Syarah Shahih Muslim: Bab – Larangan bagi Laki-laki Mengenakan Pakaian yang Dicelup Saffron
Bab: Larangan bagi Laki-laki Mengenakan Pakaian yang Dicelup Saffron
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيْمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.
بَابُ النَّهْيِ عَنْ لُبْسِ الرَّجُلِ الثَّوْبَ الْمُعَصْفَرَ
(Bab Larangan bagi Laki-laki Memakai Pakaian yang Dicelup dengan ‘Usfur/Saffron)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُثَنَّى، قَالَ: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَحْيَى، قَالَ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ، أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ، قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ، فَلَا تَلْبَسْهَا».
Dengan sanadnya kepada Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melihat saya mengenakan dua potong pakaian yang diwarnai dengan ‘usfur (pakaian yang dicelup dengan saffron atau sejenis kunyit yang menghasilkan warna kuning ke-oranye-an). Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau mengenakannya.'”
وَحَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: «أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟» قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا؟ قَالَ: «بَلْ أَحْرِقْهُمَا».
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melihat saya memakai dua kain yang telah dicelup dengan saffron (zafaran, sejenis benang sari bunga yang dapat menghasilkan warna kuning kemerahan atau oranye jika dicelupkan ke air). Lalu Nabi ﷺ bersabda, ‘Apakah ibumu yang menyuruhmu mengenakan ini?’ Aku bertanya, ‘Apakah aku cuci saja keduanya (untuk menghilangkan warnanya)?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan, bakarlah keduanya.'”
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ، وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ، وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ.
Dengan sanadnya kepada Ali bin Abi Thalib, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melarang mengenakan pakaian al-qasiyy (sutera) dan al-mu’asfar (yang dicelup saffron), melarang memakai cincin emas, dan melarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk.”
وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ، وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ.
Dengan sanadnya kepada Ali bin Abi Thalib, beliau mengatakan, “Nabi ﷺ melarangku membaca Al-Qur’an sementara aku sedang rukuk, dan melarang dari memakai emas serta kain yang dicelup dengan saffron.”
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ، وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ.
Dengan sanad kepada Ali bin Abi Thalib, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melarangku dari memakai cincin emas, dari memakai pakaian sutera, dari membaca Al-Qur’an pada saat rukuk dan sujud, dan melarangku dari memakai pakaian yang dicelup dengan saffron.”
Penjelasan Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi mengatakan: Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pakaian yang diwarnai dengan ‘usfur (al-masbughah bi ‘usfurin).
- Pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya membolehkannya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan Malik. Akan tetapi, mereka menyatakan bahwa mengenakan warna selainnya lebih utama. Dalam sebuah riwayat dari Imam Syafi’i, beliau membolehkan memakainya di dalam rumah dan lingkungan sekitarnya, namun memakruhkannya (tidak menyukainya) jika dikenakan di tempat-tempat pertemuan umum, pasar, dan semisalnya.
- Pendapat Kelompok Lain: Sekelompok ulama mengatakan hukumnya adalah makruh tanzih (makruh yang bersifat anjuran untuk meninggalkan, bukan haram). Artinya, lebih baik ditinggalkan. Mereka menafsirkan larangan ini sebagai makruh karena terdapat riwayat shahih bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian berwarna merah. Selain itu, dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), Ibnu Umar berkata, “Aku melihat Nabi ﷺ mencelup (mewarnai) dengan warna kuning.”
- Pendapat Al-Khaththabi: Beliau mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk pakaian yang dicelup setelah ditenun. Adapun jika benangnya yang diwarnai terlebih dahulu baru kemudian ditenun, maka itu tidak termasuk dalam larangan.
- Pendapat Sebagian Ulama Lain: Sebagian ulama menafsirkan bahwa larangan ini khusus ditujukan bagi orang yang sedang berihram haji atau umrah. Hal ini agar selaras dengan hadis Ibnu Umar di mana Rasulullah ﷺ melarang orang yang berihram memakai kain yang tersentuh wars dan za’faran (jenis pewarna alami).
Penjelasan Imam al-Baihaqi
Imam al-Baihaqi memberikan penjelasan dalam kitabnya, Ma’rifatus Sunan, bahwa Imam Syafi’i melarang seorang laki-laki memakai pakaian yang terkena za’faran, namun membolehkan yang dicelup ‘usfur. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa alasan keringanan ini adalah karena beliau tidak menemukan seorang pun yang meriwayatkan larangan tersebut dari Nabi ﷺ kecuali dari Ali bin Abi Thalib. Ali mengatakan, “Nabi melarangku,” yang membuka kemungkinan bahwa larangan tersebut bersifat khusus untuk Ali, tidak untuk umat secara umum.
Namun, Imam al-Baihaqi melanjutkan, “Sungguh telah datang hadis-hadis yang menunjukkan larangan secara umum,” lalu beliau menyebutkan hadis Abdullah bin Amr bin Ash (yang diriwayatkan Imam Muslim ini) dan hadis-hadis lainnya. Al-Baihaqi kemudian menegaskan, “Seandainya hadis-hadis ini sampai kepada Imam Syafi’i, niscaya beliau akan berpendapat sesuai dengannya (yaitu melarang), insya Allah.”
Telah shahih pula dari perkataan Imam Syafi’i, “Jika ada hadis Nabi yang berbeda dengan perkataanku, maka laksanakanlah hadis Nabi dan tinggalkan perkataanku.” Dalam riwayat lain, “Maka itu adalah mazhabku.”
Al-Baihaqi mengutip Imam Syafi’i yang berkata, “Aku melarang laki-laki dalam segala keadaan untuk memakai za’faran, dan aku memerintahkannya untuk mencucinya apabila pakaiannya terkena za’faran.” Al-Baihaqi menyimpulkan bahwa jika Imam Syafi’i saja mengikuti sunnah terkait larangan za’faran, maka mengikuti sunnah dalam larangan pakaian mu’asfar tentu lebih utama.
Sebagian ulama salaf memakruhkan pakaian mu’asfar, dan ini juga pendapat Abu Abdillah al-Halimi dari kalangan ulama Syafi’iyyah. Meskipun ada sekelompok ulama yang memberikan keringanan, Imam an-Nawawi menutup dengan kalimat yang tegas:
“Sunnah Nabi lebih utama untuk diikuti.”
Ini menunjukkan sikap Imam an-Nawawi yang sangat kuat berpegang pada sunnah, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam mazhabnya. Perlu dipahami bahwa jika Imam Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda, itu bukan karena sengaja menyelisihi sunnah, melainkan kemungkinan hadis tersebut belum sampai kepada beliau pada masanya, di mana hadis belum terkodifikasi secara luas seperti sekarang.
Makna Tambahan dari Hadis
- Sabda Nabi ﷺ, “Apakah ibumu yang menyuruhmu mengenakan ini?”: Ini mengisyaratkan bahwa pakaian dengan warna tersebut (kuning/oranye cerah) adalah pakaian yang identik dengan perempuan, adab mereka, dan kebiasaan mereka.
- Perintah untuk Membakarnya: Para ulama menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk membakar pakaian tersebut—bukan hanya mencucinya—merupakan bentuk hukuman yang tegas (‘uqubah) agar perbuatan itu ditinggalkan oleh pelakunya dan menjadi pelajaran bagi yang lain. Ini serupa dengan perintah Nabi ﷺ kepada seorang wanita yang melaknat untanya agar unta itu dilepaskan, atau pengingkaran beliau terhadap syarat wala’ dalam jual beli budak. Tindakan-tindakan ini adalah bentuk hukuman untuk memberikan efek jera.
Kesimpulan
Hadis ini mengandung dua larangan penting:
- Larangan menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ” (“Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir”). Maka, kita tidak boleh meniru pakaian yang menjadi ciri khas mereka.
- Larangan laki-laki menyerupai perempuan, sebagaimana disiratkan oleh pertanyaan: “أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟” (“Apakah ibumu yang menyuruhmu?”). Laki-laki hendaknya menghindari pakaian yang identik dengan perempuan, seperti warna merah atau kuning cerah.
Adapun jika warna kuning telah menjadi budaya atau warna resmi di suatu komunitas atau institusi, maka hukumnya kembali pada perbedaan pendapat ulama. Sebagian besar membolehkan, namun menganggapnya makruh tanzih. Sikap yang paling utama adalah meninggalkannya jika memungkinkan, sebagaimana kaidah yang disampaikan Imam an-Nawawi: “As-sunnatu awla bittiba'” (Sunnah lebih utama untuk diikuti).
Wallahu ta’ala a’lam.
