Safar Tanpa Malaikat Rahmat: Hindari Anjing & Lonceng
قَالَ حَدَّثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَىٰ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
(Dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Para malaikat tidak akan menyertai rombongan perjalanan (رُفْقَةً) yang padanya terdapat anjing (كَلْبٌ) dan lonceng (جَرَسٌ)).
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ – يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ – عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَىٰ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
(Dengan sanadnya juga kepada Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Lonceng itu (الْجَرَسُ) adalah seruling-seruling setan (مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ)).
Makna dan Fikih Hadits
- Makna
الْجَرَس(al-jaras) adalah lonceng. Secara asal bahasa,أَصْلُ الْجَرْسِ بِإِسْكَانِ الرَّاءِ(asal kata al-jars dengan sukun pada huruf Ra’) adalahالصَّوْتُ الْخَفِيُّ(suara yang lembut/samar). Namun dalam hadits ini maknanya adalah lonceng. أَمَّا فِقْهُ الْحَدِيثِ(Adapun fikih haditsnya), pelajaran terpenting adalah:كَرَاهَةُ اصْطِحَابِ الْكَلْبِ وَالْجَرَسِ فِي الْأَسْفَارِ(Dimakruhkan membawa anjing dan lonceng di dalam perjalanan/safar).وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَصْحَبُ رُفْقَةً فِيهَا أَحَدُهُمَا(Bahwasanya para malaikat tidak mau menemani rombongan perjalanan yang di dalamnya ada salah satu dari keduanya).وَالْمُرَادُ بِالْمَلَائِكَةِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ لَا الْحَفَظَةُ(Yang dimaksud dengan para malaikat di sini adalah Malaikat Rahmat dan malaikat yang memohonkan ampunan, bukan Malaikatالْحَفَظَةُ(pencatat amal)). Jika malaikat pencatat amal tidak menyertai, tentu orang akan sengaja membawa anjing/lonceng agar amalnya tidak dicatat. Maksudnya adalah ketiadaan Malaikat Rahmat, yang berarti perjalanan itu hampa dari keberkahan.وَقَدْ سَبَقَ قَرِيبًا(Penjelasan ini telah berlalu sebelumnya) dalam bab tentang malaikat rahmat yang tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar (صورة), patung (تمثال), atau anjing (كلب).وَسَبَقَ بَيَانُ الْحِكْمَةِ فِي مُجَانَبَةِ الْمَلَائِكَةِ بَيْتًا فِيهِ الْكَلْبُ(Dan telah berlalu penjelasan hikmah malaikat menjauhi rumah yang ada anjingnya).
وَأَمَّا الْجَرَسُ(Adapun perihal lonceng), mengapa malaikat menjauhinya?فَقِيلَ: سَبَبُ مُنَافَرَتِهَا لَهُ أَنَّهُ شَبِيهٌ بِالنَّاقُوسِ أَوْ لِأَنَّهُ مِنَ الْمَعَالِيقِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا(Dikatakan: Sebab malaikat menjauhinya karena ia mirip denganالنَّاقُوسِ(gong/genta Nasrani) atau karena ia termasukالْمَعَالِيقِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا(gantungan-gantungan yang dilarang)). Ini bisa mencakup lonceng pada gerobak/pedati, atau gantungan berbunyi di rumah yang ditiup angin.وَقِيلَ: سَبَبُهُ كَرَاهَةُ صَوْتِهَا(Dikatakan pula: Sebabnya adalah karena suaranya tidak disukai).وَتَأْكِيدُهُ رِوَايَةُ مَزَامِيرِ الشَّيْطَانِ(Pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang menyebutnyaمَزَامِيرِ الشَّيْطَانِ(seruling-seruling setan)). Jadi, bukan bendanya saja, tapi suara musik/bunyi yang dihasilkannya.
- Analogi Modern: Jika lonceng saja disebut
مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ, apalagi bunyi klakson busteloletatau musik yang diputar keras-keras selama perjalanan. Perjalanan seperti itu tidak akan disertai oleh Malaikat Rahmat dan hampa dari keberkahan.
Hukum Memakai Lonceng
وَهَٰذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ كَرَاهَةِ الْجَرَسِ عَلَى الْإِطْلَاقِ هُوَ مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَآخَرِينَ(Apa yang kami sebutkan tentang dimakruhkannya lonceng secara mutlak ini adalah mazhab kami (Syafi’i), mazhab Imam Malik, dan ulama lainnya).وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ(Status makruhnya adalah makruh tanzih), artinya lebih baik ditinggalkan, bukan haram.- Perlu dipahami bahwa
مَكْرُوهٌ(makruh) termasuk dalam larangan (meskipun tingkatannya di bawahحَرَامٌ). Meninggalkannya berpahala, melakukannya tercela (bisa menjatuhkanمُرُوءَة– kehormatan diri). Ini berbeda denganمُبَاحٌ(mubah/boleh) yang tidak dilarang dan tidak diperintahkan. Seyogyanya seorang muslim lebih bersemangat meninggalkan yangمَكْرُوهٌdaripada meninggalkannya yangسُنَّةٌ/مُسْتَحَبٌّ. وَقَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ مُتَقَدِّمِي عُلَمَاءِ الشَّامِ(Sekelompok ulama terdahulu dari negeri Syam berkata):يُكْرَهُ الْجَرَسُ الْكَبِيرُ دُونَ الصَّغِيرِ(Yang makruh hanyalah lonceng besar, bukan yang kecil). (Namun pendapat ini menyelisihi keumuman hadits).
Kesimpulan
Nabi kita الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ (yang benar lagi dibenarkan ucapannya) tidaklah bertutur dari hawa nafsu (وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ – QS. An-Najm: 3-4). Beliau telah menginformasikan kepada kita melalui wahyu dari Allah Ta’ala. Maka, yang paling nyaman dan aman adalah mengikuti petunjuk beliau: tidak membawa anjing (kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat) dan tidak membawa/menggunakan lonceng (yang berbunyi) dalam perjalanan (safar). Jika lonceng saja disebut مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ, apalagi musik-musik lainnya. Hindarilah hal ini agar perjalanan kita diberkahi dan diiringi oleh Malaikat Rahmat yang memohonkan ampunan untuk kita.
وَاللَّهُ تَعَالَىٰ أَعْلَمُ. Ini yang dapat kita sampaikan, semoga bermanfaat. بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
