Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab – Hukum Zhihar dalam Islam
Bab: Hukum-Hukum Zihar (بَابٌ فِي أَحْكَامِ الظِّهَارِ)
Pembahasan kita kali ini adalah mengenai hukum-hukum zihar. Zihar terjadi ketika seorang suami menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahinya (mahram).
مَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ (…orang-orang yang haram (mahram) terhadapnya, baik disebabkan oleh nasab, persusuan (raḍā’), atau pernikahan (muṣāharah).)
Mahram karena pernikahan contohnya adalah mertua atau istri dari anak kandung.
فَمَتَى شَبَّهَ زَوْجَتَهُ بِمَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِ أَوْ بِبَعْضِهَا فَقَدْ ظَاهَرَ مِنْهَا (Kapan pun dia (suami) memiripkan atau menyamakan istrinya dengan orang-orang yang haram untuk dinikahinya atau sebagian dari mereka, berarti dia telah menzihar istrinya).
Perbedaan Zihar dengan Īlā’
Kunci dari zihar adalah adanya niat untuk tidak menggauli istri. Hal ini mirip dengan īlā’ (sumpah untuk tidak menggauli istri), namun memiliki perbedaan mendasar:
- Īlā’ adalah niat untuk tidak menggauli istri yang diawali dengan sumpah. Batas waktunya adalah 4 bulan. Jika lebih dari itu, suami dipaksa memilih: kembali menggauli istri atau mentalaknya.
- Zihar adalah niat untuk tidak menggauli istri, yang diwujudkan dengan menyamakan istri dengan mahramnya, tanpa didahului sumpah.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua ucapan “mirip” adalah zihar. Ucapan seperti, “Pakaianmu seperti ibuku,” atau “Masakanmu lezat seperti masakan ibuku,” atau “Wajahmu mirip adikku,” tidak termasuk zihar.
Zihar hanya terjadi jika ucapan itu disertai niat dan tujuan untuk mengharamkan istri dan tidak lagi menggaulinya (bersenang-senang dengannya).
Hukum Zihar: Haram, Mungkar, dan Dusta
وَحُكْمُهُ أَنَّهُ مُحَرَّمٌ (Hukum zihar ini adalah haram).
Keharaman ini didasarkan pada firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2:
الَّذِيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۚ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًا (Orang-orang yang menzihar istri mereka di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.)
Ayat ini menegaskan bahwa zihar adalah perkataan yang keji, batil (fāḥisyan bāṭilan), dan murni kebohongan (kadzibun baḥtun). Mengapa demikian?
- Pelaku zihar (suami) mengharamkan atas dirinya apa yang telah Allah halalkan.
- Dia menjadikan istrinya pada posisi ibunya, padahal kenyataannya tidak demikian. Ini adalah kebohongan yang tidak sesuai realita.
Zihar di Masa Jahiliah
وَالظِّهَارُ طَلَاقٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ (Pada zaman Jahiliah dahulu, zihar itu adalah sebuah talak (perceraian).)
Berbeda dengan syariat Islam yang membedakan antara talak, īlā’, dan zihar, di masa Jahiliah zihar dianggap sebagai talak.
فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَنْكَرَهُ وَاعْتَبَرَهُ يَمِيْنًا مُكَfَّرَةً (Ketika Islam sudah datang, Islam mengingkari hal itu (menganggapnya sebagai talak) dan menganggapnya sebagai sumpah yang harus ditebus (kafarat).)
Konsekuensi Zihar: Wajib Membayar Kafarat
فَيَحْرُمُ عَلَى الْمُظَاهِرِ وَالْمُظَاهَرِ مِنْهَا الِاسْتِمْتَاعُ … قَبْلَ أَنْ يُكَfِّرَ (Maka diharamkan kepada orang yang menzihar (suami) dan istrinya untuk saling menikmati (berhubungan badan atau mencumbui), sebelum suami membayar kafarat.)
Keharaman ini berlaku bagi kedua belah pihak, suami dan istri, sampai kafarat ditunaikan. Dasarnya adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
وَالَّذِيْنَ يُظāهِرُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا (Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.)
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga bersabda kepada seorang pria yang menzihar istrinya:
“لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَfْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللهُ بِهِ” (“Jangan kau dekati dia sampai engkau melaksanakan apa yang Allah perintahkan kepadamu (yaitu membayar kafarat).”) (Disahihkan oleh At-Tirmidzi)
Maka, wajib bagi suami yang menzihar istrinya, apabila ia ingin kembali menggauli istrinya, untuk membayar kafarat terlebih dahulu.
… مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهِ ۚ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ (…sebelum mereka bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.)
Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya membayar kafarat sebelum menggauli istri, dan keharaman istri bagi suaminya tetap berlaku sampai kafarat ditunaikan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur). Kafarat harus dibayar lunas terlebih dahulu, tidak bisa ditunda.
Urutan Kafarat Zihar
وَكَfَّارَةُ الظِّهَارِ تَجِبُ عَلَى التَّرْتِيْبِ (Kafarat zihar ini wajib dilakukan secara berurutan).
Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Memerdekakan Budak (عِتْقُ رَقَبَةٍ) Ini adalah pilihan pertama. Seorang suami harus memerdekakan budak, baik budak yang ia miliki atau ia membeli budak dengan uangnya untuk dimerdekakan.
2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut (فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ) Jika ia tidak menemukan budak atau tidak memiliki uang untuk membelinya (tidak mampu), ia berpindah ke pilihan kedua:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا (Siapa yang tidak mampu (memerdekakan budak), maka wajib baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebelum mereka bercampur.)
Puasa ini harus dilakukan tanpa putus. Jika batal di hari ke-58 (misalnya), ia harus mengulang lagi dari awal.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin (فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا) Jika ia tidak mampu berpuasa, barulah ia berpindah ke pilihan ketiga:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا (…dan siapa yang tidak mampu (berpuasa), maka (wajiblah) memberi makan 60 orang miskin.)
Ketidakmampuan berpuasa di sini (istithā’ah) ditafsirkan sebagai ketidakmampuan karena adanya uzur syar’i, seperti sakit atau usia tua, bukan sekadar merasa tidak sanggup.
Syarat-Syarat Pelaksanaan Kafarat
Syarat Budak yang Dimerdekakan:
- Beriman (Mukminah): Disyaratkan budak yang dimerdekakan adalah budak yang beriman. Hal ini dianalogikan (qiyas) dengan kafarat pembunuhan (Surah An-Nisa’: 92), di mana Allah berfirman:
...فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ(…maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman). Ini adalah bentuk menafsirkan dalil yang umum (muthlaq) dengan dalil yang terikat (muqayyad). - Sehat (Tidak Cacat): Disyaratkan budak tersebut sehat dari cacat yang mengganggu pekerjaannya (seperti buta, lumpuh tangan/kaki, atau strok). Tujuannya adalah agar setelah merdeka, ia bisa mandiri dan mengurus dirinya sendiri.
Syarat Sah Puasa Kafarat:
- Dilakukan karena tidak mampu memerdekakan budak.
- Dilakukan dua bulan berturut-turut. Puasa ini tidak terputus jika dijeda oleh puasa wajib (seperti Ramadan) atau hari haram berpuasa (seperti Hari Raya Id atau Ayyam Tasyrik), atau karena uzur yang dibolehkan (sakit atau safar).
- Niat di malam hari bahwa puasa itu adalah untuk membayar kafarat zihar.
Syarat Sah Memberi Makan (Ith’ām):
- Dilakukan karena tidak mampu berpuasa.
- Penerimanya adalah muslim merdeka yang berhak menerima zakat.
- Takarannya:
- Satu mudd jika berupa burr (gandum berkualitas baik).
- Setengah ṣā’ jika berupa bahan makanan lain (misalnya kurma atau beras). (Satu ṣā’ = empat mudd).
Secara umum, pelaksanaan semua jenis kafarat ini disyaratkan adanya niat, sesuai hadis:
“إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى” (Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai yang ia niatkan.)
Dalil Hadis: Kisah Khaulah binti Malik
Dalil dari Sunah yang menjelaskan urutan kafarat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Khaulah binti Malik bin Tsa’labah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. Ia berkata:
“Suamiku, Aus bin Samit, menziharku. Lalu aku datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadukannya, dan Rasulullah berdebat denganku tentangnya.”
Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya dia adalah anak pamanmu.”
Khaulah terus berdebat (mujadilah) hingga turunlah Al-Qur’an (Surah Al-Mujadilah):
{قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا} (Allah telah mendengar perkataan wanita yang berdebat denganmu mengenai suaminya…)
Setelah itu, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda (kepada Aus melalui Khaulah):
- “Hendaklah dia memerdekakan budak.” Khaulah berkata, “Dia tidak mampu.”
- Nabi bersabda, “Hendaklah dia puasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata, “Wahai Rasulullah, dia sudah sangat tua, tidak mampu berpuasa.”
- Nabi bersabda, “Hendaklah dia memberi makan 60 orang miskin.” Khaulah berkata, “Dia tidak punya apa-apa untuk disedekahkan.”
- Nabi bersabda, “Aku akan membantunya dengan satu ‘araq (keranjang besar) kurma.” Khaulah berkata, “Saya juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”
- Nabi bersabda, “Engkau telah berbuat baik. Pergilah dan berilah makan 60 orang miskin atas namanya, lalu kembalilah kepada anak pamanmu (suamimu).”
(Satu ‘araq setara dengan 60 ṣā’).
Penutup: Agungnya Syariat Islam
هَذَا دِيْنُنَا الْعَظِيْمُ، فِيْهِ حَلٌّ لِكُلِّ مُشْكِلَةٍ. (Ini adalah agama kita yang agung. Di dalamnya terdapat solusi untuk setiap problematika).
Termasuk di antaranya adalah problematika rumah tangga (masyakil az-zaujiyyah). Syariat Islam menyelesaikan masalah zihar, yang pada zaman Jahiliah menjadi masalah rumit yang tidak ada solusinya kecuali perceraian, yang mengakibatkan porak-porandanya rumah tangga.
Alangkah agungnya agama ini. Maqāṣid asy-syarī’ah (tujuan syariat) diturunkan untuk kemaslahatan manusia dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
Kita juga melihat bahwa dalam kewajiban kafarat, syariat memperhatikan keadaan suami. Ada toleransi; Allah mensyariatkan solusi yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan suami (memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa, jika tidak mampu memberi makan).
Begitu pula dalam masalah talak, agama kita membolehkannya sebagai solusi terakhir ketika tidak ada jalan lain.
Agama kita adalah agama yang luar biasa agungnya. Siapa pun yang ingin mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, ia harus berpegang teguh dan kembali kepada agama Islam.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.
Sesi Tanya Jawab
Berikut adalah rangkuman dari sesi tanya jawab yang telah dirapikan:
Tanya: Berapa harga budak untuk kafarat? Jawab: Harga budak disesuaikan dengan keadaannya. Namun, saat ini perbudakan sudah tidak ada lagi. Maksud dari kafarat ini adalah membeli budak yang ada lalu memerdekakannya, bukan membagikan uang seharga budak. Boleh jadi ia memerdekakan budak yang ia miliki, atau ia membeli budak milik orang lain untuk dimerdekakan. Ini menunjukkan bahwa Islam memerangi perbudakan dan memotivasi pembebasan budak yang beriman.
Tanya: Kafarat memberi makan itu berupa beras (bahan pokok) atau nasi (makanan jadi)? Jawab: Berupa bahan makanan pokok, seperti burr (gandum) atau beras, karena lebih awet. Namun, ada juga contoh dari Anas bin Malik saat membayar fidyah (yang juga it’ām), beliau membuat makanan jadi dan mengenyangkan orang miskin. Akan tetapi, (dalam konteks ini) lebih cenderung kepada makanan pokok.
Tanya: Memberi makan 60 orang miskin itu untuk satu hari atau sekali makan? Jawab: Diberikan untuk satu kali kebutuhan makan. Misalnya, 60 orang miskin masing-masing diberi setengah ṣā’. Ukurannya setara dengan setengah ṣā’ zakat fitrah.
Tanya: Apakah ukuran “tidak mampu” puasa itu hanya jika fisiknya kuat saja, atau harus ada uzur? Jawab: Syekh (penulis kitab) lebih cenderung bahwa “tidak mampu” di sini adalah karena adanya uzur syar’i, seperti sakit atau kondisi yang memang tidak memungkinkan. Dalam hadis Khaulah, suaminya adalah seorang syaikhun kabir (lansia yang sudah sangat tua). Ini berbeda dengan kasus kafarat menggauli istri di siang hari Ramadan, di mana Nabi langsung menerima pengakuan “tidak mampu” dari sahabat tersebut tanpa mendalami uzur-nya.
Tanya: [Terkait kafarat] Apakah boleh berhutang dulu? Dan [terkait talak] bagaimana jika suami mentalak istri dengan syarat istri tidak boleh membawa harta (misalnya rumah)? Jawab: [Terkait harta] Hukum asal dalam Islam, harta suami dan istri terpisah. Harta suami adalah miliknya, harta istri adalah miliknya. Istri tidak bisa mengklaim harta suami kecuali sebatas nafkah, sebagaimana kisah Hindun binti ‘Utbah. Jika suami meminjam harta istri, ia wajib mengembalikan. [Terkait syarat talak] Jika suami berkata, “Saya ceraikan, tapi jangan bawa rumah ini,” kita harus lihat dulu konteksnya. Jika rumah itu adalah harta milik istri, maka syarat itu tidak sah. Suami tidak bisa mengambil hak milik orang lain.
Tanya: Tadi disebutkan takarannya setengah ṣā’ (beras). Itu berapa kilogram? Jawab: Setara dengan setengah takaran zakat fitrah. Jika satu ṣā’ zakat fitrah kurang lebih 3 kg, berarti setengah ṣā’ adalah sekitar 1,5 kg.
Tanya: Bolehkah istri meninggalkan suami selama 2 hari untuk urusan kerja yang mengharuskannya menginap? Jawab: Ini terkait pembahasan kapan gugurnya nafkah istri. Jika istri meninggalkan rumah (menginap) untuk urusan kerja, apalagi sampai 2 hari, jika suaminya rida, maka tidak apa-apa. Jika suaminya tidak rida, maka tidak boleh.
Tanya: Apakah zihar itu jatuh talak? Jawab: Tidak. Zihar bukan talak. Zihar adalah keinginan suami untuk tidak menggauli istri dengan menyerupakannya dengan mahram. Yang menganggap zihar sebagai talak adalah adat di zaman Jahiliah. Setelah Islam datang, zihar memiliki hukumnya sendiri (bukan talak).
Tanya: Bagaimana jika suami mengucapkan kalimat zihar tapi tidak ada niat? Jawab: Harus dilihat apa maksud dia mengucapkan kalimat itu. Apakah itu kata-kata yang tidak ada maknanya? Mengapa dia berkata, “Punggungmu seperti punggung ibuku”? Berbeda jika konteksnya jelas, seperti “Kamu seperti ibuku dalam hal cara berpakaian,” itu bukan zihar.
Tanya: Apakah hanya punggung, atau bisa dianalogikan dengan anggota tubuh lain? Jawab: (Konteksnya adalah zihar). (Diberikan contoh humor): Ada cerita teman yang baru menikah, saat ingin mendoakan istrinya (membaca doa memegang ubun-ubun istri), dia salah membaca doa. Dia malah membaca doa naik kendaraan: سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا... (“Maha Suci Allah yang menundukkan (kendaraan) ini untuk kami…”). Ini konteksnya “punggung” (untuk dinaiki/ditunggangi) seperti dalam doa tersebut.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
