sudah melakukan kriminal tadi ketika dilakukan, “Oh, ini adalah perbuatan yang, ya, biadab.” Dan bukankah mereka lebih biadab lagi di awal, orang yang tidak punya dosa. وهؤلاء يرحمون المعتدي ولا يرحمون البريء. Orang-orang ini dia menyayangi orang yang bikin kriminal tapi tidak menyayangi orang yang tidak punya dosa. Ya. فتبا لعقولهم. Celakalah bagi akal mereka itu. وتبا لفهمهم. Dan celakalah pendeknya akal mereka di dalam menilai. أفحكم الجاهلية يبغون. Apakah hukum jahiliah yang mereka inginkan? ومن أحسن من الله حكما لقوم يوقنون. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah? Ya. Tidak ada lagi yang lebih baik hukumnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bagi kaum yang yakin.

والقصاص: هو فعل المجني عليه، أو فعل وليه بجان مثل فعله أو شبهه. Qisas itu sebenarnya adalah perbuatan orang yang terbunuh. Ya, melaksanakan qisas itu adalah perbuatan orang yang terbunuh atau perbuatan keluarganya terhadap orang yang telah melakukan pembunuhan terhadapnya seperti yang dia lakukan terhadap orang tadi. Bagaimana di awal membunuh si A membunuh si B, sekarang si B memang membunuh si A, kan begitu. والحكمة التشفي وبرد حرارة الغيظ. Hikmah dari ini adalah memadamkan gejolak, memadamkan dendam. Ya, itu hikmahnya. Kalau tidak terpelihara dendam, boleh jadi akan membunuh banyak orang. Ya. وبرد حرارة الغيظ, yaitu mendiamkan atau mendinginkan, ya, panasnya kemarahan.

فقد شرع الله القصاص زجرا عن العدوان. Sungguh Allah telah mensyariatkan qisas itu untuk menghentikan akan permusuhan. Jadi zajran itu adalah menghentikan. Menghentikan atas permusuhan setelahnya karena sudah diberikan haknya. Selesai sudah, ya. واستدراكا لما في النفوس. Untuk menggapai apa yang masih, ya, yang tersimpan di dalam hati. وإيقاعا للجاني ما ذاق المجني عليه. Untuk merasakan kepada pelaku apa yang dia rasakan oleh yang terbunuh. Sebagaimana dia menusuk ditusuk juga. وفيه بقاء وحياة لنوع الإنسان. Di dalam qisas terdapat kelestarian, ya, dan kehidupan dari jenis manusia.

Sebab kalau tidak ditegakkan qisas, maka jenis manusia bisa akan bisa hilang. Kalau satu sama lain saling membunuh, saling membunuh, saling membunuh, akhirnya jenis dari manusia itu akan habis. وكانت الجاهلية تبغي في الانتقام. Orang-orang yang jahiliah dahulu melampaui batas di dalam membalas. Ya, membalas dendamnya itu melampaui batas. وتؤاخذ في الجريمة غير المجرم. Dia melakukan tindakan, ya, di dalam kriminal itu tidak kepada orang yang punya kriminal saja. Ya. Jadi yang dibunuhnya bukan yang membunuh saja, tapi keluarganya yang lain.

Karena gara-gara dia membunuh satu orang dia bunuh sekarang ini. Coba kita lihat gara-gara hanya mencuri apa? Mencuri motor dibunuh orang. Apa tidak zalim itu? Ya. Atau mencuri apa? Mencuri gas 3 kilo dia teriakin. Akhirnya semua kampung, akhirnya dia ada yang dibakar hidup-hidup dan yang lain. Ini adalah kezaliman. وهذا جور لا يحصل به المقصود. Ini adalah kezaliman yang tidak menggapai maksud dan tujuan. بل هو زيادة فتنة وإشاعة للدماء. Malahan ini adalah menambah fitnah, menambah kekacauan, ya, dan, ya, menyebar menumpahkan darah.

قد جاء دين الإسلام بشريعته الكاملة بتشريع القصاص وإيقاع العقاب بالجاني وحده. Agama Islam dan syariatnya yang sempurna datang dengan membawa syariat qisas yang hanya dan menjatuhkan hukuman hanya kepada pelaku saja. فحصل بذلك العدل والرحمة وحفظ الدماء. Dengan demikian, ya, tercapailah keadilan dan tercapailah apa namanya, menjaga tertumpahnya darah.

بيان شروط وجوب القصاص. Telah berlalu penjelasan tentang syarat wajibnya qisas itu empat tadi. ولكن تلك الشروط ولو توفرت ووجب القصاص، فإنه لا يجوز استيفاؤه إلا بعد شروط أخرى ذكرها الفقهاء رحمهم الله تعالى. Akan tetapi syarat-syarat tersebut walaupun lengkap, ya, terpenuhi empat syarat tadi dan telah berhak untuk ditegakkan qisas, hanya saja belum boleh dieksekusi, belum boleh dilaksanakan, kecuali setelah terpenuhi syarat-syarat yang lain yang disyaratkan oleh, yang disebutkan oleh ulama-ulama fikih.

وسموها. Mereka namakan: شروط استيفاء القصاص. Syarat-syarat untuk pemenuhan, ya, syarat-syarat pelengkap terlaksananya qisas. وهي ثلاثة شروط. Yang empat tadi itu adalah syarat terpenuhinya hak qisas. Ya. Empat tadi adalah terpenuhinya syarat hak qisas bagi keluarga yang terbunuh. Kalaupun itu sudah terlengkapi, maka syaratnya pelaksanaan belum bisa dieksekusi sampai terpenuhi tiga syarat yang lain. Ya, syarat yang lain.

Yang pertama, أن يكون مستحق القصاص مكلفا. Hendaklah orang yang berhak untuk meminta qisas, yakni keluarga yang terbunuh, yang berhak untuk mengajukan qisas itu hendaklah orang yang telah baligh dan berakal. Jadi penuntut ini orang menuntut qisas, ya, yang mengajukan orang yang berhak untuk mengajukan qisas hendaklah mukalaf, mukalaf baligh dan berakal. وإن كان مستحق القصاص أو بعض المستحقين صغيرا أو مجنونا لم يستوف لهما وليهما. Kalau seandainya orang yang berhak menuntut qisas tadi atau sebagian dari mereka, misalkan dia berkeluarga anak-anaknya ada empat, lima, empat sudah baligh satu belum, atau satu gila. Semuanya ini punya hak ini, tapi ternyata satu tidak terpenuhi. Ya. Maka walinya, yakni yang lain, tidak bisa menunaikan hak dia ini, ya. Tidak bisa menunaikan hak qisas itu.

Kenapa? لأن القصاص لما فيه من التشفي والانتقام، ولا يحصل ذلك للمستحق باستيفاء غيره. Karena qisas itu di dalamnya ada unsur balas dendam, ya, pelampiasan, pelampiasan sakit hati begitulah. Maka tidak akan bisa terwujud kalau orang lain yang melakukan. Ya, dia betul yang menegakkan begitu loh. Dia betul yang menegakkan, bukan orang lain.

فيجب الانتظار في تنفيذ القصاص. Maka wajiblah diundur, ya, untuk pelaksanaan qisasnya. ويحبس الجاني إلى بلوغ الصغير وإفاقة المجنون من مستحقيه. Maka wajiblah orang yang melakukan kriminal tadi, pembunuh tadi dipenjara dulu, sampai yang bayi atau yang belum baligh, baligh. Sampai yang gila sembuh. Kalau dia sembuh baru ditanya mau ditegakkan qisas atau tidak. Kalau dia tadinya anak-anak, sampai dia baligh, setelah baligh baru dia ditanya mau tegakkan qisas atau tidak. Ya, لأن معاوية حبس هدبة بن خشرم في قصاص حتى بلغ ابن القتيل. Karena Muawiyah memenjara Hadbah Ibnu Khasyram di dalam pelaksanaan qisas sampai anak dari yang terbunuh baligh.

Ini terjadi di Arab Saudi terjadi ini, ya, sampai dipenjara sekian tahun karena anak boleh jadi misalkan anaknya ternyata masih di dalam kandungan, sampai dia lahir, sampai dia dibesarkan berarti 15 tahun sampai dia baligh lalu ditanya. وذلك في عصر الصحابة. Kejadian yang dilakukan oleh Muawiyah adalah pada zaman sahabat. فلم ينكر. Dan tidak ada yang mengingkarinya. Ya. فكان إجماعا من الصحابة في عصر معاوية رضي الله تعالى عنه. Maka itu menjadi ijmak dari sahabat yang masih ada pada zaman Muawiyah.

Jadi syarat dari yang menuntut untuk qisas harus mukalaf. Ya. Kalau seandainya dia tidak mukalaf, ya sampai kalau dia misalkan baligh, sampai dia belum baligh, sampai dia baligh. Kalau dia gila sampai dia sembuh. وإن احتاج الصغير أو المجنون من أولياء الدم إلى نفقة، فلولي المجنون فقط العفو إلى الدية. Kalau seandainya anak yang kecil tadi membutuhkan nafkah, yang gila membutuhkan nafkah membiayai hidup dia. Ya. Maka wali majnun saja, yakni keluarga wali majnun saja, dia bisa memberikan maaf ke diyat. Dia hanya boleh memberikan maaf sampai ke untuk pindah kepada diyat. لأن المجنون لا يدرى متى يزول جنونه بخلاف الصغير. Karena orang gila ini tidak tahu kapan dia akan sembuh. Jangan-jangan gila terus, ya.

Maka diberikan kepada keluarga wali berarti kepada abangnya, ya, untuk apa? Memaafkan yang membunuh bukan menegakkan qisas sehingga dikasih dia diyat untuk biaya hidupnya. Baik. Jadi boleh menggantikan untuk dia. Nah, kalau seandainya misalkan ada di antara mereka tidak sepakat nih, yang kedua ya. اتفاق الأولياء والمشاركين في القصاص على استيفائه. Sepakatnya para wali, ya, dan yang berserikat yakni keluarga misalkan anak-anak tadi semuanya sepakat untuk menegakkan qisas.

وليس لمن انفرد منهم الاستيفاء دون الباقين. Tidak boleh sebagiannya menyendiri dari sebagian yang lain, yakni sebagiannya minta diqisas lalu dilaksanakan. Kan enggak, harus ada kesepakatan semuanya. لأن الاستيفاء حق مشترك. Karena menunaikan qisas itu hak bersama. Ya. Hak bersama. لا يمكن تجزئته. Karena tidak mungkin dibagi-bagi. فلو استوفاه البعض كان مستوفيا لحق غيره ولا ولاية له عليه. Jika seandainya sebagiannya menuntut, ya, maka itu berarti dia memenuhi hak yang lain tanpa seizinnya. Ya. Maka di sini tidak ada hak wilayah atau mewakilkan dalam hal ini. Jadi tidak bisa diwakilkan.

وإن كان من بقي من شركاء استيفاء القصاص غائبا أو صغيرا أو مجنونا انتظر قدوم الغائب وبلوغ الصغير وعقل المجنون منهم. Kalau seandainya di antara dari keluarga yang menuntut tadi dia tidak hadir atau dia masih kecil atau gila, maka ditunggu sampai yang merantau datang. Ditunggu dulu sampai dia betul-betul diminta dia untuk ditanya apakah dia setuju atau tidak. Yang kecil sampai dia baligh. Yang gila sampai dia berakal. ومن مات من مستحقي القصاص قام وارثه مقامه. Kalau belum pelaksanaannya, ya, meninggal sebelum dieksekusi, ada yang meninggal maka ahli warisnya berhak menjadi penggantinya. Misalkan ini ada lima tadi, ya, satu meninggal lalu yang menggantikannya adalah anaknya. Ya. Dia menuntut atau tidak menuntut?

وإن عفا بعض الشركاء سقط القصاص. Jika satu di antara orang-orang yang menuntut dilaksanakan qisas ini memaafkan, maka gugurlah pelaksanaan qisas. Ini menunjukkan bahwa bukan intinya dibunuh. Tidak. Kalau targetnya atau tujuannya adalah membunuh yang membunuh, maka syariat tidak akan melihat apakah terpenuhi syarat atau tidak terpenuhi syarat. Ya. Jadi kalau kita lihat misalkan di dalam masalah hukum had itu, hukum had itu bisa gugur karena syubhat. Jadi tidak tujuannya untuk membunuh begitu, tapi itu tujuannya adalah bagaimana hak orang-orang yang punya hak tadi terpenuhi.

ويرث حق الاستيفاء في القصاص جميع الورثة بنسب وسبب. Semua ahli waris baik yang berhubungan dengan nasab atau dengan sebab, karena ahli waris ada sebab, ya, di antaranya adalah pernikahan, ya, mereka sama-sama berhak untuk menuntut qisas. الرجال والنساء. Baik laki-laki maupun perempuan. والكبار والصغار. Baik yang besar maupun yang kecil, mereka sama-sama punya hak untuk menuntut. Hanya saja tadi kalau dia masih kecil dia harus sampai baligh. Kalau seandainya dia sudah tua meninggal duluan, maka ahli warisnya yang menggantikan.

وقال بعض العلماء: إن العفو يكون للعصبة فقط. Sebagian ulama mengatakan memberikan maaf itu khusus bagi ‘ashabah, bagi kaum laki-laki. Kalau menuntut perempuan bisa. Tapi kalau untuk memaafkan hanya laki-laki. Kenapa? Ha, karena di dalam melihat mana yang lebih maslahah itu adalah laki-laki. Kalau perempuan untuk melampiaskan anunya, ya, sama saja semuanya, ya, laki-laki dan perempuan sama-sama menuntut untuk dilaksanakan qisas. Tapi kalau dalam memaafkan, boleh jadi perempuan dia apa namanya perasaannya lebih dahulu. Ya. Maka sebagian ulama memandang tidak, dalam sisi ini dia tidak diangkat. Ya. Ini, وهو مذهب الإمام مالك ورواية عن الإمام أحمد واختيار شيخ الإسلام ابن تيمية. Itu ada pendapat Imam Malik, riwayat dari Imam Ahmad dan pilihan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Baik. Kita azan dulu. الله أكبر الله أكبر. الله أكبر الله أكبر. أشهد أن لا إله إلا الله. أشهد أن لا إله إلا الله. أشهد أن محمدا رسول الله. أشهد أن محمدا رسول الله. حي على الصلاة. حي على الصلاة. حي على الفلاح. حي على الفلاح. الله أكبر الله أكبر. لا إله إلا الله. Kita lengkapi. Kita sambung.

Yang ketiga, أن يؤمن في الاستيفاء أن يتعدى إلى غير الجاني. Pelaksanaan qisas itu tidak boleh mengenai pihak lain yang tidak bersalah. Jadi di dalam menunaikan mengeksekusi qisas hanya orang yang bersalah saja. Tidak boleh orang yang tidak bersalah juga kena. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ومن قتل مظلوما. Siapa yang terbunuh secara terzalimi, فقد جعلنا لوليه سلطانا. Sungguh kami telah berikan kekuasaan bagi walinya, bagi ahli warisnya. Kekuasaan itu apa? Hak untuk menuntut diqisas. فلا يسرف في القتل. Maka jangan melampaui batas di dalam pelaksanaan qisas dalam membunuh. إنه كان منصورا. Sesungguhnya dia akan ditolong.

Ya. Jadi jangan mentang-mentang dia dibolehkan untuk melakukan pembalasan lalu dia melakukan hal yang mengenai pihak yang tidak bersalah. فأفضى القصاص إلى التعدي. Apabila qisas itu mengakibatkan terkenanya pihak yang lain, فهو إسراف, maka itu adalah tindakan melampaui batas. وقد دلت الآية الكريمة على المنع منه. Ayat yang mulia telah melarangnya.

فإذا وجب القصاص على حامل. Apabila seorang yang hamil divonis untuk diqisas. أو حملت بعد وجوب القصاص عليها. Atau dia hamil setelah diputus divonis, ya, divonis dia sebagai diqisas karena dia membunuh orang lain, setelah divonis eh ternyata dia hamil, ya, atau yang pertama memang dia hamil begitu dalam waktu memvonisnya, لم تقتل حتى تضع حملها. Maka tidak bisa dieksekusi dibunuh sampai dia melahirkan anaknya.

لأن قتلها يتعدى إلى الجنين. Karena membunuhnya pada saat dia hamil itu mengenai atau melibatkan janin, ya. وهو بريء. Sementara janin tidak punya dosa. وقد قال الله تعالى. Allah berfirman: ولا تزر وازرة وزر أخرى. Ya, Allah mengatakan orang yang berdosa tidak akan bisa memikul dosa, ya, orang lain.

Jadi tidak ada namanya dosa warisan pelaku A yang mendapatkan B. Enggak. ثم بعد الوضع, setelah dia melahirkan, إن وجد للمولود من يرضعه. Jika ada orang yang menyusuinya, menyusui bayi tadi, maka diserahkan kepada yang menyusuinya. Ya. وقتلت, ya. Lalu wanita yang divonis tadi dibunuh, dieksekusi. لزوال المانع من القصاص. Karena hilangnya penghalang dari pelaksanaan qisas, yaitu tidak menzalimi yang lain.

Kalau seandainya, ya, لقيام غيرها مقامها في الولد. Karena adanya yang lain yang bisa menyusui anaknya. وإن لم يوجد من يرضعه. Kalau seandainya tidak ada yang bisa menyusuinya, تركت حتى تفطمه لحولين. Maka dibiarkan dia menyusuinya sampai dua tahun. Berarti dia dipenjara, ya, sampai dua tahun, ya.

لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا قتلت المرأة عمدا لم تقتل حتى تضع ما في بطنها إن كانت حاملا وحتى تكفل ولدها، وإذا زنت لم ترجم حتى تضع ما في بطنها إن كانت حاملا وحتى تكفل ولدها. رواه ابن ماجه. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, apabila perempuan membunuh secara sengaja, maka dia tidak langsung dibunuh sampai dia melahirkan apa yang ada dalam rahimnya. Jika seandainya dia adalah wanita yang hamil dan sampai ada yang mengkafilnya, yaitu menjaminnya, ya, yang memelihara anaknya. Wa zanat, apabila seorang perempuan berzina, lam turjam, dia tidak ditegakkan rajam, hatta tadha’a ma fi bathniha, sampai dia melahirkan apa yang ada di perutnya, in kanat hamila, apabila dia hamil, wa hatta takfala waladaha, sampai ada yang dia menjamin keberadaan anaknya, ya, artinya ya tadi kalau ada yang menyusuinya maka bisa dilaksanakan, kalau tidak sampai selesai dia menyusui anaknya.

ولقوله صلى الله عليه وسلم للمرأة المقرة بالزنا. Karena sabda Nabi kepada wanita yang mengakui, mengaku, ya, berzina: ارجعي حتى تضعي ما في بطنك. Kembalilah engkau sampai engkau melahirkan apa yang ada di perutmu. ثم قال لها: ارجعي حتى ترضعيه. Kemudian Beliau bersabda, kembalilah engkau sampai engkau menyusuinya.

Setelah lahir anaknya pergi mencari Rasulullah, “Sudah saya lahirkan.” Kata Nabi, “Baliklah sampai engkau menyusuinya.” Sampai setelah itu dia datang, “Nih sudah makan sendiri nih.” Baru dilaksanakan. فدل الحديثان والآية على تأخير القصاص من أجل الحمل. Kedua hadis dan ayat menunjukkan diundurnya pelaksanaan qisas gara-gara yang divonis hamil. وهو إجماع. Ini adalah kesepakatan ulama.

ويدل على كمال الشريعة وعدالتها. Ini menunjukkan akan kesempurnaan syariat ini dan adilnya syariat ini, حيث راعت حق الأجنة في البطون. Di mana syariat memperhatikan, ya, memperhatikan hak janin yang ada di rahim. فلم تجز إلحاق الضرر بهم. Dan tidak membolehkan mereka itu kena mudarat. Ya. وراعت حق الأطفال والضعفة. Dan juga memelihara hak anak-anak dan yang lemah. فدفعت عنهم الضرر. Maka kecelakaan pun hilang dari mereka.

وكفلت لهم ما يبقي عليهم حياتهم. Lalu ada jaminan yang bisa menjamin kehidupan mereka. فلله الحمد على هذه الشريعة السمحة الكاملة لمصالح العباد. Maha bagi Allah puji-pujian atas syariat yang sungguh punya toleransi dan yang sempurna untuk kemaslahatan hamba.

وإذا أريد تنفيذ القصاص. Apabila dieksekusi qisas ini, فلا يتم التنفيذ إلا بإشراف الإمام أو نائبه. Harus dilaksanakan di bawah pengawasan imam, yakni pengawasan pemerintah penguasa dan atau wakilnya, ليأمن الجور في التنفيذ. Ini agar menghindari sikap melampaui batas di dalam pelaksanaannya. وليلتزم بالوجه الشرعي في ذلك. Maka diharuskan, harus pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat di dalam pelaksanaannya.

ويشترط في الآلة التي يستوفى بها القصاص أن تكون ماضية. Disyaratkan alat yang dipakai untuk pelaksana qisas itu betul-betul tajam, ya, madhiyah itu memang betul-betul mengeksekusi, ya, كسيف وسكين. Seperti pedang atau pisau. لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا قتلتم فأحسنوا القتلة. Karena sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, “Apabila engkau bunuh, bunuhlah dengan cara yang baik.”

Dahulu kalau pelaksanaan di Saudi itu ditembak, tembak. Yang menembaknya keluarga yang terbunuh. Ya. Betul-betul lampiasannya ada begitu. Kemudian berubah mungkin. Wallahu a’lam. Mungkin boleh jadi tidak pandai menembak, enggak kena jantungnya, ya. Lalu algojo itu yang pedang, ya, dan khusus orang-orang yang algojo itu pun keturunan yang punya darah kuat begitu. Nah biasanya kalau misalkan algojo itu dieksekusi mengeksekusi siang, ya, malamnya anaknya enggak ada mendekati karena terbawalah, apa ya, emosional manusianya waktu apa pelaksanaan. Ada tentara pun kadang-kadang bawa senjata itu lepas, ya, jadi harus darah kuat. Saya dulu 4 tahun atau 5 tahun di Madinah, enggak, enggak kuat. Saya takut enggak kuat. Pernah tahun yang keempat, eh tahun kelima, tahun kalau kuliah tahun yang keempat di dataran Masjid Nabawi dieksekusi, Ustaz Asfri saya suruh, “Duduk sini,” supaya dia bisa melihat karena orang berdiri semua kan. Nah, ketika saya di-hail sudah terasa kuat baru lihat langsung bagaimana, er, apa namanya, er, algojo itu menebas leher orang tersebut.

ويمنع استيفاء القصاص بالآلة الكالة. Dilarang untuk mengeksekusi qisas ini dengan alat yang tumpul, ya, yang tidak tajam. لأن ذلك إسراف في القتل. Karena itu juga tindakan kezaliman di dalam membunuh. Ya. فإن كان الولي يحسن الاستيفاء على الوجه الشرعي مكن منه، وإلا أمره الحاكم بتوكيل من يحسنه. Kalau seandainya wali, yakni keluarga yang terbunuh bisa menunaikan secara syar’i, boleh dia melakukan. Kalau tidak, ya, maka diperintah hakim, memerintahkan ada orang yang mewakilinya. Itu algojo tadi.

Jadi tidak semua, ya, kalau kita lihat kisah-kisah itu bermacam-macam. Ada yang Subhanallah Allah perlihatkan ada orang yang tidak punya dosa. Dia bukan membunuh, kebetulan dia berada di kejadian pembunuhan, tertuduhlah dia. Doa dia terus doa doa doa doa. Subhanallah pada waktu dieksekusi, lehernya itu seperti ban mobil, mental dia. Lalu qadi bilang, “Wahai Algojo, ganti pisaumu.” Ganti pedang, diganti enggak bisa juga. Lalu dibawa kembali. Ini aneh ini bisa, akhirnya dilepaskan, ya, doanya diijabah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

والصحيح من قولي العلماء أنه يفعل بالجاني كما فعل بالمجني عليه. Yang benar menurut dua pendapat ulama, yang berarti terjadi perbedaan pandangan ulama. Mana yang kuat ini? Yaitu dilakukan terhadap pembunuh apa yang dilakukan kepada yang terbunuh. Jadi kalau dia menyayat-nyayat berarti disayat-sayat juga. Ya.

Waktu itu saya melihat jadi waktu dia menebas pertama enggak langsung putus, tapi langsung out sudah, yang masih tinggal dah jatuh kemudian dipukulin lagi kemudian baru ketiga putus. Seminggu setelah itu ada kejadian langsung sekali tebas putus begitu, kayak pisau kita memotong tali ya. Ha, lompat kepalanya. Di waktu kejadian pertama saya tanyakan kepada kawan-kawan di sana, itu memang keputusan dari hakim karena katanya dia membunuh itu dengan pakai bazoka, eh bazoka, pakai apa, pakai parang, ya seharusnya pakai itu juga, ya, tapi sudah dengan pedang tapi seperti itu diperintahkan.

لقوله تعالى: وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به. Ya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan, apabila kamu hendak menghukum maka hukumlah dengan cara sama seperti kalian terima. Seperti apa dia membunuh seperti itu juga dibunuh kepada dia. وقوله تعالى: فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم. Siapa yang melakukan penganiayaan kepada kalian, maka lakukanlah kepadanya seperti yang dilakukan kepada kalian.

قال الإمام ابن القيم رحمه الله تعالى: والنبي صلى الله عليه وسلم أمر برض رأس اليهودي لرضه رأس الجارية. Jadi orang Yahudi dia membunuh seorang jariah budak orang Ansar diapit dengan dua batu, ya, akhirnya mati. Maka Nabi memerintahkan kepada pelaksana untuk mengapit juga kepalanya orang Yahudi itu. Begitu juga, ya, dibenturkan sama-sama dibenturkan. Ha, sehingga betul-betul terasa sama idzaqah sama-sama merasakan seperti apa dia melakukan seperti itu juga.

وقال الإمام ابن القيم رحمه الله تعالى: والكتاب والميزان على أنه يفعل بالجاني كما فعل بالمجني عليه كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم، وقد اتفق على ذلك الكتاب والسنة وآثار الصحابة. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah taala dia mengatakan menurut Al-Qur’an dan menurut neraca keadilan bahwa dilakukanlah kepada pelaksana pelaku pembunuh seperti yang ia lakukan terhadap yang terbunuh. Ya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan telah sepakat atas hal itu Kitab dan Sunnah serta atsar para sahabat.

فعلى هذا. Berdasarkan ini. لو قطع يديه ثم قتله، فعل به ذلك. Kalau demikian, jika seandainya dia memotong kedua tangan lalu baru dia bunuh, maka dilakukanlah kepada orang tadi dipotong kedua tangannya dulu lalu baru dibunuh. وإن قتله بحجر أو تغريق فعل به كما فعل. Kalau seandainya dia membunuh dengan batu, dibunuh dengan batu. Kalau dia dibunuh karena ditenggelamkan, maka ditenggelamkan juga, ya, sampai dia mati.

وإن أراد ولي القصاص الاقتصار على السيف فله ذلك. Kalau seandainya dari keluarga yang terbunuh mencukupkan dengan memakai pedang saja sudah cukup eh. Tapi kalau mau balas seperti yang dilakukannya boleh. Ya. وهو أفضل. Ini yang lebih baik. Yakni kalau saat ini dia cukupkan dengan pedang sudah sama rata begitu. Ya. فإن قتله بمحرم تعين قتله بالسيف. Kalau seandainya dia membunuh dengan cara yang diharamkan, ya, maka mesti dilakukan pembunuhannya dengan pedang.

Contoh apa, ya? Tamsil tidak boleh. Mutilasi enggak boleh, ya. ومثل القتل بالسيف في الوقت الحاضر قتله بإطلاق الرصاص عليه ممن يحسنه. Seperti pembunuhannya dengan pedang pelaksanaannya pada waktu sekarang. Nah, begitu juga boleh membunuhnya dengan ditembak jika dia memang orang yang yuhsin yakni cakap di dalam menembak, ya, tembak tembak kepala atau tembak yang lain, karena beda kita menembak itu kalau tidak tenang kita menembak enggak kena sasaran, ya. Apalagi ini emosi ini, ya, melampiaskan amarah begitu, ya.

Kita menembak harus dengan bernafsu itu enggak kena kita. Jadi harus dengan tenang. Jadi kalau seandainya dia lihai di dalam menembak oke indah menembak bagus. Tapi kalau tidak dengan pedang (saif) itu lebih baik. Ini yang lebih, er, seperti syanaq atau di, di apa namanya? Kuji apa? Digantung dengan tali. Ini berat tidak yuhsin tidak lebih, lebih apa namanya, lebih arham, lebih menyayangi yang dihukum. Pedang putus langsung sudah ya, tapi kalau dengan, dengan apa, dicekik itu dengan di digantung, ya, dikejut ya dikejut itu berat itu. Dia sangat terasa lama karena dia tercekik pernapasannya. Wallahu a’lam. Demikian yang dapat kita pelajari, ya. Mudah-mudahan bermanfaat. Kita lihat kalau ada yang bertanya. Baik. ونكتفي بهذا، وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Related Articles

Back to top button