0%
Kembali ke Blog Syarah Sahih Muslim: Bab – Haramnya Perdukunan dan Mendatangi Para Dukun (Penjelasan)

Syarah Sahih Muslim: Bab – Haramnya Perdukunan dan Mendatangi Para Dukun (Penjelasan)

21/08/2025 131 kali dilihat 6 mnt baca

اَللَّهُمَّ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اَللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَزِدْنَا عِلْمًا. Allahumma la ilma lana illa ma ‘allamtana, innaka antal-‘alimul-hakim. Allahumma ‘allimna ma yanfa’una, wanfa’na bima ‘allamtana, wa zidna ‘ilma. “Ya Allah, tidak ada ilmu bagi kami kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ya Allah, ajarkanlah kami apa yang bermanfaat bagi kami, berikanlah kami manfaat dari apa yang telah Engkau ajarkan, dan tambahkanlah ilmu kepada kami.”

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. Allahumma inna nas’aluka ‘ilman nafi’an, wa rizqan thayyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan. “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.”

Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati oleh Allah. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.

Setelah kita membaca hadis-hadis mengenai haramnya perdukunan dan larangan mendatangi para dukun, mari kita simak penjelasan dari Imam An-Nawawi yang beliau tulis dalam syarahnya.

قَوْلُهُ ﷺ: فَلَا تَأْتُوا الْكُهَّانَ. وَفِي رِوَايَةٍ: سُئِلَ عَنِ الْكُهَّانِ فَقَالَ: لَيْسُوا بِشَيْءٍ. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Maka janganlah kalian mendatangi para dukun.” Dalam riwayat lain, ketika beliau ditanya tentang para dukun, beliau menjawab, “لَيْسُوا بِشَيْءٍ” (“Mereka itu bukanlah apa-apa”).

Al-Qadhi ‘Iyad rahimahullahu ta’ala berkata, praktik perdukunan (الْكِهَانَة) pada bangsa Arab zaman dahulu terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Jenis Pertama: Seseorang memiliki penolong dari golongan jin yang memberitahukan kepadanya berita-berita yang jin tersebut curi dari langit. Perdukunan jenis ini “بَطَلَ مِنْ حِيْنِ بُعِثَ نَبِيُّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” (telah dihapuskan oleh Allah semenjak diutusnya Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam). Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Jin (72:8-9): “وَّاَنَّا لَمَسْنَا السَّمَاۤءَ فَوَجَدْنٰهَا مُلِئَتْ حَرَسًا شَدِيْدًا وَّشُهُبًا. وَّاَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِۗ فَمَنْ يَّسْتَمِعِ الْاٰنَ يَجِدْ لَهٗ شِهَابًا رَّصَدًا.” “Dan sesungguhnya kami (jin) telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api. Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu), tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya).”
  2. Jenis Kedua: Seseorang dikabarkan oleh penolongnya dari golongan jin mengenai peristiwa yang akan datang atau yang terjadi di berbagai penjuru bumi, serta hal-hal yang tersembunyi, baik yang dekat maupun yang jauh. Jenis ini tidak mustahil keberadaannya. Namun, kaum Mu’tazilah dan sebagian ahli kalam menolak keberadaan dua jenis perdukunan ini dan menganggapnya mustahil. Padahal, keduanya bukanlah hal yang mustahil. Terkadang para dukun itu benar dalam informasinya, namun terkadang mereka berdusta. Akan tetapi, larangan untuk memercayai dan mendengarkan kabar dari mereka bersifat umum dan mutlak. Sebagaimana hadis menyebutkan, barang siapa mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya, salatnya tidak diterima selama empat puluh hari.
  3. Jenis Ketiga: Para ahli nujum atau astrolog (الْمُنَجِّمُوْن). Allah menciptakan bagi sebagian orang kekuatan tertentu untuk mengetahui sesuatu melalui perbintangan. Akan tetapi, “الْكَذِبُ فِيْهِ أَغْلَبُ” (kedustaan di dalamnya jauh lebih banyak daripada kebenaran). Termasuk dalam kategori ini adalah ramalan zodiak (seperti Virgo, Leo) dan ramalan-ramalan tahunan yang tidak boleh diyakini. Pelaku praktik ini disebut sebagai ‘Arraf (peramal atau paranormal). Dia adalah orang yang menyimpulkan berbagai perkara menggunakan sebab-sebab dan indikasi-indikasi yang ia klaim dapat diketahuinya, seperti melalui garis tangan atau tanggal lahir. Praktik-praktik ini terkadang diperkuat dengan metode lain seperti zajr (menghalau burung untuk meramal), memukul batu, atau mengamati bintang. Semua jenis ini disebut sebagai praktik perdukunan, dan syariat telah mendustakan semuanya serta melarang untuk memercayai dan mendatanginya.

Adapun istilah “dukun” dalam konteks masyarakat kita, perlu dibedakan. Jika yang dimaksud adalah seorang tabib, praktisi herbal, atau seorang peruqyah yang melakukan rukiah sesuai syariat, maka itu tidak termasuk dalam larangan. Namun jika rukiahnya tidak sesuai syariat, maka itu termasuk yang terlarang.

Penjelasan Tambahan dari Imam An-Nawawi:

  • Makna “لَيْسُوا بِشَيْءٍ” (Mereka Bukanlah Apa-apa): Maksudnya adalah perkataan para dukun itu batil dan tidak memiliki hakikat yang benar. Ungkapan ini boleh digunakan untuk menyatakan kebatilan sesuatu.
  • Makna Larangan Tathayyur (Beranggapan Sial): Sabda Nabi, “ذَاكَ شَيْءٌ يَجِدُهُ أَحَدُكُمْ فِي نَفْسِهِ فَلَا يَصُدَّنَّكُمْ” (“Itu adalah sesuatu yang dirasakan oleh salah seorang di antaramu di dalam dirinya, maka janganlah hal itu menghalangi kalian”), maknanya adalah perasaan tidak suka atau pesimis ketika melihat sesuatu adalah hal yang bisa terjadi secara alami dalam diri manusia. Akan tetapi, janganlah perasaan itu dihiraukan dan jangan sampai membatalkan niat yang sudah ada. Lawan dari tathayyur adalah al-fa’l, yaitu optimisme. Jika seseorang melihat sesuatu yang tidak ia sukai, hendaknya ia tidak menghiraukannya dan membaca doa: “اَللَّهُمَّ لَا يَأْتِيْ بِالْحَسَنَاتِ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلَّا أَنْتَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ.” “Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, tidak ada yang dapat menolak keburukan kecuali Engkau, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan (pertolongan)-Mu.” Doa ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih.
  • Makna “Salatnya Tidak Diterima”: Maksud dari sabda Nabi “لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً” (“salatnya tidak diterima 40 malam”) adalah “أَنَّهُ لَا ثَوَابَ لَهُ فِيْهَا” (ia tidak mendapatkan pahala dari salatnya). Salat yang ia kerjakan tetap sah dan menggugurkan kewajibannya, sehingga ia tidak perlu mengulanginya. Para ulama sepakat mengenai hal ini. Kondisi ini dianalogikan seperti salat di atas tanah rampasan; kewajibannya gugur, namun tidak ada pahalanya.

Bab: Menjauhi Orang yang Terkena Penyakit Lepra dan Sejenisnya

Dalam sebuah hadis, disebutkan bahwa ketika ada seorang dari delegasi Tsaqif yang menderita lepra hendak berbaiat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menemuinya secara langsung. Beliau hanya mengirim utusan dan bersabda, “إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ” (“Kami telah membaiatmu, maka kembalilah”).

Hadis ini sesuai dengan hadis lain dalam Shahih Bukhari: “وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ” (“Dan larilah dari penderita lepra sebagaimana engkau lari dari singa”).

Namun, terdapat riwayat lain yang sahih, seperti riwayat dari Jabir bahwa Nabi ﷺ pernah makan bersama penderita lepra seraya bersabda, “كُلْ ثِقَةً بِاللهِ وَتَوَكُّلًا عَلَيْهِ” (“Makanlah dengan rasa percaya kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya”). Aisyah radhiyallahu ‘anha juga meriwayatkan bahwa budaknya yang menderita lepra makan dari piringnya dan minum dari gelasnya.

Menurut pendapat mayoritas ulama, hadis-hadis ini tidak saling bertentangan dan hukumnya tidak dihapus (nasakh), melainkan harus dikompromikan.

  • Perintah untuk menjauhi (اَلْإِجْتِنَاب) penderita lepra ditafsirkan sebagai anjuran (istihbab) dan bentuk kehati-hatian, bukan kewajiban (wujub).
  • Adapun perbuatan Nabi ﷺ yang makan bersama penderita lepra adalah untuk menunjukkan bahwa hal tersebut hukumnya boleh (jawaz).

Secara fikih, para ulama berpendapat bahwa seorang istri memiliki hak pilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan jika ia mendapati suaminya menderita lepra. Penderita lepra juga dilarang untuk bercampur baur dengan masyarakat di masjid, kecuali untuk salat Jumat.


Tanya Jawab

Pertanyaan: Mengenai anjuran azan ketika melihat hantu (ghul), apakah bagi wanita juga disyariatkan azan atau cukup iqamat?

Jawaban: Setan akan lari tunggang-langgang ketika mendengar suara azan. Meskipun tidak ada syariat khusus bagi wanita untuk mengumandangkan azan (untuk salat), dalam kondisi darurat seperti ini tujuannya adalah untuk mengusir jin atau hantu tersebut. Maka, tetap dianjurkan untuk mengumandangkan lafaz azan. Jika setelah diazankan ternyata tidak lari, bisa jadi itu hanyalah bayangan atau ketakutan semata, karena jin atau hantu yang sesungguhnya pasti akan lari. Wallahu a’lam.


131