Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi: Hukum dan Jenis Pembunuhan (Bag. 2)
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin dan muslimat rahimani warahimakumullah.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita bisa hadir di dalam kajian rutin kita, yaitu tentang fikih dari kitab Al-Mulakhas Al-Fiqhi karya Al-Mufti Al-‘Am Syekh Dr. Saleh bin Fauzan Al-Fauzan.
Kita masuk ke dalam pembahasan hukum-hukum yang terkait dengan pembunuhan dan macam-macamnya. Sebelumnya kita telah mempelajari bahwa jenis-jenis atau macam-macam pembunuhan itu ada tiga: disengaja (al-‘amd), mirip dengan sengaja/semi-sengaja (syibh al-‘amd), dan tidak disengaja/tersalah (al-khata’).
1. Pembunuhan Sengaja (Al-Qatl Al-‘Amd)
Pembunuhan yang disengaja itu didefinisikan sebagai:
أَنْ يَقْصِدَ مَنْ يَعْلَمُ آدَمِيًّا مَعْصُومًا فَيَقْتُلَهُ بِمَا يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ مَوْتُهُ بِهِ
(Seseorang sengaja bermaksud untuk mendatangi seorang manusia yang terlindung darahnya, lalu ia membunuhnya dengan alat yang biasanya dapat mematikan).
Ada tiga syarat dalam kategori ini:
- Adanya keinginan, maksud, dan kehendak dari pelaku untuk membunuh.
- Orang yang dituju sebagai objek atau target pembunuhan adalah manusia yang nyawanya dilindungi (ma’shum), yakni tidak bersalah.
- Ia memakai alat yang digunakan untuk membunuh tergolong alat yang mematikan, baik benda tajam maupun yang lainnya.
Apabila salah satu di antara tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak dinamakan dengan membunuh dengan sengaja. Berdasarkan pengamatan dan analisis, terdapat sembilan bentuk dari pembunuhan yang disengaja.
وَلِلْعَمْدِ تِسْعُ صُوَرٍ مَعْلُومَةٍ بِالِاسْتِقْرَاءِ
(Bagi jenis yang pertama, yaitu membunuh dengan sengaja, ada sembilan model/gambaran yang diketahui melalui penelitian/analisis).
Kesembilan bentuk tersebut adalah:
Pertama:
أَنْ يَجْرَحَهُ بِمَا لَهُ نُفُوذٌ فِي الْبَدَنِ
(Dia melukai korban dengan sesuatu yang bisa masuk/menusuk ke dalam badan).
كَسِكِّينٍ وَشَوْكَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْمُحَدَّدَاتِ
(Seperti pisau, duri, jarum, dan yang semisalnya dari benda-benda tajam).
Berkata Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah:
لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِيمَا عَلِمْنَاهُ
(Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini sepengetahuan kami).
Jika menggunakan alat tajam yang bisa masuk ke dalam perut, seperti pisau, tombak, anak panah, atau sejenisnya yang bisa menusuk badan, maka itu termasuk sengaja.
Kedua:
أَنْ يَقْتُلَهُ بِمُثَقَّلٍ كَبِيرٍ كَالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ
(Membunuh dengan benda yang besar dan berat, seperti batu atau semisalnya).
Misalnya dihimpit dengan batu besar atau satu sak semen.
فَإِنْ كَانَ الْحَجَرُ صَغِيرًا فَلَيْسَ بِعَمْدٍ
(Jika seandainya batu itu kecil, maka tidak dikategorikan kesengajaan).
إِلَّا إِنْ كَانَ فِي مَقْتَلٍ
(Kecuali jika batu itu mengenai sasaran bagian tubuh yang mematikan).
أَوْ فِي قُوَّةِ الْمَجْنِيِّ عَلَيْهِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ صِغَرٍ أَوْ حَرٍّ أَوْ بَرْدٍ وَنَحْوِهِ
(Atau pemukulan dilakukan atas orang yang kondisinya lemah, seperti sakit, badannya kecil, sudah tua, atau dalam kondisi cuaca sangat panas atau dingin, dan lain-lain).
أَوْ رَدَّدَ ضَرْبَهُ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ
(Atau dia memukul dengan batu kecil tapi berulang-ulang sampai mati).
مِثْلُ قَتْلِهِ بِالْمُثَقَّلِ
(Maka hukumnya sama dengan membunuh menggunakan benda berat).
Termasuk dalam kategori ini:
لَوْ أَلْقَى عَلَيْهِ حَائِطًا أَوْ وَطِئَهُ بِسَيَّارَةٍ أَوْ أَلْقَاهُ مِنْ مُرْتَفِعٍ
(Jika ia merobohkan dinding ke arah korban, atau melindasnya dengan mobil, atau menjatuhkannya dari tempat yang tinggi).
Misalnya didorong dari lantai 10 atau ke jurang, maka itu masuk kategori pembunuhan sengaja.
Ketiga:
أَنْ يُلْقِيَهُ إِلَى حَيَوَانٍ مُفْتَرِسٍ كَأَسَدٍ أَوْ إِلَى حَيَّةٍ
(Dijerumuskan ke hewan buas seperti singa, ular, buaya, dan sebagainya).
لِأَنَّهُ إِذَا تَعَمَّدَ إِلْقَاءَهُ لِهَذِهِ الْمُهْلِكَاتِ فَقَدْ تَعَمَّدَ قَتْلَهُ بِمَا يَقْتُلُ غَالِبًا
(Karena jika ia sengaja menjatuhkannya ke hewan-hewan mematikan ini, sungguh ia sengaja membunuhnya dengan sesuatu yang umumnya membunuh).
Jika dia jatuh lalu tiba-tiba dimangsa singa tanpa disengaja pelaku, itu perkara lain.
Keempat:
أَنْ يُلْقِيَهُ فِي نَارٍ أَوْ مَاءٍ يُغْرِقُ
(Ia dijatuhkan ke dalam api atau ke dalam air yang menenggelamkan, yang tidak memungkinkan untuk selamat).
Misalnya diikat kaki dan tangannya lalu dijerumuskan sehingga tidak mampu membela diri.
Kelima:
أَنْ يَخْنِقَهُ بِحَبْلٍ أَوْ غَيْرِهِ
(Dicekik dengan tali, kawat, atau lainnya).
أَوْ يَسُدَّ فَمَهُ وَأَنْفَهُ فَيَمُوتَ مِنْ ذَلِكَ
(Atau menutup mulut dan hidungnya hingga ia mati karenanya).
Keenam:
أَنْ يَحْبِسَهُ وَيَمْنَعَهُ الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ فَيَمُوتَ مِنْ ذَلِكَ فِي مُدَّةٍ يَمُوتُ فِيهَا غَالِبًا
(Dia ditahan/dikurung dan tidak diberi makan serta minum hingga meninggal dunia dalam kurun waktu yang umumnya orang akan mati jika tidak makan/minum).
وَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الطَّلَبُ
(Di mana korban tidak mampu untuk meminta pertolongan).
Misalnya dikurung di kamar yang suaranya tidak terdengar, tidak bisa berkomunikasi, sehingga orang berasumsi dia diberi makan padahal tidak.
لِأَنَّ هَذَا يَقْتُلُ غَالِبًا
(Karena kondisi seperti ini pada umumnya mematikan).
Ketujuh:
أَنْ يَقْتُلَهُ بِسِحْرٍ يَقْتُلُ غَالِبًا
(Membunuh korban dengan sihir yang pada umumnya mematikan).
Seperti santet, mengirim paku, dan sebagainya hingga sakit lalu mati.
وَالسَّاحِرُ يَعْلَمُ ذَلِكَ
(Dan tukang sihir mengetahui hal tersebut).
Kedelapan:
أَنْ يَسْقِيَهُ سُمًّا لَا يَعْلَمُ بِهِ أَوْ يَخْلِطَهُ بِطَعَامٍ فَيَأْكُلَهُ جَاهِلًا بِوُجُودِ السُّمِّ فِيهِ
(Memberi minum racun yang tidak diketahui korban, atau mencampurnya dengan makanan sehingga korban memakannya dalam keadaan tidak tahu).
Kesembilan:
أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْهِ شُهُودٌ بِمَا يُوجِبُ قَتْلَهُ
(Kesaksian sejumlah orang yang menyebabkan korban dihukum mati).
Misalnya empat orang bersaksi palsu bahwa si Fulan berzina, lalu ia dirajam. Atau bersaksi si Fulan murtad atau membunuh:
فَيُقْتَلَ، ثُمَّ يَرْجِعَ الشُّهُودُ عَنْ شَهَادَتِهِمْ
(Lalu ia dieksekusi mati. Kemudian para saksi menarik kembali kesaksian mereka).
وَيَقُولُونَ: تَعَمَّدْنَا قَتْلَهُ
(Mereka berkata: “Kami sengaja bersaksi agar dia terbunuh”).
لِأَنَّهُمْ تَوَصَّلُوا إِلَى قَتْلِهِ بِمَا يَقْتُلُ غَالِبًا
(Karena mereka menjadikan kesaksian itu sarana untuk membunuhnya dengan cara yang umumnya mematikan).
Jadi, ada sembilan model yang dikategorikan sebagai pembunuhan disengaja. Hukumannya adalah Qisas.
2. Pembunuhan Semi-Sengaja (Syibh Al-‘Amd)
Para fuqaha rahimahumullah mendefinisikannya:
وَهُوَ أَنْ يَقْصِدَ جِنَايَةً لَا تَقْتُلُ غَالِبًا فَيَمُوتُ بِهَا الْمَجْنِيُّ عَلَيْهِ
(Yaitu dia sengaja melakukan tindakan kriminal/penganiayaan dengan alat yang biasanya tidak mematikan, namun korban meninggal dunia karenanya).
سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ بِقَصْدِ الْعُدْوَانِ عَلَيْهِ أَوْ لِأَجْلِ تَأْدِيبِهِ
(Baik itu dengan niat permusuhan/penganiayaan ataupun dalam rangka mendidik).
فَأَسْرَفَ فِي ذَلِكَ
(Lalu ia melampaui batas dalam hal tersebut).
وَسُمِيَ هَذَا النَّوْعُ مِنَ الْجِنَايَاتِ شِبْهَ الْعَمْدِ
(Jenis tindakan kriminal ini dinamakan ‘syibh al-‘amd’ atau mirip dengan sengaja).
Kenapa disebut mirip sengaja?
لِأَنَّ الْجَانِيَ قَصَدَ الْفِعْلَ
(Karena pelaku sengaja melakukan perbuatannya).
Namun ia tidak dikatakan sengaja murni karena:
وَأَخْطَأَ فِي الْقَتْلِ
(Dia keliru/tidak berniat dalam pembunuhannya).
Tidak ada keinginan untuk membunuh, hanya ingin menyakiti atau memberi pelajaran. Contohnya seperti Nabi Musa ‘alaihis salam yang memukul musuhnya lalu mati, padahal tidak ada niat membunuh. Atau seorang guru memukul murid untuk mendidik tapi muridnya meninggal.
Berkata Ibnu Rusyd:
مَنْ قَصَدَ ضَرْبَ إِنْسَانٍ بِمَا لَا يَقْتُلُ غَالِبًا فَكَانَ حُكْمُهُ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ الْعَمْدِ وَالْخَطَأِ
(Siapa yang sengaja memukul seseorang dengan alat yang umumnya tidak mematikan, maka hukumnya berada di antara sengaja dan tersalah).
فَشُبْهُهُ لِلْعَمْدِ مِنْ جِهَةِ قَصْدِ ضَرْبِهِ
(Kemiripannya dengan sengaja adalah dari sisi niat memukulnya).
وَشُبْهُهُ لِلْخَطَأِ مِنْ جِهَةِ ضَرْبِهِ بِمَا لَا يُقْصَدُ بِهِ الْقَتْلُ
(Kemiripannya dengan tersalah adalah dari sisi dia memukul dengan alat yang tidak dimaksudkan untuk membunuh).
Di antara contohnya:
مَا لَوْ ضَرَبَهُ فِي غَيْرِ مَقْتَلٍ
(Jika dia memukulnya bukan pada bagian tubuh yang mematikan).
بِسَوْطٍ أَوْ عَصًا صَغِيرٍ
(Dengan cambuk, atau tongkat kecil/rotan).
أَوْ وَكَزَهُ بِيَدِهِ
(Atau meninjunya dengan tangan).
أَوْ لَطَمَهُ فِي غَيْرِ مَقْتَلٍ فَمَاتَ
(Atau menamparnya bukan di tempat mematikan lalu ia mati).
كَانَ ذَلِكَ شِبْهَ عَمْدٍ
(Maka itu adalah semi-sengaja).
Hukumannya:
فَتَجِبُ فِيهِ الْكَفَّارَةُ عَلَى الْجَانِي
(Wajib membayar kafarat atas pelaku dari hartanya).
Kafaratnya adalah memerdekakan budak.
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
(Jika tidak mampu, maka puasa dua bulan berturut-turut).
وَجَبَتِ الدِّيَةُ مُغَلَّظَةً عَلَى الْعَاقِلَةِ
(Dan wajib membayar denda/diyah yang diperberat [mughallazah] yang dibebankan kepada ‘Aqilah).
‘Aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah (ashabah), seperti ayah, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya.
Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah:
اقْتَتَلَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ، فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا
(Dua wanita dari suku Huzail berkelahi. Salah satunya melempar batu ke yang lain hingga membunuhnya dan janin dalam perutnya. Maka Rasulullah SAW memutuskan denda wanita itu dibebankan kepada kerabat laki-lakinya/aqilah-nya). (Muttafaqun ‘alaih).
Hadis ini menunjukkan tidak adanya qisas dalam pembunuhan semi-sengaja, dan denda ditanggung oleh keluarga laki-laki karena ini pembunuhan yang tidak mewajibkan qisas. Ibnu Mundzir dan Al-Muwaffaq menyatakan adanya ijmak (kesepakatan) ulama bahwa diyah dibebankan kepada ‘Aqilah (kerabat laki-laki dari jalur ayah/ashabah).
3. Pembunuhan Tersalah (Al-Qatl Al-Khata’)
Definisinya:
وَهُوَ أَنْ يَفْعَلَ مَا لَهُ فِعْلُهُ
(Yaitu seseorang melakukan perbuatan yang boleh dia lakukan).
مِثْلُ أَنْ يَرْمِيَ صَيْدًا أَوْ هَدَفًا
(Seperti menembak hewan buruan atau target latihan).
فَيُصِيبُ آدَمِيًّا مَعْصُومًا لَمْ يَقْصِدْهُ، فَيَقْتُلَهُ
(Lalu mengenai manusia yang terlindung darahnya yang tidak dia niatkan, sehingga membunuhnya).
أَوْ يَقْتُلَ مُسْلِمًا فِي صَفِّ الْكُفَّارِ يَظُنُّهُ كَافِرًا
(Atau membunuh seorang muslim yang berada di barisan orang kafir karena menyangkanya kafir).
Termasuk dalam kategori ini:
وَعَمْدُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ يَجْرِي مَجْرَى الْخَطَأِ
(Kesengajaan anak kecil dan orang gila dikategorikan sebagai tersalah).
Karena mereka tidak memiliki qashd (niat) yang mukallaf secara hukum.
Termasuk juga:
الْقَتْلُ بِالتَّسَبُّبِ
(Membunuh karena sebab tidak langsung).
كَمَا لَوْ حَفَرَ بِئْرًا أَوْ حُفْرَةً فِي طَرِيقٍ
(Seperti menggali sumur atau lubang di jalan).
Lalu ada orang jatuh dan mati. Atau memberhentikan mobil di tempat yang tidak semestinya lalu tertabrak.
Hukumannya:
وَتَجِبُ بِقَتْلِ الْخَطَأِ الْكَفَّارَةُ فِي مَالِ الْقَاتِلِ
(Wajib atas pembunuhan tersalah membayar kafarat dari harta pelaku).
Yaitu memerdekakan budak mukmin, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut.
وَتَجِبُ الدِّيَةُ عَلَى عَاقِلَتِهِ
(Dan wajib membayar diyah/denda yang dibebankan kepada ‘Aqilah-nya).
Allah Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 92:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
(Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena tersalah. Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyah yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah/memaafkan).
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
(Jika ia [si terbunuh] dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka [hendaklah si pembunuh] memerdekakan hamba sahaya yang beriman).
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
(Dan jika ia berasal dari kaum yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka bayarlah diyah yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan hamba sahaya yang beriman).
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
(Siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Pembagian Hukum dalam Ayat Ini:
- Ada Kafarat dan Diyah:
- Membunuh mukmin secara tersalah (bukan di barisan perang).
- Membunuh orang kafir yang terikat perjanjian ( Mu’ahad).
- Hanya Kafarat (Tanpa Diyah):
- Membunuh mukmin yang berada di barisan/negeri kafir harbi yang dikira kafir.
Kenapa gugur diyah-nya?
Ada pendapat mengatakan karena keluarga penerimanya adalah orang kafir ( harbi) yang tidak berhak menerima harta dari muslim. Pendapat lain mengatakan karena kehormatannya minim karena tidak berhijrah, sebagaimana firman Allah:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
(Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka).
Syekh Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ini berlaku bagi muslim yang tertahan (seperti tawanan) atau tidak mampu hijrah. Namun jika ia ikut berperang di barisan kafir atas pilihannya sendiri, maka tidak ada ganti rugi sama sekali.
Hikmah Pembayaran Diyah oleh ‘Aqilah (Keluarga Laki-laki)
Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah tentang wanita Huzail tadi. Hikmahnya:
- Meringankan Beban Pelaku: Membebankan denda besar kepada pelaku yang tidak sengaja (tidak berdosa secara niat) adalah kemudaratan besar.
- Menjamin Hak Korban: Jika pelaku tidak mampu dan tidak dibantu keluarga, hak ahli waris korban akan hilang. Padahal darah korban adalah muhtaram (terhormat).
- Solidaritas dan Warisan: Karena ‘Aqilah (kerabat laki-laki) adalah pihak yang akan mewarisi harta pelaku jika ia meninggal (konsep Al-Ghunmu bil Ghurmi / keuntungan sebanding dengan tanggungan), maka wajar mereka ikut menanggung beban denda ini.
Namun, kafarat (memerdekakan budak/puasa) tetap ditanggung pelaku sendiri, karena:
- Sebagai bentuk penghormatan atas nyawa yang hilang.
- Penebusan atas kelalaian (tafrith) yang pasti ada dalam kejadian tersebut.
- Agar pelaku tidak merasa lepas tangan sepenuhnya.
Pengecualian: Budak, orang fakir, anak kecil, orang gila, dan wanita tidak termasuk ‘Aqilah yang menanggung denda. Diyah pembunuhan tersalah ini boleh ditangguhkan pembayarannya selama 3 tahun (dicicil), di mana hakim akan mengatur besarannya sesuai kemampuan kerabat.
Sesi Tanya Jawab (Ringkasan)
Tanya: Bagaimana jika seseorang mengejar perampok, lalu perampoknya lari dan tertabrak? Atau mendorong motor perampok hingga ia jatuh dan mati?
Jawab: Itu termasuk Khata’ (tersalah) atau Syibh Al-‘Amd tergantung situasinya, karena tidak ada niat membunuh, hanya menangkap.
Tanya: Bagaimana dengan massa yang mengeroyok pencuri hingga mati?
Jawab: Jika mereka memukul beramai-ramai tanpa niat membunuh tapi mati, itu Syibh Al-‘Amd. Namun jika ada yang melempar batu besar atau alat mematikan, itu bisa jadi Al-‘Amd (sengaja).
Kajian Akidah: Asmaul Husna (Al-Latif dan Al-Fattah)
Bismillahirrahmanirrahim.
Semoga Allah memuliakan kita semua. Pentingnya ilmu dan sabar di akhir zaman, sebagaimana sabda Nabi:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ
(Akan datang suatu masa, orang yang bersabar memegang agamanya ibarat menggenggam bara api).
Nama Allah: Al-Latif (Maha Lembut/Halus)
Pengaruh mengimani nama Al-Latif:
- Mahabbah (Cinta) dan Ketemangan: Muncul rasa cinta kepada Allah karena Dia berlemah lembut, memberi kebaikan dari arah yang tidak disangka, dan bahkan memberi kebaikan melalui hal yang kita benci.Firman Allah:وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ(Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu…)
- Muraqabah (Merasa Diawasi): Karena Allah Maha Mengetahui hal yang paling halus dan tersembunyi.أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ(Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui? Sedang Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui – Al-Mulk: 14).Seorang hamba akan menghisab dirinya (introspeksi) karena tidak ada yang luput dari ilmu Allah, sekecil apapun (nano teknologi sekalipun kalah dengan ilmu Allah).
- Berakhlak Lembut: Menumbuhkan sifat santun, kasih sayang, dan suka berbuat baik kepada sesama makhluk.
Nama Allah: Al-Fattah (Maha Pembuka / Maha Pemberi Keputusan)
Dalil:
وَهُوَ الْفَتَّاحُ الْعَلِيمُ
(Dan Dia-lah Maha Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui – Saba: 26).
Makna Al-Fattah:
- Al-Hakim: Yang memutuskan perkara di antara hamba-Nya (memenangkan yang hak dan menghancurkan yang batil).
- Pembuka Pintu Rezeki dan Rahmat: Membuka jalan yang tertutup.
- An-Nashir: Penolong.
Jenis Keputusan (Fath) Allah ada dua:
- Fath Hukmi/Dini: Keputusan melalui syariat (utusnya Rasul) untuk membedakan hak dan batil, serta keputusan balasan (Jaza’i) di dunia (seperti menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa) dan di akhirat (Surga/Neraka).
- Fath Qadari: Keputusan takdir berupa kebaikan, keburukan, manfaat, bahaya, pemberian, atau penahanan.
Sebagai penutup, jangan lupa untuk murajaah (mengulang) hukum-hukum puasa menjelang Ramadan agar ibadah kita berlandaskan ilmu.
Subhanakallahumma wabihamdika ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


