Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi - Panduan Menikah Sesuai Sunnah: Dari Niat hingga Memilih Calon

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ. [QS. Ali ‘Imran: 102]
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ… [QS. An-Nisa: 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا… [QS. Al-Ahzab: 70]
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.1
إِخْوَةَ الْإِسْلَامِ
, saudara kaum muslimin kaum muslimat, إِخْوَانِي أَخَوَاتِي رَحِمَنِي وَرَحِمَكُمُ اللَّهُ
. Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala…
(Pembahasan ini adalah kelanjutan tentang أَحْكَامُ النِّكَاحِ
– hukum-hukum pernikahan)
Manfaat dan Kemaslahatan (مَصْلَحَة
) Pernikahan (Ringkasan):
- Menjaga eksistensi manusia (
حِفْظُ النَّسْلِ
/بَقَاءُ الْجِنْسِ الْإِنْسَانِيِّ
). Tanpa nikah syar’i, populasi bisa berkurang (fenomena LGBT, nikah dengan AI/boneka, dll). - Menjaga kehormatan diri dan kemaluan (
حِفْظُ الْفُرُوجِ
) dari yang haram. - Adanya penanggung jawab bagi wanita (
قِوَامَةُ الزَّوْجِ
), memberinya perlindungan, kehormatan, dan nafkah (نَفَقَة
). - Mendapatkan ketenangan dan ketentraman (
سَكِينَةٌ
,طُمَأْنِينَةٌ
). Pernikahan diumumkan (وَلِيمَة
), berbeda dengan perbuatan sembunyi-sembunyi (الْفَرْقُ بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ ضَرْبُ الدُّفِّ
). - Melindungi masyarakat dari perbuatan keji (
فَاحِشَة
) dan kerusakan akhlak dengan menyalurkan fitrah biologis secara halal. - Menjaga kejelasan nasab (
حِفْظُ الْأَنْسَاب
). - Mengangkat derajat manusia dari kehidupan seperti binatang (
kumpul kebo
).
Maka, para pemuda (شَبَاب
) dianjurkan segera menikah, apalagi di tempat banyak fitnah.
Akad Nikah dan Poligami (Ringkasan):
- Nikah adalah
عَقْدٌ شَرْعِيٌّ
yang menghalalkanاسْتِمْتَاع
(saling menikmati) antara suami istri. - Poligami (
تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ
) adalah bagian dari syariat yang halal dengan syarat mampu berbuatعَدْل
(adil) dalam halنَفَقَة
(nafkah),كِسْوَة
(pakaian),مَسْكَن
(tempat tinggal), danمَبِيت
(giliran menginap). Adil yang dituntut adalah yangمُسْتَطَاع
(mampu dilakukan). Boleh jika ada kerelaan (تَرَاضٍ
/تَنَازُل
) dari istri untuk menggugurkan sebagian haknya. - Kemaslahatan (
مَصْلَحَة
) poligami antara lain: mengatasi jumlah wanita yang lebih banyak, mengakomodasi halangan wanita (حَيْضٌ
,نِفَاسٌ
), dan sesuai fitrah. Syariat Allah selalu membawaمَصْلَحَة
danسَعَادَة
(kebahagiaan) dunia akhirat jika diterapkan dengan benar.
Hukum Taklifi (حُكْمٌ تَكْلِيفِيٌّ) Pernikahan:
Hukum nikah ada lima (وَاجِبٌ, مُسْتَحَبٌّ, مُبَاحٌ, مَكْرُوهٌ, حَرَامٌ), tergantung kondisi individu:
وَاجِبٌ
(Wajib): Bagi yangخَوْفُ الْوُقُوعِ فِي الزِّنَا
(khawatir jatuh ke dalam zina) jika tidak menikah, karena nikah adalahطَرِيقٌ لِعِفَّةِ نَفْسِهِ مِنَ الْحَرَامِ
(jalan menjaga diri dari haram). Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ini lebih didahulukan dariحَجُّ الْوَاجِبِ
(haji wajib). Juga lebih utama dariحَجُّ التَّطَوُّعِ
(haji sunnah) atauصَوْمُ التَّطَوُّعِ
(puasa sunnah). Berlaku baikقَادِرٌ عَلَى الْإِنْفَاقِ
(mampu memberi nafkah) maupunعَاجِز
(tidak mampu). Allah menjanjikan kecukupan (وَعَدَ عَلَيْهِ الْغِنَىٰ
) bagi yang fakir (فُقَرَاءَ
) jika menikah untuk menjaga kehormatan, sesuai ayatإِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
[QS. An-Nur: 32]. Nabi ﷺ pernah menikahkan orang yang tak mampu mahar meskiخَاتَمًا مِّنْ حَدِيدٍ
(cincin besi).مُسْتَحَبٌّ
(Sunnah/Dianjurkan): Bagi yang punyaوُجُودُ الشَّهْوَةِ
(keinginan syahwat) tapi tidak sampai khawatir jatuh pada zina (masih bisa mengontrol diri). Dianjurkan karena banyakمَصَالِحُ كَثِيرَةٌ
(kemaslahatan).مُبَاحٌ
(Mubah/Boleh): Bagi yangعَدَمُ الشَّهْوَةِ
(tidak punya syahwat) atauمَيْل
(ketertarikan), sepertiعِنِّين
(impoten) atauكَبِير
(sudah sangat tua). Mungkin menikah hanya untuk teman atau perawatan.مَكْرُوهٌ
(Makruh/Dibenci): Jika pernikahan ituيُفَوِّتُ عَلَى الْمَرْأَةِ حَظَّهَا
(menghilangkan hak istri) atau menimbulkanضَرَرٌ
(mudarat) baginya, misalnya pria impoten menikahi wanita normal yang butuhعِفَّةٌ
(penjagaan kehormatan) danوُطُوءٌ
(hubungan biologis).حَرَامٌ
(Haram/Dilarang): Bagi muslim yang tinggal diدَارُ الْحَرْبِ
(negeri kafir harbi/yang memerangi muslim) jika menikah di sana dapat menimbulkanخَطَر
(bahaya) bagiذُرِّيَّة
(keturunannya) seperti tertawan atau dididik oleh orang kafir (اسْتِيلَاءُ الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ
), dan iaلَا يَأْمَنُ [...] عَلَىٰ زَوْجَتِهِ مِنْهُمْ
(tidak bisa menjamin keamanan istrinya dari musuh).
Kriteria Memilih Pasangan:
يُسْتَحَبُّ نِكَاحُ الْمَرْأَةِ ذَاتِ الدِّينِ، ذَاتِ الْعَفَافِ، وَأَصْلٍ طَيِّبٍ
(Dianjurkan menikahi wanita yang memiliki agama (ذَاتِ الدِّينِ
), menjaga kehormatan (ذَاتِ الْعَفَافِ
), dan dari keturunan/asal (أَصْلٍ
) yang baik (طَيِّبٍ
)).- Hadits:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
(Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya/nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (ذَاتِ الدِّينِ
), niscaya engkau beruntung (تَرِبَتْ يَدَاكَ
)). Harta, nasab, kecantikan bisa hilang/pudar, tapiدِين
(agama) yang akan membawa kebahagiaan dunia akhirat. - Ada
نَهْيٌ عَنْ نِكَاحِ الْمَرْأَةِ لِغَيْرِ دِينِهَا
(larangan menikahi wanita karena selain agamanya). Hadits:لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَلَّىٰ حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا [تَنْكِحُوهُنَّ] لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَلَّىٰ أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ.
(Jangan nikahi wanita (hanya) karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya membinasakannya. Jangan nikahi mereka (hanya) karena hartanya, bisa jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Tapi nikahilah mereka karena agamanya). - Ketaatan istri terkait
قِوَامَةُ الرَّجُلِ عَلَى الْمَرْأَةِ
(kepemimpinan suami atas istri) yang didasari kemampuan fisik danإِنْفَاق
(pemberian nafkah).
Anjuran Memilih Perawan (الْبِكْرُ
)
- Nabi ﷺ menganjurkan
اخْتِيَارُ الْبِكْرِ
(memilih perawan). Bertanya kepada Jabir yang menikahi janda (ثَيِّب
):هَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟
(Kenapa tidak (menikahi) seorang gadis perawan, engkau bisa bermain dengannya dan dia bermain denganmu?). - Alasannya:
إِلْفَة
(keakraban/kasih sayang) lebihأَتَمّ
(sempurna) karenaلَمْ يَسْبِقْ لَهَا تَزَوُّجٌ بِمَنْ يَكُونُ قَلْبُهَا مُعَلَّقًا بِهِ
(ia belum pernah menikah dengan orang yang (mungkin) hatinya masih terpaut padanya), sehinggaحَاجَتُهَا
(kebutuhannya) kepada suami yang sekarang lebihتَامَّةٌ
(sempurna/total).
Anjuran Memilih Wanita Subur (الْوَلُودُ
)
يُسْتَحَبُّ اخْتِيَارُ الزَّوْجَةِ الْوَلُودِ
(Dianjurkan memilih istri yang subur). Cara mengetahuinya: jika ia janda yang punya banyak anak sebelumnya, atau berasalمِنْ نِسَاءٍ يُعْرَفْنَ بِكَثْرَةِ الْأَوْلَادِ
(dari keluarga wanita yang dikenal banyak keturunannya).- Hadits:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
(Nikahilah wanita yang penyayang (الْوَدُودَ
) lagi subur (الْوَلُودَ
), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat). - Salah satu
مَقَاصِد
(tujuan) pernikahan adalahإِنْجَاب
(memiliki keturunan). Jangan batasi anak, karena setiap anak membawaرِزْق
(rezeki) masing-masing. Memilikiأَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
(anak saleh yang mendoakannya) adalah amal jariyah.
Anjuran Menikah Bagi Pemuda (الشَّبَابُ
)
- Hukum nikah berbeda sesuai
اسْتِطَاعَة
(kemampuan) individu (بَدَنِيٌّ
,مَالِيٌّ
,تَحَمُّلُ الْمَسْؤُولِيَّةِ
). - Nabi ﷺ menganjurkan
الزَّوَاجُ الْمُبَكِّرُ
(menikah di usia muda) bagi pemuda, karena merekaأَحْوَجُ إِلَيْهِ
(lebih membutuhkannya). - Hadits:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
(Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kalian2 mampuالْبَاءَةَ
(menikah/memberi nafkah), maka menikahlah. Karena menikah itu lebihأَغَضُّ لِلْبَصَرِ
(menundukkan pandangan) dan lebihأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
(menjaga kemaluan). Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa (فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
), karena puasa ituوِجَاءٌ
(perisai/penekan syahwat) baginya). - Makna
الْبَاءَةَ
: Ada yang mengatakan kemampuanالْجِمَاع
(berhubungan badan), ada yang mengatakanمَؤُونَاتُ النِّكَاحِ
(biaya/nafkah nikah).لَا تَنَافِي
(Tidak ada pertentangan), maksudnyaالْقُدْرَةُ عَلَى الْجِمَاعِ لِقُدْرَتِهِ عَلَىٰ مَؤُونَاتِ النِّكَاحِ
(kemampuan berhubungan badan karena mampu menanggung biaya nikah). أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
: Lebih menundukkan pandangan dari yang haram karena sudah ada yang halal.أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
: Lebih menjaga kemaluan dariفَاحِشَة
(perbuatan keji) karena sudah ada penyaluran halal.فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
: Puasa sebagaiعِلَاجًا بَدِيلًا
(obat/solusi pengganti) jika belum mampu menikah.فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
: Puasa dapatيَدْفَعُ شَهْوَتَهُ وَيَقْصِرُ شَرَّهَا
(menekan dorongan syahwat dan membatasi keburukannya), sepertiالْوِجَاءُ
(pengebirian) namun tanpa menghilangkan kemampuan fisik. Puasa menyebabkanانْكِسَارُ الشَّهْوَةِ
(pecahnya/lemahnya syahwat) karena mengurangi makan minum (بِتَقْلِيلِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ
) dan meningkatkanخَشْيَةُ اللَّهِ
(rasa takut pada Allah) danتَقْوَىٰ
(takwa) – (كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ [...] لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
,وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ
).- Dua langkah menghadapi syahwat:
الزَّوَاجُ
(menikah) jika mampu,الصَّوْمُ
(puasa) jika belum mampu. Jangan biarkan diri dalamمَدَارِجُ الْخَطَرِ
(lingkaran bahaya). - Pahala hubungan halal: Hadits
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
(Pada kemaluan/hubungan intim salah seorang dari kalian ada sedekah). Sahabat bertanya:أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
(Apakah salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya lalu ia dapat pahala?). Nabi ﷺ menjawab:أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَٰلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
(Bagaimana pendapatmu jika ia letakkan pada yang haram, bukankah ia dapat dosa? Demikian pula jika ia letakkan pada yang halal, ia dapat pahala).
Ayat Al-Qur’an Terkait:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ...
3 [QS. An-Nur: 32]وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ...
[QS. An-Nur: 33]
Penutup:
Insya Allah pada pertemuan berikutnya kita bahas tentang خِطْبَة (meminang/melamar) dan adab-adabnya.
وَاللَّهُ تَعَالَىٰ أَعْلَمُ.
صَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.