0%
Kembali ke Blog Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab – Saat Nafkah dan Giliran Malam Tak Lagi Menjadi Hak Istri

Kitab Mulakhos Al Fiqhi: Bab – Saat Nafkah dan Giliran Malam Tak Lagi Menjadi Hak Istri

19/08/2025 98 kali dilihat 5 mnt baca

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Kaum muslimin dan muslimat رحمني ورحمكم الله. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa mencurahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Selawat dan salam semoga dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد.

Judul kajian kita pada malam ini adalah “Saat Nafkah dan Giliran Malam Tak Lagi Menjadi Hak Istri.” Tema ini kita ambil dari bab hal-hal yang dapat menggugurkan nafkah istri dan giliran malamnya.

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah, kita mengetahui bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah. Ketika seseorang bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, “Apa hak istri salah seorang di antara kita terhadapnya?” Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, “أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ.” “Engkau beri dia makan jika engkau makan, dan engkau beri dia pakaian jika engkau berpakaian.” Istri itu tinggal di mana engkau tinggal sesuai dengan kemampuan. Berarti nafkah yang diberikan kepada istri—pangan, papan, sandang—ini adalah kewajiban suami. Gara-gara itulah dia juga menjadi pemimpin.

“الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.”

“Laki-laki itu adalah pemimpin, pengayom, pelindung terhadap wanita, disebabkan oleh dua hal: pertama, karena Allah memberikan kelebihan kepada laki-laki ketimbang perempuan (kelebihan fisik dan akal); dan kedua, disebabkan oleh harta yang mereka berikan (nafkah).”

Dari hadis tadi, ditambahkan lagi hak istri yaitu, “وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ.” “Jangan dipukul wajah istri, jangan menjelek-jelekkannya, dan janganlah kamu mendiamkannya kecuali hanya di rumah.”

Sebagai imbalannya, wanita yang salehah adalah yang taat kepada Allah dan memelihara dirinya ketika suami tidak ada. “فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ.”

Adapun wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya (“وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ”), apa itu nusyuz? Pembangkangan atau tidak taat kepada suami, karena hukum asal istri itu harus taat kepada suami. Jika suami mengkhawatirkan istrinya membangkang, apa yang harus dilakukannya?

  1. “فَعِظُوهُنَّ” – Hendaklah dinasihati dengan cara yang baik.
  2. “وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ” – Pisahkan ranjangnya atau diamkan dia di atas ranjang.
  3. “وَاضْرِبُوهُنَّ” – Pukul istri itu, tapi pukulannya tidak boleh di wajah dan tidak boleh menyakiti atau membahayakan, artinya sebagai gertakan saja.

“فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا.” “Jika mereka sudah mentaatimu, maka jangan cari-cari jalan lain untuk menyusahkannya.”

Hak suami yang harus ditunaikan oleh istri adalah ketaatan. Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan tentang ciri wanita salehah: “تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَهَا، وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ.”

  • Bisa membahagiakan suaminya ketika dilihat.
  • Mentaati suaminya ketika diperintah.
  • Tidak menyelisihi suami pada perihal yang tidak disukainya, baik pada hartanya maupun pada diri istri itu sendiri.

Ini yang agak berat. Suami tidak suka A, maka istri harus meninggalkannya walaupun dia suka. Suami mengatakan, “Saya tidak suka istri main Facebook.” Lalu istri mengatakan, “Saya berdakwah.” Kata suaminya, “Saya tidak suka istri main Facebook.” Apa yang harus dilakukan oleh istri? “Kalau begitu saya tutup Facebook.” Itu wanita salehah.

Suami adalah surga dan neraka bagi istri. Kapan menjadi pintu surga? Wanita mana pun yang sudah salat lima waktu, puasa bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, dikatakan kepadanya, “ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ.” “Masuklah ke dalam surga dari pintu mana pun juga yang kamu senangi.”

Kapan suami bisa menjadi pintu neraka? Ketika istri kufur atau mengingkari kebaikan suami. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda bahwa beliau melihat kebanyakan penduduk neraka adalah wanita. Ketika ditanya kenapa, beliau menjawab, “يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ.” “Mereka mengingkari (kebaikan) suami dan mengingkari kebaikan.” “لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ.” “Sepanjang masa engkau berbuat baik kepadanya, lalu dia melihat sesuatu (yang tidak disukainya) darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.'”

Hal-Hal yang Menggugurkan Hak Nafkah dan Giliran Malam Istri

Namun, jangan merasa aman bahwa nafkah akan tetap diberikan kapan saja. Ada hal-hal yang bisa menggugurkannya:

  1. Bepergian (Safar) Tanpa Izin Suami: Jika seorang istri bepergian tanpa izin suami, maka ia dianggap membangkang (نَاشِز), dan hak nafkah serta giliran malamnya gugur.
  2. Bepergian dengan Izin, Tapi untuk Kepentingan Pribadi Istri: Jika istri bepergian dengan izin suami, namun untuk keperluannya sendiri (misalnya menjenguk orang tuanya yang sakit), maka hak nafkah dan gilirannya juga gugur. Kenapa? Karena suami terhalang untuk menikmati haknya (bersenang-senang dengan istri) disebabkan oleh faktor yang berasal dari pihak istri. Kompensasi nafkah adalah untuk menikmati tubuh istri. Ketika suami tidak bisa menikmatinya, kompensasi itu bisa gugur.
  3. Enggan Diajak Bepergian oleh Suami: Apabila suami ingin bepergian dan mengajak istrinya, lalu ia enggan tanpa alasan yang syar’i, maka ia dianggap membangkang dan tidak ada nafkah baginya.
  4. Enggan Melayani Suami di Ranjang: Jika istri enggan untuk tidur bersama suaminya (berhubungan intim) tanpa uzur syar’i, maka gugurlah hak nafkah dan giliran malamnya. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.” “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya lalu ia tidak mau datang, sehingga suami tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” Ini adalah dosa besar karena ada ancaman laknat di dalamnya.

Aturan Lainnya dalam Rumah Tangga

  • Pembagian Malam (Bagi yang Berpoligami): Haram bagi suami mendatangi istri yang bukan gilirannya di malam hari kecuali dalam kondisi darurat. Namun, seorang istri boleh menghibahkan atau memberikan jatah malamnya kepada madunya, sebagaimana Sa’udah رضي الله عنها memberikan jatah malamnya kepada ‘Aisyah رضي الله عنها.
  • Perdamaian (Sulh): Seorang istri boleh menggugurkan sebagian haknya (nafkah atau giliran malam) agar tidak diceraikan oleh suaminya. Allah berfirman: “وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ.” Ini adalah solusi agar pernikahan tetap dipertahankan.
  • Hak Istri Baru: Menurut sunnah, suami yang menikahi seorang perawan (sedangkan ia sudah punya istri lain), maka ia menginap di tempat istri baru itu selama 7 malam berturut-turut. Jika yang dinikahi adalah janda, maka jatahnya 3 malam. Setelah itu, barulah giliran dibagi rata.
  • Jika Terjadi Perselisihan Hebat (Syiqaq): Jika suami-istri terus berselisih dan tidak bisa didamaikan, maka hakim atau keluarga menunjuk dua orang penengah (حَكَمَيْنِ), satu dari pihak suami dan satu dari pihak istri. “إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا.” “Jika keduanya (penengah) menginginkan perdamaian, pasti Allah akan memberi taufik kepada mereka berdua.” Dua utusan ini akan mencari solusi terbaik, apakah menyatukan kembali atau memisahkan mereka.

Ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan rumah tangga. Memang banyak problemnya, tapi ada solusinya dalam agama kita. والله تعالى أعلم.


98