Syarah Shahih Muslim: Kisah Dan Faedah Pertemuan Nabi Musa Dengan Nabi Khidir

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
1. Status dan Identitas Nabi Khidir
Kita kembali melanjutkan kisah tentang keutamaan Nabi Al-Khadir. Kita sudah mempelajari:
- Apakah beliau masih hidup atau sudah meninggal dunia? Jawabannya, beliau sudah meninggal dunia.
- Apakah beliau seorang Nabi atau seorang Wali? Jawabannya, beliau adalah seorang Nabi, tetapi beliau bukan Nabi untuk Bani Israil. Makanya beliau boleh keluar dari syariat Nabi Musa, karena setiap Nabi memiliki syariat tersendiri dan beliau juga bukan dari Bani Israil.
Mengapa dinamakan dengan Khidir atau Al-Khadir?
Khadir itu artinya hijau. Nama aslinya bukan Khadir, melainkan Balya bin Malkan. Akan tetapi beliau digelar dengan Al-Khadir karena ketika beliau duduk di permukaan bumi yang berwarna putih (tandus), tiba-tiba berubah warna tanah di belakangnya menjadi hijau.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis:
إِنَّمَا سُمِّيَ الخَضِرَ لأَنَّهُ جَلَسَ عَلَى فَرْوَةٍ بَيْضَاءَ، فَإِذَا هِيَ تَهْتَزُّ مِنْ خَلْفِهِ خَضْرَاءَ
(Sesungguhnya dinamakan Al-Khadir karena dia duduk di atas tanah putih, lalu tiba-tiba tanah itu bergetar (tumbuh) di belakangnya menjadi hijau).
2. Riwayat Ibnu Abbas dan Teguran Keras kepada Nauf Al-Bikali
Kembali kita melihat kepada lafaz hadis yang disebutkan:
أَنَّ نَوْفًا الْبِكَالِيَّ يَزْعُمُ أَنَّ مُوسَى صَاحِبَ الْخَضِرِ لَيْسَ هُوَ مُوسَى صَاحِبَ بَنِي إِسْرَائِيلَ
(Bahwasanya Nauf Al-Bikali mengklaim bahwa Musa yang menjadi sahabat (bertemu) Khidir bukanlah Musa Nabi Bani Israil).
Lalu Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا mengatakan:
كَذَبَ عَدُوُّ اللَّهِ
(Musuh Allah telah berdusta).
Para ulama menjelaskan makna ucapan ini:
هُوَ عَلَى وَجْهِ الإِغْلَاظِ وَالزَّجْرِ لِمِثْلِهِ، لَا أَنَّهُ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ عَدُوُّ اللَّهِ حَقِيقَةً
(Ucapan itu sebagai bentuk peringatan keras dan teguran bagi orang sepertinya, bukan berarti beliau meyakini bahwa Nauf adalah musuh Allah secara hakiki).
Hanya saja beliau memberikan peringatan yang keras atas perkataan seperti itu.
إِنَّمَا قَالَهُ مُبَالَغَةً فِي إِنْكَارِ قَوْلِهِ لِمُخَالَفَتِهِ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
(Beliau mengucapkannya sebagai bentuk penekanan (mubalagah) dalam mengingkari pendapatnya karena menyelisihi sabda Rasulullah ﷺ).
Hal itu terjadi pada saat Ibnu Abbas marah karena pengingkaran yang besar itu.
وَحَالَ الْغَضَبِ تُطْلَقُ الْأَلْفَاظُ وَلَا تُرَادُ حَقَائِقُهَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ
(Dan pada saat marah, terkadang terucap lafaz-lafaz yang tidak dimaksudkan makna hakikatnya. Wallahu a’lam).
Lalu Ibnu Abbas berkata:
سَمِعْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ
(Aku mendengar Ubay bin Ka’ab berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda…)
3. Awal Mula Pertemuan: Khotbah Nabi Musa
قَامَ مُوسَى خَطِيبًا فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَسُئِلَ: أَيُّ النَّاسِ أَعْلَمُ؟ فَقَالَ: أَنَا أَعْلَمُ
(Musa ‘alaihis salam berdiri berkhotbah di hadapan Bani Israil. Lalu beliau ditanya: “Siapakah manusia yang paling berilmu?” Maka Musa menjawab: “Aku yang paling berilmu”).
Maksud ucapan أَنَا أَعْلَمُ (Aku yang paling berilmu) adalah dalam keyakinannya saat itu (fi i’tiqadihi) dialah yang lebih berilmu. Padahal jika tidak dilihat dari kenabiannya, sebenarnya Khidir lebih berilmu dari Musa dalam hal yang Allah ajarkan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini.
Ketika Musa mengatakan “Aku orang yang paling mengetahui”:
فَعَتَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ إِذْ لَمْ يَرُدَّ الْعِلْمَ إِلَيْهِ
(Lalu Allah menegurnya karena dia tidak mengembalikan ilmu itu kepada Allah).
Di sini banyak pelajaran bisa kita ambil. Maksudnya, seharusnya beliau mengatakan:
اللَّهُ أَعْلَمُ
(Allah yang lebih mengetahui).
Maka para sahabat, kalau kita lihat ketika ditanya, mereka menyandarkan ilmu itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya ketika ditanya tentang ghibah:
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ
(Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui).
Karena makhluk-makhluk Allah tidak ada yang mengetahui segalanya kecuali Allah. Allah berfirman dalam Surah Al-Muddaththir ayat 31:
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
(Dan tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri).
4. Faedah (Pelajaran) dari Kisah Ini
Para ulama berdalil dengan pertanyaan Musa kepada Allah tentang jalan untuk menemui Khidir عَلَيْهِمَا السَّلَام sebagai:
1. Istihbabur Rihlah fi Thalabil Ilmi (Dianjurkan Melakukan Perjalanan Mencari Ilmu)
Yaitu anjuran untuk keluar rumah bersafar dalam mencari ilmu. Al-Khatib Al-Baghdadi menulis satu buku namanya الرِّحْلَةُ فِي طَلَبِ الْحَدِيثِ (Perjalanan dalam Mencari Satu Hadis). Jadi ada ulama atau sahabat memastikan hadis yang dia dengar dari Nabi ﷺ, apakah ada yang mendengar dari selain dia? Dia melaksanakan perjalanan dari Madinah ke Damaskus atau ke Mesir hanya gara-gara satu hadis.
2. Istihbabul Istiktsar Minhu (Dianjurkan Memperbanyak Guru/Ilmu)
Begitu juga disunahkan bagi penuntut ilmu ini untuk memperbanyak perjalanan untuk mencari ilmu. Maka kita lihat ulama dahulu melaksanakan perjalanan panjang, seperti Imam Bukhari datang dari Bukhara (Uzbekistan) ke Baghdad, Makkah, dan Madinah.
3. Tawadhu’ dalam Ilmu
أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْعَالِمِ -وَإِنْ كَانَ عَظِيمَ الْمَنْزِلَةِ- أَنْ يَأْخُذَ الْعِلْمَ مِمَّنْ هُوَ أَعْلَمُ مِنْهُ
(Bahwasanya dianjurkan bagi seorang alim, walaupun dia memiliki kedudukan yang agung, untuk tetap mengambil ilmu dari orang yang lebih tahu darinya).
Dan berupaya dia untuk bisa meraih ilmu itu. Contohnya para asatiz dan doktor kita yang tetap hadir ketika Masyayikh datang dari Saudi.
4. Fadhlu Thalabil Ilmi (Keutamaan Mencari Ilmu)
Di dalam hadis ini terdapat keutamaan yang besar dalam menuntut ilmu.
5. At-Tazawwud (Membawa Bekal)
Dalam hadis ini terdapat pelajaran التَّزَوُّدُ لِلْحُوتِ وَغَيْرِهِ (Membawa bekal ikan dan lainnya). Ini menunjukkan bolehnya memiliki perbekalan untuk melaksanakan perjalanan.
6. Al-Adabu ma’al ‘Alim (Adab terhadap Guru)
Dalam hadis ini juga terdapat faedah tentang adab yang baik seorang murid terhadap gurunya.
وَحُرْمَةُ الْمَشَايِخِ (Dan menjaga kehormatan para Syekh/Guru).
Bagaimana kehormatan yang ada pada dirinya kita harus hormati dan hargai.
7. Adamu Mu’aradhatahim (Tidak Menentang Mereka)
Tidak terburu-buru menentang mereka.
وَتَأْوِيلُ مَا لَا يُفْهَمُ ظَاهِرُهُ مِنْ أَفْعَالِهِمْ وَأَقْوَالِهِمْ
(Dan mentakwilkan/menafsirkan dengan baik apa yang tidak dipahami zahirnya dari perbuatan dan perkataan mereka).
Jadi kalau kita melihat ada gerak-geriknya yang aneh, hendaklah kita menafsirkannya dengan tafsiran yang baik (husnuzan), karena kita tahu dia seorang ulama.
8. Al-Wafa bil ‘Uhud (Menepati Janji)
Hendaklah kita menepati janji-janji mereka.
وَالِاعْتِذَارُ عِنْدَ مُخَالَفَةِ الْعَهْدِ
(Dan meminta maaf ketika melanggar janji).
Sebagaimana Nabi Musa meminta maaf: “Jangan hukum aku karena aku lupa.”
9. Itsbatu Karamatil Auliya (Menetapkan Karamah Wali)
وَفِيهِ إِثْبَاتُ كَرَامَاتِ الْأَوْلِيَاءِ عَلَى قَوْلِ مَنْ يَقُولُ إِنَّ الْخَضِرَ وَلِيٌّ
(Di dalam hadis ini terdapat penetapan karamah para wali, bagi pendapat yang mengatakan bahwa Khidir adalah Wali).
10. Fikih Muamalah dan Sosial
- Jawazu Su’alit Tha’am Lil Hajah (Boleh meminta makanan ketika butuh).
- Jawazu Ijaratis Safinah (Boleh menyewa kapal).
- Jawazu Rukubis Safinah wad Dabbah (Boleh menaiki kapal dan hewan tunggangan).
- Jawazu Suknad Dar wa Lubsilu (Boleh menempati rumah dan memakai pakaian).
- Boleh menerima tumpangan tanpa upah jika pemiliknya rida: حَمَلُونَا بِغَيْرِ نَوْلٍ (Mereka membawa kami tanpa upah).
11. Al-Hukmu bidz Dzahir (Menghukum Secara Zahir)
وَفِيهِ الْحُكْمُ بِالظَّاهِرِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ خِلَافُهُ لِإِنْكَارِ مُوسَى
(Di dalamnya terdapat pelajaran bolehnya menghukum secara zahir sampai jelas perbedaannya (hakikatnya), karena pengingkaran Musa).
Musa mengingkari perbuatan Khidir karena secara zahir itu salah. Ini menunjukkan kita boleh menghukum apa yang tampak. Contoh: Ada orang yang kita tahu tidak punya istri atau saudari, lalu berboncengan dengan wanita. Zahirnya bagi kita ini pelanggaran, lalu kita tegur. Ternyata setelah diselidiki, dia sudah akad nikah (baralek). Menghukum secara zahir itu dibolehkan, sampai hakikatnya jelas.
Penutup
Masih banyak lagi pelajaran yang bisa kita ambil.
Pendapat yang rajih (terkuat): Nabi Khidir adalah seorang Nabi, bukan seorang Wali. Karena Wali tidak boleh ilmunya lebih tinggi daripada Nabi dalam hal syariat dan wahyu. Nabi Khidir mendapatkan wahyu dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Sampai di sini dulu yang bisa kita ambil pelajaran. Semoga bermanfaat.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


