0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab – Hukum Menggunakan Lafal الْعَبْدِ ‘hamba sahaya laki-laki’, الْأَمَةِ ‘hamba sahaya perempuan’, الْمَوْلَى ‘pelindung’, dan السَّيِّدِ ‘tuan’

Syarah Sahih Muslim: Bab – Hukum Menggunakan Lafal الْعَبْدِ ‘hamba sahaya laki-laki’, الْأَمَةِ ‘hamba sahaya perempuan’, الْمَوْلَى ‘pelindung’, dan السَّيِّدِ ‘tuan’

15/09/2025 301 kali dilihat 5 mnt baca

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ، وَٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ عَلَىٰ أَشْرَفِ ٱلْأَنْبِيَاءِ وَٱلْمُرْسَلِينَ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

اللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا.

Kita kembali melanjutkan kajian dari Kitab Sahih Muslim dengan syarah Imam an-Nawawi, pada Kitab al-Alfadz (Kitab tentang Lafal-Lafal).

بَابُ حُكْمِ إِطْلَاقِ لَفْظَةِ الْعَبْدِ وَالْأَمَةِ وَالْمَوْلَى وَالسَّيِّدِ

(Bab Hukum Menggunakan Lafal الْعَبْدِ ‘hamba sahaya laki-laki’, الْأَمَةِ ‘hamba sahaya perempuan’, الْمَوْلَى ‘pelindung’, dan السَّيِّدِ ‘tuan’).

Bab ini membahas hukum mengenai penggunaan ungkapan عَبْد (‘abd), yakni budak laki-laki, dan أَمَة (amah), yakni budak perempuan, yang keduanya bermakna hamba sahaya. Selain itu, dibahas pula penggunaan kata مَوْلَى (maula) yang berarti pelindung, dan سَيِّد (sayyid) yang berarti tuan.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَأَمَتِي، كُلُّكُمْ عَبِيدُ اللَّهِ، وَكُلُّ نِسَائِكُمْ إِمَاءُ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَقُلْ غُلَامِي وَجَارِيَتِي وَفَتَايَ وَفَتَاتِي.

Dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengatakan, ‘عَبْدِي وَأَمَتِي‘ (hamba laki-lakiku dan hamba perempuanku). Karena setiap laki-laki di antara kalian adalah hamba Allah (عَبِيدُ اللَّهِ), dan setiap perempuan di antara kalian adalah hamba Allah juga (إِمَاءُ اللَّهِ). Akan tetapi, hendaklah dia mengatakan, ‘غُلَامِي‘ (anak laki-lakiku), ‘جَارِيَتِي‘ (anak perempuanku), ‘فَتَايَ‘ (pemudaku), dan ‘فَتَاتِي‘ (pemudiku).”

وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ عَبْدِي، فَكُلُّكُمْ عَبِيدُ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَقُلْ فَتَايَ، وَلَا يَقُلِ الْعَبْدُ رَبِّي، وَلَكِنْ لِيَقُلْ سَيِّدِي.

Dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang di antaramu mengatakan ‘عَبْدِي‘ (hambaku), karena semua kalian adalah hamba Allah (عَبِيدُ اللَّهِ). Akan tetapi, katakanlah ‘فَتَايَ‘ (pemudaku). Dan jangan pula seorang hamba sahaya mengatakan kepada tuannya ‘رَبِّي‘ (Tuhanku/Tuanku), tetapi hendaklah ia mengucapkan ‘سَيِّدِي‘ (tuanku/majikanku).”

Kata رَبّ (Rabb) bisa diartikan sebagai tuan, karena Rabb memiliki banyak makna. Misalkan, pemilik rumah dapat disebut رَبُّ الْبَيْتِ (rabbul bait). Secara bahasa, budak bisa saja mengatakan ‘رَبِّي‘ dengan maksud “pemilikku”, tetapi ia tidak boleh menggunakan ungkapan tersebut kepada tuannya. Sebaliknya, hendaklah ia mengatakan ‘سَيِّدِي‘, yang berarti penghulu, tuan, atau majikan.

وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقُلِ الْعَبْدُ لِسَيِّدِهِ مَوْلَايَ. وَزَادَ فِي حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ: فَإِنَّ مَوْلَاكُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ.

Dengan sanadnya yang bersambung kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang hamba mengatakan kepada tuannya ‘مَوْلَايَ‘ (pelindungku).” Karena pelindung hakiki adalah Allah. Ini menjadi pengingat, misalnya dalam susunan kepanitiaan, jika ada jabatan “pelindung”, pelindung yang sesungguhnya adalah Allah. Sebaiknya dicarilah kata-kata lain yang lebih sesuai, seperti “pengawas”, “koordinator”, atau istilah lainnya.

وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ، اسْقِ رَبَّكَ، وَلْيَقُلْ: سَيِّدِي، مَوْلَايَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: عَبْدِي، أَمَتِي، وَلْيَقُلْ: فَتَايَ، وَفَتَاتِي، وَغُلَامِي.

Dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antaramu (seorang tuan kepada hamba sahayanya) mengatakan, ‘اسْقِ رَبَّكَ، أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ‘ (Berilah minum Rabb-mu, berilah makan Rabb-mu, wudhukanlah Rabb-mu).” Maksud dari ‘رَبَّكَ‘ di sini adalah tuanmu, karena seorang budak dimiliki oleh tuannya. Dalam bahasa Arab, رَبّ (Rabb) juga berarti pemilik, pemelihara, dan yang memperhatikan. Oleh karena itu, ibu rumah tangga disebut رَبَّةُ الْبَيْتِ (rabbatul bait), yakni yang memelihara rumah tangga. Namun, ungkapan رَبّ tidak boleh digunakan dalam konteks ini; carilah kata lain.

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ bersabda, “Dan janganlah salah seorang di antaramu (hamba sahaya) mengatakan ‘رَبِّي‘ (Tuanku), akan tetapi hendaklah ia mengatakannya ‘سَيِّدِي‘ (tuanku) atau ‘مَوْلَايَ‘ (pelindungku/majikanku). Dan janganlah salah seorang di antaramu (tuan) mengatakan ‘عَبْدِي وَأَمَتِي‘ (hambaku dan budak perempuanku), tetapi ungkapkanlah dengan panggilan ‘فَتَايَ‘ (pemudaku), ‘فَتَاتِي‘ (pemudiku), atau ‘غُلَامِي‘ (anak laki-lakiku).”

Penjelasan Imam An-Nawawi

قَالَ الْعُلَمَاءُ: مَقْصُودُ الْأَحَادِيثِ شَيْئَانِ:

Para ulama mengatakan bahwa maksud dari hadis-hadis ini mencakup dua poin penting:

  1. أَحَدُهُمَا نَهْيُ الْمَمْلُوكِ أَنْ يَقُولَ لِسَيِّدِهِ: رَبِّيYang pertama, larangan bagi seorang budak sahaya untuk mengatakan kepada tuannya, “رَبِّي”. Hal ini karena hakikat rububiyah (الرُّبُوبِيَّةُ)—yakni kepemilikan mutlak, pemeliharaan, perlindungan, yang menghidupkan, mematikan, dan memberi rezeki—hanyalah milik Allah SWT. Kata الرَّبّ (ar-Rabb) bermakna الْمَالِك (al-malik, Sang Pemilik) dan الْقَائِمُ بِالشَّيْءِ (al-qaimu bisy-syai’, Yang Mengurus segala sesuatu). Hakikat makna ini tidak ditemukan kecuali hanya pada Allah.Jika ada yang bertanya, “Nabi ﷺ pernah bersabda dalam hadis Jibril yang panjang mengenai tanda-tanda hari kiamat (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ), yaitu ‘أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا‘ (ketika seorang budak perempuan melahirkan tuannya). Mengapa Nabi menggunakan kata رَبّ untuk manusia yang berstatus sebagai majikan?”Jawabannya ada dari dua sisi:
    • Pertama, hadis tentang tanda kiamat tersebut menjelaskan kebolehan (jawaz), sedangkan hadis-hadis yang melarangnya bersifat anjuran adab dan karahah tanzih (makruh untuk menyucikan), bukan menunjukkan keharaman. Artinya, kita dianjurkan meninggalkan kata tersebut karena ada pilihan yang lebih baik, yaitu سَيِّد.
    • Kedua, maksud larangan tersebut adalah untuk tidak terlalu sering menggunakan lafal ini dan menjadikannya sebagai kebiasaan. Hadis tidak melarang penggunaannya dalam kondisi yang jarang terjadi. Maksudnya, sesekali mengucapkannya boleh, tetapi jangan dijadikan sebagai ungkapan sehari-hari. Al-Qadhi ‘Iyadh memilih jawaban ini.
  2. Maksud yang kedua adalah larangan bagi seorang majikan atau tuan untuk sering menggunakan kata-kata tertentu yang mengesankan kepemilikan mutlak.

Tidak ada larangan bagi seorang hamba sahaya untuk mengucapkan ‘سَيِّدِي‘ (tuanku), karena Nabi ﷺ sendiri menganjurkan, “وَلَكِنْ لِيَقُلْ سَيِّدِي“. Dalam Al-Qur’an maupun hadis mutawatir, Allah tidak pernah disebut dengan nama السَّيِّد (as-Sayyid). Nabi ﷺ pernah berkata tentang cucunya, Hasan, “إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ” (Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin/tuan). Beliau juga berkata kepada kaum Anshar, “قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ” (Berdirilah untuk menyambut pemimpin kalian). Dalam hadis lain, “اسْمَعُوا مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ” (Dengarkan apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian), merujuk pada Sa’ad bin ‘Ubadah. Maka, tidak ada masalah bagi seorang hamba untuk mengatakan ‘سَيِّدِي‘ kepada tuannya.

Boleh juga bagi seorang hamba sahaya mengucapkan ‘مَوْلَايَ‘ kepada tuannya. Kata مَوْلَى (maula) memiliki 16 makna, di antaranya adalah النَّاصِر (an-nashir, penolong) dan الْمَالِك (al-malik, pemilik). Makna-makna ini sesuai, karena seorang tuan memang melindungi dan memiliki hamba sahayanya.

Namun, disebutkan dalam kitab Sahih Muslim pada riwayat Waqi’ dan Abu Mu’awiyah dari al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “وَلَا يَقُلِ الْعَبْدُ لِسَيِّدِهِ مَوْلَايَ” (Janganlah hamba sahaya mengatakan kepada tuannya, ‘maulaya’). Terkait hal ini, terjadi perbedaan periwayatan. Sebagian mencantumkannya, sebagian lain tidak. Para ulama hadis menyatakan bahwa riwayat yang tidak mencantumkan larangan ini lebih sahih (ashah).

Demikian pula, hukumnya makruh bagi seorang tuan untuk mengatakan kepada hamba sahayanya ‘عَبْدِي‘ atau ‘أَمَتِي‘. Hendaklah ia mengatakan ‘غُلَامِي‘, ‘جَارِيَتِي‘, atau ‘فَتَايَ‘, karena hakikat penghambaan (‘ubudiyyah) hanyalah milik Allah. Ungkapan ‘عَبْدِي‘ mengandung unsur pemuliaan diri yang tidak layak disandangkan oleh makhluk. Nabi ﷺ telah menjelaskan alasannya dengan bersabda, “كُلُّكُمْ عَبِيدُ اللَّهِ” (kalian semua adalah hamba Allah). Beliau melarang berlebihan dalam penggunaan lafal, sebagaimana dilarang bersikap sombong dalam perbuatan seperti memanjangkan pakaian (isbal al-izar).

Adapun ungkapan seperti ‘غُلَامِي‘ dan ‘جَارِيَتِي‘ tidak secara khusus mengindikasikan penghambaan atau kepemilikan mutlak, karena kata-kata ini juga digunakan untuk orang merdeka. Larangan ini lebih ditekankan jika penggunaannya bertujuan untuk membesarkan diri (التَّعَاظُم), menyombongkan diri, dan meninggikan derajat (الْاِرْتِفَاع), bukan sekadar untuk menjelaskan status atau memperkenalkan.

Pelajaran dari bab ini adalah pentingnya berhati-hati dalam memilih diksi atau pilihan kata, terutama yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia. Kekacauan sering kali terjadi karena pilihan kata yang menyinggung perasaan orang lain. Meskipun dari satu sisi suatu kata mungkin boleh digunakan, dalam kondisi tertentu, pemilihan diksi yang tepat sangatlah diperlukan. Kita diajarkan untuk memilih kata-kata yang penuh etika dan adab, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.

وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

Mudah-mudahan bermanfaat.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

301