Menyambung Rambut: Dosa Besar & Perbedaan Pendapat Ulama
Sebagian dari أَصْحَابِنَا (ulama-ulama mazhab kami, yakni Syafi’iyah) menambahkan: Apabila seseorang menyambung rambutnya dengan rambut manusia, maka hukumnya haram بِلَا خِلَافٍ (tanpa ada perbedaan pendapat). سَوَاءٌ كَانَ شَعْرَ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ (Baik itu rambut laki-laki maupun rambut perempuan), وَمَحْرَمِهَا وَزَوْجِهَا وَغَيْرِهِمَا (baik itu rambut mahramnya, rambut suaminya, atau selain keduanya), بِلَا خِلَافٍ.
Alasannya: Pertama, لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ (karena keumuman hadits-hadits yang melarang). Kedua, وَلِأَنَّهُ حَرَامٌ الِانْتِفَاعُ بِشَعْرِ الْآدَمِيِّ وَسَائِرِ أَجْزَائِهِ لِحُرْمَتِهِ (karena haram memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian tubuhnya disebabkan kehormatannya). بَلْ يُدْفَنُ شَعْرُهُ وَظُفْرُهُ وَسَائِرُ أَجْزَائِهِ (Bahkan rambut, kuku, dan seluruh bagian tubuh manusia itu (jika terlepas) hendaknya dikuburkan).
وَإِنْ وَصَلَتْ شَعْرَهَا بِغَيْرِ شَعْرِ آدَمِيٍّ (Jika ia menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia):
إِنْ كَانَ نَجِسًا - وَهُوَ الشَّعْرُ النَّجِسُ - وَهُوَ شَعْرُ الْمَيْتَةِ، وَشَعْرُ مَا لَا يُؤْكَلُ إِذَا انْفَصَلَ فِي حَيَاتِهِ - فَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا(Jika bahan penyambungnya najis – yaitu rambut najis, seperti rambut bangkai, atau rambut dari hewan yang tidak dimakan dagingnya yang terlepas saat hewan itu masih hidup – maka hukumnya juga haram). Alasannya adalahلِلْحَدِيثِ(berdasarkan hadits larangan umum)وَلِأَنَّهُ حَمَلَ نَجَاسَةً فِي صَلَاتِهِ وَغَيْرِهَا عَمْدًا(dan karena ia berarti membawa najis secara sengaja dalam shalatnya dan aktivitas lainnya).سَوَاءٌ فِي هَٰذَيْنِ النَّوْعَيْنِ الْمَرْأَةُ الْمُزَوَّجَةُ وَغَيْرُهَا مِنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ(Hukum ini berlaku sama, baik untuk wanita yang sudah menikah maupun belum, juga untuk pria).وَإِنْ كَانَ طَاهِرًا مِنْ غَيْرِ آدَمِيٍّ(Jika bahan penyambungnya suci dan bukan berasal dari manusia, seperti wol, serat sintetis, dll.):فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا زَوْجٌ وَلَا سَيِّدٌ فَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا(Jika wanita tersebut tidak memiliki suami atau tuan (bagi budak), maka hukumnya juga haram).وَإِنْ كَانَ لَهَا زَوْجٌ أَوْ سَيِّدٌ فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ(Jika ia memiliki suami atau tuan, maka ada tiga pendapat di kalangan Syafi’iyah):الْأَوَّلُ: لَا يَجُوزُ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ(Pendapat pertama: Tetap tidak boleh, berdasarkan makna lahiriah hadits).الثَّانِي: لَا يَحْرُمُ(Pendapat kedua: Tidak haram).الثَّالِثُ (وَهُوَ أَصَحُّهُمْ عِنْدَ الْأَصْحَابِ): إِنْ أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ أَوِ السَّيِّدُ جَازَ وَإِلَّا فَحَرَامٌ(Pendapat ketiga (dan ini yang dianggap paling sahih menurut ulama Syafi’iyah): Jika suami atau tuannya mengizinkan, maka boleh; jika tidak, maka haram).
وَأَمَّا تَحْمِيرُ الْوَجْهِ وَالْخِضَابُ (Adapun memerahkan wajah (memakai makeup) atau memakai pacar/pewarna di tangan/kaki):
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا زَوْجٌ وَلَا سَيِّدٌ أَوْ فَعَلَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَهُوَ حَرَامٌ(Jika wanita tersebut tidak punya suami/tuan, atau ia melakukannya tanpa izin suami/tuannya, maka hukumnya haram).وَإِنْ أَذِنَ فَهُوَ جَائِزٌ [...] وَهَٰذَا هُوَ الصَّحِيحُ(Jika suami/tuan mengizinkan, maka hukumnya boleh. Inilah pendapat yang sahih menurut ulama Syafi’iyah).
(Analisis pembicara): Kalau kita melihat kepada makna lahiriah hadits, menyambung rambut itu haram secara mutlak, terlepas dari bahan yang digunakan atau izin suami. Sebab, inti larangannya adalah karena ia termasuk الزُّورِ (kepalsuan/penipuan), dan Nabi ﷺ نَهَىٰ عَنِ الزُّورِ (melarang dari kepalsuan). Bahkan dalam riwayat hadits disebutkan kasus wanita yang rambutnya rontok karena sakit atau anak perempuan yang akan menikah (yang logikanya butuh tampil cantik di hadapan suami), tetap dilarang oleh Nabi ﷺ.
Perbedaan Pendapat Ulama (اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَٰذِهِ الْمَسْأَلَةِ)
قَالَ مَالِكٌ وَالطَّبَرِيُّ وَكَثِيرُونَ أَوِ الْأَكْثَرُونَ(Imam Malik, Imam Ath-Thabari, dan banyak ulama atau mayoritas ulama berpendapat):الْوَصْلُ مَمْنُوعٌ بِكُلِّ شَيْءٍ، سَوَاءٌ بِشَعْرٍ أَوْ صُوفٍ أَوْ خِرَقٍ(Menyambung rambut itu terlarang dengan bahan apa pun, baik dengan rambut lain, wol, maupun kain perca).وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ جَابِرٍ الَّذِي ذَكَرَهُ مُسْلِمٌ بَعْدَ هَٰذَا(Mereka berhujah dengan hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim setelah hadits ini), yaituأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا(bahwa Nabi ﷺ melarang keras seorang wanita menyambung kepalanya/rambutnya dengan sesuatu (apapun)).وَقَالَ اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ(Al-Layts bin Sa’d berpendapat):النَّهْيُ خَاصٌّ بِالْوَصْلِ بِالشَّعْرِ(Larangan itu khusus untuk menyambung dengan rambut saja).وَلَا بَأْسَ بِوَصْلِهِ بِصُوفٍ أَوْ خِرَقٍ وَغَيْرِ ذَٰلِكَ(Dan tidak mengapa menyambungnya dengan wol, kain perca, atau selainnya).وَقَالَ آخَرُونَ: جَائِزٌ بِكُلِّ شَيْءٍ(Ulama lain berpendapat: Boleh menyambung dengan bahan apa pun).وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنْ عَائِشَةَ(Pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha),وَلَا يَصِحُّ عَنْهَا(akan tetapi riwayat tersebut tidak sahih dari beliau).بَلِ الصَّحِيحُ عَنْهَا كَقَوْلِ الْجُمْهُورِ(Bahkan yang sahih dari beliau adalah pendapat yang sama dengan jumhur/mayoritas ulama, yaitu haram secara umum).
Penjelasan Al-Qadhi Iyadh
قَالَ الْقَاضِي (Al-Qadhi Iyadh berkata): وَأَمَّا شَدُّ خُيُطِ الْحَرِيرِ الْمُلَوَّنَةِ وَنَحْوِهَا مِمَّا لَا يُشْبِهُ الشَّعْرَ فَلَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ (Adapun mengikat rambut dengan benang-benang sutra berwarna atau semisalnya yang tidak menyerupai rambut, maka itu tidak termasuk yang dilarang). لِأَنَّهُ لَيْسَ بِوَصْلٍ (Karena itu bukanlah kategori menyambung) وَلَا هُوَ فِي مَعْنَىٰ مَقْصُودِ الْوَصْلِ (dan tidak pula mengandung makna atau tujuan dari menyambung rambut (yaitu untuk menipu agar terlihat tebal)). وَإِنَّمَا هُوَ لِلتَّجَمُّلِ وَالتَّحْسِينِ (Itu hanyalah untuk memperindah dan mempercantik tampilan rambut).
Faedah dari Hadits
فِي هَٰذَا الْحَدِيثِ أَنَّ وَصْلَ الشَّعْرِ مِنَ الْكَبَائِرِ(Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa menyambung rambut termasuk dosa besar),لِلَعْنِ فَاعِلِهِ(karena pelakunya dilaknat).أَنَّ الْمُعِينَ عَلَى الْحَرَامِ يُشَارِكُ فَاعِلَهُ فِي الْإِثْمِ(Bahwa orang yang membantu dalam perbuatan haram, ia ikut serta dalam dosa bersama pelakunya).كَالْمُعَاوِنِ فِي الطَّاعَةِ يُشَارِكُ فِي ثَوَابِهَا(Sebagaimana orang yang membantu dalam ketaatan, ia juga ikut serta dalam pahalanya).- Dari perkataan wanita dalam hadits bahwa
زَوْجُهَا يَسْتَحْسِنُهَا(suaminya ingin segera ia percantik dirinya), dipahamiأَنَّ الْوَصْلَ بِالشَّعْرِ حَرَامٌ سَوَاءٌ كَانَ لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ، لِلْعَرُوسِ أَوْ غَيْرِهَا(bahwa menyambung rambut itu haram, baik karena ada uzur (seperti rambut rontok) maupun tidak, baik untuk pengantin baru maupun selainnya).
Tanya Jawab Tambahan
- Kutek: Kutek yang menghalangi air wudhu sampai ke kuku hukumnya haram digunakan saat akan berwudhu/shalat, terlepas dari izin suami, karena menyebabkan wudhu tidak sah.
- Pacar/Inai (
الْخِضَابُ): Jika tidak menghalangi wudhu, hukumnya boleh tetapi tetap memerlukan izin suami. Wanita yang baik tidak menyelisihi suami dalam hal yang tidak disukai suami (selama bukan maksiat), dan wajib mendahulukan keridhaan suami daripada kebiasaan atau keinginan pribadi. - Kuku Palsu: Termasuk kepalsuan (
الزُّورِ) yang dilarang, maka haram hukumnya. Menjualnya juga tidak boleh. - Sanggul Besar (Seperti Punuk Unta): Termasuk dalam ancaman hadits
مَائِلَاتٍ مُمِيلَاتٍ [...] رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ(wanita yang berjalan berlenggak-lenggok… kepala mereka seperti punuk unta yang miring). Ini berlaku meskipun sanggul tersebut ditutup jilbab. Pembahasan lebih lanjut akan datang pada hadits berikutnya.
Kesimpulannya, menyambung rambut haram secara mutlak. Insya Allah pembahasan selanjutnya adalah tentang الْوَاشِمَة وَالْمُسْتَوْشِمَة (pembuat tato dan yang meminta ditato) serta hukum menghilangkannya.
وَ صَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
