
Meluruskan Pandangan Terhadap Syariat Poligami: Antara Iman dan Perasaan
Pernyataan “saya kasihan melihat wanita yang dipoligami” perlu diluruskan dengan kacamata iman dan ilmu, bukan sekadar perasaan. Islam tidak menafikan rasa cemburu dan beratnya jiwa seorang wanita, namun Islam juga menolak cara pandang yang menilai syariat Allah sebagai sesuatu yang layak dikasihani. Di sinilah titik penting tarbiyah iman.
1. Menilai Syariat dengan Perasaan: Keliru dan Berbahaya
Poligami bukan kezaliman, melainkan syariat yang ditetapkan Allah:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.” (QS. An-Nisā’: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa asal hukum poligami adalah boleh dan disyariatkan. Yang tercela adalah kezaliman, bukan poligaminya. Maka ketika seseorang berkata “kasihan wanita yang dipoligami”, ada dua kemungkinan:
- Kasihan karena suaminya zalim; ini benar, karena tidak boleh menzalimi.
- Kasihan karena syariat poligami itu sendiri; ini keliru dan berbahaya karena menilai bahwa syariat adalah penderitaan. Ini sebuah kekeliruan besar.
Secara tidak sadar, hal itu berarti ia sedang menilai bahwa apa yang Allah tetapkan tidak membawa maslahat. Allah berfirman:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (apa yang terbaik), sedangkan Dia Maha Lembut dan Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)
2. Syariat Tidak Identik dengan “Mudah”, Tapi Selalu Maslahat
Islam tidak mengatakan poligami itu ringan bagi wanita, namun Islam menegaskan bahwa tidak ada syariat yang diturunkan untuk mencelakakan. Beratnya ujian bukan berarti buruknya syariat. Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebankan seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan:
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
“Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia baik bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 216)
Maka merasa berat itu manusiawi, namun menolak dan membenci hukum Allah itu tercela.
3. Pandangan Para Salaf Terhadap Wanita yang Dipoligami
a. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata:
إِنَّمَا النِّسَاءُ لَا يُحْسِنَّ إِلَّا الْغَيْرَةَ
“Sesungguhnya wanita itu secara tabiat tidak lepas dari rasa cemburu.”
Namun Umar tidak pernah menjadikan kecemburuan sebagai alasan menolak syariat.
b. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
الْغَيْرَةُ طَبْعٌ فِي النِّسَاءِ، لَا يُذَمُّ أَصْلُهَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ تَجَاوُزُهَا لِلشَّرْعِ
“Cemburu adalah tabiat wanita, asalnya tidak tercela, yang tercela adalah jika melampaui batas syariat.” (Raudhatul Muhibbin)
Artinya, wanita boleh sedih dan boleh cemburu, namun tidak boleh membenci hukum Allah.
4. Sikap Wanita Salaf Terhadap Poligami
a. Para Istri Nabi ﷺ
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berpoligami, dan para istrinya memang merasa cemburu, namun tidak menentang syariat ataupun menganggap diri mereka dizalimi. Allah berfirman tentang mereka:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Tidak ada satu pun riwayat shahih bahwa para Ummahatul Mukminin berkata: “Kami kasihan kepada diri kami karena dipoligami.” Yang ada adalah sabar, iman, dan rida terhadap hukum Allah.
b. Fatimah binti Rasulillah ﷺ
Ketika Ali radhiyallahu ‘anhu hendak menikah lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dalam kasus khusus karena akan menyakiti Fatimah. Hal ini bukan karena poligami haram, melainkan karena berkumpulnya putri Nabi dengan putri musuh Allah (putri Abu Jahal). Ini dalil penting bahwa Islam menjaga perasaan wanita, tetapi tidak membatalkan hukum poligami secara mutlak.
c. Wanita Salaf Memahami Poligami Sebagai Ujian Iman
Sebagian wanita salaf berkata:
الصَّبْرُ عَلَى الْغَيْرَةِ مِنْ تَمَامِ الْإِيمَانِ
“Bersabar atas rasa cemburu adalah bagian dari kesempurnaan iman.”
Mereka memandang poligami sebagai ladang pahala, ujian keikhlasan, dan jalan taqarrub kepada Allah.
5. Meluruskan Pernyataan Secara Adil
Maka kalimat “saya kasihan melihat wanita yang dipoligami” perlu diperinci:
- Benar, jika: Suami zalim, tidak adil, atau menelantarkan hak.
- Keliru, jika: Menganggap poligami itu sendiri sebagai kezaliman, menganggap wanita yang dipoligami pasti hina, atau menilai syariat Allah dengan standar emosi.
Yang seharusnya dikatakan adalah: “Saya kasihan jika ada wanita dizalimi dalam poligami, tapi saya yakin syariat Allah itu adil dan penuh hikmah.”
Penutup
Poligami bukan ukuran kebahagiaan atau penderitaan, melainkan ujian iman dan ketaatan. Wanita salaf tidak menjadikan perasaan sebagai hakim atas wahyu, melainkan menjadikan wahyu sebagai penuntun perasaan.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidak pantas bagi mukmin laki-laki dan perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka masih memiliki pilihan lain.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Jeddah, 25 Januari 2026


