Syarah Sahih Muslim : BAB – Setiap penyakit itu memiliki obat dan anjuran untuk berobat
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين.
اللهم لا علم لنا إلا ما علمتنا إنك أنت العليم الحكيم. اللهم علمنا ما ينفعنا وانفعنا بما علمتنا وزدنا علما. اللهم إنا نسألك علما نافعا ورزقا طيبا وعملا متقبلا. اللهم لا سهلا إلا ما جعلته سهلا وأنت تجعل الحزن إذا شئت سهلا.
Kita lanjutkan pengambilan hadis atau baca hadis tentang bab: لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ وَاسْتِحْبَابُ التَّدَاوِي. “Setiap penyakit itu memiliki obat dan anjuran untuk berobat.”
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو قُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ
Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala meridhainya, dia berkata, “بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا” (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab). “فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ” (Lalu dia memotong satu urat darinya, kemudian dia menempelkan besi yang telah dipanaskan di atasnya).
وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ كِلَاهُمَا عَنِ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا
Dalam jalur yang lain tidak disebutkan “فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا” (lalu dia memotong satu urat), tidak disebutkan hal yang demikian, tapi yang disebutkan adalah “ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ” (lalu dia menempelkan besi panas kepadanya).
وَحَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رُمِيَ أُبَيٌّ يَوْمَ الْأَحْزَابِ عَلَى أَكْحَلِهِ فَكَوَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, ia berkata, “رُمِيَ أُبَيٌّ يَوْمَ الْأَحْزَابِ” (Pada hari terjadinya perang Ahzab, Ubay terkena lemparan) “عَلَى أَكْحَلِهِ” (terkena lemparan anak panah pada urat lengannya). “فَكَوَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” (Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengobatinya dengan besi yang dipanaskan atau kai).
Maka dua hadis di atas menjelaskan pengobatan dengan kai, yaitu besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan di bagian yang mau diobati.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ قَالَ فَحَسَمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ بِمِشْقَصٍ ثُمَّ وَرِمَتْ فَحَسَمَهُ الثَّانِيَةَ
Dengan sanadnya kepada Jabir bin Abdillah, dia mengatakan, “رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ” (Sa’ad bin Mu’adz terkena lemparan anak panah pada urat lengannya). Ia berkata, “فَحَسَمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ بِمِشْقَصٍ” (maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengobatinya dengan tangan beliau sendiri menggunakan anak panah yang telah dipanaskan). “ثُمَّ وَرِمَتْ” (lalu lengan Sa’ad membengkak). “فَحَسَمَهُ الثَّانِيَةَ” (maka beliau melakukan hal yang sama pada kedua kalinya, yaitu diobati lagi dengan anak panah yang dipanaskan, yaitu besi yang dipanaskan).
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Dengan sanadnya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam, lalu beliau memberikan upah pada tukang bekam dan beliau juga pernah memasukkan obat ke dalam hidung beliau. Hadis ini menunjukkan bahwa di antara jenis obat itu adalah berbekam, dan “وَاسْتَعَطَ” yaitu beliau memasukkan obat ke hidung.
وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو قُرَيْبٍ قَالَا قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَقَالَ أَبُو قُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لَا يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala ‘anhu, dia mengatakan, “Nabi berbekam. Beliau tidak pernah menzalimi seseorang pun akan upahnya.” Ini artinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan upah sesuai dengan pekerjaan, tidak pernah dikurangi. Jadi, Nabi memberikan upah bagi orang yang membekam. Jadi kalau ada orang membekam, jangan hanya terima kasih saja, enak. Nabi saja memberikan upah, ya. “وَلَا يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ” (ya, tidak menzalimi seseorang dalam upahnya).
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
Dengan sanadnya kepada Ibnu Umar, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demam panas itu adalah bagian dari panas api neraka Jahanam. فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ (maka dinginkanlah panas itu dengan air).” Berarti di sini ada anjuran kompres, ya, mengompres badan yang demam dengan air.
وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا شِدَّةُ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya panas yang bersangatan dari demam panas merupakan bagian dari atau berasal dari panasnya api neraka. Maka dinginkanlah dengan air.”
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ قَالَ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَطْفِئُوهَا بِالْمَاءِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “الْحُمَّى” (demam panas itu) adalah “مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ” (bagian dari panas api neraka Jahanam). “فَأَطْفِئُوهَا بِالْمَاءِ” (maka padamkanlah dengan air).
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَطْفِئُوهَا بِالْمَاءِ
Dengan jalurnya, dengan sanad dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demam panas itu dari panasnya api neraka Jahanam. Maka padamkanlah dengan air.” Juga dengan hadis yang sama.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو قُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
Hadis ini dari Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha. Tadi dari Ibnu Umar, ini dari Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha. Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demam panas itu dari panasnya api neraka Jahanam, maka dinginkanlah dengan air.”
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّهَا كَانَتْ تُؤْتَى بِالْمَرْأَةِ الْمَوْعُوكَةِ فَتَدْعُو بِالْمَاءِ فَتَصُبُّهُ فِي جَيْبِهَا وَتَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ وَقَالَ إِنَّهَا مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Dengan sanadnya kepada Asma’, dia mengatakan, “أَنَّهَا كَانَتْ تُؤْتَى بِالْمَرْأَةِ الْمَوْعُوكَةِ” (bahwasanya Asma’ didatangkan kepadanya seorang wanita yang terkena demam). “فَتَدْعُو بِالْمَاءِ” (lalu dia meminta didatangkan air). “فَتَصُبُّهُ فِي جَيْبِهَا” (Lalu Asma’ ini menuangkan air ke kerah baju wanita itu). “وَتَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ” (Lalu dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dinginkanlah panas demam itu dengan air”). “وَقَالَ إِنَّهَا مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ” (Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia bagian dari panas api neraka Jahanam”). Jadi disiramkan ke jaib. Jaib itu adalah di lehernya ini ya, di kerah ini juga atau di bagian leher ini, berarti juga bisa dikatakan dikompres di bagian lehernya.
وَحَدَّثَنَا أَبُو قُرَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ تَصُبُّ الْمَاءَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ جَيْبِهَا وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ إِنَّهَا مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Melalui sanadnya, dalam hadis Ibnu Numair ini, bahwasanya Asma’ menuangkan air antara dirinya dan antara leher atau kerah baju dari wanita yang didatangkan itu.
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْحُمَّى فَوْرٌ مِنْ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ
Dengan sanadnya dari Rafi’ bin Khadij, dia mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, bahwasanya demam panas itu adalah bagian dari didihan api neraka Jahanam. Maka dinginkanlah dia dengan air.”
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ قَالَ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَأَبْرِدُوهَا عَنْكُمْ بِالْمَاءِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَلَمْ يَقُلِ ابْنُ نَافِعٍ عَنْكُمْ
Dengan jalur kepada Rafi’ bin Khadij, atau dengan sanadnya kepada Rafi’ Ibnu Khadij, dia mengatakan aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demam panas itu dari didihan api neraka Jahanam, maka dinginkanlah dari kalian dengan air.” Abu Bakar tidak menyebutkan “عَنْكُمْ” (dari kalian).
Nah, ini adalah hadis-hadis yang kita melihat ada beberapa wasilah atau sarana untuk berobat, ya. Di antaranya adalah pakai kai, kemudian juga memakai bekam, dan kemudian mendinginkan panas demam dengan air.
Penjelasan Ulama
Kita lanjutkan penjelasan dari ulama terhadap hadis-hadis di atas. Sabda beliau, “لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ” (Setiap penyakit itu ada obatnya). “فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ” (Apabila obat itu cocok dengan penyakitnya), “شُفِيَ أَوْ بَرِئَ بِإِذْنِ اللَّهِ” (maka dia sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala). Dalam hadis ini terdapat penjelasan yang jelas atau yang lugas.
Telah diketahui bahwa para dokter mengatakan, sakit itu adalah ketika kondisi tubuh tidak normal. Pengobatannya adalah mengembalikan tubuh tersebut kepada kondisi yang normal. Sedangkan menjaga kesehatan adalah menjaga tubuh agar tetap dalam kondisi normal. Menjaga kesehatan itu adalah dengan memperbaiki makanan-makanan yang bergizi dan lain sebagainya. Mengembalikan kondisi tubuh yang normal adalah dengan obat-obatan yang sesuai yang melawan penyakit. Hippocrates mengatakan bahwa penyakit dapat diobati dengan lawannya.
Namun terkadang hakikat penyakit dan hakikat obat tidak diketahui banyak orang, sehingga kepercayaan terhadap lawan penyakit semakin berkurang. Dari sinilah kekeliruan para dokter terjadi. Terkadang dia mengira bahwa penyakit itu berasal dari unsur panas, namun ternyata dari unsur dingin atau bukan dari unsur manapun. Atau memang dari unsur panas, namun suhu panas lebih rendah dari yang diperkirakan, sehingga belum menghasilkan kesembuhan.
Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan pada akhir perkataannya, yakni “بَرِئَ بِإِذْنِ اللَّهِ” (sembuh dengan izin Allah). Lalu bahwa tidak ada yang bertentangan dengan sabdanya yang pertama, “لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ” (Setiap penyakit ada obatnya). Jadi, “فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرِئَ بِإِذْنِ اللَّهِ” (Apabila berkesesuaian obat dengan penyakit, maka sembuh dengan seizin Allah). Ya, seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan yang terakhir yaitu “بِإِذْنِ اللَّهِ” (dengan izin Allah) tidak bertentangan dengan awal yaitu setiap penyakit ada obatnya. Sementara kita melihat kebanyakan dari orang yang sakit, mereka berobat tapi tidak sembuh-sembuh juga. Maka dijawablah, “Sesungguhnya itu terjadi karena pengetahuan tentang hakikat pengobatan belum diketahui.” Jadi biasanya kan, “ah dicoba dulu ya, dicoba dulu ya, kalau pas dia sembuh insyaallah.” Tapi itu bukan karena tidak adanya obat, tapi karena tidak ditemukan hakikat dari pengobatannya. Ini sangat jelas sekali. Jadi ketika dikatakan bahwa sudah berobat, berobat tapi tidak juga sembuh, sementara Nabi mengatakan setiap penyakit itu ada obatnya, ya, apabila obat ketemu dengan penyakitnya sembuh insyaallah, maka kita katakan di sini bahwa sesungguhnya itu terjadi karena pengetahuan tentang hakikat pengobatan tidak ditemukan, belum ditemukan ya, bukan berarti obatnya tidak ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan Allah tidaklah menurunkan satu penyakit kecuali diturunkan bersamanya obatnya. Maka beruntunglah orang yang mengetahui, dan merugilah orang yang tidak mengetahuinya.
Adapun hadis yang mengatakan, “إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةٍ مِنْ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ” (Jika ada kebaikan pada suatu dari obat-obat kalian, maka pada pisau bekam, atau minuman dari madu, atau besi yang dipanaskan dengan api). Ini termasuk di antara pengobatan yang canggih menurut ahlinya. Karena unsur penyakit-penyakit dalam ada hubungannya dengan darah, ada hubungannya dengan empedu, ada hubungannya dengan hati, ada hubungannya dengan lendir. Jika penyakit itu ada hubungannya dengan darah, maka penyembuhannya dengan mengeluarkan darah. Makanya itu bekam, ada yang dikeluarkan baik bekam atau fasdu, ya itu adalah bagian pengobatan. Kalau seandainya dari unsur tiga yang tersisa, yaitu yang berhubungan dengan empedu, hati, atau lendir, maka penyembuhannya dengan cara membersihkan perut dengan pembersih yang cocok untuk penyakit tersebut. Berarti apa itu, Pak? Ya, pencernaannya dibuang, ya, dibersihkan pencernaannya.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seakan-akan mengisyaratkan dengan minum madu sebagai obat pencaharnya atau pelancarnya. Ya, jadi madu itu untuk melancarkan pencernaannya. Dengan berbekam adalah dengan mengeluarkan darah dengan bekam itu, juga dengan fasdu dan menaruh lintah dan lainnya. Yaitu dengan mengeluarkan darah kotor tadi ya, dengan bekam atau mengiris urat. Fasdu itu kan sebenarnya urat darah yang ditusuk ya, keluarlah darah banyak sekali. Saya sudah pernah coba. Iya, Pak. Ya, flebotomi, Pak. Ya. Heeh. Jadi itu fasdu dan menaruh lintah. Obat dengan lintah kan darah juga yang disedotnya, ya. Adalah untuk mengeluarkan darah kotor, ya. “وَضْعِ الْعَلَقِ” dan lainnya. Ya, alaq itu ya lintah, kan menempel. Maka kalau kita lihat embrio di dalam, “ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً“, kemudian seperti alaq, seperti lintah dia di dalam embrio itu kan, seperti lintah dalam janin, ya, atau yang senada dengannya yaitu dengan mengeluarkan darah kotor.
Dan penyebutan kai, yaitu pengobatan dengan besi panas, karena cara ini digunakan ketika obat-obatan yang diminum dan yang sejenisnya tidak bermanfaat. Sehingga cara terakhir adalah dengan pengobatan dengan besi panas. Jadi ada cara obat, berarti yang pertama dengan hijamah. Itu berarti mengeluarkan darah-darah kotor. Nah, metode mengeluarkan darah kotor baik itu dengan bekam atau dengan fasdu atau dengan lintah. Jadi, lintah juga sudah ada dulu pengobatan ini. Dan di sini disebutkan “وَضْعِ الْعَلَقِ“. Imam Nawawi menyebutkan berarti sudah ada pengobatan sistem lintah, ya, jadi untuk menyedot darah kotor.
Yang kedua adalah dengan minum, yaitu minum madu. Minum madu gunanya untuk membuang, apa katanya, toksin lah atau apalah ya, membersihkan pencernaan. Makanya kadang ketika minum madu malahan mencret. Tadi itu adalah proses, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh seorang yang melaporkan bahwasanya saudaranya mencret, Nabi mengatakan minumkan madu. Kata orang itu, “Sudah dikasih minum, mencret juga.” Kata Nabi, “Minumkan madu.” Mencret juga. “Minumkan madu.” Mencret juga. Lalu kata Nabi, “Bohong perut saudaramu.” Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa itu sebenarnya adalah proses yang terjadi. Mencret yang terjadi setelah dia minum itu adalah efek, berarti obatnya sudah bereaksi, ya, madunya sudah bereaksi.
Nah, di sini obat minumnya yaitu dengan madu. Kalau madu juga tidak tepat, artinya berarti belum ada kesesuaiannya. Ah, maka dengan kai. Kai ini seperti apa ya? Dengan seperti besi panas, bukan seperti setrika ya. Ya, panas, misalkan panas betul-betul panas nih. Nanti ada titik-titik tertentu yang di, ya sedikit saja, bukan lama gitu ya. Sedikit saja. Apa, Pak? Kauterisasi. Di kita ada enggak, Pak? Terapi? Masya Allah. Kalau yang ini di… ah. Nah, jadi cuma ada kawan saya badannya besar di Saudi. Dia pergi kalau biasanya musim semi, eh musim apa, musim gugur ya, Rabi’, setelah musim dingin itu masih tidak terlalu dingin, ya. Mereka pergi ke padang pasir atau ke tempat-tempat lembah, mereka berkemah gitu. Pada satu hari itu dia lumpuh, entah kedinginan atau bagaimana, lumpuh enggak bisa berjalan sama sekali. Lalu dibawa dia ke orang yang bisa mengobati dengan kai. Beberapa titik saja di kakinya dikasih gitu, loh, ringan kakinya seakan-akan enggak pernah lagi, enggak pernah dia sakit, enggak pernah dia merasa lumpuh, gitu. Langsung dia bisa berjalan.
Nah, tapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “مَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ” (Aku tidak suka dengan pakai kai). Nah, apakah ini menunjukkan bahwa tidak boleh berobat dengan kai? Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Kalau seandainya ada kebaikan dalam pengobatan-pengobatan kalian, maka ada pada yang tiga ini.” Ya, Nabi tidak menyukai, yakni “وَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ” (Aku tidak suka dengan kai). Ini isyarat untuk mengakhirkan pengobatan dengan kai hingga terpaksa, barulah dengan kai. Ah, gitu. Jadi enggak ada lagi, terakhirnya adalah dengan kai. Karena cara ini menggunakan rasa sakit yang sangat untuk menolak rasa sakit yang terkadang lebih ringan daripada terkena besi panas. Ya, jadi sistemnya memang sakit. Jadi, Nabi tidak mau dengan pakai kai itu di antaranya karena berobat dengan itu sangat sakit sekali. Yang kedua, dia menyisakan bekas, ya, dia menyisakan bekas.
Adapun hal-hal yang dipertentangkan oleh orang yang tidak setuju dengan hal ini, maka kita katakan sesungguhnya ilmu pengobatan atau kedokteran termasuk di antara ilmu-ilmu yang sangat membutuhkan perincian. Bisa saja sesuatu menjadi obat bagi orang yang sakit pada waktu tertentu. Lalu sesuatu itu berubah menjadi penyakit baginya pada waktu yang lain lantaran satu sebab seperti emosi yang membuat panas otaknya, atau sehingga dapat merubah pengobatan atau faktor lain yang dapat merubah cara pengobatan seperti cuaca atau yang lainnya. Ya, apabila seorang bisa sembuh dengan meminum obat pada satu kondisi, maka obat itu tidak mesti dapat mendatangkan kesembuhan pada semua kondisi atau pada semua orang. Para dokter bersepakat bahwa orang yang sakit berbeda-beda pengobatannya sesuai dengan perbedaan umur, waktu, kebiasaan, dan makanan. Termasuk juga perawatan dan kekuatan tubuhnya. Jadi seorang penyakit berbeda-beda sesuai dengan kondisi umur, waktu, kebiasaan makan, perawatan, dan kekuatan tubuhnya akan berbeda.
Apabila kita mengetahui hal ini, maka ketahuilah bahwa mencret atau diare terjadi karena banyak sebab. Di antaranya adalah diare yang terjadi karena pencernaan yang tidak baik dan muntah berak. Maka dokter sepakat tentang pengobatan diare seperti ini yaitu dengan cara meninggalkan kebiasaan buruk dan membiarkan diare itu keluar sampai sembuh. Jika seorang membutuhkan obat untuk pengeluaran diarenya, maka dia dibantu selama dia masih kuat. Ya, walhasil kondisi obat itu ya, semakin dokter berpengalaman, semakin banyak pengetahuannya, semakin punya potensi untuk mendapatkan penyakitnya. InsyaAllah nanti kita lanjutkan tentang diare ini yang berhubungan dengan madu ya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Ya, tentu ini ilmu dalam kedokteran, praktiknya ya, dokterlah yang lebih akan paham, tetapi dia tidak akan bertentangan sama sekali ilmu kedokteran itu dengan apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang dijelaskan oleh para ulama.
Wallahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
