0%
Kembali ke Blog Al Mulakhos Al Fiqhiy : Bab – Pernikahan

Al Mulakhos Al Fiqhiy : Bab – Pernikahan

04/08/2025 76 kali dilihat 8 mnt baca

Hadis yang pertama dengan sanadnya kepada أبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنه.

أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانُوا فِي سَفَرٍ (ada sekelompok dari sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam mereka sedang bersafar). فَمَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ (mereka melewati satu kampung dari kampung-kampung orang Arab). فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ (mereka yang datang tadi, sekelompok sahabat tadi minta dijamu, tapi orang kampung itu tidak mau menjamu mereka). فَقَالُوا لَهُمْ (lalu orang kampung itu berkata), “هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ” (Apakah di antara kalian ada yang bisa merukiah?). فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ (karena kepala kampung terkena sengatan, atau musabun atau kena luka). فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ (lalu ada seseorang di antara mereka berkata), “نَعَمْ” (ya), yakni ada yang bisa merukiah. فَأَتَاهُ (lalu laki-laki itu mendatangi kepala kampung tersebut). فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (lalu dia merukiah orang kepala kampung itu dengan فاتحة الكتاب), yakni dengan Fatihah. فَبَرَأَ الرَّجُلُ (lalu kepala kampung itu sembuh). فَأُعْطِيَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ (lalu mereka diberi sekumpulan kambing, beberapa kambing).

فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا (para sahabat tersebut enggan untuk menerimanya). Yang merukiah dikasih قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ. قطيعة yaitu الطائفة من الغنم وسائر النعم (yakni sekelompok dari kambing atau sekelompok dari binatang ternak). قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ الْغَالِبُ اسْتِعْمَالُهُ فِيمَا بَيْنَ عَشَرَةٍ وَأَرْبَعِينَ (pada umumnya dengan ungkapan قطيعة, قطيع itu ya قطيعًا قطيع, sekelompok hewan itu biasanya adalah antara 10 sampai 40). Kasih 15 namanya قطيع juga, 20 namanya قطيع, 10 juga قطيع. وَقِيلَ مَا بَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ إِلَى خَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ (ada yang mengatakan jumlah jumlahnya 15 sampai 25). وَالْمُرَادُ بِالْقَطِيعِ الْمَذْكُورِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ ثَلَاثُونَ شَاةً (maksud dari sekelompok yang disebutkan di sini dalam hadis ini adalah sebanyak 30 ekor kambing). Jadi upahnya 30 ekor kambing. Lumayan ya, sekali rukiahnya 60 juta.

Namun mereka enggan untuk menerima. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم (sampai aku sebutkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam hal itu). Jadi mereka konfirmasi dulu kepada Rasulullah, boleh atau tidak gitu. فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ (lalu mereka, si yang merukiah ini mendatangi Nabi). Sebenarnya yang merukiah ini adalah Abu Said Al-Khudri namanya, tapi dia tidak jelaskan. Walau dia perawi hadis ini menceritakan kisah ini, tapi pelakunya sebenarnya dia. Lalu dia mendatangi Nabi sallallahu alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (Demi Allah ya Rasulullah, demi Allah aku tidak merukiahnya kecuali dengan surah Fatihah aja ya). Enggak macam-macam, cuma itu aja. فَتَبَسَّمَ (Nabi sallallahu alaihi wasallam tersenyum), lalu beliau mengatakan, “وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ” (Tahukah kamu bahwa sesungguhnya surah al-Fatihah itu merupakan surah rukiah?). Maka al-Fatihah itu namanya surat رقية. Ya, di samping أم القرآن, أم الكتاب, atau فاتحة الكتاب, juga namanya الرقية. ثُمَّ قَالَ (lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam mengata), “خُذُوا مِنْهُمْ” (ambillah dari mereka ya), “وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ” (Ah, kasih saya jatah bersama kalian). Ya, tib, boleh meminta. Hah? Nabi mengatakan ambil, kasih jatah. Apa beda itu? Wadrib, tib.

Hadis berikutnya. فَجَعَلَ يَقْرَأُ أُمَّ الْقُرْآنِ (lalu orang ini mulai membaca Ummul Quran). فَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ (dia kumpulkan ludahnya ya), وَيَتْفُلُ (dia tiup ya), فَبَرَأَ (jadi dia tiupkan kemudian dia baca al-Fatihah kemudian dia sapukan ya, lalu orang tadi sembuh).

Kita lihat hadis berikutnya ya. Masih dari hadis Abi Said al-Khudri. قَالَ نَزَلْنَا مَنْزِلًا (kami singgah pada satu tempat). فَأَتَتْنَا امْرَأَةٌ (seorang perempuan mendatangi kami, seorang wanita mendatangi kami). فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (sesungguhnya kepala kampung terkena sengatan, لُدِغَ ya). فَهَلْ مِنْكُمْ مِنْ رَاقٍ (sesungguhnya kepala kampung ini sakit kena sengatan, apakah di antara kalian ada yang bisa merukiah?). فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مِنَّا (salah seorang di antara kami ya berdiri berangkat bersamanya). Jadi laki-laki itu sebenarnya Abi Said Al-Khudri ya, sebagaimana kita sebutkan tadi. مَا كُنَّا نَظُنُّهُ يُحْسِنُ رُقْيَةً (kami tidak mengira bahwasanya dia mampu untuk merukiah). فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ (lalu dia membaca merukiahnya dengan Fatihatul Kitab, فَبَرَأَ lalu dia sembuh). فَأَعْطَوْهُ غَنَمًا (lalu dia dikasih kambing). فَسَقَوْنَا لَبَنًا (lalu mereka pun memberi kami susu), ya, dilayani nih, tadi diminta dijamu enggak mau ya. فَقُلْنَا أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً (lalu kami bertanya, “Apakah engkau memang pandai merukyah?”). فَقَالَ مَا رَقَيْتُهُ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (lalu dia berkata, “Aku tidak merukiahnya kecuali hanya dengan surah Fatihah”). قَالَ فَقُلْتُ لَا تُحَرِّكُوهَا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم (janganlah kalian membawa kambing-kambing itu sampai kalian, sampai kita mendatangi Nabi sallallahu alaihi wasallam). فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ (kami mendatangi Nabi sallallahu alaihi wasallam lalu kami ceritakan kepada beliau hal demikian). فَقَالَ مَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ (lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan, tahukah ia bahwa surah al-Fatihah adalah rukiah?). “اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ” (Bagikanlah dan sisihkanlah bagiku bersama kalian). Aja taste. Baik.

Riwayat yang berikutnya dikatakan bahwa فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مِنَّا مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ أَوْ مَا كُنَّا نَأْبِنُهُ بِرُقْيَةٍ (lalu ada seorang di antara kami pergi bersama wanita itu, kami tidak pernah menyangkanya mampu merukiah). Tib.

Ungkapan وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ (Tahukah kamu bahwasanya dia itu adalah rukiah?). فِيهِ تَصْرِيحٌ بِأَنَّهَا رُقْيَةٌ (ini kejelasan ya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam, pernyataan dari Nabi sallallahu alaihi wasallam bahwa surah al-Fatihah itu adalah surah ruqyah). فَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ بِهَا عَلَى اللَّدِيغِ وَالْمَرِيضِ وَسَائِرِ أَصْحَابِ الْأَسْقَامِ وَالْعِلَلِ (dianjurkan untuk dibacakan surah al-Fatihah ini kepada orang yang kena sengatan, kepada orang yang sakit, kepada semua orang yang punya penyakit ya, baik penyakit fisik maupun penyakit non-fisik ya, termasuk misalkan disihir dan yang lainnya).

Jadi surah al-Fatihah, قَوْلُهُ خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ (Ambillah imbalan itu dari mereka dan sisihkan bagiku bersama kalian), ya, aja taste ya. هَذَا تَصْرِيحٌ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى الرُّقْيَةِ بِالْفَاتِحَةِ وَالذِّكْرِ (ini pernyataan yang nyata, yang jelas, bolehnya mengambil upah karena merukiah dengan surah al-Fatihah dan zikir yang lain). وَأَنَّهَا حَلَالٌ لَا كَرَاهَةَ فِيهَا (bahwasanya imbalan ini, upah ini halal, tidak ada makruhnya sama sekali). وَكَذَا الْأُجْرَةُ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ (begitu juga imbalan dan upah karena mengajarkan Al-Qur’an). Jadi guru-guru tahsin ya boleh dia menerima upah, malahan sebaiknya guru-guru tahsin bagi orang yang belajar dihargai lebih bagus gitu ya. Jangan digratis-gratiskan karena agama. Biasanya kan masyarakat kita kalau semua berembel-embel dengan agama pokoknya gratis ya, tapi masalah dunia harganya mahal enggak apa-apa. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ وَأَبِي ثَوْرٍ وَآخَرِينَ مِنَ السَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ (ini mazhabnya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur dan yang lainnya di para salaf dan orang-orang setelah mereka). Apa mazhabnya? Bolehnya menerima upah karena merukiah dengan Fatihatul Kitab dan zikir yang lainnya. Bolehnya mengambil upah untuk mengajarkan Al-Qur’an. وَمَنَعَهَا أَبُو حَنِيفَةَ فِي تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَأَجَازَهَا فِي الرُّقْيَةِ (Abu Hanifah melarang mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur’an tapi membolehkan untuk merukiah). Ya, dia bedakan.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ (adapun perkataan Nabi sallallahu alaihi wasallam, ya, sisihkan bagiku satu bagian bersama kalian) dan riwayat yang lain اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ (dan sisihkan bagiku satu bagian bersama kalian). فَهَذِهِ الْقِسْمَةُ مِنْ بَابِ الْمُرُوءَةِ وَالتَّبَرُّعَاتِ وَمُسَاوَاةِ الْأَصْحَابِ وَالرِّفْقِ وَإِلَّا فَجَمِيعُ الشِّيَاهِ مِلْكٌ لِلرَّاقِي مُخْتَصٌّ بِهِ لَا حَقَّ لِلْبَاقِينَ فِيهَا حَتَّى يَتَنَازَعُوا فَقَسَمَهُمْ تَبَرُّعًا وَجُودًا وَمُرُوءَةً (ungkapan Nabi tadi bahwasanya kasih saya jatah gitu ya, bagikan dan kasihkan kepadaku satu jatah, pembagian ini yang disebutkan ini, bagilah kata Nabi, itu sebenarnya مِنْ بَابِ الْمُرُوءَةِ, hanyalah untuk menyenangkan hati-hati para sahabat yang lain, وَالتَّبَرُّعَاتِ وَمُسَاوَاةِ أَصْحَابِهِ وَالرِّفْقِ, ini adalah pembagian tersebut merupakan sifat leluhur, sukarela ya, dan kepedulian terhadap rekan-rekan dan teman-temannya). وَإِلَّا فَجَمِيعُ الشِّيَاهِ (kalau tidak, sebenarnya adalah seluruh kambing tadi) مِلْكٌ لِلرَّاقِي (itu miliknya orang yang merukiah, miliknya Abu Said Al-Khudri). Seluruhnya dia punya, enggak ada ya. مُخْتَصٌّ بِهِ (khusus punya dia) dan dia dikasih imbalannya. لَا حَقَّ لِلْبَاقِينَ فِيهَا (tidak ada hak bagi yang lain pada kambing itu). Jika seandainya ada perselisihan, “Oh, saya juga dapat jatah kan saya dengan Anda,” kan gitu kan. Enggak, ini milik saya, saya yang merukiahnya, gitu. فَقَسَمَهُمْ تَبَرُّعًا وَجُودًا وَمُرُوءَةً (maka orang itu mendapatkan pembagian ya itu karena kesukarelaannya aja ya, dibagi ya, berbagi-bagi bersamalah gitu ya, kedermawaannya, kederma, kedermawaannya ya). Kemudian itu adalah bentuk sifat leluhur, berbas-baso.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم لِي بِسَهْمٍ (Adapun perkataan Nabi sallallahu alaihi wasallam, ah kasih saya bagian bersama kalian, kata Nabi), فَإِنَّمَا قَالَهُ تَطْيِيبًا لِقُلُوبِهِمْ (Nabi mengungkapkan ini sesungguhnya adalah untuk bisa menenangkan hati-hati para sahabat, menyenangkan dan menenangkan hati mereka). وَمُبَالَغَةً فِي تَعْرِيفِهِمْ أَنَّهُ حَلَالٌ لَا شُبْهَةَ فِيهِ (ini adalah bentuk penegasan yang tegas bahwa pemberian itu adalah halal, tidak ada syubhat di dalamnya). Kita kan gampang aja, “Oh, itu syubhat mah ya.” Tidak ada syubhat. Kalau ada syubhat, Nabi tentu tidak mau memintanya. وَقَدْ فَعَلَ صلى الله عليه وسلم فِي حَدِيثِ الْعَنْبَرِ وَفِي حَدِيثِ أَبِي قَتَادَةَ فِي حِمَارِ الْوَحْشِ مِثْلَهُ (Nabi sallallahu alaihi wasallam melakukan yang sama ya dalam hadis ikan paus, ikan paus besar sekali kan yang dibuang oleh laut, terdampar. Kata Nabi, ya minta apa, jatah). Begitu juga dengan keledai, apa di sini, حِمَارِ وَحْشِيٍ, zebra ya. Zebra itu halal, tapi kalau keledai enggak. Yakni ada namanya حِمَارُ الْأَهْلِيِّ ya, bukan namanya keledai kampung, حِمَارُ الْوَحْشِيِّ, keledai lepas, keledai keledai liar. Tidak, tapi حِمَارِ وَحْشِيٍ yakni keledai, kalau diterjemah dengan keledai-keledai liar itu namanya zebra bagi kita ya. Tapi keledai yang dipakai untuk transportasi itu namanya keledai bagi kita ya, كَلْدَ أَهْلِي kalau bahasa Arabnya yang jinak itu ya. Kalau keledai ahli haram hukumnya, tapi kalau zebra halal. Untuk memastikan dia adalah halal, Nabi minta jatah, itu ya.

قَوْلُهُ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفُلُ قَدْ سَبَقَ بَيَانُ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي النَّفْثِ وَالنَّفْخِ (telah berlalu pendapat ulama dalam masalah meludah ketika kita merukiah ya, ada yang niupnya tiup kering, ada tiup basah). Nah, tib. سَيِّدُ الْحَيِّ سَلِيمٌ أَيْ لَدِيغٌ (kepala kampung سَلِيمٌ yakni sakit ya atau لَدِيغٌ atau kena sengatan). قِيلَ بِذَلِكَ تَفَاؤُلًا بِالسَّلَامَةِ (dinamakan dengan سَلِيمٌ, sebenarnya سَلِيمٌ itu kan selamat tapi dia kena sengatan, lawan dari itu, tujuannya adalah untuk beroptimistik ya, optimis dia sembuh ya). وَقِيلَ لِأَنَّهُ مُسْتَسْلِمٌ لِمَا بِهِ (ada yang mengatakan kenapa dinamakan dengan سَلِيمٌ? Sementara terjemahnya adalah secara letterlag-nya adalah selamat, yaitu dia sudah menyerah diri dikarenakan apa yang ada pada dirinya).

قَوْلُهُ وَكُنَّا نَأْبِنُهُ بِرُقْيَةٍ أَيْ نَظُنُّهُ (kami tidak mengira dia bisa merukyah). Dari ini kita mengetahui bahwa jika kita merukiah lalu ada yang memberi, sembuh orangnya kemudian keluarganya ngasih uang atau ngasih pemberian, maka itu adalah halal لَا شُبْهَةَ فِيهِ (dia halal dan tidak ada syubhat sama sekali dalamnya). Apakah kita hanya merukiahnya dengan satu ayat saja atau dengan surah al-Fatihah atau dengan surat-surat yang lain, ayat-ayat yang lain, dan zikir-zikir yang lain, maka upah yang diberikan atau imbalan yang diberikan itu adalah halal, tidak ada syubhatnya, ya.

Karena kalau kita lihat, ini bagian dari penjelasan ini, bagian dari hadis Nabi: إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ (yakni yang halal itu sudah jelas, dan ini Nabi sudah menghalalkan ya, yang haram itu sudah jelas, antara halal dan haram adalah perkara yang samar-samar). Samar-samar di sini bagi orang yang tidak berilmu. Bagi orang yang berilmu, dia bisa dudukan, “Oh, iko di bagian yang halal, kata bagian yang haram.” Makanya oleh karena itu Nabi mengatakan, “لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ” (kebanyakan dari orang tidak mengetahuinya). Nah, inilah mungkin di antara kita karena tidak tahu maka kita bilang, “Wah, ini adalah syubhat.” Ya, tapi sebenarnya tidak ada syubhat di dalamnya, dia adalah halal. Maka bagi orang yang biasa merukiah, ternyata dikasih imbalan, maka hasilnya adalah halal. Begitu juga tadi adalah mengajarkan Al-Qur’an. والله تعالى أعلم.

Dalam riwayat yang lain, malahan Abu Said al-Khudri meminta, sebelum dirukiah diminta, yakni minta haknya sebagai tamu, tidak dikasih gitu kan di awalnya. والله تعالى أعلم. Demikian yang dapat kita sampaikan semoga bermanfaat. صلى الله على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.


76