Al Mulakhos Al Fiqhi Syaikh Salih Al-FawzanKajian Kitab

Penghalang-Penghalang Hadhanah

Di antara penghalang-penghalang pengasuhan adalah status perbudakan


وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ

اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ سَهْلًا. يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ نَسْتَغِيثُ، أَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ وَلَا تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ

Kaum muslimin dan muslimat rahimani wa rahimakumullah. Alhamdulillah kembali kita melanjutkan kajian kita tentang fikih, masih berurusan dengan fikih usrah, fikih keluarga, yaitu tentang:

بَابٌ فِي مَوَانِعِ الْحَضَانَةِ

Bab tentang penghalang-penghalang pengasuhan. Sebelumnya kita telah mempelajari tentang hukum-hukum pengasuhan, siapa yang berhak untuk mengasuh anak. Pada kesempatan ini kita akan mempelajari tentang apa-apa saja yang menyebabkan terhalangnya pengasuhan. Walaupun dalam bab yang pertama atau sebelumnya kita sudah mempelajari tentang tingkatan-tingkatan orang yang mengasuh yang lebih berhak, akan tetapi kalau seandainya penghalang-penghalang pengasuhan ada pada dirinya, maka gugurlah padanya dan pindahlah kepada orang yang setelahnya.

[1. PENGHALANG PENGASUHAN: PERBUDAKAN]

مِنْ مَوَانِعِ الْحَضَانَةِ الرِّقُّ

Di antara penghalang-penghalang pengasuhan adalah status perbudakan. Status dari orang yang boleh mengasuh itu ternyata dia adalah seorang budak, maka gugurlah pengasuhannya.

فَلَا حَضَانَةَ لِمَنْ فِيهِ رِقٌّ وَلَوْ قَلَّ

Maka tidak ada jenis pengasuhan sedikit pun bagi seseorang yang pada dirinya terdapat status perbudakan walaupun sedikit. Maksudnya bagaimana? Boleh jadi dia sudah berupaya untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan, tapi masih ada nyangkut, belum bebas 100%. Berarti masih ada sifat atau status perbudakan pada dirinya.

لِأَنَّ الْحَضَانَةَ وِلَايَةٌ، وَالرَّقِيقُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ الْوِلَايَةِ

Karena pengasuhan itu adalah hak penguasaan, hak kewalian, hak memberikan wewenang. Sedangkan seorang budak sahaya bukanlah termasuk orang yang dikategorikan memiliki hak wewenang penguasaan atau wewenang untuk melakukan tindakan.

وَلِأَنَّهُ مَشْغُولٌ بِخِدْمَةِ سَيِّدِهِ وَمَنَافِعُهُ مَمْلُوكَةٌ لِسَيِّدِهِ

Karena si budak ini sibuk untuk melayani tuannya, dan kemampuan yang ada pada dirinya, jasa dan manfaat yang ada pada dirinya sepenuhnya adalah milik dari tuannya. Jadi, bagaimana dia akan mengasuh orang lain sementara jasa dia itu, tenaga dia itu, perhatian dia terhadap pengasuhan itu adalah milik dari tuannya? Maka yang pertama, seorang budak tidak boleh diberikan hak pengasuhan.

[2. PENGHALANG PENGASUHAN: KEFASIKAN]

Yang kedua:

وَلَا حَضَانَةَ لِفَاسِقٍ

Tidak ada hak pengasuhan kepada seorang yang fasik. Siapa yang fasik? Ini orang yang bermaksiat. Fasik adalah:

خَارِجٌ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ

Orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah.

لِأَنَّهُ لَا يُوثَقُ بِهِ فِيهَا

Karena orang yang fasik ini tidak bisa dipercayai di dalam pengasuhan. Misalkan dia penipu (pengicuah), pelalai, tidak amanah. Bagaimana kita memberikan seorang anak kepadanya untuk diasuh?

وَفِي بَقَاءِ الْمَحْضُونِ ضَرَرٌ عَلَيْهِ

Di dalam keberadaan anak asuh pada orang yang seperti ini akan membahayakan diri anak asuh itu sendiri.

لِأَنَّهُ يُسِيءُ تَرْبِيَتَهُ

Karena seorang fasik akan mendidik anak itu dengan cara yang salah.

وَيُنْشِئُهُ عَلَى طَرِيقَتِهِ

Boleh jadi dia akan dikembangkan pertumbuhannya sesuai dengan metode kehidupannya. Dia suka minum, otomatis nanti anaknya akan suka minum juga. Dia perokok, anaknya akan menjadi perokok. Dia di lingkungan pembohong, maka akan jadi pembohong. Ya, karena anak itu akan berada di dalam lingkungannya.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap yang dilahirkan telah dalam keadaan fitrah (lurus). Ibu bapaknya-lah yang akan menjadikan Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” Artinya lingkungan.

[3. PENGHALANG PENGASUHAN: KEKAFIRAN]

وَلَا حَضَانَةَ لِكَافِرٍ عَلَى مُسْلِمٍ

Tidak ada hak pemeliharaan atau pengasuhan bagi seorang kafir atas seorang muslim.

لِأَنَّهُ أَوْلَى بِعَدَمِ الِاسْتِحْقَاقِ مِنَ الْفِسْقِ

Karena orang kafir ini lebih utama (untuk tidak berhak) melebihi dari orang fasik. Kalau orang fasik aja enggak boleh, apalagi orang kafir gitu.

لِأَنَّ ضَرَرَهُ أَكْثَرُ

Karena bahayanya lebih besar.

فَإِنَّهُ يَفْتِنُ الْمَحْضُونَ فِي دِينِهِ وَيُخْرِجُهُ مِنَ الْإِسْلَامِ بِتَعْلِيمِهِ الْكُفْرَ وَتَرْبِيَتِهِ عَلَيْهِ

Karena anak yang diasuh tadi akan bisa terfitnah di dalam agamanya, yang bisa mengeluarkannya dari Islam dengan diajarkan kepadanya kekufuran dan mendidiknya di atas kekufuran. Artinya kalau seandainya satu keluarga suami istri berpisah karena si istri masuk Islam, yang si suami masih tetap di agamanya, maka si anak itu tidak boleh diberikan kepada bapaknya yang kafir ya. Karena tidak berhak sama sekali untuk pengasuhan karena akan membahayakan dia dalam agamanya.

[4. PENGHALANG PENGASUHAN: MENIKAH DENGAN ORANG LAIN]

وَلَا حَضَانَةَ لِمُتَزَوِّجَةٍ بِأَجْنَبِيٍّ مِنْ مَحْضُونٍ

Tidak ada hak pengasuhan bagi wanita yang sudah menikah, yakni ibu yang sudah menikah dengan orang yang dia asing atau bukan mahram bagi anak yang diasuh.

Gimana nih kalau seandainya misalkan suami istri bercerai ya, lalu setelah bercerai si istri atau ibu nikah lagi dengan adik suaminya? Ya, adik suaminya, adik mantan suaminya misalkan. Yang mana dia adalah paman bagi anaknya. Berarti itu siapa? Itu adalah mahramnya. Ya, kalau begitu boleh si ibu mengambil anaknya karena dia menikah dengan orang yang masih mahram bagi anaknya. Tapi kalau dengan orang lain, si ibu menikah dengan laki-laki lain yang bukan mahram bagi anaknya, maka dia tidak boleh, si ibu ini tidak boleh mengasuh anaknya.

لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِوَالِدَةِ الطِّفْلِ: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada ibu seorang anak: “Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum menikah.” Tapi kalau sudah menikah maka itu tidak ada haknya lagi.

وَلِأَنَّ الزَّوْجَ يَمْلِكُ مَنَافِعَهَا

Karena si suami (baru) memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pelayanan dari istri.

وَاسْتِحْقَاقُهُ يَمْنَعُهَا مِنَ الْحَضَانَةِ

Si suami ini punya hak yang bisa menghalangi si wanita tadi untuk mengasuh anaknya. Dia bilang, “Oh, enggak usah, enggak boleh ngasuh. Kamu harus melayani saya,” gitu kan. Sudah ya.

وَالْمُرَادُ بِالْأَجْنَبِيِّ هُنَا مَنْ لَيْسَ مِنْ عَصَبَةِ الْمَحْضُونِ

Yang dimaksud dengan ajnabi di sini yaitu orang yang bukan dari asabah, bukan tergolong dari asabah, yakni kaum laki-laki dari yang mewarisi dari si yang diasuh, bukan dari pihak bapak-bapaknya gitu, kaum laki-lakinya.

فَإِنْ تَزَوَّجَتْ بِقَرِيبِ مَحْضُونِهَا لَمْ تَسْقُطْ حَضَانَتُهَا

Kalau seandainya si wanita tadi menikah dengan kerabat anaknya, yakni berarti kerabat dari suaminya (mantan suaminya), maka tidaklah gugur pengasuhannya. Jadi seperti tadi, seperti adik iparnya atau kakak iparnya, dia menikah setelah dia bercerai dengan suaminya atau mungkin suaminya meninggal dunia. Ketika dia menikah dengan orang-orang yang merupakan karib kerabat dari si anak tadi, dari pihak bapaknya, maka si ibu masih boleh mengasuh anaknya.

[KEMBALINYA HAK ASUH JIKA PENGHALANG HILANG]

فَإِنْ زَالَ أَحَدُ هَذِهِ الْمَوَانِعِ

Apabila salah satu dari penghalang-penghalang di atas hilang, yakni tidak terpenuhi.

عَتَقَ الرَّقِيقُ وَتَابَ الْفَاسِقُ وَأَسْلَمَ الْكَافِرُ وَطُلِّقَتِ الْمُتَزَوِّجَةُ رَجَعَ الْحَقُّ إِلَيْهَا

Kalau seandainya faktor-faktor penghalang tadi hilang; seperti budak yang tadi penghalangnya adalah budak ternyata dimerdekakan, atau yang orang tadi fasik ternyata dia bertobat, atau orang kafir tadi dia sudah masuk Islam, atau yang sudah menikah tadi ternyata bercerai ya. Maka ketika penghalang ini hilang, maka hak untuk mengasuh kembali kepadanya, disebabkan adanya sebab dari dia mengasuh dan tidak ada penghalang-penghalang lagi yang menghalanginya. Kalau tadi dia ibunya menikah dengan orang lain, itu adalah penghalang. Ternyata diceraikan, hanya seminggu cerai misalkan, sudah dia bisa balik lagi untuk mengasuh anaknya.

[HUKUM PENGASUHAN SAAT SAFAR]

وَإِنْ أَرَادَ أَحَدُ أَبَوَيِ الْمَحْضُونِ سَفَرًا بِهِ لِلْمُقَامِ فِي بَلَدٍ بَعِيدٍ وَلَا يُقْصَدُ بِهِ الْمُضَارَّةُ

Jika salah satu kedua dari orang tua hendak pergi lama untuk menetap di daerah yang jauh tanpa bermaksud memudaratkan/mentelantarkan anak. Misalkan ayah ibu ini tidak berpisah, tapi karena usaha atau kerja dan yang lainnya dia harus pergi, atau salah satunya pergi bersafar jauh dan menetap di tempat tersebut. Tapi bukan maksud untuk mentelantarkan anaknya.

وَهُوَ وَالطَّرِيقُ آمِنًا فَالْحَضَانَةُ تَكُونُ لِلْأَبِ

Daerah tersebut serta perjalanan menuju ke sana tergolong aman lancar aman. Maka hak pengasuhan diberikan kepada ayah.

سَوَاءٌ كَانَ هُوَ الْمُسَافِرُ أَوِ الْمُقِيمُ

Baik dia adalah orang yang musafir atau dia adalah orang mukim, yang berangkat yang safar itu adalah ibunya.

لِأَنَّهُ هُوَ الَّذِي يَقُومُ بِتَأْدِيبِ وَلَدِهِ وَالْمُحَافَظَةِ عَلَيْهِ

Karena si bapak, dialah yang mendidik anaknya, dialah yang memelihara dan menjaga anaknya.

لِأَنَّهُ إِذَا بَعُدَ عَنْهُ وَلَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ تَأْدِيبِهِ ضَاعَ الْوَلَدُ

Karena kalau seandainya apabila dia jauh dari anaknya lalu tidak memungkinkan untuk mendidik anaknya, maka otomatis anak itu akan menjadi sia-sia. Anak tidak punya bapak walaupun dia masih hidup. Ya.

وَإِنْ كَانَ السَّفَرُ إِلَى بَلَدٍ قَرِيبٍ دُونَ مَسَافَةِ الْقَصْرِ

Tapi kalau seandainya safarnya kepada negeri yang tidak jauh. Kalau yang tadi jauh, safar yang boleh mengqasar salat, yaitu seperti ke Bukittinggi, Payakumbuh ya, maka itu hendaklah pemeliharaan anaknya diserahkan pengasuhannya kepada bapaknya. Tapi kalau safarnya itu adalah dekat—safar itu adalah keluar dari negeri tempat tinggal seseorang itu namanya safar. Ada safar ba’idah yang jauh, yang dengan masafatul qashr yakni jarak yang boleh mengqasar itu jauh. Ada yang tidak di bawah dari itu, mungkin 40 kilo atau 20 kilo gitu ya.

لِلسُّكْنَى فِيهِ فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ

Dengan tujuan adalah untuk tinggal di sana. Maka hak pengasuhan diberikan kepada ibu.

سَوَاءٌ هِيَ الْمُسَافِرَةُ أَوِ الْمُقِيمَةُ

Baik yang safar itu adalah ibunya atau dia yang mukim. Ya, kalau dia safar berarti ikut sama ibunya ya. Kalau seandainya ibunya mukim dia berada dengan ibunya, bapaknya yang berangkat.

لِأَنَّهَا أَتَمُّ شَفَقَةً عَلَى الْمَحْضُونِ

Karena si ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Karena dalam kondisi yang seperti itu sangat memungkinkan bagi bapaknya untuk mengawasinya dalam kondisi seperti itu. Yakni dia bisa dekat, dia bisa pulang balik dan itu sangat memungkinkan. Adapun kalau safar yang jauh dengan catatan tadi adanya perjalanan yang aman ya, tidak ada peperangan yang menghalangi perjalanannya, maka dalam kondisi itu adalah si bapak yang berhak.

أَمَّا إِذَا سَافَرَ لِحَاجَةٍ ثُمَّ يَرْجِعُ

Adapun kalau perjalanan itu atau safar itu karena sebuah kebutuhan kemudian dia kembali, ya seperti orang berdagang ya sudah berdagang pulang lagi, itu berdagang pulang lagi gitu ya.

أَوْ كَانَ الطَّرِيقُ أَوِ الْبَلَدُ الْمُنْتَقَلُ إِلَيْهِ مَخُوفًا فَالْحَضَانَةُ لِلْمُقِيمِ

Atau yang kedua adalah jalan yang ditempuh atau negeri yang akan didatangi itu dikhawatirkan jalannya mungkin ada mudarat, ada bahaya, atau tinggal di negeri sana itu ada bahaya, maka pengasuhan diberikan kepada orang yang tinggal. Kalau tadi berarti kalau misalkan haknya kepada bapak, kalau bapaknya safar, anaknya ikut safar. Kalau bapaknya di rumah, anaknya tetap di rumah. Ya, ibunya yang safar. Tapi kalau yang dekat tadi ya, yang dekat kalau yang safarnya ibu dia ikut dengan ibunya. Kalau ibunya mukim dia ikut dengan mukim boleh. Tapi kalau seandainya negeri itu adalah negeri terkhawatirkan ada bahaya ya, tidak ada keamanan di sana, maka hak asuh diberikan kepada yang tinggal. Ya, artinya apa? Anak itu tidak boleh dibawa untuk bersafar. Karena membawa anak dalam safar itu akan memudaratkannya dalam kedua kondisi ya. Seperti juga berdagang dibawa berdagang misalkan, ya itu juga membahayakan.

[SIASAT MEMISAHKAN ANAK DARI IBU]

قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: إِذَا أَرَادَ الْأَبُ النُّقْلَةَ لِمُضَارَّةِ الْأُمِّ فَإِنَّهُ جَعَلَ الْأُمَّ أَحَقَّ بِالْوَلَدِ مِنَ الْأَبِ مَعَ قُرْبِ الدَّارِ وَإِمْكَانِ اللِّقَاءِ

Ibnu Qayyim mengatakan, kalau seandainya bapak ini ingin memudaratkan ya, ada tujuannya yang tersirat atau dia punya akal-akalan supaya hak asuh itu dari ibu gugur, lalu dia bersafar agar diikuti oleh anaknya. Akal-akalan ini kontroversial dengan tujuan yang didudukkan oleh Syaari’ oleh syariat. Karena Islam menjadikan ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya ketimbang dari bapaknya, ditambah lagi kedekatan kampungnya dan memungkinkan untuk bertemu setiap saat.

Ya, ada dua poin: tidak terlalu jauh, memungkinkan ketemu. Kemudian ibu adalah orang yang lebih berhak, maka ibu yang berhak. Kalau seandainya ada si bapak berupaya untuk mengakal-akali supaya ibunya tidak mengasuh, lalu dia lakukan safar supaya anaknya ikut safar, maka ini adalah tidak dibolehkan.

إِلَى أَنْ قَالَ: وَمَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sampai beliau mengatakan: “Barang siapa yang memisahkan antara dia dengan orang yang dia cintai, nanti Allah akan memisahkan antara dia dengan orang yang dia cintai pada hari kiamat.”

الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

Balasan itu sesuai dengan jenis amalan yang dilakukan.

وَمَنَعَ مِنْ بَيْعِ الْأُمِّ دُونَ وَلَدِهَا وَالْوَلَدِ دُونَهَا

Maka dilaranglah dijual ibu—maksudnya kalau seandainya dia budak ya—ini ibu budak dijual, anaknya enggak. Jadi artinya menyebabkan dia berpisah dengan ibunya. Atau dijual anak, ibunya tidak diikutsertakan. Ya berarti itu kondisi seperti itu otomatis terpisah ibu dengan anak. Ada bilang “ambo ibunya anak” ya.

وَهُمَا فِي بَلَدٍ وَاحِدٍ

Apabila keduanya, anak dan ibu itu di satu negeri, itu adalah dilarang untuk menjualnya kayak gitu ya.

فَكَيْفَ بِمَنْ أَبَاحَ لِلْأَبِ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ وَلَدِهَا تَفْرِيقًا يَعِزُّ مَعَهُ رُؤْيَتُهُ وَلِقَاؤُهُ

Lalu bagaimana dibolehkan untuk mengakal-akali untuk memisahkan antara ibu dengan anaknya? Pemisahan yang menyebabkan susah untuk ketemu, dibawa jauh misalkan, susah untuk melihatnya, susah untuk ketemu.

وَيَعْظُمُ عَلَيْهَا الصَّبْرُ عَنْهُ وَفَقْدُهُ

Yang mana sangat sulit bagi si wanita, si ibu, untuk bersabar terhadap anaknya atau sangat sulit baginya untuk kehilangan anaknya.

فَهَذَا مِنْ أَمْحَلِ الْمَحَالِ، بَلْ قَضَاءُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَحَقُّ

Dan ini adalah yakni siasat yang paling jelek, mengakal-akali yang paling jelek, ya berusaha untuk memisahkan ibu dengan anaknya. Malahan ketetapan Allah dan Rasulnya itu lebih berhak, yakni tidak boleh untuk dipisah.

أَنَّ الْوَلَدَ لِلْأُمِّ سَفَرَ الْأَبِ أَوْ أَقَامَ

Bahwasanya anak itu adalah hak milik ibu untuk diasuh ya, baik itu bapaknya safar atau bapaknya tidak bersafar, maka ibunya lebih berhak.

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan: “Engkau wahai wanita ya lebih berhak untuk mengasuh anak selama engkau belum menikah.”

فَكَيْفَ يُقَالُ أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ يُسَافِرِ الْأَبُ؟

Lalu bagaimana kita bisa mengatakan engkau lebih berhak dengan anak selama bapaknya tidak bersafar?

وَأَيْنَ هَذَا فِي كِتَابِ اللَّهِ وَفِي سُنَّةِ رَسُولِهِ أَوْ فَتْوَى أَصْحَابِهِ أَوْ قِيَاسٍ صَحِيحٍ

Mana tempatnya dalam Quran dan sunah Nabi, atau fatwa dari para sahabat, atau logika yang benar?

فَلَا نَصَّ وَلَا قِيَاسَ وَلَا مَصْلَحَةَ

Tidak ada nas, tidak ada qias, tidak ada kemaslahatan. Ini perkataan Ibnu Qayyim. Berarti Ibnu Qayyim dia menanggapi, menyikapi fenomena pada saat itu. Adanya upaya orang untuk membeli ya budak perempuan tapi dipisah dengan anaknya, atau anaknya yang merupakan budak tapi ibunya tidak disertakan.

[5. HAK PILIH ANAK (TAKHYIR)]

وَتَخْيِيرُ الْغُلَامِ بَيْنَ أَبَوَيْهِ

Adapun memberikan hak untuk memilih kepada anak, memilih antara ibu atau bapaknya.

إِذَا بَلَغَ سَبْعًا مِنْ عُمْرِهِ

Sudah boleh diberikan ketika anak itu berumur 7 tahun. Di bawah dari 7 tahun enggak, sesuai dengan tadi pengasuhan karena balita ya, sampai umur 6 sampai 6 tahun 7 tahun kurang itu masih masa kanak-kanak, masa pengasuhan, maka itu diberikan kepada ibu ya lebih berhak. Tapi kalau sudah berumur 7 tahun di mana 7 tahun itu adalah awal mumayyiz bagi anak. Tamyiz, umur tamyiz. Makanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh juga anak-anak yang sudah berumur 7 tahun untuk salat. Maka padanya atau waktu itulah kita mengajak anak kita ke masjid karena dia sudah paham dengan pembicaraan kita. Ulama mengatakan bahwa tamyiz maksud di sini ukurannya adalah fahmul khitab. Si anak paham dengan pembicaraan ya. Kalau dia sudah paham berarti dia sudah mumayiz. Kalau belum paham berarti belum mumayiz. Ya.

فَإِذَا بَلَغَ سَبْعًا وَهُوَ عَاقِلٌ فَإِنَّهُ يُخَيَّرُ بَيْنَ أَبَوَيْهِ

Kalau seandainya anak ini sudah sampai umur 7 tahun dan dia berakal—kalau sekarang umur 7 tahun anak-anak sudah berakal belum? Ya, masih jauh ya, belum seperti yang dahulu-dulunya. Maka si anak ini diberikan kebebasan untuk memilih siapa di antara orang tuanya yang akan dia pilih, ibu atau bapaknya.

فَيَكُونُ مَعَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا

Maka si anak ini akan berada pada orang yang dia pilih ya, ibu atau bapak yang dia pilih oleh anak itu.

وَقَضَى بِذَلِكَ عُمَرُ وَعَلِيٌّ

Umar dan Ali memberikan keputusan seperti itu. Jadi suruh anaknya memilih. Dia mau pilih siapa? Pilih ibunya, iya dia tinggal sama ibunya. Pilih bapaknya, dia tinggal dengan bapaknya.

رَوَى التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي

Imam Tirmidzi dan yang lainnya meriwayatkan hadis Abu Hurairah radhiallahu taala anhu. Dia mengatakan, seorang perempuan datang kepada Nabi lalu dia mengatakan: “Suamiku pengin membawa anaknya, ingin bersafar membawa anaknya.”

فَقَالَ: يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ، فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ

Lalu Nabi mengatakan: “Wahai anak, ini bapakmu dan ini ibumu. Peganglah tangan siapa yang engkau sukai, yang engkau kehendaki.”

فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ

Lalu dia peganglah tangan ibunya. Ibu pun berangkat, ibunya berangkat dengan membawa anaknya tadi.

هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مَعَهُ حَقَّ الِاخْتِيَارِ بَيْنَ أَبَوَيْهِ إِذَا كَانَ أَرْفَقَ بِهِ وَأَشْفَقَ عَلَيْهِ

Hadis ini menunjukkan bahwa si anak apabila dia sudah bisa mandiri, ya sudah mandiri maka diberikan hak pilih antara ibu bapaknya, diberikan kebebasan.

فَإِنَّهُ إِذَا بَلَغَ حَدًّا يُعْرِبُ عَنْ نَفْسِهِ

Apabila dia sudah sampai kepada batas umur yang dia bisa mengungkapkan apa yang dia inginkan, ya sudah ada keinginannya, mengungkapkan keinginannya. Ini kira-kira anak kita umur berapa nih seperti ini? Tamat SD ya keinginannya dia sudah berani mengungkapkan, mengutarakan keinginannya.

فَمَالَ إِلَى أَحَدِ أَبَوَيْنِ دَلَّ ذَلِكَ أَنَّهُ أَرْفَقُ بِهِ وَأَشْفَقُ عَلَيْهِ فَقُدِّمَ لِذَلِكَ

Lalu dia cenderung kepada salah seorang di antara ayah ibunya. Ini menunjukkan bahwa yang dia pilih itu adalah orang yang lebih lemah lembut dengannya, yang lebih penyayang terhadapnya. Maka dipilihlah, ya berarti inilah yang lebih cocok gitu, maka dia pilih dan diberikan kepadanya.

Tayib. Bagaimana kalau seandainya bapaknya kafir, ibunya muslimah, anaknya berumur 8 tahun atau 15 tahun, apakah diberikan hak pilihan? Hah? Kenapa tidak? Kenapa tidak boleh diberikan hak pilih? Ada penghalang. Si Bapak penghalang status dia kafir enggak boleh. Ya, maka tidak boleh diberikan pilihan. Ya, tidak boleh diberikan pilihan. Tapi kalau kedua-duanya adalah seorang muslim dan kedua-duanya adalah orang yang pantas untuk mengasuh, maka diberikan pilihan. Dia muslim tapi satu fasik ya, maka tidak boleh.

[SYARAT PEMBERIAN HAK PILIH]

Baik.

وَلَا يُخَيَّرُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ الْأَبَوَانِ مِنْ أَهْلِ الْحَضَانَةِ

Tidaklah diberikan hak pilihan kecuali dua syarat. Syarat pertama: hendaklah kedua ibu bapaknya termasuk orang yang punya kapasitas untuk mengasuh ya, memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat enggak boleh.

وَالثَّانِي: أَنْ يَكُونَ الْغُلَامُ عَاقِلًا

Yang kedua: si anak hendaklah sudah berakal.

فَإِنْ كَانَ مَعْتُوهًا بَقِيَ عِنْدَ الْأُمِّ

Kalau seandainya dia idiot ya, dakwanya apa? Andia gitu ya. Bukan apa, bodoh enggak ya? Jadi bodoh itu kan lebih dekat dengan tidak mengetahui. Tapi kalau Andia itu kayaknya apa ya? Ya gak sempurna akalnya gitu. Diberi ilmu pun gak, gak anu. Nah itulah ma’tuh tadi ya, idiot ya. Kalau seandainya anak ini tidak berakal karena contohnya adalah idiot, maka si anak tetap dengan ibunya.

لِأَنَّهَا أَشْفَقُ عَلَيْهِ وَأَقْوَمُ بِمَصَالِحِهِ

Kenapa? Karena dia lebih apa, lebih memperhatikan, lebih berkasih sayang kepadanya.

Ya, Tayib. Kita azan dulu kita lanjutkan yang tersisa.

[Jeda Azan]

(اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ. حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ. حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ. حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ. اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ. لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ)

Baik, kita lanjutkan.

وَإِنِ اخْتَارَ الْغُلَامُ الْعَاقِلُ أَبَاهُ كَانَ عِنْدَهُ لَيْلًا وَنَهَارًا

Kalau anak yang pintar, yang berakal memilih bapaknya, berarti dia mengatakan, “Saya tinggal dengan bapak bukan dengan ibu. Saya tinggal dengan bapak.” Maka anak itu akan ada di samping bapaknya, yakni di rumah bapaknya siang dan malam atau malam dan siang.

لِيَحْفَظَهُ وَيُعَلِّمَهُ وَيُؤَدِّبَهُ

Agar dia jaga, dia didik, dia ajar dan dia didik.

لَكِنْ لَا يَمْنَعُهُ مِنْ زِيَارَةِ أُمِّهِ

Tapi si ayah tidak boleh menghalangi anaknya untuk mendatangi rumah ibunya.

لِأَنَّ مَنْعَهُ مِنْ ذَلِكَ تَنْشِئَةٌ لَهُ عَلَى الْعُقُوقِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

Karena menghalanginya untuk menziarahi ibunya adalah menumbuhkan anak itu di atas sikap durhaka kepada ibunya dan memutuskan hubungan rahim. Nah, ini banyak nih yang keliru dalam masalah ini ya. Ketika anak itu sama bapaknya, si bapak berusaha untuk menjauhkan anak dari ibunya atau terkadang karena konflik antara dia dengan mantan istrinya, lalu anak diikut sertakan dengan memusuh-musuhi ibunya. Ini enggak boleh.

وَإِنِ اخْتَارَ أُمَّهُ كَانَ عِنْدَهَا لَيْلًا وَعِنْدَ الْأَبِ نَهَارًا

Kalau seandainya dia memilih ibunya, maka hendaklah pada malam hari dia bersama ibunya, siang hari bersama bapaknya.

لِيُعَلِّمَهُ وَيُؤَدِّبَهُ

Agar si bapak mengajak mendidiknya, mengajarnya dan mendidiknya. Jadi kalau begitu yang berpisah itu adalah suami istri aja. Anak tidak merasa kehilangan bapak ya, sehingga dia menjadi yatim bapak atau kehilangan ibu piatu ibu. Ini ada ibu tapi seperti orang yang tidak punya ibu ya. Jadi sudah diajarkan bagaimana ya konflik rumah tangga ya hanya antara suami istri jangan diikutsertakan si anak gitu ya. Seperti juga kalau bisa kita ambil dari pelajaran tentang kalau seandainya istri membangkang kepada suaminya. Apa yang dilakukan?

فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

Ya, nasihati dia lalu diamkan di tempat tidur. Apa yang tersirat di sini? Kalau konflik ya konflik berdua aja. Jangan diikutsertakan anak. Ya, kalau diam-diam ya cuma diam-diamnya dalam kamar. Keluar kamar seakan-akan tidak ada yang terjadi antara dia dengan, antara mereka berdua, suami istri. Bagaimana hubungan mereka dengan anak tetap baik ya, sehingga psikologi anak tidak terpengaruh.

وَإِنْ لَمْ يَخْتَرْ وَاحِدًا مِنْهُمَا أُقْرِعَ بَيْنَهُمَا

Kalau seandainya si anak tidak memilih salah satu di antaranya, maka diundi. Harus dipaksa, dia harus memilih ya diundi.

لِأَنَّهُ لَا مَزِيَّةَ لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ إِلَّا بِالْقُرْعَةِ

Karena tidak bisa dibedakan satu dengan yang lain kecuali dengan cara mengundinya. Kenapa harus diundi? Ya, ada yang tahu enggak kenapa harus diundi? Kenapa biarin aja? Kalau gitu kan nyaman.

Related Articles

Back to top button